Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal Nasional Olahraga Pariwisata Pendidikan

Tandon Air Sekber Kowappem Dirusak, Bentuk Teror Terhadap Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Para wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM)  kembali mendapat teror dari orang tak dikenal. Setelah kasus percobaan pembunuhan terhadap Ketua KOWAPPEM, Fabian Latuan (yang menghadiri Jumpa Pers bersama Tim KOWAPPEM, red) pada Selasa, 26 April lalu di Pintu Gerbang PT. Flobamor, Kamis (19/5/22) kemarin terjadi lagi teror terhadap wartawan. Satu unit tandon air berkapasitas 3.300 liter (fiber air, red) berwarna hitam milik Sekretariat Bersama (Sekber) KOWAPPEM sengaja di rusak oleh orang tak dikenal.

Saat para wartawan meninggalkan pada Rabu (18/5/22) sore, tandon air yang baru dipakai beberapa bulan tersebut terlihat utuh dan terisi penuh air. Namun pada keesokan harinya, Jumat (19/5/22) sekitar Pukul 08.00 Wita, tandon tersebut ditemukan hancur berkeping-keping. Kondisi tersebut dilihat oleh keponakan Ketua KOWAPPEM yang diminta mengambil printer di Sekber tersebut.

Mendapat informasi itu, sekitar Pukul 10.00 Wita, dua orang wartawan anggota KOWAPPEM mendatangi Sekber KOWAPPEM untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ketika tiba di lokasi kejadian, dua wartawan tersebut langsung mengecek lokasi tandon air yang berada di belakang Sekber tersebut. Dan ternyata mereka mendapati tandon air itu telah hancur berkeping-keping dan berserakan di tanah. Tutupan tandon terlihat berjarak sekitar 3 meter dari body tandon yang telah sobek berkeping-keping.

Diduga sebelum menghancurkan tandon itu, para pelaku terlebih dahulu membuat sobekan untuk mengeluarkan air yang memenuhi tandon dengan tinggi sekitar 2 meter tersebut. Kemudian tandon air itu didorong dari tempat dudukannya untuk menumpahkan sisa airnya.

Setelah airnya tumpah, para pelaku menghancurkan tandon itu dengan benda tajam dan merobek-robek tandon air itu hingga berkeping-keping. Diduga pelaku pengrusakan berjumlah 2 orang atau lebih karena untuk mendorong tandon air berisi air tersebut tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang.

Diduga aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal tersebut terjadi Kamis (19/5/22) sekitar Pukul 5.30 Wita.  Letak tandon yang berada di belakang kantor dan tidak terlihat dari jalan membuat para pelaku lebih leluasa melakukan aksinya.

Kondisi itu kemudian dilaporkan para wartawan anggota KOWAPPEM di Polres Kupang Kota sekitar Pukul 16.00 Wita (Jam 4 Sore). Mendapat laporan tersebut, sekitar belasan anggota Tim Polres Kupang Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

Ketua KOWAPPEM, Fabian Latuan yang dimintai tanggapannya terkait pengrusakan fasilitas Sekber KOWAPPEM tersebut mengatakan, aksi pengrusakan tersebut merupakan aksi teror terhadap wartawan. “Pengrusakan itu merupakan aksi teror untuk membungkam pers. Ini bentuk teror untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik untuk mengungkapkan kebenaran dan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di daerah ini. Saya sangat yakin kalau ini terkait erat dengan aksi percobaan pembunuhan terhadap saya,” tandasnya.

Oleh karena itu, Fabian meminta para wartawan, khususnya anggota KOWAPPEM agar tidak menyurutkan komitmen perjuangannya untuk mengungkap kebenaran, melawan aksi teror/premanisme dan melawan KKN. “Kami minta dukungan seluruh wartawan di negara ini, seluruh aktivis kemanusiaan, aktivis anti KKN, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan premanisme dan KKN demi membebaskan daerah ini dari belenggu kemiskinan,” tandasnya.

Fabian berharap agar aparat Polres Kupang Kota dapat mengusut, mengungkap dan menangkap pelaku pengrusakan tersebut. “Kami yakin, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus pengrusakan ini,” harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (26/4/22) terjadi aksi teror terhadap wartawan berupa aksi percobaan pembunuhan terhadap Ketua KOWAPPEM/Pemred Suara Flobamora.Com, Fabian Latuan di pintu Gerbang Kantor PT. Flobamor usai mengikuti Jumpa Pers dengan pimpinan PT. Flobamor. Sebanyak 5 orang pelaku telah ditangkap oleh Polres Kupang Kota, sementara seorang lainnya masih buron. Pimpinan PT. Flobamor telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Anggota Polres TTS Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liput Aksi Demonstrasi Simpatisan Jeriko

Spiritnesia.Com, Soe – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), ZL menonjok wartawan media online jejakhukumindonesia.com, RT saat meliput aksi demonstrasi Simpatisan Jefri Riwu Kore atau Jeriko saat Pembukaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) TTS, pada Rabu (18/05/2022) di depan Hotel Bahagia II Soe. Aksi tak terpuji  itu mendapat kecaman pegiat pers di NTT.

Seperti disaksikan anggota tim media ini, aksi tak terpuji itu bermula saat wartawan RT sedang meliput (mengambil video dan gambar) debat sengit antara Anggota Polres TTS, ZL dengan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang saat itu pada posisi berdiri di atas sebuah unit mobil pick up (mobil komando, red) berwarna hitam, terkait izin keamanan dan pelaksanaan aksi tersebut.

ZL yang didampingi sejumlah aparat Polres TTS terus mengkonfrontir Herison Cs terkait pemberitahuan atau izin pelaksanaan aksi sambil memegang sepotong surat. Herison Cs pun bersih keras bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

Karena samakin banyak tekanan suara protes dari masa membuat ZL kebingungan dan makin geram. ZL terus melangkah ke arah sumber suara kerumunan masa yang ramai mendebatinya terkait izin atau pemberitahuan aksi.

Sementara korban RT yang saat itu sedang berdiri di antara masa yang mendebati ZL, berupaya mendokumentasikan moment tersebut dengan mengambil video dan atau gambar.

Melihat aksi RT itu, ZL pun melangkah maju ke arah RT dengan wajah geram ganas dan menarik paksa kamera RT dan mengenai wajah RT. Seketika itu terdengar suara beberapa orang dari masa mengingatkan oknum anggota Polres TTS itu bahwa RT adalah wartawan, lalu menarik dan mendorong ZL mundur.

Pasca kejadian itu, sejumlah wartawan media mendampingi wartawan RT melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS.

Namun karena saat itu semua  anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi di tersebut dan ruang Propam kosong, maka  tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.

Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi.

Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama anggotanya termasuk ZL datang menemui tim wartawan media di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS.

AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Pelaku ZL juga meminta maaf kepada wartawan RT atas tindakannya. RT juga memaafkan oknum ZL di depan Kapolres TTS, Gusti Putu Suku Arsa.

Kecaman Pegiat Pers
Kasus kekerasan ZL terhadap wartawan RT mendapat reaksi kecaman para pegiat pers di NTT.

Salah satunya datang dari Sekjen Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Olla Kosmas Damianus. Olla sangat menyangkan aksi kasar ZL oknum Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), ZL terhadap wartawan media online Jejakhukum.Com, (RT).

“Kita sangat menyangkan sikap tidak terpuji oknum aparat itu (ZL) kepada wartawan RT. Walau kita dengar bahwa ada damai antara pelaku dan korban di depan Kapolres TTS, tetapi aksi oknum aparat itu tetap kita kecam. Kenapa? Karena aksi kasar aparat polisi itu (ZL) terhadap RT yang sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik, sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers,” jelasnya.

Menurut Pemred (Pemimpin Redaksi) media online korantimor.com itu, tindakan ZL melanggar pasal  8 undang-undang Pers yang menyatakan secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Jadi tidak dibenarkan tindakan kekerasan apapun terhadap wartawan, termasuk apa yang barusan dialami wartawan jejakhukumindonesia dari oknum aparat Polres TTS tadi siang,” tegasnya.

Olla Kosmas menjelaskan, tindakan oknum ZL terhadap wartawan RT juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.-

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya lagi.

Sekjen Kowappem itu pun meminta Kapolres TTS untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada ZL yang telah melukai hati para pegiat Pers di Indonesia dan di NTT.

“Karena sebagaimana saya jelaskan tadi, bahwa kerja wartawan dilindungi negara atau undang-undang. Dan peristiwa ini turut melecehkan profesi jurnalistik dan melukai hati para pegiat Pers. Ingat, wartawan atau Pers itu mitra polisi, bukan musuh. Bahkan ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 tahun 2017 dan bahkan sudah ada yang terbaru yaitu Nomor 3 tahun 2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” bebernya. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

DPP PWRI Sebut Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kupang  Adalah Pembungkaman Pers

Spiritnesia.Com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam dan  mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan di Kupang (wartawan Suara Flobamora.Com, FPL), dan menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan pembungkaman terhadap pers sekaligus merupakan perilaku melawan hukum, sehingga Polisi diharapkan segera menangkap para pelaku, mengungkap motif serta aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat dimintai tanggapannya, Kamis (28/4/2022).

“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Fabi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap waryawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN.

Ia juga menjelaskan bahwa jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999. Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, disarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, dan bukan dengan cara premanisme.

“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cidera. Kami yakin polisi sangat responsive dan bertindak professional, sehinga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. harapnya.

Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.com, yang juga Wakil Ketua DPD PWRI Nusata Tenggara Timur itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.(SN/tim)

Kategori
Berita

Ketua MIO NTT : Polisi Segera Ungkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Wartawan media syber Suaraflobamora.com Fabi Latuan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di area PT.Flobamora, sebuah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, usai Jumpa Pers, Selasa, 26/4/2022.

Menurut pemberitaan di Media Pers dan media Sosial, Fabi Latuan diduga dianiaya dan diserang sekelompok orang bercadar yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah sehingga Wartawan yang getol mengkritisi perilaku pejabat publik dan selalu menyuarakan kebenaran ini, kini dirawat intesif di Rumah Sakit.

Fabi Latuan adalah seorang jurnalis yang legal standingnya telah dilegalisasi oleh pemerintah dan negara.

Saya tidak lagi perlu menelisik bagaimana peran dan kontribusi seorang jurnalis dalam konteks sebagai pekerja Pers. Karena eksistensi jurnalis dan Pers itu lahir dari rakyat itu sendiri. Pers hadir karena keinginan rakyat sendiri, bukan atas keinginan jurnalis atau pekerja Pers.

Pers hadir untuk menyeimbangkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua regulasi ini sama- sama lahir dari rahim rakyat Indonesia yang kemudian diakomodir dan di sahkan oleh Wakil rakyat di gedung Senayan.

Peristiwa yang dialami saudara Fabi Latua, adalah merupakan lembaran hitam bagi dunia Pers di Indonesia. Pers tetap dianggap sebagai musuh utama bagi sekelompok manusia yang sedang berinvestasi keburukan dan kemiskinan bagi rakyat.

Oleh karena itu bagi penegak hukum ( Polri ) harus bersikap adil dan jujur terhadap tugasnya sebagai pertanggungjawaban dan integritas atas kepercayaan rakyat. Sehingga Polisi tidak saja wajib’ tapi harus menangkap diduga pelaku yang ingin “membunuh” saudara Fabi Latua untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik ini.

Polisi diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum demi keadilan.

Tentu rakyat dan Pers menunggu dan percaya bahwa Institusi Kepolisian punya integritas dan kewibawaan yang sesuai amanah dan sumpah Polri. (**)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

WALHI NTT: Kekerasan Terhadap Pemred Suara Flobamora.Com Merupakan Upaya Pembungkaman Demokrasi

Spiritnesia.Com, Kupang – Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum tak dikenal terhadap Fabi Latuan (FL), Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suara Flobamora.Com di Kota Kupang, merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, melalui siaran pers yang diterima tim media ini via pesan Whats App (WA), Rabu (27/4/22).

Menurut Direktur WALHI NTT, di tengah era dimana kebebasan serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers
dijamin oleh negara, justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara FL menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.
Kekerasan ini justru membahayakan demokrasi.

” Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara,” tegas Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.

Ia juga menyampaikan bahwa, demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena demokrasi memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.

“Kekerasan ini melanggar kebebasan pers yang melekat pada FL yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara FL, juga menjelaskan masih minimnya kebebasan pers di NTT,”kritik Umbu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pers merupakan bagian dari pilar demokrasi sehingga kekerasan terhadap pekerja pers pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukumnya untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.

“Secara hukum, saudara FL sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Atas dasar itu, WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil di NTT menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara FL. Kekerasan terhadap saudara FL menunjukan kemunduran demokrasi di NTT. Keamanan berdemokrasi terancam tindakan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik beberapa oknum tidak bertanggung jawab terhadap FL.

2. Meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menindaktegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.

3. Mengajak organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan saudara FL mendapatkan keadilan, sekaligus menyelamatkan kehidupan demokrasi di NTT.

3. Meminta DPRD sebagai wakil rakyat harus turut serta mengawal kasus kekerasan ini.

4. Mengajak publik di NTT untuk bersama sama menghindari atau menjauhi upaya upaya kekerasan dalam kehidupan demokrasi di NTT.

5. Menyatakan solidaritas dan empati yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami saudara FL. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Adeodatus Syukur, Mendesak Polda NTT, untuk Segera Mengusut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap, Wartawan Faby Latuan

Spiritnesi.Com,  Kupang – Tindakan kekerasan terhadap wartawan terjadi kembali di Kota Kupang. Peristiwa pengeroyokan terhadap Pimpinan Redaksi Suara Flobamor.com, Faby Latuan di depan kantor PT. Flobamor di Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang selasa (26/4/2022).

Berdasarkan berita di media WartaSasando.com, Fabi Latuan dikeroyok oleh 6 orang yang tidak dikenal saat korban berada di pintu gerbang PT. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan daerah milik Pemprov NTT tersebut.

Diketahui bahwa jumpa pers tersebut dilakukan untuk klarifikasi pemberitaan media terkait temuan BPK terhadap PT. Flobamor yang tidak menyetor deviden ke Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 1,6 Miliar. Korban bersama awak media lainnya mendatangi PT. Flobamor ingin meminta klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium PMKRI Kupang, Adeodatus Syukur Menilai tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum itu, merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, tindakan ini jelas melawan hukum dan tidak bisa di benarkan. PMKRI cabang kupang Mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Oleh karena itu, Adeodatus Syukur mendesak Polda NTT Segera bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini serta menangkap oknum-oknum tersebut dan di proses secara hukum, Agar publik tidak menilai bahwa Polda NTT lamban dalam menangani kasus di Nusa Tenggara timur.(**)