Terkait Kenaikan Tarif Kapal ASDP, Gerindra Minta Pemprov NTT Untuk Tinjau Kembali 

Spiritnesia.com, KUPANG – Fraksi GERINDRA minta Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali kenaikan tarif kapal ASDP.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter DJ. Windy,SH.,MH dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD NTT Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD NTT.

“Fraksi GERINDRA meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Daftar Tarif Penyebrangan PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Kupang berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 108 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022,” jelasnya dalam Rapat Paripurna. Rabu (16/11/22).

Lebih lanjut, Jan Windy mengungkap dampak kenaikan tarif kapal ASDP.

“Fraksi GERINDRA mendapatkan pengaduan bahwa kenaikan tarif terutama pada tarif kendaraan angkut akan berdampak pada kenaikan harga- harga barang di Kabupaten-Kabupaten yang umumnya menggantungkan distribusi barang melalui jalur penyebrangan laut,” papar Sekretaris Fraksi GERINDRA tersebut. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *