Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Penangkapan Para Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Pintu Masuk Usut Dugaan Korupsi di PD Flobamor

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) menilai, bahwa tertangkapnya para pelaku (preman orderan alias preman suruhan, red) percobaan pembunuhan Wartawan media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) merupakan momentum bagi Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejati NTT, Polda NTT) untuk sigap mengusut adanya dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor.

Demikian pernyataan tertulis Ketua Lakmas, Viktor Manbait yang diterima tim media ini pada Sabtu (07/05/2022).

“Peristiwa percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com  Fabi Latuan yang sedang melakukan investigasi dan memberitakan dugaan korupsi  pada Perusahaan Daerah PT. Flobamor, menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum di Daerah NTT (Kejati NTT dan Polda NTT serta KPK, red) untuk memberikan perhatian serius  yaitu meresponsnya dengan segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut,” tulisnya.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum di Indonesia kalau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan  Usaha Milik Daerah (BUMD) selalu menjadi banjakan politik dalam melanggengkan kekuasaan.

“Sudah menjadi rahasia umum bagi penguasa mendistribusikan  tim suksesnya dalam manejemen BUMN dan BUMD, tidak saja sebagai bentuk terima kasih, bahkan di banyak kasus yang sudah terungkap, BUMN dan BUMD menjadi ATM . Sehingga tidak heran, BUMN dan BUMD yang hakikatnya menjadi salah satu tonggak penopang ekonomi Nasional maupun Ekonomi Daerah justru menjadi beban Negara dan beban Daerah karena dukungan milyaran dana bagi beroperasinya BUMN dan BUMD hanya mendatangkan kerugian dan menjadi beban anggaran daerah,” jelasnya.

Viktor menjelaskan, bahwa Perusahaan Daerah PT. Flobamor sudah berusia puluhan tahun tidak pernah terdengar memberikan sumbangan berarti  dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah NTT. Atau setidaknya menunjang Ekonomi Daerah NTT. “Tetapi justru menjadi tempat/lahan subur tumbuhnya bibit korupsi sebagaimana yang pernah terjadi pada era sebelumnya dan sepertinya berulang lagi di era ini,” ujarnya.

Untuk itu, kata Viktor, Kejati NTT atau Polda NTT harus bergerak cepat merespons temuan BPK tersebut, sehingga PD Flobamor dapat diselamatkan dan disehatkan.

“Motif para pelaku percobaan pembunuhan tentunya tidak berdiri sendiri, itu mestinya bisa disinergikan  dengan proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah tersebut. “Ini menjadi titik penting, penyehatan Perusahaan Daerah, mengingat saat Ini ada puluhan Perusahaan Daerah di Kabupaten Kota juga yang terus menjadi Beban Daerah dan menjadi tempat tumbuh suburnya korupsi,” tegasnya lagi. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Kapolri Diminta Intervensi Kasus Penganiayaan Wartawan di NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengintervensi penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan dan pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) dan memerintahkan baik Kapolda NTT maupun Kapolresta Kupang untuk segera menangkap para pelaku. Karena terhitung sudah delapan hari pasca kejadian tersebut (27/04), baik Polda NTT maupun Polresta Kupang belum dapat menangkap para pelaku (preman) dan dalang kasus tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa dalam wawancara zoom bersama GorisSadhanTV pada Rabu (04/05/2022) terkait kasus kekerasan terhadap wartawan di NTT.

“Terkait kasus (penganiyaan wartawan FPL, red) di Nusa Tenggara Timur, kami minta Kapolri perintahkan Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Kapolresta Kota Kupang supaya segera tangkap pelaku dan aktor intelektualnya. Jangan sampai dibiarkan, karena kalau ini dibiarkan akan berdampak lain lagi. Bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Menurut Gabrial Goa, fungsi Polri harus segera didayagunakan sehingga aparat segera menangkap para pelaku. Dan kalaupun para pelaku sudah ditangkap, PADMA Indonesia juga akan mendampingi para pelaku agar mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kenapa mereka harus dilindungi? Supaya mereka jangan dimatikan (dibunuh, red) atau dibungkam, tetapi dilindungi sebagai justice collaborator untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Gabrial Goa, Padma Indonesia juga akan mendampingi korban penganiayaan yaitu Fabi Latuan untuk meminta perlindungan dari LPSK. “Juga kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia), karena dalam tanda petik Pers adalah whistleblower (saksi atau pelapor dugaan suatu tindak pidana) dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bila perlu, katanya, LPSK jangan lagi menunggu ada laporan baru bergerak, tetapi proaktif melindungi wartawan (whistleblower, red) dan justice collaborator bila nanti sudah ditangkap polisi.

“Kita tidak mau nanti tau taunya mereka mati di tahanan dan akhirnya kasusnya tidak terungkap. Nah, ini juga perlu karena mereka juga adalah manusia dan bahwa mereka misalnya dalam tanda petik dibayar oleh siapa yang memberi order supaya ini diungkap. Dengan demikian jadi terang benderang rasa keadilan masyarakat, tetapi juga diungkap mengapa ini terjadi kepada para pejuang pers ini,” jelasnya.

Ketua Pembina Padma Indonesia juga minta Komisi III DPR RI untuk tidak diam atau masa bodoh terkait masalah tersebut. Tetapi bangkit mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) kekerasan yang menimpa wartawan atau Pers di NTT.

“Anggota Komisi III DPR RI asal NTT yaitu Beny K Harman adalah mantan wartawan senior dan ada juga yang mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur yaitu pak Jacky Uly. “Maka kita harapkan dua wakil di Komisi III DPR RI ikut mengawal kasus ini kepada Kapolri, baru kemudian diikuti Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, supaya proses ini transparan dan memberi efek jera dan rasa aman bagi para Kuli Tinta di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (AT/SN)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Kuasa Hukum: Kami Yakin Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap Polresta Kupang

Spiritnesia.Com, Jakarta – Meridian Dewantara Dado, S.H, Kuasa Hukum wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan mengatakan  masih percaya (dan yakin, red), pihak Polres Kota (Polresta) Kupang akan segera menangkap para pelaku dan dalang kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan di Depan Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT.Flobamor Kupang pada Selasa (26/04) lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan ADVOKAT PERADI, Meridian Dewanta Dado, SH, selaku Kuasa Hukum Fabi Latuan dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis (05/05/2022).

“Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut,” tulisnya.

Menurut Meridian, kepercayaannya itu menjadi dukungan moril bagi Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti signifikan, guna mengungkap modus dan motif kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan serta menangkap para preman dan dalang penganiayaan wartawan Fabi Latuan.

“Peristiwa penganiayaan terhadap klien kami Fabi Latuan (diduga) sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan LHP BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Meridian mengungkapkan, bahwa sejauh ini Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya telah memeriksa enam orang saksi kasus penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Polresta Kupang juga telah memeriksa dan menyita sejumlah alat bukti.

“Oleh karena penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan itu terjadi seusai jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor), Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris), guna mengklarifikasi pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami meminta Polresta Kupang untuk memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor sehingga menjadi terang benderang perihal siapakah dalang pelaku penganiayaan terhadap Klien kami itu,” ujarnya.

Meridian menegaskan, bahwa Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H
telah menjanjikan akan menangkap pelaku dan mengungkap dalang dibalik aksi premanisme itu yang bertujuan untuk membungkam kerja wartawan/pers.

“Dengan demikian, kami dan seluruh masyarakat akan terus berupaya sekuatnya mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, sebab kredibilitas dan kinerja institusi Polresta Kupang sungguh-sungguh diuji dalam kasus ini,” tandanya. (SN/tim)

Kategori
Berita

Ketua MIO NTT : Polisi Segera Ungkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Wartawan media syber Suaraflobamora.com Fabi Latuan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di area PT.Flobamora, sebuah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, usai Jumpa Pers, Selasa, 26/4/2022.

Menurut pemberitaan di Media Pers dan media Sosial, Fabi Latuan diduga dianiaya dan diserang sekelompok orang bercadar yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah sehingga Wartawan yang getol mengkritisi perilaku pejabat publik dan selalu menyuarakan kebenaran ini, kini dirawat intesif di Rumah Sakit.

Fabi Latuan adalah seorang jurnalis yang legal standingnya telah dilegalisasi oleh pemerintah dan negara.

Saya tidak lagi perlu menelisik bagaimana peran dan kontribusi seorang jurnalis dalam konteks sebagai pekerja Pers. Karena eksistensi jurnalis dan Pers itu lahir dari rakyat itu sendiri. Pers hadir karena keinginan rakyat sendiri, bukan atas keinginan jurnalis atau pekerja Pers.

Pers hadir untuk menyeimbangkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua regulasi ini sama- sama lahir dari rahim rakyat Indonesia yang kemudian diakomodir dan di sahkan oleh Wakil rakyat di gedung Senayan.

Peristiwa yang dialami saudara Fabi Latua, adalah merupakan lembaran hitam bagi dunia Pers di Indonesia. Pers tetap dianggap sebagai musuh utama bagi sekelompok manusia yang sedang berinvestasi keburukan dan kemiskinan bagi rakyat.

Oleh karena itu bagi penegak hukum ( Polri ) harus bersikap adil dan jujur terhadap tugasnya sebagai pertanggungjawaban dan integritas atas kepercayaan rakyat. Sehingga Polisi tidak saja wajib’ tapi harus menangkap diduga pelaku yang ingin “membunuh” saudara Fabi Latua untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik ini.

Polisi diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum demi keadilan.

Tentu rakyat dan Pers menunggu dan percaya bahwa Institusi Kepolisian punya integritas dan kewibawaan yang sesuai amanah dan sumpah Polri. (**)