Spiritnesia.Com, Kupang – Sesuai Janji Kapolda kepada masa aksi bahwa akan diadakan gelar perkara dengan melibatkan Aliansi Cipayung Plus dan Keluarga korban Sebastian Bokol.
Cipayung Plus Yang Terdiri dari PMKRI, GMNI, GMKI, HMI,PMII, OKP SUMBA IKPM, F.K GEMA WONAKAKA, GPR. MKS, Bersama Keluarga Alm. Sebastian Bokol Datangi Polda NTT Untuk ikut agenda gelar Perkara yang dipaparkan secara langsung oleh Pihak Polresta Kupang Kota.
Proses gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi Polda dan Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang kota mempresentasikan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan sprindik SP:dik.lanjutan/681/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024.
Presentasi hasil penyelidikan dilakukan oleh kasadreskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan Sprindik SP:dik.lanjutan/682/V/2024/Reskrim tanggal 3 mei 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dipresentasikan diketahui bahwa 6 orang saksi dekat TKP, 11 saksi yang merupakan kawan kos Alm. Sebastian Bokol. Terhadap saksi-saksi tersebut, dijelaskan bahwa Sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebagai informasi, sudah dilakukan otopsi terhadap jenazah oleh dr. Edi Syahputra Hasibuan, Spkf, MH., Kes.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Frids Tae, dalam tanggapannya menegaskan bahwa hasil presentasi yang dipaparkan masih banyak informasi yang secara serius dirangkum. Pihak penyidik hendaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi, secara khusus nama-nama terduga dan Enjel katoda. Sebab, ada perbedaan informasi terkait keberadaan mereka di Kota Kupang ketika peristiwa terjadi.
Semantara Yohanes Klau, Ketua termandat GMNI Cabang Kupang, memberikan masukan kepada penyidik untuk tidak hanya berpatokan terhadap GPS HP milik Enjel katoda, tetapi penyidik harus mencari lebih jauh soal bukti tiket keberangkatan nya ke Sumba. Karena hal ini berhubungan dengan kepastian bahwa apakah mereka semua yang terduga benar-benar ada di Kupang atau di Sumba.
Koordinator umum aliansi, Jacson Markus, Menyampaikan bahwa Terkait hasil gelar perkara, pada tanggal 31 November sudah dilakukan hal yang sama dimana Kasadreskrim Polresta kupang kota yang mempresentasikan hasil nya. Hari ini dapat dilihat bahwa yang dipersentasikan 90% sama dengan sebelumnya.
Jacson menyesalkan kinerja Polresta dalam menangani kasus ini.
“Sangat disayangkan kerja penyidik Polresta kupang kota yang tidak ada progres”.
Lanjut Jacson, Kami aliansi melakukan perjuangan sampai hari ini dan diambil alih oleh kapolda bukan baru.
Kami melakukan aksi jilid 1 tanggal 3 Agustus tahun 2023, Audiens dengan mantan Kapolres tanggal 18, Agustus, Aksi jilid 2 di depan MAPOLDA NTT tanggal 21, tanggal 31 kami kembali beraudiens dengan Mantan Kapolda NTT.
Turut hadir juga Mantan Kapolres dan Kasad. Yang mempresentasikan hasil penyelidikan. Dalam audiens tersebut kami meminta agar kasus ini diambil alih oleh kapolda NTT. Namun karena mantan kapolda masih percaya kepada Kapolresta maka kasusnya tetap ditangani dengan catatan akan diberikan asistensi dari Polda kepada Polresta sehingga dapat mengungkap kasus ini.
Lebih lanjut, Tanggal 17 November kami aliansi kembali dan bertemu Kasadreskrim Polresta Kupang Kota, tanggal 9 Februari 2024 bertemu Kapolresta Kupang Kota yang baru Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i. Dalam audiens tersebut kami meminta agar kasus ini segera diungkap dan kalau perlu datangkan lie detector.
Terhadap permintaan itu kapolresta menyetujui agar kasus ini harus segera diungkapkan dan untuk lie detector saat itu juga kapolresta memerintahkan Kasadreskrim untuk bersurat ke Mabes Polri. Sayangnya semua yang diungkapkan Kapolresta tidak dijalankan sesuai yang disepakati bersama aliansi. Kemudian kami aliansi kembali lagi bersama keluarga Alm. Untuk bertemu Kapolresta kupang kota pada tanggal 1 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut keluarga melalui ibu kandung Alm. Maria Muda Kaka. Meminta dengan hormat agar kasus ini biar ditangani oleh Polda.
Berdasarkan permintaan keluarga tersebut. Kami Aliansi bersama keluarga Alm. Melakukan aksi jilid 3 didepan MAPOLDA NTT dengan tuntutan agar kapolda segera mengambil alih kasus ini.
Hal ini dapat terlihat dengan Sprindik yang dikeluarkan tanggal 3 Mei usai beraudiensi dengan kami dan keluarga. Jika kapolresta serius menangani kasus ini maka sebenarnya sprindik nya bukan dikeluarkan tanggal 3 tetapi harus tanggal 9 Februari 2024 . Karena saat ini kami ber audiens dengan Kapolres.
Semua kejanggalan ini semakin meyakinkan kami aliansi dan keluarga bahwa Kapolresta sudah tidak bisa dipercaya untuk mengungkapkan kasus ini. Dan permintaan kami kepada bapak Kapolda. Semoga bapak mengambil alih penanganan kasus ini agar secepatnya dapat mengungkapnya,tutup Jacson.
Atas semua yang disampaikan oleh Perwakilan keluarga dan Aliansi, Kapolda meminta maaf kepada keluarga karena bawahannya yang lamban dalam mengungkap kasus ini(kematian Sebastian bokol,red) serta berjanji bahwa kasus ini diambil alih Polda NTT