
Oplus_131072
Spiritnesia.com, Medan, Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara atas dugaan penahanan pasien dan menuntut pasien untuk segera membayar Puluhan juta Rupiah. Padahal menurut Dokter pasien sudah bisa diperbolehkan pulang.
Demikian disampaikan Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, kepada tim media ini pada, Jumat, 30/05/2025.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis.
Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.
“Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh Asuransi Generali, terus kenapa harus ditahan, padahal kata Dokter sudah bisa pulang,” ujarnya penuh pertanyaan.
Seharusnya, lanjut Adi Lubis, dari pihak Rumah Sakit sudah mengijinkan mereka balik. Namun, dari Rumah Sakit tetap menahan pasien bahkan menuntut penambahan biaya sebesar Rp. 30 juta rupiah. Bahkan, istri pasien harus meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.
“Tindakan dari Rumah Sakit Columbia Asia Aksara ini diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa, penahanan terhadap pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. Padahal, UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Dari Rumah Sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan,” jelasnya lagi.
Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya. Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah Sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.
Ia menegaskan bahwa, harus ada tindakan tegas yang diberikan kepada pihak Rumah Sakit, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa, TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan secara spesifik, sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut. (Tim)