Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan,  Puluhan Wartawan Lakukan Aksi  di Depan Kantor Kejari Palas

Spiritnesia.com, Padang Lawas, Tolak kekerasan terhadap penganiayaan terhadap wartawan, gabungan aliansi wartawan Rokan Hulu dan wartawan Padang Lawas melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Ramlan Lubis kepada media ini ketika dimintai keterangan terkait aksinya didepan Kantor Kejaksaan Negeri pada Kamis, 07/12/2023.

“Wartawan dalam menjalankan profesinya, itu di lindungi undang undang  yaitu UU nomor 40 Tahun 1999. Sepatutnya pelaku penghalangan tugas wartawan bisa di jerat dengan UU nomor 40, apa lagi wartawan tersebut sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku,” ungkap Ramlan.

Lanjut Ramalan menegaskan bahwa, tugas dan fungsi seorang wartawan itu sangat jelas, dan itu sudah di atur dalam udang undang, sehingga pelaku yang menghalang-halangi tugas kerja wartwan dapat di jerat dengan pasal nomor 40 thn 1999 dengan ancaman yang cukup tegas, tandas Ramlan.

Se’usai melakukan orasi, massa dari awak media Rohul dan Palas langsung di terima pihak Kejaksaan Negeri Sibuhuan.

Seperti disaksikan awak Media ini, terlihat Kejaksaan Negeri Sibuhuan yang diwakili Kasi Penuntut Umum Rikardo Simanjuntak, langsung menerima aspirasi dari para awak media.

Ia menjelaskan bahwa terkait kasus penganiayaan seorang wartawan dan seorang warga pada bulan April lalu, saat ini sudah dalam proses persidangan dan di perkirakan Minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan, jelasnya.

“Kami menerima aspirasi Rekan-rekan awak media Rahul dan Palas, kami akan benar benar terbuka dalam penanganan kasus tersebut dan kasus ini sudah beberapa kali sidang dan sudah masuk dalam jadwal tahap pembacaan tuntutan Minggu depan,” ungkap Rikardo.

Terlihat dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan agar menuntut para pelaku penganiayaan  terhadap warga dan wartawan yang terjadi di Dusun Kali Kapuk, Desa Dungai Korang pada tanggal 28 April 2023 lalu, agar di hukum seberat beratnya sesuai undang undang pidana penganiayaan.

Selain itu, massa yang terlibat dalam aksi tersebut juga berharap agar Jaksa bisa memasukan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan undang undang nomor 40 Tahun 1999, karena mengingat Korba adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai awak media saat penganiayaan terjadi.

Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak kejaksaan massa  membubarkan diri dari halaman kantor kejaksaan negeri Sibuhuan, namun massa mengancam bila aspirasimereka tidak di anulir massa dari awak media mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *