Tidak Cukup Bukti, JPU Kejari TTS Diminta Hentikan Tuntutan Terhadap Niko Manao

Spiritnesia. Com. SOE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) TTS diminta untuk segera menghentikan penuntutannya terhadap aktivis pejuang hak tanah Hutan Pubabu-Besipae, Nikodemus Manao terkait kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT, Bernadus Seran (BS) dan temannya pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Alasannya, karena BS (pelapor/korban, red) dan temannya baik-baik dan aman-aman saja saat berada di rumah SPS hingga meninggalkan rumah tersebut, dan tidak terjadi penganiayaan terhadap BS dan temannya. Juga tidak cukup bukti bahwa Nikodemus Manao melakukan penganiyaan terhadap BS. Nikodemus Manao justru sebaliknya adalah korban salah tangkap dan (dugaan) kriminalisasi oleh aparat Polres TTS, akibat laporan palsu BS.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini beberapa waktu lalu (28/04/2023) melalui pesan WhatsApp/WA, pasca menyerahkan surat permohonan penghentian penuntutan terhadap Nikodemus Manao di Kejari TTS.

“Oleh karena tidak pernah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan/atau Penangianyaan pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022 di Pubabu dusun 3 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Nikodemus Manao terhadap Pelapor/Korban di dalam rumah Simon Petrus Sae dan/ atau di tempat manapun lainya, maka kami telah bersurat kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan atas Nikodemus Manao berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, KUHAP . Jaksa Penuntut umum dapat menghentikan pentutannya karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan hukum. Nikodemus Manao adalah korban salah tangkap, yang di kriminalisasi sebagai tersangka Pengeroyokan dan /atau Penganiayaan oleh Penyidik Polres TTS berdasarkan laporan palsu dari Pelapor/Korban.” tulis Victor Manbait.

Menurut Victor Manbait, saat Nikodemus Manao datang dan bertemu dengan pelapor (BS) di dalam rumah SPS hingga keluar dari rumah SPS, tidak pernah ada perlakuan kasar apa pun dari Nikodemus Manao dan warga terhadap BS dan temannya: baik itu penyiksaan, pemukulan, penindasan ataupun tindakan kekerasan lainnya yang merusak kesehatan BS. Oleh karena itu, adalah sangat tidak masuk akal ketika Penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut umum menerapkan pasal pidana turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Nikodemus Manao, bahwa ia melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap Pelapor/Korban. Sementara peristiwa pidana penganiyaan dimaksud, tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Nikodemus Manao dan warga.

“Bahwa Penyidik Polres Timor Tengah Selatan telah salah dan /atau keliru menetapkan Nikodemus Manao sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiyaan terhadap pelapor (Bs) yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Pubabu Dusun 3, Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tegas Viktor.

Lebih lanjut, Victor berpandangan, bahwa sangkaan tindak Pidana Pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP yang dikenakan kepada Nikodemus Manao sangat tidak masuk akal dan tidak tepat. Karena hal itu mensyaratkan adanya lebih dari satu orang yang secara sadar bekerja sama melaksanakan kehendak untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap BS dan temannya. Sementara faktanya, hal itu sama sekali tidak pernah terjadi.

“Nikodemus Manao, SPS bersama istrinya yaitu YL tidak pernah secara bersama –sama melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor (BS) dan temannya saat dan selama Pelapor dan temannya ada di dalam rumah SPS. Tidak ada Nikodemus Manao bersama-sama dengan orang lain di dalam rumah dan/atau ditempat lain melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor dan temannya. Karena Nikodemus Manao hanya bertemu untuk pertama kali dan terkahir kalinya dengan Pelapor/Korban di dalam rumah SPS hingga hari dimana ia ditangkap oleh aparat Polres TTS,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (19/04),
Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao melalui Victor Manbait menilai dan menduga Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengkriminalisasi Nikodemus Manao, aktivis dan perjuangan hak atas tanah Hutan Pubabu-Besipae-Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dengan menangkap dan menahan serta mentersangkakan (tersangka tunggal, red) Niko Manao tanpa bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Bernadus Seran alias Jaka, pegawai Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT. Padahal, baik Niko Manao maupun SPS, warga yang rumahnya didatangi Bernadus Seran (pelapor, red) dan rekannya malam itu pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita menegaskan, bahwa mereka tidak melakukan tindak kekerasan apa pun terhadap pelapor. Yang mereka ketahui, bahwa Bernadus Seran dan rekannya baik-baik dan sehat-sehat saja. Mereka tidak melihat sedikit pun luka/lecet di wajah pelapor hingga pelapor dan rekannya pulang dari rumah SPS.

“Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Fakta peristiwa, pelapor berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya, suami-istri (SPS dan YL, red) pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao. Dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada di sana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao, atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi (SPS dan YL, red). Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodemus Manao? Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor (keluar dari dalam rumah SPS dan YL, red). Dan tidak diikuti oleh Nikodemus Manao, yang tetap tinggal di dalam rumah. Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?. Kami menduga, ini sebenarnya hanya skenario dan alasan yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi klien kami Niko Manao.” tulis Victor Manbait mengkritik.

Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak datang membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimidasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga. “Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao dituduh dengan pidana Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan yang tidak pernah dia lakukan?,” tulisnya lagi bertanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *