Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Ancam Bunuh Wartawan, Ketua KWPK NTT, Minta Polres TTS Segera Proses YL

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), Izack Kaesmetan kecam sikap Yunus Liu yang mengancam wartawan (ST) yang ingin membunuh dan maki-maki dengan kata-kata yang tidak seharusnya. Ia meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku.

Demikian disampaikan Oleh Ketua KWPK melalui rilisnya kepada tim  media ini pada hari Rabu, 25/05/2022.

“Perlakuan tidak menyenangkan dialami  oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, tegas Izack.

Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.

Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Isack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya.(SN/Tim).

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Halangi Kerja Wartawan dan Ancam Bunuh, Calon Kades Tesi Ayofanu Dilaporkan ke Polres TTS

Spiritnesia.Com, Amanatun – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).

Demikian disampaikan ST, wartawan media online beritacendana.com (korban, red) via telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 Wita seusai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amantun Selatan.

“Saya laporkan dia (Yunus Liu, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suru saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelasnya.

Menurut ST, tindakan Yunus Liu sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena  dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amantun Selatan.

Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi kecaman Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amantun Selatan segera memproses laporan ST terhadap Yunus Liu. Karena tindakan Yunus Liu sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amantun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.(SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Anggota Polres TTS Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liput Aksi Demonstrasi Simpatisan Jeriko

Spiritnesia.Com, Soe – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), ZL menonjok wartawan media online jejakhukumindonesia.com, RT saat meliput aksi demonstrasi Simpatisan Jefri Riwu Kore atau Jeriko saat Pembukaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) TTS, pada Rabu (18/05/2022) di depan Hotel Bahagia II Soe. Aksi tak terpuji  itu mendapat kecaman pegiat pers di NTT.

Seperti disaksikan anggota tim media ini, aksi tak terpuji itu bermula saat wartawan RT sedang meliput (mengambil video dan gambar) debat sengit antara Anggota Polres TTS, ZL dengan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang saat itu pada posisi berdiri di atas sebuah unit mobil pick up (mobil komando, red) berwarna hitam, terkait izin keamanan dan pelaksanaan aksi tersebut.

ZL yang didampingi sejumlah aparat Polres TTS terus mengkonfrontir Herison Cs terkait pemberitahuan atau izin pelaksanaan aksi sambil memegang sepotong surat. Herison Cs pun bersih keras bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

Karena samakin banyak tekanan suara protes dari masa membuat ZL kebingungan dan makin geram. ZL terus melangkah ke arah sumber suara kerumunan masa yang ramai mendebatinya terkait izin atau pemberitahuan aksi.

Sementara korban RT yang saat itu sedang berdiri di antara masa yang mendebati ZL, berupaya mendokumentasikan moment tersebut dengan mengambil video dan atau gambar.

Melihat aksi RT itu, ZL pun melangkah maju ke arah RT dengan wajah geram ganas dan menarik paksa kamera RT dan mengenai wajah RT. Seketika itu terdengar suara beberapa orang dari masa mengingatkan oknum anggota Polres TTS itu bahwa RT adalah wartawan, lalu menarik dan mendorong ZL mundur.

Pasca kejadian itu, sejumlah wartawan media mendampingi wartawan RT melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS.

Namun karena saat itu semua  anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi di tersebut dan ruang Propam kosong, maka  tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.

Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi.

Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama anggotanya termasuk ZL datang menemui tim wartawan media di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS.

AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Pelaku ZL juga meminta maaf kepada wartawan RT atas tindakannya. RT juga memaafkan oknum ZL di depan Kapolres TTS, Gusti Putu Suku Arsa.

Kecaman Pegiat Pers
Kasus kekerasan ZL terhadap wartawan RT mendapat reaksi kecaman para pegiat pers di NTT.

Salah satunya datang dari Sekjen Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Olla Kosmas Damianus. Olla sangat menyangkan aksi kasar ZL oknum Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), ZL terhadap wartawan media online Jejakhukum.Com, (RT).

“Kita sangat menyangkan sikap tidak terpuji oknum aparat itu (ZL) kepada wartawan RT. Walau kita dengar bahwa ada damai antara pelaku dan korban di depan Kapolres TTS, tetapi aksi oknum aparat itu tetap kita kecam. Kenapa? Karena aksi kasar aparat polisi itu (ZL) terhadap RT yang sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik, sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers,” jelasnya.

Menurut Pemred (Pemimpin Redaksi) media online korantimor.com itu, tindakan ZL melanggar pasal  8 undang-undang Pers yang menyatakan secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Jadi tidak dibenarkan tindakan kekerasan apapun terhadap wartawan, termasuk apa yang barusan dialami wartawan jejakhukumindonesia dari oknum aparat Polres TTS tadi siang,” tegasnya.

Olla Kosmas menjelaskan, tindakan oknum ZL terhadap wartawan RT juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.-

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya lagi.

Sekjen Kowappem itu pun meminta Kapolres TTS untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada ZL yang telah melukai hati para pegiat Pers di Indonesia dan di NTT.

“Karena sebagaimana saya jelaskan tadi, bahwa kerja wartawan dilindungi negara atau undang-undang. Dan peristiwa ini turut melecehkan profesi jurnalistik dan melukai hati para pegiat Pers. Ingat, wartawan atau Pers itu mitra polisi, bukan musuh. Bahkan ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 tahun 2017 dan bahkan sudah ada yang terbaru yaitu Nomor 3 tahun 2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” bebernya. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Kasus Penyerobotan Tanah Terlampau Lama Ditangani Polres TTS

Spiritnnesia.Com, TTS – Kasus penyerobotan yang dilakukan 3 orang kakak beradik atas tanah milik Noh Nomleni di Desa Oenlasi Kecamatan Kie, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak Kepolisian Polres TTS terkait laporan yang masuk.

Laporan penyerobotan tanah Noh Nomleni sudah dilaporkan dan diterima pihak kepolisian Polres TTS sejak 12 januari 2022 tetapi sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 28 Maret 2022 Penyidik Polres TTS, Tony Mauguru saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi dan dikumpulkan bukti-bukti kita akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, jika saat mediasi tidak mendapatkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah pihak barulah kita naik ke tingkat selanjutnya dan berkas akan di limpahkan ke Kejaksaan.

Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti aturan tersebut ada pada Peraturan KAPOLRI mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI.

Dalam aturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana, hal inilah yang di khawatirkan Kuasa Hukum dan korban takutnya jika proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan waktu yang cepat malah menjadi lambat sehingga laporan yang masuk ke Polres TTS menjadi kadaluarsa dan tidak diproses.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya Marsen W. Sila,SH dan Mikhael A.A.N. Tamonob,SH berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik serta korban dan keluarga memperoleh haknya sesuai Hukum yang berlaku, jika para terlapor terbukti bersalah kami berharap untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan setiap Oknum yang terlibat didalamnya, entah siapapun dia yang memerintahkan atau menyuruh atau menjadi sponsor sehingga ke 3 orang terlapor menyerobot tanah yang bukan milik mereka agar mendapat sanksi atau hukuman yang setimpal. Tegas kuasa hukum. (MT/SN. TIM)