Spiritnesia.com, Ende – Seorang Ayah (alias KA), di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghamili anak-anak kandungnya sendiri.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman, S. H., kepada media ini pada Selasa, 06/12/2022.
“Aksi bejat dilakoni seorang Ayah terhadap anak kandungnya (Alias Mawar, red), di Ende, sebut saja Ayah dengan inisial (KA), warga Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Dengan teganya mencabuli anak kandungnya, yang masih menempuh pendidikan di sebuah sekolah di Kabupaten Ende,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman.
Bahkan aksinya tersebut membuat korban saat ini sedang hamil 4 bulan.
“Oleh karena Akibat dari perbuatan KA, (alias tersangka, red), telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Dan tersangka saat ini sudah mendekam di Sel Tahanan Polres Ende.”
Berikut Kronologis kejadian awal:
“Kejadian berawal dari bulan Juli 2022 yang lalu, sekitar pukul 01:00 Wita di rumah pelaku yang beralamat di sebuah Dusun, yang terlekat di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, saat itu, korban sedang bermain HandPhone di dalam kamar orangtuanya. Kemudian (KA) (tersangka, red), yang bekerja sebagai seorang petani masuk ke dalam kamar yang mana di dalam kamar tersebut tidak ada siapa-siapa, hanya mereka berdua saja,” urai Yance Kadiaman.
Lanjut Yance, setelah KA, masuk ke dalam kamar keluarga, tersangka tidak langsung melakukan aksinya. Ia bermain game di HandPhone terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya, jelas Yance.
“Namun, sebulan kemudian, tepat pada bulan Agustus, masih ditempat yang sama, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban, dimana saat itu korban sedang memasak air di dapur.”
Lalu Ia (KA), memanggil Mawar (korban, red), ke dalam kamar untuk bermain game di HandPhone.
“Dari situlah ungkap Yance, KA, (tersangka, red), kemudian melakukan aksinya yang tak senonoh dengan melakukan hubungan badan bersama Mawar (korban, red).”
Tidak berhenti disitu, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya untuk ketiga kalinya pada hari, Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di kos korban di Jalan Udayana, Ende.
“Pada saat itu, KA (tersangka,red), dan korban Mawar bersama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di Udayana. Karena tersangka sudah dalam kodisi mabuk, tersangka mengajak korban untuk pulang ke Kost.
“Sesampai di Kost tersangka (KA), dan korban (Mawar), menggantikan pakaian, karena dalam posisi mabuk dan lihat korban sudah membuka pakaian, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.
Sementara itu, urai Kasat Reskrim mengatakan bahwa, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dalam kondisi berbadan Dua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku.
Untuk saat ini, jelas Yance, tersangka (KA), sudah ditangkap oleh anggota Polres Ende, dan telah diamankan di sel tahanan Polres Ende guna proses lebih lanjut.
(HumasPolresEnde/SN)