Team kuasa hukum, menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas kasus yang menimpa Nikodemus Manao. Team PH meminta agar kejaksaan menghentikan segala penuntutan terhadap kliennya.

Spiritnesia. Com. Surat permintaan itu sudah diserahkan ke JPU Kamis 27 April 2023. Penyerahan surat disampaikan Tim PH, yang terdiri dari Dyonisius F.B.R. Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, dan Ridwan Tapatfeto, SH.

Dalam surat permintaan bernomor: DIRNOS/Lawyer & Partner/IV/2023 tertanggal 25 April 2023 itu, tertulis sejumlah alasan utama dan fakta-fakta kenapa Nikodemus disebut korban salah tangkap dan korban kriminalisasi.

Salah satu team kuasa hukum, Dirno Opat yang akrab disapa kepada team media ini mengaku, Kliennya tidak pernah terjadi peristiwa pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilakukan oleh Nikodemus Manao seorang diri. Atau bersama-sama dengan orang lain di depan umum pada tanggal 17 Oktober 2022 malam. Yang berlokasi di Puababu Dusun 3, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan penyidik Polres TTS telah salah dan/atau keliru menetapkan Nikodemus Manao sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap pelapor/korban.

“Pada tanggal 17 Oktober 2022 Nikodemus Manao hanya bertemu pertama kalinya dan hanya sekali dengan pelapor/Korban dalam beberapa menit. TKP-nya di dalam rumah Simon Petrus Sae,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Saat itu, sesaat setelah pelapor/korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae, Nikodemus Manao dan pelapor/korban tidak lagi pernah bertemu sampai dengan Nikodemus Manado ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres TTS pada tanggal 14 Februari 2023 dan selanjutnya ditahan di Kejaksaan Negeri TTS.

“Sangkaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap Nikodemus Manao, yang mensyaratkan ada lebih dari satu orang, secara sadar bekerja sama melaksanakan kehendak untuk melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sama sekali tidak pernah terjadi. Malah Nikodemus Manao ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” tambahnya.

Ia mengaku, sangkaan kepada Nikodemus Manao dalam melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, pun tidak pernah terjadi.

Faktanya, menurut Dirno, saat Nikodemus Manao datang dan bertemu dengan pelapor di dalam rumah Simon Petrus Sae, sampai dengan pelapor/korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae, kondisinya dalam keadaan sehat-sehat saja tidak ada luka apapun pada wajahnya.

“Sehingga sangat tidak masuk akal ketika oleh penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor/korban sementara peristiwa pidana penganiayaannya sendiri tidak pernah terjadi,” tandasnya.

Karena itu, Pihaknya meminta JPU untuk tidak melakukan penuntutan dan segera menghentikan penuntutan atas Nikodemus Manao berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, KUHAP.

”Jaksa Penuntut umum dapat menghentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan hukum,” katanya.

Ditegaskan pula, Nikodemus Manao sama sekali tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor. Tidak ada terjadi Nikodemus Manao, Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette, secara bersama-sama Melakukan Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor dan Temannya.

“Pada saat dan selama Pelapor dan Temannya berada di dalam rumah Simon Petrus Sae, tidak ada Nikodemus Manao bersama-sama dengan lain orang di dalam rumah dan/atau di tempat lain melakukan Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor dan Temannya, karena Nikodemus Manao hanya bertemu untuk pertama kali dan terakhir kali dengan Pelapor/Korban di dalam rumah Simon Petrus Sae,” jelasnya.

Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Komisi Pengawas Kejagung RI, Kabareskrim Polri di Jakarta, dan Komnas HAM di Jakarta. Berikutnya, Kapolda NTT dan Kajati NTT di Kupang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *