Kategori
Berita Daerah Olahraga

Memasuki Babak Semi Final Soeratin Cup U-17, Polres Ende Terjunkan 110 Anggota 

Spiritnesia.com, Ende – Demi kenyamanan dan ketertiban Masyarakat, Polres Ende terjunkan 110 Personel dalam melaksanakan pengamanan pertandingan Sepak Bola SemiFinal Soeratin Cup U-17, yang berlngsung di Stadion Marilonga Ende,

 

Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Ende melalui Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., kepada media ini melalui rilistertulisnya Sabtu, 13/8/2022.

 

“KabagOps Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E selaku Karendalpamres mengatakan untuk kegiatan pertandingan sepak bola Soeratin Cup U-17 memasuki babak semifinal kita libatkan 110 personil mengingat animo masyarakat Kabupaten Ende sangat tinggi dan di samping itu juga Tim Kesebelasan Perse Ende masih bertahan dan masuk babak Final.”

 

Pada pertandingan penyisihan group kemarin kami dari Polres Ende menerjunkan hanya 30 orang personil di bagi dalam tiga regu untuk melakukan pengamanan di dalam stadion yang tentunya di bantu oleh rekan-rekan dari TNI dan Polisi Pamong Praja.

 

Namun setelah kita melihat animo masyarakat Ende cukup tinggi dan untuk memastikan pertandingan berjalan aman, maka kita tambahkan personil untuk melakukan pengamanan di luar stadion dan di simpul-simpul jalan kita tempatkan personel, tulis KabagOps AKP I Wayan Oka Deswanta.

 

KabagOps menambahkan setelah kita melakukan Analisa dan Evaluasi serta memperkirakan keadaan yang ada maka kami tambahkan personil supaya kegiatan Soeratin Cup U-17 bisa berjalan aman dan sukses.

 

Untuk diketahui tim yang berlaga di semifinal Soeratin Cup U-17 ini antara PSKK Kota Kupang VS Perse Ende dan PSN Ngada VS Perseftim Flotim. HumasPolresEnde/Slamet Nago

Kategori
Berita Daerah

Polres Malaka Segera Pulbaket Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,7 Milyar di Distan Malaka

Spiritnesia.com, Malaka – Kepolisian Resort (Polres) Malaka siap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 Milyar untuk pengadaan sarana prasarana pertanian berupa tracktor pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (Distan) Kabupaten Malaka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2021. Polres Malaka juga akan segera mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus tersebut.

 

Demikian dikatakan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, kepada tim media ini di ruang kerjanya di Betun pada Senin (01/08/2022).

 

“Masalah ini sudah jadi atensi Polres Malaka untuk ditelusuri. Tadi kita sudah minta kepada Unit Tipikor Polres Malaka melakukan penelusuran (pengumpulan barang bukti dan keterangan atau Pulbaket, red) terkait isu dugaan korupsi yang saat ini lagi viral di medsos,” ujarnya.

 

Menurutnya, Polres Malaka sangat merespon kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,7 Milyar pada Distan Malaka, karena kasus tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat yakni petani. Setelah melakukan Pulbaket, pihaknya akan menggelar perkara guna mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah penting untuk tindakan selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (01/08/2022), Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka, Raymundus Seran Klau dan Markus Baria meminta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Malaka Terkait Pengolahan Lahan Pertanian Masyarakat Tahun 2021 Sebesar Rp 2,7 Miliyar.

“APH, baik KPK RI, Jaksa dan Polisi harus merespon dan mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian karena ada sejumlah alokasi dana operasional dan pemeliharaan alsintan dan kendaraan yang berpotensi dikorupsi dan disalahgunakan oleh Plt. Kadis Pertanian Malaka, VK bersama jajarannya,” ungkap Raymundus Seran Kalau.

Ia menjelaskan, sumber dana yang berpotensi dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahun 2021. Dana tersebut berasal dari Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum (DAU) dengan keluaran sub kegiatan, terlaksananya pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan 100 persen dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai Desember 2021.

Anggota Dewan yang akrab disapa Mundus lebih lanjut memaparkan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPPA SKPD ) Tahun Anggaran 2021 menyebutkan terdapat kegiatan Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang harus diusut terdapat dalam Pos Anggaran Belanja Operasi sebesar Rp 2.699.303.260.

Dijelaskan, sesuai pos Belanja Operasi diuraikan, Kode Rekening 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa Rp 2.669.309.260, dengan rincian Dalam kode rekening 5.1.02.1 Belanja Barang Rp 1.378.884.260, kode Rekening 5.1.02.01. 01 Belanja Barang Habis Pakai sebesar Rp 1.378.884.260.

Selanjutnya Mundus merincikan, dalam kode rekening 5.1.02.01.01.0004 diuraikan, untuk Belanja bahan bakar dan Pelumas sebesar Rp 824.999.100 dengan rincian Belanja Oli Roda, Oli Gardan, Oli Rotari sebesar Rp 36.480.000, Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Rp 726.000.000, Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100; Belanja Bahan Pelumas Rp 62.519.100, Gemuk Rp 5.798.100, oli Mesin Sae Rp 19.425.000 dan Belanja oli mesin traktor sedang TR4 (Sedang) Rp 37.296. 000.

Di Pos Anggaran lainnya, lanjut Mundus, dalam Kode Rekening 51.02.01.01.0013 dengan uraian untuk Belanja Suku Cadang – Suku Cadang Alat Angkutan dengan total anggaran Rp 553.855.160 dengan rincian Belanja Jasa Teknisi Traktor Roda 4 Rp.7.500.000, Belanja Ring Seher Traktor Roda 4 Rp 27.000.000 dan Belanja Suku Cadang Traktor Roda 4 sebesar Rp 519.385.160.

Sementara itu dalam Kode Rekening 5.1.02.02.01.0026, lanjut Mundus, dialokasikan anggaran untuk Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Honorarium) Operator Traktor Roda 4 sebesar Rp 1.098.000. 000. Honorarium Teknisi Traktor Roda 4 sebesar Rp 73.200.000.

Dalam Pos Perjalanan dinas sesuai Kode Rekening 5.1.02.04.01.0001, beber Mundus, dialokasikan dana Perjalanan Dinas Biasa Rp 149.225.000 dengan rincian Tiket Pesawat Rp 5.000.000 dan Monitoring Pengolahan Lahan Kering Rp 144.225.000; dengan demikian total anggaran Sub Kegiatan seluruhnya sebesar Rp 2.699.309.260.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Markus Baria Berek kepada wartawan, juga meminta agar KPK, Jaksa dan Tipikor Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Malaka Tahun 2021 karena berpotensi disalahgunakan Plt. Kadis Pertanian Malaka, Vinsen Kapu bersama jajarannya.

“Dalam pantauan kami di lapangan selama tahun 2021, Dinas Pertanian Kabupaten Malaka tidak melakukan aktifitas pengolahan lahan milik rakyat secara masif menggunakan anggaran-anggaran tersebut di atas,” ungkap Markus Baria Berek.

Menurutnya, pihaknya mengetahui bahwa traktor-traktor itu pada tahun 2021 dikeluarkan dari dinas ke masyarakat tidak memanfaatkan anggaran-anggaran tersebut. “Karena biaya operasional seperti pembelian BBM, biaya Sewa operator dibayar masyarakat pemilik lahan, bayar di muka sebelum tanah mereka diolah dan menurut informasi dikelola tim sukses pilkada,” beber Baria Berek.

Fakta lainnya, lanjut Baria Berek, dalam tahun 2021 ada anggaran Pemeliharaan/Perbaikan Traktor untuk Belanja Suku Cadang – Suku Cadang Alat Angkutan dengan total anggaran Rp 553.855.160. “Namun diduga disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan untuk merawat atau memperbaiki traktor-traktor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Rapat di DPRD tentang LKPJ Bupati Malaka 2021 dalam Paripurna DPRD, Pemandangan Umum Fraksi dan Rapat Komisi, para anggota Dewan sering mempertanyakan banyaknya traktor dan mesin serta alat pertanian milik pemerintah yang rusak.

“Juga diterlantarkan padahal ada pos anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan. Dari total 60 unit traktor milik dinas Pertanian Malaka hanya ada 23 unit yang masih baik dan bisa dimanfaatkan dan selebihnya rusak dan tercecer dimana-mana tanpa diurus,” beber Baria Berek.

Selain itu, lanjut Baris Berek, ada juga mesin dan alat pertanian seperti mesin combine untuk panen, exavator mini milik Dinas dan truk putih untuk operasional dinas serta traktor besar. “Diduga alsintan dan kendaraan tersebut direntalkan Dinas Pertanian kepada pihak ketiga (swasta) untuk cari uang dari rakyat,” ungkapnya.

Fakta -fakta tersebut, kata Baria Berek, menjadi atensi DPRD untuk membentuk Pansus guna menelusuri pemanfaatan aset-aset daerah tersebut. “Selain Pembentukan Pansus, Dugaan korupsi yang disampaikan ini, juga harus jadi atensi APH untuk mengusutnya secara tuntas agar ada efek jera dan pembelajaran bagi setiap dinas pengguna anggaran rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut menjadi ujian bagi APH di Kabupaten tersebut. “Karena di Malaka hanya bisa ungkap korupsi Dana Desa yang nilainya kecil-kecil tetapi untuk kerugian negara yang sifatnya besar terkesan APH tutup mata dan tiarap,” kritik Baria Berek. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Dit. Binmas Polda NTT Melaksanakan Supervisi Satkamling di Wilayah Hukum Polres TTU

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat kunjungan dari Rombongan Supervisi Direktorat Binmas Polda NTT.

Demikian disampaikan Humas Polres TTU, melalui rilis tertulis kepada media ini Rabu, 27/07/2022.

“Kegiatan ini sambut langsung oleh Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat dan Dua Desa Pemerintahan secara adat dengan Takanab dan Tarian Gong yang dibawakan oleh SD Subun Tualele,” tulisnya.

Masyarakat desa Lapeom dan Subun Tualele serta Pemerintahan kedua Desa sangat antusias dengan kegiatan ini, ujarnya.

“Terbukti sejak dari persiapan hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan lancar.”

Masyarakat dan pemerintahan ke-Dua Desa Lapeom dan Subun Tualele, bekerja sama secara baik dengan petugas Bhabinkamtibmas melakukan persiapan Pos Kamling dalam rangka kunjungan Tim Supervisi Dit. Binmas Polda NTT di Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele di Wilayah Hukum Polres TTU.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah: KOMPOL Koilmo M Bagailan Kasubdit Binsatpam/ Polsus Ditbinmas Polda NTT, BRIGPOL Hermansius Richi Bali Banum Binsatpam /Polsus Ditbinmas Polda NTT,  BRIGPOL Cristian M Lomi  Banum Binsatpam /Polsus Ditbinmas Polda NTT,  KASAD Binmas Polres TTU AKP I Made Wijana Santa, SH. Kapolsek Insana IPTU Anselmus Pera, AIPDA Rusli Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres TTU, AIPDA Deni F. Mesah Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres TTU, BRIPKA Marianus Emanuel Nahak Kanit Binmas Polsek Insana Polres TTU, BRIPKA Roy Bani Bhabinkamtibmas Desa Letneo dan Desa Letneo Selatan, BRIGPOL Lukito Aditya Warman Anggota Sat Binmas Polres TTU, BRIPGPOL Hendrik Das. Neves Anggota Sat Binmas Polres TTU, Camat Insana Barat Melkianus Gawu, Kepala Desa Lapeom Yanuarius B.K.Naisoko, Desa Subun Tualele dan Perangkat Desa Ketua BPD Desa Lapeom dan Subun Tualele, bersama perangkat. Lembaga adat dan masyarakat Desa Lapeom dan Subun Tualele. Kasadgas Linmas bersama anggota Desa Lapeom dan Subun Tualele.

Kegiatan supervisi tersebut dilaksanakan di Gedung Pos Kamling Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele, Kec. Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dengan adanya kegiatan ini agar dapat dibentuk Poskamling disetiap RT di Wilayah Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele, Kec. Insana Barat, Kab. TTU.

Sementara dalam sambutan Kompol Koilmo M Bagailan, tujuan dari kegiatan ini, agar ada kesamaan hal-hal teknis dalam pelaksaan tugas penjagaan Poskamling di Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele, ujarnya.

 

“Lanjut Kompol Koilmo M Bagailan, pentingnya Pos Kamling dibangun atau diaktifkan kembali, sebab dengan adanya Pos Kamling, maka ikut membantu menjaga keamanan dalam kampung.”

 

Maka dengan adanya Poskamling di Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele dapat membantu tugas tugas Pemerintah Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele dalam pemeliharaan situasi Keamanan dan Ketertiban di Desa dan sebagai sarana penyelesaian masalah tindak pidana ringan yang ada di Desa, jelasnya.

 

Petugas Poskamling lanjut Kompol Koilmo, semoga dengan adanya Pos Kamling ini bisa dapat bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam pelaksanaan nantinya, harapnya.

 

Kompol Koilmo juga meminta masyarakat dan pemerintahan dari ke-Dua Desa agar bisa bekerja sama dalam membangun Pos Kamling disetiap RT dalam wilayah Desa Lapeom dan Desa Subun Tualele. (SN/Charles Usfunan)

Kategori
Berita Daerah

Mantan Istri Gelapkan Harta Milik Bersama, KOD: Minta Polres Sabu Raijua Bertindak Sesuai Prosedur

Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Sebagaimana diketahui bahwa seorang mantan suami atau istri dapat dipidana berdasarkan Pasal 376 KUHP JO Pasal 367 ayat (2) KUHP yang menyatakan: “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” Ketentuan dalam Pasal 367 KUHP ini berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob, S.H., kepada tim media ini di ruang kerjanya, Jumat, 25/07/2022.

Dalam ketentuan hukum pidana Bab XXIV KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jelas pengacara Tamonob.

Menurut Pengacara Tamonob, Berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam Tindak Pidana Penggelapan, ujarnya.

Sementara ujar Tamonob, bila berakhirnya hubungan rumah tangga antara Suami-Istri memiliki dampak hukum yang dapat berujung pada Tindak Pidana, hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang melekat pada kedua belah pihak selama perkawinan maupun setelah adanya perceraian, salah satunya mengenai harta bersama.

“Apabila lanjutnya terjadi perceraian dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bersama yang didapat selama perkawinan dibagi ½ (setengah) artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami/isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika mantan suami/isteri mengadukan ke pihak yang berwajib.”

Lebih lanjut Kuasa hukum Mikhael, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mantan istri KOD ke Polres Sabu Raijua pada 11 juni 2022 lalu, karena dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap Surat-surat berharga dan barang-barang milik kliennya, yang mana surat berharga dan barang tersebut atas nama kliennya sendri.

“Karena ada  2(dua) sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada kredit BANK untuk usaha tokoh, ya g dimana dikelola oleh mantan istri namun tidak dibayarkan oleh mantan istri malah meminta kepada pihak BANK untuk melelang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.

Karena kami sangat sesalkan atas tindakan yang merasa barang  miliknya sendiri itu, sehingga kami melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sabu Raijua pada 11 Juni lalu.

“Padahal jelas Tamonob, pihaknya secara kekeluargaan sudah berusaha menyelesaikan namun tidak adanya respons baik dari mantan istri,” tuturnya.

Atas dasar laporan polisi itu pihaknya juga berharap surat-surat berharga dan barang-barang atas nama kliennya itu tidak akan disalah gunakan secara sepihak oleh Mantan Istri.x.

Sementara menurut KOD kepada media ini Ia menjelaskan dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa terlepas dari harta bersama dari hasil perkawinan itu ada 2 tokoh sembako, 2 bangunan Kos-kosan, 2 kendaraan roda 4, 3 kendaraan roda 2, 4 bidang tanah bersertifikat, dan 3 bidang tanah yang dibeli mantan istri serta beberapa asset lainnya.

Jelas KOD, bahwa dari hasil pernikahan seluruhnya dikuasai dan diklaim milik pribadi mantan istri serta pemasukkan dari 2 tokoh 2 kos-kosan yang di nikmati oleh mantan istri, semua itu sepeserpun tidak saya dapatkan karena digelapkan seluruhnya oleh mantan istri saya.

KOD bersama keluarga berharapan agar Kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kami keluarga dapat merasakan keadilan dan kenyamanan dengan adanya pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom dalam lingkungan masyarakat, harap KOD. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polres Labuan Bajo Diminta Tidak Segan Proses Hukum BKH Demi Keadilan Hukum

Spiritnesia.Com, Jakarta – Aliansi NTT Bergerak meminta Kepolisian Resort (Polres) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) agar tidak segan-segan memproses kasus dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo T. Cundawan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Beny Kabur Harman (BKH). Polres Labuan Bajo sebaliknya diminta segera menuntaskan berkas perkara BKH agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar agar BKH segera diadili demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada wartawan media ini pada Sabtu (28/05/22).

“Bukti CCTV, saksi kunci dan visum telah dikantongi oleh pihak penyidik (Polres Labuan Bajo, red). Kami berharap agar tim penyidik segera menyelesaikan berkas penyelidikan sehingga segera naik ke meja pengadilan. Kalau berkasnya sudah di pengadilan, ya segeralah adili BKH. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adil atau tidak? Polri saat ini diuji konsistensinya terhadap keadilan hukum. Jangan sampai hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai Polres Labuan Bajo takut memproses laporan kasus BKH hanya karena BKH adalah anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, dan keamanan. Karena jika demikian, akan menjadi potret ironi penegakan hukum di Indonesia,” tulisnya.

Menurut Hegon Kelen, Aparat Penegak Hukum (Polres Labuan Bajo, red) tidak boleh diintervensi tekanan politik pihak mana pun, dan partai politik untuk mengaburkan objektivitas dan substansi kasus hukum yang menjerat BKH. Apalagi membebaskan BKH dari jerat hukum. Karena hal itu justru akan sangat memalukan bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kita tahu bahwa Pak Benny ini salah satu petinggi partai politik dan anggota Komisi III DPR RI, yang menangani bidang Hukum dan HAM. Bagi kita, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum, apalagi ini sudah masuk delik umum. Jadi, kita kawal dan pantau kasus ini. Kita mendesak Aparat Penegak Hukum untuk terbuka dalam memproses kasus ini sampai tuntas tanpa adanya intervensi politik dari partai politik mana pun dan dari pihak manapun. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adik atau tidak. Jangan sampai hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah tapi justru tumpul ke atas,” tegasnya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo oleh BKH telah viral di media sosial (youtube, FB, intagram, tik-tok dll) dan telah mendapat perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

BKH pun telah mengklarifikasi kasus tersebut sesuai versinya. Namun, ketika melihat rekaman CCTV, mayoritas masyarakat Indonesia meragukan klarifikasi BKH yang terkesan mengelak dan membela diri dengan statemen bukan menampar tetapi mendorong.

“Ada dua pertanyaan kita terkait peristiwa ini. Pertama, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Dan yang kedua, Apakah BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan? Pada CCTV terlihat jelas bahwa ada tindakan penamparan, bukan tindakan mendorong. Itu tidak terbantahkan menurut kami. Dan gerakan menampar itu terjadi kurang lebih sebanyak 4 kali. Jadi, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Bukti CCT, jelas dan tidak terbantahkan. Halo pak BKH, CCTV berbicara lebih dari kata-kata pak BKH,” kritik Hegon Kelen.

Diketahui, lanjut Hegon Kelen, korban, Ricardo T. Cundawan telah melaporkan BKH ke Polres Manggarai Barat. BKH setelah tahu dirinya dilaporkan, membuat klarifikasi terbuka yang intinya  menyangkal bahwa dia tidak melakukan penganiayaan.

Lebih lanjut, BKH mengambil langkah melaporkan (melapor balik) korban (Ricardo T. Cundawan, red) ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak restoran terhadap dirinya dan dugaan pencemaran nama baik, hoaks dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

“Kita mengapresiasi tindakan Pak Benny, sebagai politisi dan anggota DPR RI yang segera memberikan klarifikasi, tapi kok kita jadi ragu setelah lihat rekaman CCTV? Terus, reaksi pak benny dengan melapor balik dengan delik hoaks, apanya yang hoaks? CCTV bukti kuat. CCTV tidak pernah hoaks. Apakah dengan melapor balik, BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan?”, tanya Yohanes. (SN/TIM)
 

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Ancam Bunuh Wartawan, Ketua KWPK NTT, Minta Polres TTS Segera Proses YL

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Komunitas Wartawan Peduli Kemanusiaan (KWPK), Izack Kaesmetan kecam sikap Yunus Liu yang mengancam wartawan (ST) yang ingin membunuh dan maki-maki dengan kata-kata yang tidak seharusnya. Ia meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku.

Demikian disampaikan Oleh Ketua KWPK melalui rilisnya kepada tim  media ini pada hari Rabu, 25/05/2022.

“Perlakuan tidak menyenangkan dialami  oleh ST salah satu awak media online Berita-Cendana.Com yang dicaci maki bahkan diancam untuk dibunuh merupakan bentuk pengekangan terhadap Karya Jurnalistik, oleh karena itu Ketua KWPK Provinsi NTT meminta Polres TTS untuk segera proses pelaku Yunus Liu, Calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, tegas Izack.

Menurut Izack, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

“Jika calon kades YL tidak segera diproses maka saya selaku Ketua KWPK bersama tim Wartawan akan mengambil langkah-langkah tegas,” tulisnya.

Perilaku oknum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan mengekang kebebasan pers yang notabene dilindungi oleh Undang-undang Pers. Isack berharap agar Pihak Polres TTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan ketentuan berlaku, tutupnya.(SN/Tim).

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Halangi Kerja Wartawan dan Ancam Bunuh, Calon Kades Tesi Ayofanu Dilaporkan ke Polres TTS

Spiritnesia.Com, Amanatun – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).

Demikian disampaikan ST, wartawan media online beritacendana.com (korban, red) via telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 Wita seusai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amantun Selatan.

“Saya laporkan dia (Yunus Liu, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suru saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelasnya.

Menurut ST, tindakan Yunus Liu sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena  dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amantun Selatan.

Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi kecaman Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amantun Selatan segera memproses laporan ST terhadap Yunus Liu. Karena tindakan Yunus Liu sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amantun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.(SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Anggota Polres TTS Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Liput Aksi Demonstrasi Simpatisan Jeriko

Spiritnesia.Com, Soe – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), ZL menonjok wartawan media online jejakhukumindonesia.com, RT saat meliput aksi demonstrasi Simpatisan Jefri Riwu Kore atau Jeriko saat Pembukaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) TTS, pada Rabu (18/05/2022) di depan Hotel Bahagia II Soe. Aksi tak terpuji  itu mendapat kecaman pegiat pers di NTT.

Seperti disaksikan anggota tim media ini, aksi tak terpuji itu bermula saat wartawan RT sedang meliput (mengambil video dan gambar) debat sengit antara Anggota Polres TTS, ZL dengan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang saat itu pada posisi berdiri di atas sebuah unit mobil pick up (mobil komando, red) berwarna hitam, terkait izin keamanan dan pelaksanaan aksi tersebut.

ZL yang didampingi sejumlah aparat Polres TTS terus mengkonfrontir Herison Cs terkait pemberitahuan atau izin pelaksanaan aksi sambil memegang sepotong surat. Herison Cs pun bersih keras bahwa sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

Karena samakin banyak tekanan suara protes dari masa membuat ZL kebingungan dan makin geram. ZL terus melangkah ke arah sumber suara kerumunan masa yang ramai mendebatinya terkait izin atau pemberitahuan aksi.

Sementara korban RT yang saat itu sedang berdiri di antara masa yang mendebati ZL, berupaya mendokumentasikan moment tersebut dengan mengambil video dan atau gambar.

Melihat aksi RT itu, ZL pun melangkah maju ke arah RT dengan wajah geram ganas dan menarik paksa kamera RT dan mengenai wajah RT. Seketika itu terdengar suara beberapa orang dari masa mengingatkan oknum anggota Polres TTS itu bahwa RT adalah wartawan, lalu menarik dan mendorong ZL mundur.

Pasca kejadian itu, sejumlah wartawan media mendampingi wartawan RT melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres TTS.

Namun karena saat itu semua  anggota propam ikut mengawal aksi demonstrasi di tersebut dan ruang Propam kosong, maka  tim wartawan menuju bagian SPKT dan melaporkan kasus tersebut.

Namun menurut Anggota SPKT, semua laptop di ruang SPKT rusak dan harus menunggu pihak SPKT mencari dan menggunakan laptop pribadi.

Selang beberapa waktu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama anggotanya termasuk ZL datang menemui tim wartawan media di ruang SPKT, tepat di depan pintu masuk Polres TTS.

AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut. Pelaku ZL juga meminta maaf kepada wartawan RT atas tindakannya. RT juga memaafkan oknum ZL di depan Kapolres TTS, Gusti Putu Suku Arsa.

Kecaman Pegiat Pers
Kasus kekerasan ZL terhadap wartawan RT mendapat reaksi kecaman para pegiat pers di NTT.

Salah satunya datang dari Sekjen Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Olla Kosmas Damianus. Olla sangat menyangkan aksi kasar ZL oknum Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), ZL terhadap wartawan media online Jejakhukum.Com, (RT).

“Kita sangat menyangkan sikap tidak terpuji oknum aparat itu (ZL) kepada wartawan RT. Walau kita dengar bahwa ada damai antara pelaku dan korban di depan Kapolres TTS, tetapi aksi oknum aparat itu tetap kita kecam. Kenapa? Karena aksi kasar aparat polisi itu (ZL) terhadap RT yang sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik, sangat melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang kemerdekaan pers,” jelasnya.

Menurut Pemred (Pemimpin Redaksi) media online korantimor.com itu, tindakan ZL melanggar pasal  8 undang-undang Pers yang menyatakan secara tegas, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. “Jadi tidak dibenarkan tindakan kekerasan apapun terhadap wartawan, termasuk apa yang barusan dialami wartawan jejakhukumindonesia dari oknum aparat Polres TTS tadi siang,” tegasnya.

Olla Kosmas menjelaskan, tindakan oknum ZL terhadap wartawan RT juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.-

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya lagi.

Sekjen Kowappem itu pun meminta Kapolres TTS untuk memberikan teguran atau sanksi tegas kepada ZL yang telah melukai hati para pegiat Pers di Indonesia dan di NTT.

“Karena sebagaimana saya jelaskan tadi, bahwa kerja wartawan dilindungi negara atau undang-undang. Dan peristiwa ini turut melecehkan profesi jurnalistik dan melukai hati para pegiat Pers. Ingat, wartawan atau Pers itu mitra polisi, bukan musuh. Bahkan ada MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2 tahun 2017 dan bahkan sudah ada yang terbaru yaitu Nomor 3 tahun 2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” bebernya. (SN/TIM)

Kategori
Berita Kriminal Nasional

Polres Malaka Didesak Selesaikan Kasus Bupati Malaka vs Wartawan Sakunar Menurut UU Pers

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mendesak Kepolisian Resort (Polres) Malaka untuk mengembalikan kasus laporan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., MH terhadap wartawan media online Sakunar.Com, YGS terkait pemberitaan medianya pada bulan Februari 2022 lalu ke ranah Undang-Undang (UU) Pers.

Demikian pernyataan tertulis Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIO, Frans Xaverius Watu yang diterima tim media ini pada Senin (11/04/2022).

“Undang-undang Nomor 40 tentang pers sudah mengatur dengan jelas. Kemudian dipertegas lagi dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Maka sangatlah tidak elok jika polisi (Polres Malaka, red) melangkahi itu. Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tulisnya.

Menurutnya, sangat jelas bahwa yang dilaporkan Bupati Malaka itu bukanlah YGS sebagai pribadi melainkan YGS sebagai Wartawan media online Sakunar. Obyek yang dilaporkan juga adalah pemberitaan di media online sakunar.com/produk jurnalistik media yang berbadan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 40 tentang Pokok pers. Maka, sehingga Polres Malaka tidak bisa mengabaikan Undang-Undang Pers kemudian menerapkan UU ITE.

“Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Malaka dan jajajarannya yang menangani laporan tersebut harus profesional dan jeli melihat persoalan ini. Masa wartawan yang dilaporkan karena pemberitaan di media berbadan hukum, tapi penanganannya dengan undang-undang ITE? yang benar saja”, ujarnya kesal.

Frans minta aparat Polres Malaka tidak terjebak dalam skenario pelapor (Bupati Malaka, red) yang diduga kuat sedang berupaya untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers di Kabupaten Malaka. Apalagi, antara Dewan Pers dan Polri sudah ada kesepakatan soal penanganan sengketa pers.

“Sangat disayangkan bila anggota Polri (Penyidik Polres Malaka, red) melangkahi nota kesepahaman tersebut (MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017, red). Sehingga, kami minta, sekali lagi kami minta, supaya Kapolres Malaka dan jajarannya harus jeli melihat ini. Kembalikan ini ke ranah undang-undang Pers. Jangan paksakan dengan undang-undang lain”, tegasnya. (Sn/tim)

Kategori
Berita Daerah

Dinilai Delik Pers, Polres Malaka Didesak SP3 Kasus Wartawan Sakunar

Spiritnesia.Com, KUPANG – Forum Wartawan NTT meminta dan mendesak Polres Malaka untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan (meng-SP3, red) kasus wartawan media Sakunar.Com, Yohanes Germanus Seran (YGS) yang dilaporkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,MH. Karena kasus YGS adalah delik pers dan berita yang ditayang YGS di media Sakunar.Com adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan bahkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017.

Demikian disampaikan Ketua Koordinator Lapangan Aksi Forum Wartawan NTT, Kosmas Olla dalam orasinya saat aksi di depan Mapolda NTT Jumat, 01/04/2022.

“Proses hukum terhadap wartawan YGS yang menggunakan KUH Pidana sangat bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus (lex specialist) Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Pers dan KEJ diatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Bila ada pihak yang merasa dirugikan (Bupati Malaka, red) terkait pemberitaan media, maka sesuai perintah UU Pers, Polres Malaka harus mengarahkan Bupati Malaka untuk melayangkan hak jawab atau klarifikasi, bukan memproses saja laporan sang Bupati, apalagi memaksakan menerapkan pasal KHU Pidana dan atau Undang-undang ITE untuk kasus Sakunar,” jelasnya.

Kosmas dalam orasinya juga meminta aparat Polres Malaka, khususnya penyidik yang menangani kasus YGS (wartawan Sakunar.Com) untuk membaca dan memahami serta menerapkan Mou Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Profesi Wartawan sehingga tidak tersesat atau keliru dalam menangani laporan Bupati Malaka terkait pemberitaan media.

“Polres Malaka, khususnya penyidik juga tidak melihat itu dan justru sewenang-wenang memproses hukum wartawan menggunakan KUH Pidana, mengikuti desakan atau kemauan Bupati Malaka. Ini kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pers dan terhadap demokrasi. Oleh karena itu, kami katakan kami protes dan kami lawan!” tegasnya.

Lebih lanjut, Kosmas meminta Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto agar segera mencopot Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim serta Penyidik Polres Malaka yang menangani perkara laporan Bupati Malaka terhadap wartawan YGS, karena dinilai tidak profesional dan bahkan diduga turut memperkeruh persoalan yang sedang dihadapi wartawan media Sakunar.Com (YGS).

“Polres Malaka yang menangani laporan Bupati Malaka terhadap wartawan Sakunar.Com tidak paham cara penyelesaian sengketa/delik pers dan tidak paham tentang Pers, UU Pers dan KEJ, bahkan tidak paham dan tidak menerapkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kritikya.

Oleh karena itu, lanjutnya, berikut pernyataan sikap Wartawan NTT:

1. Mendesak Polres Malaka menghentikan penyelidikan/penyidikan laporan Bupati Malaka, Simon Nahak terhadap wartawan media Sakunar.com (Yohanes Germanus Seran atau YGS), karena tidak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Malaka, karena dinilai diduga ada upaya mengkriminalisasi pers di Malaka.

3. Meminta aparat kepolisian di Indonesia, khususnya di NTT agar melaksanakan/menerapkan MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara delik Pers.

4. Hentikan upaya-upaya kriminalisasi pers di NTT, khususnya di Malaka. (SN.AT /Tim).

Kategori
Berita Daerah

Kasus Penyerobotan Tanah Terlampau Lama Ditangani Polres TTS

Spiritnnesia.Com, TTS – Kasus penyerobotan yang dilakukan 3 orang kakak beradik atas tanah milik Noh Nomleni di Desa Oenlasi Kecamatan Kie, sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian dari pihak Kepolisian Polres TTS terkait laporan yang masuk.

Laporan penyerobotan tanah Noh Nomleni sudah dilaporkan dan diterima pihak kepolisian Polres TTS sejak 12 januari 2022 tetapi sampai saat ini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 28 Maret 2022 Penyidik Polres TTS, Tony Mauguru saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi dan dikumpulkan bukti-bukti kita akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, jika saat mediasi tidak mendapatkan hasil atau kesepakatan dari kedua belah pihak barulah kita naik ke tingkat selanjutnya dan berkas akan di limpahkan ke Kejaksaan.

Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti aturan tersebut ada pada Peraturan KAPOLRI mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI.

Dalam aturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana, hal inilah yang di khawatirkan Kuasa Hukum dan korban takutnya jika proses penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan waktu yang cepat malah menjadi lambat sehingga laporan yang masuk ke Polres TTS menjadi kadaluarsa dan tidak diproses.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya Marsen W. Sila,SH dan Mikhael A.A.N. Tamonob,SH berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik serta korban dan keluarga memperoleh haknya sesuai Hukum yang berlaku, jika para terlapor terbukti bersalah kami berharap untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan setiap Oknum yang terlibat didalamnya, entah siapapun dia yang memerintahkan atau menyuruh atau menjadi sponsor sehingga ke 3 orang terlapor menyerobot tanah yang bukan milik mereka agar mendapat sanksi atau hukuman yang setimpal. Tegas kuasa hukum. (MT/SN. TIM)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Polres TTU Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Pemerkosaan Anak Bawa Umur Desa Neopesu ke JPU

Spiritnesia.Com, KEFAMENANU – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan berkas tahap 1  (satu) kasus kekerasan seksual (pemerkosaan, red) anak bawah umur desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU (dengan tersangka MN alias M) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polres TTU (Surat Nomor: B/13/Resep.1.4/2022/Reskrim) kepada keluarga korban pada Sabtu 26/03/2022).

“Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampakan informasi ini disampaikan informasi perihal
dengan tersebut atas, sehubungan dengan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan, bahwa penyidik/ penyidik Pembantu telah melakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sehingga didalam kasus yang saudara laporkan telah ditetapkan tersangka an. MIKHAEL NESI Alias MIKA dan Berkas Perkara tersangka tersebut telah dirampungkan dan telah di kirim ( tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan Surat Nomor B l 325 tanggal 24 Maret 2022,” tulis Reskrim Polres TTU.

Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H yang dikonfirmasi tim media ini via Kasat Reskrim Polres TTU, Fernando Oktober, STr.K yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA terkait informasi tersebut pada Sabtu (26/03) pukul 15.25 Wita, membenarkan adanya SP2HP tersebut.

“Oya berkas sdh (sudah) tahap 1 (satu). Selanjutnya Jaksa yg (yang) teliti apakah dinyatakan p19 (masih ada yg lengkapi) atau p21( berkas sdh lengkap),” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (01/03/2022), MN (50), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan MKB (13) anak bawah umur di desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan Kepolisian Resort (Polres) TTU. Penahanan MN dilakukan setelah sehari sebelumnya (29/02), dilakukan pengambilan keterangan tambahan tambahan terhadap korban dan para saksi. (SN/tim).