Kategori
Berita Daerah

Kasat Intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge, Terkait Pengusiran Ketua Formapp Tidak Benar

Spiritnesia.com, Labuan Bajo – Terkait pengusiran terhadap Ketua Formapp Manggarai Barat saat memberi surat pemberitahuan aksi tidak benar.

 

Hal ini disampaikan Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu Markus F. S. Wangge. Rabu (13/07/22).

Sebelumnya, salah satu media online, menerbitkan berita berjudul, Kasat Intel Usir Ketua Formapp Mabar Saat Memberikan Surat Pemberitahuan Aksi, yang terbit pada Selasa (12/07/22).

“Berkaitan dengan pemberitaan dari media tersebut yang menuliskan bahwa ada pengusiran terhadap Rafaeal Todowela Ketua Formmap Mabar itu tidak benar,” tegas Mantan Kasat Intelkam Polres Flores Timur tersebut.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi bermula ketika Formmap Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Mabar terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo.

“Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Kasat Intelkam Polres Mabar memanggil Koordinator Aksi untuk datang ke Polres Mabar guna bersama-sama mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan. Karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari dari tanggal 14 Juli s/d 30 Juli 2022 selama 12 hari,” jelas Wangge.

Dalam diskusinya, di ruangan Kasat intelkam, Iptu Markus F.S. Wangge menawarkan agar aksinya ditunda diatas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI.

Selain itu, Kasat Intelkam juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formmap agar di dahulukan dengan dialog bersama Pemda Mabar dan DPRD Mabar, serta Kasat Intelkam meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.

Iptu Markus F.S. Wangge kemudian menjelaskan bahwa, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo, namun pihak Formmap tetap menolak dan bersih keras untuk tetap melaksanakan aksi sekalipun sudah ditawarkan untuk difasilitasi dialog dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait, sudah dijelaskan juga terkait penyampaian pendapat dimuka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada hari besar nasional dan untuk diketahui hari besar nasional pada bulan tanggal 30 Juli 2022 adalah 1 Muharam 1444 Hijriah.

“Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, Kasat Intelkam mempersilahkan pihak Formmap Mabar untuk meninggalkan ruangan kasat intelkam dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada Formmab. Negara Kita adalah negara Demokrasi untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati,” ungkap Wangge.

“Sekali lagi ditegaskan tidak ada pengusiran terhadap Ketua Formmap Mabar,” ujarnya. (SN/AT)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Sudah Panggil PD Flobamor Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang telah memanggil jajaran Direksi dan Komisaris PD. Flobamor untuk dimintai keterangan terkait kasus percobaan pembunuhan Wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang.

Informasi itu disampaikan Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi wartawan tim media ini via Pesan WhatssApp/WA pada Rabu (18/05/2022) pukul 08.44 Wita.

“Sudah ada pemanggilan terhadap pihak PD Flobamor (jajaran direksi dan komisaris PD Flobamor, red),” tulisnya.

Kombes Pol Rishian Krisna juga menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan. “Saat ini melengkapi berkas perkara. Nanti perkembangan (informasi terkait penanganan kasus penganiayaan Wartawan Fabi Latuan, red) kita infokan lebih lanjut,” jelasnya.

Direktur Utama (Dirut) PD Flobamor, Adrian Bokotei yang berupaya dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pukul 09.40 Wita, namun gagal terhubung karena nomornya tidak aktif. Dihubungi lagi via telepon celulernya pada pukul 10.13 Wita tetapi gagal terhubung.

Wartawan media lanjut mengkonfirmaai Komisaris PD Flobamor, Hadi Djawas yang dikonfirmasi tim wartawan media ini via pesan WA dihari yang sama (18/05) pukul 09.41 Wita mengatakan belum bisa membuat pernyataan apa pun. “Maaf, beta (saya) blm (belum) bisa kasih keluar pernyataan apapun,” tulisnya singkat.

Hadi Djawas sebaliknya meminta wartawan tim media untuk menghubungi Komut (Komisaris Utama) dan Dirut (Direktur Utama) PD Flobamor untuk menjawab. “coba hub (hubungi) komut atau dirut,” tandasnya.

Tim wartawan media ini lanjut mengonfirmasi Komisaris Utama (Komut) PD Flobamor, Dr. Samuel Haning, S.H., MH via pesan WA pada pukul 09.46 Wita, namun belum berhasil karena nomornya tidak aktif. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Diminta Periksa Dirut dan Komut Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Penyidik Polres Kota (Polresta) Kupang diminta untuk memanggil dan memeriksa Dirut Bank NTT, ARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait status MT, salah satu pelaku percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Alasannya, diduga MT dan juga kelompoknya masih berstatus debt collector/penagih utang yang dipekerjakan Bank NTT hingga saat ini.

Permintaan itu disampaikan  Meridian Dewanta Dado, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga kuasa hukum Redaksi Suara Flobamora.com, melalui pesan WathsApp kepada tim media ini pada Sabtu ((13/05/2022) terkait penangkapan MT cs oleh aparat Polresta Kupang Kota pekan lalu.

“Kita minta Polresta Kupang untuk periksa Dirut dan Komut Bank NTT karena MT yang diduga pemimpin dari para preman pelaku percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan itu adalah debt collector Bank NTT. Kasus MT pada tahun 2020 pernah viral di medsos karena memaksa salah satu nasabah/debitur Bank NTT bernama SY (43) untuk menandatangani surat jual beli aset milik nasabah yang telah disiapkan oleh pihak Bank NTT dan notaris ZMVT. MT waktu itu juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT, sehingga kita duga dia juga masih debt collector aktif Bank NTT hingga saat ini, ” tegas Meridian.

Menurut Kuasa Hukum wartawan Fabianus Latuan ini, status MT sebagai debt collector Bank NTT itu memunculkan pertanyaan di benak publik tentang apakah ulah MT cs yang mencoba membunuh Fabi Latuan itu juga diduga ada kaitannya dengan Bank NTT..?

“Jadi supaya jelas dan terang serta menjawab semua dugaan liar yang berkembang, kita minta Polresta Kupang segera panggil dan periksa mereka (Dirut dan Komut Bank NTT, red) terkait si debt collector MT itu. Sebab muncul suara miring dalam masyarakat sebagaimana pernah tersiar di berbagai pemberitaan bahwa Bank NTT diduga memperkerjakan preman untuk ancam nasabah,” bebernya.

Menurut Advokad Peradi ini, pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat  penting dilakukan, karena Bank NTT selama ini merupakan bagian dari sorotan kritis wartawan Fabi Latuan dan tim medianya, terutama terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Bank NTT, antara lain :
1) Pembelian MTN Rp.50 Miliyar;
2) Kredit Fiktif/Take Over Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M;
3) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Sumba Timur Rp 2,6 Milyar;
4) Dugaan kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar; dan
5) Kredit Fiktif sebanyak 669 senilai Rp 13,4 M temuan OJK yang telah dihapus buku; dst.

Meridian berpandangan, bahwa pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat penting guna mengusut kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan secara tuntas dan seadil-adilnya.

“Jangan sampai MT dan kawan-kawan hanya menjadi korban pasang badan di kasus Fabi Latuan ini, sementara pihak yang merencanakan dan memerintahkan MT cs cuci tangan dan bebas,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber internal Bank NTT yang meminta namanya dirahasiakan, istri MT juga adalah karyawati salah satu Kantor Cabang Bank NTT.

“Artinya dugaan bahwa MT adalah bagian dari Bank NTT, sebagai debt collector cukup memiliki korelasi mendasar, dan karena itu Dirut dan Komut perlu diperiksa,” jelasnya.

Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa, (10/05/2022) pukul 11:04 WITA melalui WhatsApp (WA) terkait status Debt Collector MT di Bank NTT dan dugaan keterlibatan Bank NTT di kasus upaya pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan, tidak menjawab meski telah membaca pesan WA dari tim media ini.

Sementara itu Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana yang dikonfirmasi tim media ini pada hari Selasa  (10/05/2022) pukul 15:18 Wita, enggan memberikan tanggapan/ bantahannya secara langsung.

Namun pada hari sama tepatnya pukul 17: 13 WITA ada pesan masuk dari nomor baru yang mengaku sebagai staf dari Dewan Komisaris Bank NTT kepada tim media ini. Dalam pesannya tersebut,  orang yang tidak berani menyebutkan identitas diri meski diminta oleh tim media, menyampaikan mhon ( mohon) maaf,.. saya staf dari Dewan Komisaris Bank NTT,. mhon (mohon) maaf sblumnya ( sebelumnya) karena hal teknis maka dari Dewan Komisaris kami tdk (tidak) membalas Wa bpk (bapak),..untuk itu dpt ( dapat) kami smpaikan ( sampaikan),apabila ada hal2 terkait operasional bank kami yg (yang) ingin bpk(bapak) tnyakan (tanyakan)/konfirmasi, silahkan hubungi pihak humas kami an (atas nama). IBU TREACY, 0812368XXX. Terima kasih. Dan langsung memblokir nomor wartawan tim media ini.

Sesuai arahan tersebut keesokan harinya ( 11/05/2022) pukul 07: 28 WITA tim media ini pun mengkonfirmasi kepada  ibu Treacy bagian humas bank NTT.  Tepatnya pukul 11.06 ibu Treacy membalas WA tim media ini dengan kalimat ” Salam kenal pak pemred 76.com”.  Atas respon tersebut, tim media ini pun sekali lagi meminta tanggapan/bantahan/klarifikasi  dari pihak Bank NTT, namun permintaan tersebut sama sekali tidak ditanggapi. Namun pada pukul 11 : 45 ibu yang mengaku bernama Treacy ini hanya mengirim pesan gambar/stiker yang bergambar Bank NTT dan terima kasih. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Aliansi NTT Bergerak Desak Polda Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) mendesak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil dan memeriksa Jajaran Direksi PD Flobamor (Andrian Bokotei selaku Direktur Utama dan Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional) dan Komisaris PD Flobamor (Dr.Samuel Haning, S.H.,MH selaku Komisaris Utama dan Hadi Jawas selaku Komisaris) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan di gerbang masuk Kantor PD. Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor di Kantor tersebut pada Selasa (26/04).

Demikian pernyataan Koordinator Aliansi NTT Bergerak Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu (27/04/2022) menanggapi kasus penganiayaan wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan oleh sejumlah preman bercadar seusai jumpa pers dengan jajaran Direksi dan Komisaris milik Pemprov NTT tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda NTT, red) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris dan Direksi PT. FLOBAMOR, karena jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor merupakan pihak yang mengundang kegiatan jumpa pers PD Flobamor bersama wartawan Fabianus Latuan dan tim wartawan media di Kantor itu pada Selasa (26/04) guna mengklarifikasi dugaan tidak disetornya deviden senilai Rp 1,6 milyar (Tahun 2019 dan Tahun 2020) oleh PD Flobamor ke Pemprov NTT,” tulisnya.

Menurutnya, Aliansi NTT Bergerak juga meminta Polda NTT segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan oleh sejumlah oknum preman suruhan yang diduga terkait pemberitaan wartawan Fabianus dan tim medianya tentang Deviden Rp 1,6 Milyar.

“Dan karena itu, Aliansi NTT Bergerak juga mendesak jajaran Komisaris dan Direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Hegon Kelen, Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) dan mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamor. “Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT,” imbuhnya.

Ketua GRAK dan FORMMADA NTT itu menjelaskan, Aliansi NTT Bergerak mendesak juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) terhadap PT. Flobamor. “Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR,” ujarnya.

Aliansi tersebut, lanjutnya, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT.

“Poin terakhir dari tuntutan Aliansi NTT Bergerak adalah mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTT,” tandasnya.

Selain Yohanes Hegon Kelen Kedati dari GRAK dan FORMMADA NTT selaku Koordinator Aksi, didampingi sejumlah anggota Aliansi yaitu Marlin Bato dari Benteng Merdeka Nusantra (BENTARA), Martinus Laba Uung dari Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran dari Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, Anton Hurung dari Anak Muda Lamaholot Indonesia (AMANAT Indonesia).

Seperti diberitakan sebelumnya (25/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Kinerja OJK dan Kejati NTT Terkait Kasus MTN Rp 50 M Bank NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN Flobamora) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mempertanyakan kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai gagal mengawasi aktifitas bisnis perbankan Bank NTT, dalam pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP dengan cupoun rate 10% atau senilai Rp 10,5 Milyar, yang menyebabkan total kerugiaan negara dan daerah senilai Rp 60,5 Milyar. Pegiat anti korupsi juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam penanganan kasus tersebut yang hingga hari ini tanpa hasil.

Demikian disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati dan Ketua GRAK, Gabrial Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Sabtu (23/04/2022) terkait kasus gagal bayar MTN Rp 50 Milyar oleh PT. SNP kepada Bank NTT.

“Sebagai masyarakat NTT yang peduli pembangunan bumi Flobamora, patut kita menggugat kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas bisnis perbankan Bank Daerah tersebut yang kecolongan bahkan kita nilai gagal mengawasi dugaan praktek korupsi dalam proses pembelian MTN Rp 50 Milyar itu. OJK bahkan bersikap masa bodoh terhadap dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut yang hingga saat ini masih bercokol ditampuk kepemimpinan bank NTT. Lalu Aparat Penegak Hukum/APH, khususnya Kejati NTT yang menangani  kasus tersebut juga seakan ‘macan ompong’ tanpa power untuk mengusut oknum yang diduga bertanggungjawab atas kasus tersebut,” tulis duo aktifis anti korupsi itu.

Menurut Roy dan Gab,  jika mempelajari kronologi pembelian surat hutang tersebut secara teliti, publik akan menemukan secara jelas, bahwa pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT dari PT. SNP terdapat pelanggaran paling fundamental untuk sebuah proses investasi yaitu tidak adanya uji kelayakan investasi sebelum melakukan investasi. Padahal, uji kelayakan sangat berguna agar Managemen Bank mengetahui bagaimana kemampuan calon debiturnya dan bank mesti memiliki keyakinan berdasarkan hasil penilaian terhadap debiturnya atau yang di kenal dengan istilah due dilligence.

“Bagaimana bisa pembelian MTN bernilai fantastis yakni Rp 50 M tidak memiliki studi kelayakan atau due diligence . Halo OJK & APH (Kejati NTT, red) bagaimana pendapatmu? Bank NTT juga tidak melakukan checking apakah PT. SNP memiliki pinjaman pada bank lain atau tidak? Sebagai pembanding, untuk memberikan kredit kepada ASN yang gajinya sudah pasti melalui bank NTT saja, wajib dilakukan checking apakah calon debitur memiliki pinjaman pada bank lain atau tidak yang dikenal dengan istilah SLIK (Sistim Layanan Informasi Keuangan). Adalah fakta bahwa PT. SNP memiliki rekening pinjaman pada bank lain tidak terendus. Ini kelalaian atau kesengajaan? Halo OJK & APH tolong ini dicheck ke bank NTT, apakah ini taat aturan atau tidak?” kritiknya.

Duo pegiat anti korupsi itu juga menjelaskan, pembelian MTN Rp 50 Milyar merupakan aktifitas investasi yang diduga tanpa dasar kebijakan tertulis sebagai instrumen investasi. Yang dimiliki bank NTT (saat itu atau saat pembelian MTN Rp 50 M, red) adalah kebijakan Penempatan Uang Antar Bank (PUAB). Bank NTT kala itu  juga belum memiliki kebijakan penempatan uang pada bank. PT. SNP pun bukan lembaga keuangan bank. Pertanyaannya, bagaimana mungkin bank NTT bisa nekat melakukan investasi yang belum didukung dengan kebijakan internalnya sendiri?

“Halo OJK & Kejati NTT dimana kalian? Pembelian MTN itu tidak masuk dalam rencana bisnis bank, padahal  OJK mewajibkannya melalui POJK Nomor 5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Bab II tentang cakupan rencana bisnis pasal 11 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi: 1)Rencana penghimpunan dana pihak ketiga; 2)Rencana penerbitan surat berharga; 3)Rencana pendanaan lainnya,” kritiknya lagi.

Menurut Gab dan Roy, pelanggaran yang lain terkait proses pembelian MTN Rp 50 Milyar yaitu PT. Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk   mengetahui   alamat   kantor   dan   mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT. SNP. Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT. SNP baru terjadi setelah PT. SNP mengalami permasalahan gagal bayar. “Halo OJK dan Kejati NTT mengapa ini dibiarkan? Halo OJK dan Kejati NTT apakah bank boleh demikian?” ujar Roy dan Gab.

Berikut, kata Roy dan Gab, PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak pembelian MTN. “Hallo Kejati NTT dan OJK, dimana kalian ketika melihat audit BPK yang terang benderang seperti ini?” tanya mereka.

Berikut para pegiat anti korupsi itu menguraikan kronologi penerbitan MTN yang berujung macet alias gagal bayar.
1)Tanggal 22 Maret tahun 2018 , Bank NTT melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) / surat berharga jangka pendek dari PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Penempatan dana non bank yang dilaksanakan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018 dalam bentuk pembelian MTN senilai Rp 50 miliar, dengan coupon rate 10,55% selama 2 tahun dengan rincian sebagai berikut:

2)Tanggal 02 Mei 2018 , PT. SNP Finance mengajukan permohonan pailit , melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada tanggal 4 Mei 2018.

3)Pada tanggal 23 Mei 2018, bank NTT menunjuk Advokat dan konsultan hukum pada kantor ANC & Co. advocate & solicitor sesuai dengan surat kuasa Nomor 19/DIR/VI/2018 untuk mewakili dan atau mendampingi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun perdata dalam kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) PT SNP.

4)Tanggal 31 Oktober 2018, PT. Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN Rp 7,62 miliar.

5)Tanggal 21 Desember 2018, selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR-DTs/XII/2018 .

6)Tanggal 26 Desember 2018 , Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 menyetujui permohonan SOP Hapus buku yang di ajukan oleh Direktur Pemasaran Dana .

7)Tanggal 28 Desember 2018, Divisi treasury PT. Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT. SNP dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp42.372.533.584,00.

8)Tanggal 31 Desember 2018 ,Direksi PT. Bank NTT menyetuji usulan Penghapus bukuan tersebut dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapus Bukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT. SNP senilai Rp50 miliar.

9)Tanggal 4 Januari 2020  BPK Melakukan audit pada Bank NTT. Salah satunya BPK merekomendasika kepada:
a)Dewan  Komisaris  dalam  RUPS  agar  meminta  Jajaran  Direksi  PT. Bank  NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT. SNP senilai Rp 50.000.000.000,00, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan
b)Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence. (SN/tim).

Kategori
Berita Daerah

Tidak Tersentuh Hukum, Kajati NTT Diminta Berani Proses Hukum Absalom Sine Cs Terkait Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Spiritnesia.Com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menantang bahkan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., untuk mengusut keterlibatan Absalom Sine (AS) dan Beny R. Pellu (BRP) dalam kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 126,5 Milyar.   Alasannya, AS dan BRP diduga kuat sangat berperan penting/sangat terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut. Karena (saat itu), AS menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT dan BRP menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, namun sampai saat ini keduanya tidak tersentuh hukum.

Demikian pernyataan kritis Advokat PERADI dan Koordinator TPDI, Meridian Dewanta Dado, S.H.MH dalam rilis tertulis yang diterima tim Media ini pada Senin (19/04/2022), terkait dugaan keterlibatan dan proses hukum AS dan BRP dalam kredit macet bank NTT Cabang Surabaya.

“Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas Didakus Leba, khususnya dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan, bahwa AS selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan BRP selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat
pada saat itu (tahun 2018, red) merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Haruslah (AS dan BRP, red) ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Namun faktanya sampai saat ini, baik AS maupun BRP tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” tulisnya.

Menurut Meridian, pengadilan (pengadilan Tipikor Kupang dan Mahkamah Agung/MA, red) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 127 milyar berhasil memvonis bersalah Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs dengan hukuman penjara 10 tahun hingga 18 tahun.

“Namun AS dan BRP yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kritiknya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa Kejati NTT juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT, Erwin Kurniawan (EK) dan Maria Baroroh (MB) sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya. Sebab, keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

“Namun Kejati NTT tidak pernah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal contoh kasus lain, misalnya dalam kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan – Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp 1,3 trilyun, Kejati NTT justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pelaku utama, terkait perannya selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) itu,” bebernya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa publik NTT terheran-heran dan bertanya, ‘mengapa dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu Kejaksaan Tinggi NTT tidak berani menyentuh peran dan keterlibatan Absalom Sine cs??? Apakah karena Absalom Sine berstatus sebagai suami dari salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT??? Apakah ada indikasi permainan suap dan pemerasan oleh oknum-oknum Jaksa untuk meluputkan dan membebaskan Absalom Sine cs dari jerat hukum???” kritiknya lagi.

Meridian Dado pun kembali mengingatkan, bahwa Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat melantik Hutama Wisnu sebagai Kajati NTT pada tanggal 2 Maret 2022 lalu memberi pesan penting kepada Kajati Hutama Wisnu, yaitu wajib segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di daerah dengan mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani demi mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat sehingga memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat.

Kajati NTT Hutama Wisnu wajib menghadirkan kembali institusi Kejati NTT sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik dan mampu memberikan pelayanan prima dan tuntas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.

“Oleh karena itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu harus berani untuk segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar,” tegasnya lagi.

Kajati Hutama Wisnu, kata Meridian, juga harus bernyali untuk mengusut tuntas keterlibatan Absalom Sine dalam kasus lain di Bank NTT yaitu: kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp 100 Milyar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi).

“Sebab, selaku Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT pada saat itu, Absalom Sine dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas pencairan kredit bernilai fantastis ke PT. Budimas Pundinusa,” tandasnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Direktur PT. SKM Tetap Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Akibatnya Monopoli Proyek

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu).

Demikian disampaikan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Halim, S.H., MH saat ditemui tim media ini di Kantor Kejati NTT pada Rabu (30/03/2022).

“(Surat Pemanggilan, red) sudah sementara berjalan. Katanya dalam minggu ini atau minggu depan sudah diperiksa di sini (Kantor Kejati NTT, red). Diambil keterangannya sebagai saksi,” bebernya.

Menurut Abdul Hakim, HT dan sejumlah pihak terkait dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dimaksud akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Karena penyelidikan umum itu semua saksi diperiksa dulu. Dari sepuluh atau puluh orang yang diperiksa baru ditarik satu dua tiga (sebagai tersangka, red),” jelasnya.

Abdul lanjut menjelaskan, bahwa Dirut PT. SKM, HT akan diperiksa terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan di NTT Tahun 2016 hingga tahun 2021, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 Milyar hingga Rp 20 Milyar.

Kasus tersebut, kata Abdul Hakim, sebelumnya telah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat peduli pembangunan dan penegakan hukum di NTT, termasuk Lakmas CW.

“Monopoli (proyek) semua di TTS, TTU, dan Belu. Kalau tiga daerah ini (misalnya, red) masing-masing lima proyek, satu daerah lima dan lima… Itu monopoli namanya. Kalau cuman satu itu kan biasa. Tetapi kalau lima, bagaimana cara kerjanya? Sementara dia punya alat dan tenaga kerja, semua terbatas,” ungkapnya.

Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akan diketahui sistem yang memungkinan HT memperoleh monopoli sejumlah proyek di tiga daerah tersebut. “Disitu (di hasil penyelidikan dan penyidikan akan diketahui proyek ini dapat dari mana, siapa yang kasih. Kalau misalnya hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui proyek itu darimana dan dari siapa, maka akan dipanggil (untuk bertanggung jawab, red),” ujarnya.

Sementara Jaksa Kundrat Mantolas (KM) yang terkena kasus OTT Satgas 53 Kejagung pada 22 Desember 2021 lalu bersama HT terkait dugaan pemerasan terhadap HT (atau suap dari HT terhadap KM), Kasipenkum Kejati NTT itu mengatakan saat ini KM sedang menjalani sangsi bebas jabatan selama 12 bulan.

“Bebas jabatan 12 bulan, bukan berarti setelah 12 bulan jalani hukuman atau sanksi si Kundrat langsung kembali dikasih jabatan lagi sebagaimana sebelumnya atau jabatan lain, tidak. Ada aturan internal Kejaksaan yang harus ia jalani, ada prosesnya, tidak mudah untuk dapat jabatan lagi,” jelasnya.

Terkait hukuman terhadap Jaksa KM yang terkesan ringan, menurut Abdul, proses pidana terhadap jaksa KM memungkinan jika oleh penyidik yang memeriksa KM menemukan bukti kuat adanya tindakan pidana pemerasan sebagaimana disampaikan Hemus di Komisi III DPR RI kali lalu.

“Maka kemungkinan akan diproses pidana (terhadap Jaksa Kundrat Mantolas, red). Tergantung penyidik yang memeriksa menemukan bukti tindakan pidananya atau tidak,” tegasnya. (SN.AT/tim)

Kategori
Berita

Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati NTT Segera Proses Hukum Aleks Riwu Kaho Terkait Kasus MTN Rp 50 Milyar

Sritnesia.Com, JAKARTA – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mennagkap dan menahan serta memproses hukum mantan Kepala Divisi (Kadiv) Treasury Bank NTT, Aleks Riwu Kaho (saat ini Dirut Bank NTT, red), karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP. Aleks Riwu Kaho selalu Kepala Divisi Treasury bank NTT (saat itu, red) diduga sengaja bahkan lalai dengan menandatangani (menyetujui, red) pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP yang merugikan keuangan negara dan daerah serta keuangan masyarakat NTT.

Demikian disampaikan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Senin (21/03/2022).

“Kami minta Kejati NTT untuk abaikan keputusan para pemegang saham dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT Tahun 2022 di Labuan Bajo kali lalu, bahwa kasus kerugian bank NTT akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar di PT. SNP sebagai risiko bisnis. Kami minta Kejati tangkap dan tahan serta proses hukum Aleks Riwu Kaho. Keputusan RUPS (terkait MTN Rp 50 Milyar sebagai business judgement rules, red) kemarin terkesan hanya trik untuk melindungi terduga pencuri uang negara dan daerah serta rakyat dari jeratan hukum,” tulis duo pegiat anti korupsi.

Menurut Roy Watu Pati dan Gabrial Goa, kasus kerugian bank NTT melalui pembelian MTN Rp 50 Milyar merupakan tindakan kejahatan perbankan yakni perampokan uang negara dan daerah serta masyarakat NTT, yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh sejumlah orang dengan tujuan memperkaya diri atau sekelompok orang.

“Dan itu bukanlah risiko bisnis. Kalau itu risiko bisnis, maka tidak mungkin ia menjadi temuan BPK. Dengan demikian, jika ada indikasi temuan pelanggaran yang merugikan perekonomian negara dan daerah, maka semua pihak harus menghormati dan wajib menindaklanjuti LHP BPK tersebut,” jelasnya.

Kedua pegiat anti korupsi itu menegaskan, bahwa masalah MTN Rp 50 Milyar itu dikatakan resiko bisnis hanya apabila pembelian MTN Rp 50 M itu melalui suatu proses atau mekanisme yang baik dan yang ada di bank NTT. Faktanya, proses pembelian MTN itu tidak demikian. Pembelian MTN tersebut diduga hanya inisiatif dan keputusan beberapa oknum tertentu saja dan tidak diketahui serta tidak disetujui hirarki yang lebih tinggi di bank NTT.

“Dewan Direksi tidak tahu, hanya Kadiv Treasury (saat itu dijabat Aleks Riwu Kaho, red) dan Dirum Keuangan Bank NTT (yang saat itu dijabat Edu Bria Seran, red) yang tahu. Lalu bagaimana bisa dikatakan risiko bisnis. Jangan drama-drama lah dengan uang milik banyak pihak di bank NTT,” pinta keduanya.

Roy dan Gab lanjut membeberkan pelanggaran lain terkait pembelian MTN Rp 50 Milyar berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020, diantaranya yaitu:
1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;
2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;
3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP;
4. Tidak melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan PT. SNP;
5. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut;
6. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK.

“Dasar ini seharusnya sudah menjadi dasar kuat dan cukup bagi para pemegang saham untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati NTT dan KPK, red) untuk menelusuri kerugian tersebut dan memproses hukum para terduga pelaku. Bukan sebaliknya melindungi para terduga pelaku pencurian uang negara dan daerah serta masyarakat,” kritik duo pegiat anti korupsi.

Sebenarnya terkait pelanggaran tersebut, lanjut mereka, BPK juga telah merekomendasikan 2 hal penting yakni, pertama, Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp 50.000.000.000, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan kedua, Direktur Utama (Dirut) agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.

“Kami sangat kecewa dengan hasil RUPS Labuan Bajo 17 Maret 2022 yang terkesan ada “kerjasama“ yang sedemikian rapi dan menyatakan kerugian Rp 50 Milyar itu hal biasa dalam bisnis. Kami tidak terima kesimpulan RUPS yang menyatakan kerugian Rp 50 Miliar itu hal biasa. Ini penjabat jelas mengangkangi rakyat NTT yang dengan jerih payah menabung di Bank NTT, lalu para pengambil kebijakan (management, red) dengan tanpa beban menghamburkan uang senilai Rp 50 Miliar,” ungkap duo pegiat anti korupsi.

Roy dan Gab mengungkapkan, bahwa pihaknya dan sejumlah organisasi pegiat anti korupsi dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke KPK dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, jika Kejati NTT terus menerus diamkan kasus tersebut.

“Kami harus lapor ke KPK dan akan gelar demo masal di Bank NTT, jika Kajati NTT tidak segera tangkap Alex Riwu Kaho. Dan jika Pemegang Saham Pengendali dalam hal ini Gubernur NTT tidak segera copot Alex Riwu Kaho,” tegas duo aktivis anti korupsi tersebut. (SN.AT /tim)