Spiritnesia.com, Kupang – Terkait Laporan dugaan pemalsuan Surat Ahli Waris oleh Alexi Aleksander Simson Taloik, dengan Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, yang pakai YB pada saat sidang Putusan Perdata Nomor: 209/Pdt.G/2014/PN.Kpg. Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka, SH., MH. Itu adalah tugas dan wewenang Polisi yakni Penyelidik dan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Demikian disampaikan Ahli Hukum, Mikhael Feka., SH., MH. Kepada tim media ini melalui pesan WhatsAppnya ketika dimintai pandangan Hukum terkait laporan yang di lakukan oleh Ahli Waris pada, Selasa, 03/01/2023.
“Menurut Ahli Hukum, bahwa, setiap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada Polisi, maka tindakan selanjutnya adalah melakukan penyelidikan yang tujuannya adalah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk perbuatan pidana atau bukan,” tulis Ahli Pidana Mikhael Feka.
Oleh karena itu, apabila peristiwa tersebut adalah perbuatan Pidana, maka akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, tuturnya.
“Sehingga, dengan bukti itu, akan membuat terang tentang tindak Pidana dan guna menemukan siapa tersangkanya,” ujar Mikhael Feka.
Proses ini, jelas Mikhael Feka, adalah keseluruhan proses yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik, tandasnya.
“Sementara dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus didasarkan pada minimal Dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.”
Sehingga dengan demikian, maka, ketika penyelidik atau penyidik bersurat ke instansi terkait termasuk ke pengadilan untuk meminta dokumen adalah bagian dari mencari alat bukti.
Lebih lanjut kata Mihkael Feka, terkait dengan gelar perkara itu diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 1 angka 24, bahwa Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan, masukan atau koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan, jelas Ahli Pidana itu.
Sementara, terkait dalam perkara tersebut adalah dugaan ‘Pemalsuan Surat’ maka peristiwa tersebut merupakan tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP, jelasnya dengan tegas.
Sementara itu, Pengacara Hukum (PH), Alhi Waris Alm. Frans Foes, Frederikus Nahak, juga meminta Polres Kupang Kota untuk segera Naikan Laporan dugaan pemalsuan surat ahli waris dengan Nomor: STTLP/234/III/2022/SPKT Polres Kupang Kota, yang dilakukan oleh YB pada saat sidang putusan Nomor: 209/Pdt.G/2014/PN.Kpg.
“Karena pihaknya merasa bahwa, dalam sidang putusan tahun 2014, dan eksekusi yang dilakukan pada tahun 2017 itu dimenangkan berdasarkan Dugaan Pemalsuan Surat ahli Waris.”
Karena atas dugaan Pemalsuan itu, sehingga kita melaporkan oknum YB kepada pihak yang berwewenang (Polres Kupang Kota, red), dan laporan tersebut sudah dari 24 Maret 2022 lalu. Namun saat ini sudah masuk tahun 2023 pun belum ada perkembangan hasil juga, urai Fransiskus.
Maka dengan adanya laporan tersebut pihaknya minta agar pihak dari Polres Kupang Kota untuk segera melakukan tindakan lanjut terhadap laporan tersebut,” ujar Nahak dengan tegas.
“Menurut PH Almarhum Frans Foes, ada kejanggalan dalam surat putusan tahun 2014 tersebut, oleh karena itu pihaknya melaporkan tindakan YB. Namun laporannya ko belum ditindak lanjut itu kenapa?” tanya Nahak.
Berdasarkan surat laporan oleh ahli waris Frans Foes, terkait peristiwa pidana UUD tahun 1946 tentang KUHAP pasal 263 ayat I KUHAP, maka supaya jangan terkesan berjalan di tempat kita minta Polres Kupang Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, tegas Nahak. (SN)
