Spiritnesia.com, Flotim – Kejaksaan Negeri (Kejari), Flores Timur (Flotim), mengembalikan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atas nama tersangka HLO (54), kepada Penyidik Polres Flores Timur untuk dilengkapi.
Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejari Flotim I Nyoman Sukraman SH., MH yang di hubungi via telpon pada, Rabu, 14/06/ 2023.
“Sebelumnya Penyidik Tipiter Polres Flotim telah melakukan penyerahan berkas TPPO tahap satu kepada Kejari Flotim Timur dengan Nomor : 1. BP / 24 / RES.1.16./ V / 2023 / Reskrim, tertanggal 29 Mei 2023.”
Kita mengapresiasi pihak penyidik Polres Flotim yang sudah berhasil membokar kasus tindak pidana perdagaangan orang di Flores Timur, ujarnya.
“Dalam perkara ini, tersangka HLO Warga Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flotim ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban MYK (19), itu Warga Desa Hurung, Adonara Timur,” jelasnya.
Namun, Kata Kasi Pidum, setelah berkas perkara tersebut yang dikirim Polres Flotim diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berpendapat bahwa berkas perkara TPPO dengan tersangka atas nama HLO belum lengkap secara formil maupun materil, ungkap kasie Pidum Kejari Flotim.
Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Flotim untuk melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. “Setelah diteliti, JPU berpendapat bahwa berkas perkara belum lengkap maka JPU kembalikan perkara tersebut penyidik Polres untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,” jelasnya lagi.
Ia menjelaskan, Penyidik Polres diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari JPU terhitung sejak berkas perkara tersebut dikembalikan atau P19. Nanti setelah penyidik Polres akan merampungkan berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa, selanjutnya berkas perkara itu kemudian dikirim lagi ke kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti kembali.
“Kita sangat Apresiasi kepada pihak penyidik Polres Flotim yang sudah berhasil membokar kasus tindak pidana perdagaangan orang di Flotim. Ini kasus pertama yang kita tangani di Flotim, setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden melalui Menkopolhukam. kita berharap dengan kerja sama yang baik, kita dapat mengusut tuntas TPPO di Flotim yang saat ini sudah masuk ketegori merah,” jelasnya.
Sementara, jelas Kasi Pidum, untuk tersangka akan dikenakan Pasal 4 junto pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas Tahun).
Ada juga pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00., (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00., (Enam Ratus Juta Rupiah).
Penulis: Charles Usfunan/Tim.