TPDI Minta Kapolda NTT Tindak Tegas PT. BCTC Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Kali Buntal

Spiritnesia.com, ENDE – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT),Il Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum untuk segera menindak tegas (menyelidiki, red) dugaan mafia galian C di Kali Buntal Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Karena sudah sejak tahun 2021, Ditreskrimsus Polda NTT memanggil dan menyelidiki PT. BCTC, perusahaan yang diduga melakukan galian C ilegal di lokasi tersebut, tetapi tanpa hasil dan proses hukum yang jelas terhadap perusahaan tersebut. Bahkan perusahaan tersebut diduga masih lanjut melakukan galian C ilegal di lokasi tersebut.

“Kami meyakini bahwa Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum sanggup menjadikan Polda NTT sebagai institusi yang tegas, profesional dan kredibel dalam menumpas Mafia Galian C di bumi NTT. Oleh karena itu, kami berhak meminta kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum agar memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo, Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, yang sudah diselidiki oleh Polda NTT sejak 21 bulan yang lalu,” jelas ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Rabu (17/11/2022).

Menurut Meridian, Ditreskrimsus Polda NTT seharusnya bisa menjawab pertanyaan publik selama ini tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC. “Apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan dan sekiranya dihentikan maka apa alasan penghentian perkaranya..??” jelasnya.

Kini setelah 21 bulan berlalu, lanjut Meridian, sejak pihak Ditreskrimsus Polda NTT melakukan panggilan penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ publik sama sekali tidak mengetahui dan tidak juga mendapatkan informasi tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC.

Ditreskrimsus Polda NTT seharusnya menjawab pertanyaan publik selama ini tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC. Apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan. Kalau dihentikan, maka Polda NTT juga perlu menjelaskan, apa alasan penyelidikan tersebut dihentikan.

Meridian meminta Polda NTT agar tidak menjadikan pemeriksaan/penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim sekedar gertak sambal Ditreskrimsus Polda NTT, lalu kasusnya hilang tanpa jejak.

“Sebab aktivitas PT. BCTC tersebut terindikasi sebagai peristiwa pidana dan memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” ujar Meridian. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *