Kategori
Berita Daerah

Praktisi Hukum Minta Polda NTT Usut Tambang Liar dan Penadah Material Ilegal di Nagekeo

 

Spiritnesia.com, Mbay – Kepolisian Daerah (Polda) NTT diminta untuk mengusut Penambang Liar dan penadah material ilegal yang berasal dari tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo.

Demikian dikatakan 2 orang praktisi hukum, Cezar Bhara Beri dan Petrus Salestinus yang dimintai tanggapannya secara terpisah terkait maraknya tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo, Sabtu (31/7/22) kemarin.

Pengacara yang juga Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi Dewan Pimpinan (DPD) I Partai Golkar NTT, Kasimirus Bhara Beri, SH mengatakan, Polda NTT harus mengusut Tambang liar dan penadah material ilegal di Kabupaten Nagekeo.

“Kami dukung Polda NTT untuk usut tuntas Tambang Liar/Ilegal di Nagekeo. Tapi Saya minta agar Polda NTT juga mengusut para penadah material dari Tambang Kisr/Ilegal. Terutama para kontraktor pelaksana yang saat ini melakukan pekerjaan proyek pemerintah,” ujar Kasimirus.

Satgas Anti Korupsi Partai Golkar NTT, kata Kasimirus, meminta Kapolda NTT Brigjen Setyo Budiyanto untuk segera menertibkan tambang ilegal dan menangkap para pelaku tambang yang berada di Kabupaten Nagekeo. Termasuk penadah material ilegal.

“Sikap tegas dari Polda NTT ini, penting dilakukan agar kegiatan tambang ilegal tersebut jangan sampai bebas merambah Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, bahkan saat ini telah mengancam keberadaan Bandungan Sutami Mbay itu sendiri,” tuturnya.

Aktivitas tambang liar itu menggunakan alat berat, Exavator. “Itu namanya membangun dan merusak lingkungan sehingga Kapolda NTT harus tegas dan menangkap pelaku tambang ilegal. Jangan sampai penegakan hukum di wilayah Polda NTT ini terkesan tebang pilih. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus diproses hukum kalau memang ada indikasi ilegal,“ tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah di larang menggunakan material ilegal. “Material ilegal itu material ilegal. “Material ilegal itu dilarang untuk digunakan dalam proyek pemerintah karena tidak bayar pajak ke negara,” tandasnya.

Menurut Kasmirus, Satgas Anti Korupsi DPD I Partai Golkar NTT, telah mendapat laporan dari masyarakat jika pekerjaan Waduk Lambo yang ditangani oleh PT. Waskita Karya (WK) KSO PT. BI dan pekerjaan irigasi Mbay Kiri oleh PT. Fsc itu, diduga material galian C-nya diambil dari tambang liar alias tanpa memilki IUP-OP dari Kementrian ESDM. “Apakah kontraktor menyadari hal ini atau tidak?” kata Kasimirus.

Karena itu, Kasmirus mengingatkan kontraktor agar mengecek kebenaran IUP-OP sebelum membeli material. “Para penjual pasti akan mengaku punya IUP-OP. Karena itu kontraktor harus mengeceknya terlebih dahulu sebelum membeli material. Sebab kontraktor yang menggunakan material seperti pasir, batu, sirtu yang bersumber dari tambang ilegal sama halnya menjadi penadah barang curian atau disebut penadah,” ajarnya.

Ia memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatakan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain-lain, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 100 miliar. “Jadi jika ada kontraktor yang secara sengaja menggunakan material dari tambang liar/ilegal bisa di jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Kasimirus, pihaknya akan menyurati Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk memutuskan kontrak kerja dengan para kontraktor yang menggunakan material ilegal. “Para kontraktor bebas membeli batu, pasir atau sirtu dari siapa saja asalkan berasal dari quari atau galian C yang memiliki IUP-OP,“ tandasnya.

Kasmirus menuturkan, kewenangan pertambangan saat ini memang telah beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat setelah adanya revisi UU Minerba. “UU Minerba yang baru mengatakan semua perizinan dilimpahkan ke pempus, jadi bagi yang mengantongi izin dari pemerintah propinsi itu, dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Satgas Anti Korupsi Partai Golkar Propinsi NTT, juga mengingatkan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Nagekeo, Don Bosco Do bahwa penambangan ilegal saat ini telah menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap aktivitas penambangan yang tidak mematuhi aturan. Apalagi akibat penambangan liar/ilegal tersebut, sejumlah wilayah di negara ini dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang sebagian besarnya disebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H. Menurut Advokat Peradi ini, perilaku penambangan tanpa izin di kabupaten Nagekeo pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Salestinus mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak melakukan pungutan reterbusi galian C dari tambang liar. Jika pemerintah melakukan pungutan dari tambang ilegal tersebut, maka kata Petrus, perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar, karena memungut sesuatu tanpa landasan hukumnya.

“Hati-hati, pungli adalah saah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan kejahatan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tandas Salestinus.

Kemudian pasal 105, dikatakan bahwa penjualan mineral yang tergali dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dalam pasal 161 (b), setiap orang yang memiliki izin pertambangan dan jika tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi, bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 milyar,” paparnya.

TPDI, kata Salestinus, selain meminta kepada jajaran Polda NTT juga meminta kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Pripinsi NTT untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang berada di Bendungan Sutami. “Balai Wilayah Sungai NT 2, jangan menjadi penonton. Karena jika tidak ada sikap tegas dari Balai, maka masyarakat bisa berasumsi mendapat upeti dari kegiatan tambang ilegal tersebut,” kritiknya.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal yang berada di Bendungan Sutami Mbay oleh AS, Direktur CV. KJM masing-masing di Lailewa, Natarale, Todomeze, Desa Dhawe yang berjarak 1.000 meter dari bendungan Sutami, Kecamatan Aesesa dan SIS, Direktur CV. Mbay Indah akan berdampak pada keberadaan bendungan. “Jika sewaktu-waktu bendungan Sutami ini jebol maka ribuan warga yang akan merasak dampaknya,” kata Salestinus.

Bendungan Sutami di Mbay, lanjutnya, adalah salah satu aset negara. Hal yang perlu diperhatikan oleh Balai wilayah sungai (BWS) Propinsi NTT adalah, kegiatan tambang ilegal atau pengerukan galian C di bendungan Sutami itu berpontensi membuat jebol bendungan. “Nah, jika sewaktu-waktu terjadi banjir bandang dan bendunganya jebol, maka habislah semua warga dan lahan pesawahaan dan pemukiman warga disekitar itu,” kata Salestinus.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal oleh kedua pengusaha itu, akan menurunkan kualitas air baku bendungan. “Padahal, keberadaan air bendungan itu dipakai oleh masyarakat dengan tingkat kebutuhan 7.800 L/detik dan mengaliri lahan pertanian seluas 6500 HA.,” ujarnya.

Menurut Petrus, sebelum kegiatan proyek dilaksanakan dalam proses lelang salah satu syarat dalam dokumen lelangnya adalah kontarktor harus menggunakan material batu dan pasir yang legal dengan mengantongi dukungan kuari yang memiliki IUP-OP. Hanya saja kata Petrus, dalam pelaksanaan di lapangan pembangunan Waduk Lambo itu, PT. Waskita Karya KSO Bumi Indah tergolong ‘nakal’ mendatangkan material ilegal agar bisa meraup keuntungan karena bebas pajak dan murah operasionalnya.

Dirinya sependapat jika Polda NTT segera turun tangan menutup seluruh kegiatan tambang ilegal di Nagekeo lantaran tabiat itu bukan lagi kejahatan tambang ilegal melainkan kejahatan lingkunga. “Jika pengakuan oknum AS bahwa material dijual kepada PT. Waskita Karya KSO Bumi Indah untuk pembangunan Waduk Lambo, maka ini sudah merupakan kejahatan lingkungan bukan lagi kejahatan tambang ilegal. Jadi TPDI minta Polda NTT segera turun tangan menangani hal ini karena merupakan kewenangan mereka,“ tandas Salestinus.

Seperti yang diberitakan tim media ini sebelumnya, Tim Media ini mengidentifikasi keberadaan 10 tambang luar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik teridentifikasi berada di DAS Aesesa. Bahkan 2 titik berada dalam area genangan Bendung Aesesa.

Para penambang tidak memiliki IUP-OP. Mereka melakukan kegiatan tambang hanya berdasarkan WIUP yang sudah kadaluarsa. Tim Gabungan Inspektur Tambang Kementerian ESDM (2 orang), Polda NTT (2 orang) dan BWS NT 2 (1 orang) telah memeriksa keberadaan tambang liar/ilegal di Nagekeo.

Sementara itu, Koordinator WALHI NTT, Umbu Wulang meminta Pemkab Negekeo dan Polda NTT untuk menutup tambang liar/ilegal di Nagekeo. PT. MMU sebagai pemegang IUP-OP di Nagekeo juga meminta Bupati untuk menutup tambang liar/ilegal karena meresahkan. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Aliansi NTT Bergerak Desak Polda Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) mendesak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil dan memeriksa Jajaran Direksi PD Flobamor (Andrian Bokotei selaku Direktur Utama dan Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional) dan Komisaris PD Flobamor (Dr.Samuel Haning, S.H.,MH selaku Komisaris Utama dan Hadi Jawas selaku Komisaris) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan di gerbang masuk Kantor PD. Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor di Kantor tersebut pada Selasa (26/04).

Demikian pernyataan Koordinator Aliansi NTT Bergerak Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu (27/04/2022) menanggapi kasus penganiayaan wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan oleh sejumlah preman bercadar seusai jumpa pers dengan jajaran Direksi dan Komisaris milik Pemprov NTT tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda NTT, red) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris dan Direksi PT. FLOBAMOR, karena jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor merupakan pihak yang mengundang kegiatan jumpa pers PD Flobamor bersama wartawan Fabianus Latuan dan tim wartawan media di Kantor itu pada Selasa (26/04) guna mengklarifikasi dugaan tidak disetornya deviden senilai Rp 1,6 milyar (Tahun 2019 dan Tahun 2020) oleh PD Flobamor ke Pemprov NTT,” tulisnya.

Menurutnya, Aliansi NTT Bergerak juga meminta Polda NTT segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan oleh sejumlah oknum preman suruhan yang diduga terkait pemberitaan wartawan Fabianus dan tim medianya tentang Deviden Rp 1,6 Milyar.

“Dan karena itu, Aliansi NTT Bergerak juga mendesak jajaran Komisaris dan Direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Hegon Kelen, Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) dan mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamor. “Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT,” imbuhnya.

Ketua GRAK dan FORMMADA NTT itu menjelaskan, Aliansi NTT Bergerak mendesak juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) terhadap PT. Flobamor. “Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR,” ujarnya.

Aliansi tersebut, lanjutnya, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT.

“Poin terakhir dari tuntutan Aliansi NTT Bergerak adalah mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTT,” tandasnya.

Selain Yohanes Hegon Kelen Kedati dari GRAK dan FORMMADA NTT selaku Koordinator Aksi, didampingi sejumlah anggota Aliansi yaitu Marlin Bato dari Benteng Merdeka Nusantra (BENTARA), Martinus Laba Uung dari Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran dari Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, Anton Hurung dari Anak Muda Lamaholot Indonesia (AMANAT Indonesia).

Seperti diberitakan sebelumnya (25/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Polda NTT Terus Selidiki Untuk Ungkap Pengeroyok Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan upaya optimal untuk menyelidiki dan mengungkap para pelaku penganiayaan (pengeroyokan, red) terhadap wartawan sekaligus  Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang Kantor PD Flobamor di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai memenuhi undangan jumpa pers dari jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor pada Selasa (25/04).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, saat mengunjungi/menjenguk FPL di rumahnya di bilangan Kota Kupang pada Rabu (26/04/2022).

“Terkait para pelaku, kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara optimal sehingga kita segera dapat mengungkap siapa pelakunya,” tandasnya.

Rishian Krisna meminta para pegiat pers dan publik yang menaruh empati maupun simPATI terhadap kasus penganiayaan wartawan FPL agar bersabar dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Polda NTT untuk segera mengungkap para pelaku.

“Mohon kita sama-sama berdoa dan bersabar, beri waktu untuk penyidik untuk bisa menuntaskan kasus ini. Kita ingin kasus ini bisa diungkap secepatnya,” tegasnya.

Calon Kapolres Kupang Kota itu menilai kasus penganiayaan terhadap wartawan media Suaraflobamora.Com sebagai tindak pidana kekerasan.

“Kita melihat ini kan sebuah tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban mengalami luka. Ini menjadi tanggungjawab dari penyidik untuk dapat segera dapat mengungkap secara tuntas kasus ini,” jelasnya.

Menurutnya, kehadirannya di rumah wartawan FPL sebagai bentuk perhatian dari Polda NTT atas peristiwa kekerasan yang menimpa FPL. Terutama selaku Kabid Humas Polda NTT yang kesehariannya selalu bermitra dengan para jurnalis atau media.

“Kehadiran saya di sini, saya ini Kabid Humas yang setiap hari berkomunikasi dan bermitra dengan saudara kita ini. Tidak hanya dia, tetapi bermitra dengan semua wartawan dan melihat kasus ini tentu sangat memprihatinkan, makanya kita datang menjenguk sebagai bentuk perhatian dari kami (Humas Polda NTT, red), karena selama ini setiap hari tugas kita di lapangan hampir bersamaan (dengan wartawan atau pekerja pers, red),” ungkapnya.

Rishian Krisna berharap kunjungannya itu menjadi semangat bagi wartawan FPL agar segera pulih dan kembali beraktivitas. “Semoga kehadiran kami ini bisa memberikan semangat pada teman kita ini agar bisa cepat sembuh dan dapat melaksanakan kegiatannya lagi,” tandasnya.

Seperti disaksikan tim media ini, kunjungan Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna berlangsung kurang lebih 15 menit mulai pukul 17.35 Wita hingga 17.50 Wita.

Kedatangan Kabid Rishian Krisna di rumah wartawan FPL didampingi kurang lebih 4 anggota kepolisian Polda NTT dan sejumlah wartawan yang mengendarai dua unit kendaraan roda empat. Setelah kunjungan dan dialog dengan wartawan FPL, Rishian Krisna lalu kembali ke Polda NTT. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Adeodatus Syukur, Mendesak Polda NTT, untuk Segera Mengusut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap, Wartawan Faby Latuan

Spiritnesi.Com,  Kupang – Tindakan kekerasan terhadap wartawan terjadi kembali di Kota Kupang. Peristiwa pengeroyokan terhadap Pimpinan Redaksi Suara Flobamor.com, Faby Latuan di depan kantor PT. Flobamor di Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang selasa (26/4/2022).

Berdasarkan berita di media WartaSasando.com, Fabi Latuan dikeroyok oleh 6 orang yang tidak dikenal saat korban berada di pintu gerbang PT. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan daerah milik Pemprov NTT tersebut.

Diketahui bahwa jumpa pers tersebut dilakukan untuk klarifikasi pemberitaan media terkait temuan BPK terhadap PT. Flobamor yang tidak menyetor deviden ke Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 1,6 Miliar. Korban bersama awak media lainnya mendatangi PT. Flobamor ingin meminta klarifikasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium PMKRI Kupang, Adeodatus Syukur Menilai tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum itu, merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, tindakan ini jelas melawan hukum dan tidak bisa di benarkan. PMKRI cabang kupang Mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Oleh karena itu, Adeodatus Syukur mendesak Polda NTT Segera bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini serta menangkap oknum-oknum tersebut dan di proses secara hukum, Agar publik tidak menilai bahwa Polda NTT lamban dalam menangani kasus di Nusa Tenggara timur.(**)