Terkait laporan Pance Sopacua, Christo Kolimon: Ada Bukti Dalam Fakta Persidangan 

Spiritnesia.com, Kupang – Terkait laporan Pance Sopacua, dengan dugaan mencemarkan nama baik sejumlah Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Christo Kolimon membenar bahwa ada bukti dalam persidangan.

 

Hal ini disampaikan Cristo Koliman kepada tim Media ini melalui Voice Note WhatsAppnya ketika tim media ini melakukan konfirmasi terkait laporan Pance Sopacua pada Minggu, 05/03/2023.

 

Terkait laporan Pance Sopacua dengan dugaan pencemaran nama baik kepada beberapa anggota Polisi, dirinya membenarkan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini dirinya telah membuktikan. Bahkan, kita juga telah menumpulkan bukti-bukti keterlibtan beberapa pihak kepolisian. “Kita mengumpulkan bukti-bukti dan terbukti di fakta persidangan nama-nama mereka kan disebut oleh terdakwa kemarin,” ucapnya melalui Voice Note.

 

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui terkait laporan dari Pance Sopacua sekitar pukul 19.00 WITA. “Saya mendapat kabar itu jam 07:00 WITA soal laporannya. Jadi intinya kaka, itu resiko perjuangan,” ungkapnya.

 

Christo yang sebagai salah satu atau Aktifis Kemanusiaan itu juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2021 hingga sekarang ini, sudah kita kumpulkan bukti-bukti terkait keterlibtan beberapa pihak kepolisian itu, sebutnya.

 

“Kita mengumpulkan bukti-bukti dan terbukti di fakta persidangan nama-nama mereka kan disebut oleh terdakwa kemarin,” terangnya lagi.

 

Ia juga menerangkan bahwa, sebagai warga Negara  yang baik, tentu akan mengikuti proses dan alurnya seperti apa. Kalau sudah dilaporkan pasti kita menghadap kalau sudah ada surat panggilan. ” Pada intinya Kita tetap pada rel perjuangan,” tutup Christo.

 

Seperti diberikan sebelumnya terkait Diduga mencemarkan nama baik sejumlah Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk dirinya di Kasus Penkase (Pembunuhan Ibu dan Anak, red) sebagaimana orasi yang viral di akun Tik tok, pasca Sidang Putusan Pengandilan Negeri Kupang pada Kamis (02/03/2023), di jalan Jendral Soeharto Nomor 3, Naikoten II, Kota Raja Kupang. Pance Sopacua didampingi Kuasa Hukumnya Bernad Sakarias Anin, SH.,MH dan MA Putra Dapatalu, SH melaporkan CK ke Penyidik POLDA Nusa Tenggara Timur/NTT. (Laporan Nomor: LP/B/77/III/2023/SPKT/ POLDA NTT).

 

“Kita melapor tindakan CK, karena telah menghina Klien kita. Dalam orasinya di Tiktok yang sempat viral beberapa hari lalu di NTT bercerita, bahwa ada beberapa anggota Polisi yang ikut terlibat dalam kasus Penkase,” tandasnya.

 

Menurut Kuasa Hukum Pance Sopacua, CK dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan sebagaimana pasal 310 KUHP. “Maka itu, hari ini Kita bersama Klien kita datang ke Penyidik POLDA NTT, untuk menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan CK atas dugaan Penghinaan tersebut,” tegasnya. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *