Kategori
Berita Daerah Ekonomi Pertanian

Pengurus Inti Partai Buruh Kabupaten TTU, Siap Mewujudkan Ekonomi Masyarakat Melalui Petani Hortikultura

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Bercocok tanam di bidang pertanian Hortikultura dan siap mewujudkan Ekonomi Masyarakat,  Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Timur Tengah Utara, Oktovianus Masan, S.Fil bersama Bendahara Simon Nule, A.Md.P meninjau lokasi hortikultura yang terletak di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan berjanji akan mengawal dan mengontrol dari persemaian sampai pasca panen.

Demikian disampaikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp/WA Kamis, 26/05/2022.

“Peninjauan lokasi hortikultura ini dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lewat bercocok tanam di bidang pertanian hortikultura,” beber Koka sapaan akrabnya.

Menurut Koka Kegiatan seperti ini  ke depan akan menunjang ekonomi masyarakat dan kita akan mendukung kegiatan kelompok Sistem Management Pertanian Terintegrasi (Simantri), sehingga dilihat sangat baik kedepan, Jelasnya.

Sementara menurut Bendahara Partai Buruh Kab. TTU Simon Nule, kita akan bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan/berikhtiar, demi kebutuhan ekonomi masyarakat kita siap dan kita akan mengawal, mendampingi  kegiatan hortikultura ini, tuturnya.

Kita, lanjut Monce, akan siap kawal mulai dari peninjauan lokasi, sanitasi lahan, persiapan lahan, pembentukan bedeng, penyemaian benih, pemasangan mulsa plastik hitam perak, pemupukan dasar, penanaman, perawatan, pemanenan, hingga pasca panen, jelas Nule.

Pada kesempatan yang sama, Huggo Nule salah satu Badan Perwakilan Desa Oabikase (BPD), juga
meminta kesediaan Partai Buruh Kab. TTU agar mem-back up atau menyukseskan kegiatan dari tahap awal persiapan lahan, penanaman, perawatan, pemanenan, hingga sampai pada pemasaran, pinta Huggo penuh harapan.

Sementara itu lanjut Saferius Neo, SP, juga menyambut baik kegiatan ini, dan  Ia berpesan agar proses pemberdayaan ini akan benar-benar terealisasi dengan baik sehingga bis menunjang  ekonomi masyarakat di  Desa Oabikase. (*SN 01

Kategori
Berita Daerah Organisasi

Langgar Kode Etik Partai, DPP Partai Demokrat Harus Gugurkan Egy Atok Dari Calon Ketua DPC Demokrat Malaka

Spiritnesia.Com, Malaka – Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT harus segera mengevaluasi dan menggugurkan pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat di Jakarta. Alasannya, Egy Atok diduga melakukan penggelembungan suara saat dirinya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) dari Dapil Malaka 1 tahun 2019. Egy Atok juga terbukti membelot menjadi Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin ( SN-KT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak didukung Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo kepada wartawan tim media ini beberapa waktu lalu di Soe (19/05/2022), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat Muscab Partai Demokrat NTT.

“Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu (diduga,red) dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena sdr Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020,” tandasnya.

Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini (18-19/05).

“Tindakan pak Atok itu sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka,” bebernya.

Nikolas Molo berharap dua bukti tersebut menjadi bahan evaluasi DPD Demokrat NTT dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka. Bila perlu tidak perlu Egy dibatalkan mengikuti Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Penyerahan sejumlah bukti pelanggaran Egy Atok menurut Niko sebagai wujud konkrit tanggung jawabnya sebagai pengurus DPC Demokrat, agar bukti tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.

“Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan PD Malaka,” jelasnya.

Rakyat Malaka, kata Niko, membutuhkan figur yang berperilaku baik dan tidak mencederai keutuhan partai Demokrat.
“Kita tidak butuh kader Pembelot, kader kutu loncat. Terlebih kader yang melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan DPP Partai Demokrat,” tegasnya.

Niko juga mengatakan, “Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang terangan melawan Ketua Umum PD pimpinan AHY.”

Niko lanjut menjelaskan kronologi dugaan Pelanggaran Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka-Provinsi NTT, Egidius Atok :

a. Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019, Egidius Atok sebagai Caleg nomor urut 1 Pada Dapil 1 Kabupaten Malaka (diduga) melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat dengan cara mengambil suara sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.

Tindakan Egi Atok tersebut merugikan lain Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg, yang hasilnya menguntungkan Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Marius Boko (Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal  Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Malaka dan Ketua KPUD Malaka.

Dengan bukti tersebut, maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1. “Hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka  menghasilkan: Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak  666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.

Sebagai Catatan, kata Niko, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil  Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1 dimenangkan oleh Egy Atok dengan perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima  205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara.

“Data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka, terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan suara oleh Egy Atok, yang diambil dari teman-teman Sesama Caleg PD di Dapil Malaka 1. Ada copian buktinya kami pegang,” ujarnya.

b. Pelanggaran Kode Etik Partai
Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT)  dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka-Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020 .

Dalam pelaksanaan SK tersebut, sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka, diduga kuat Egy Atok melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut :

Pertama, Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.

Namun, Egy Atok sebagai Pengurus Partai Demokrat, tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP. Egy Atok justru  melakukan Kampanye yang mendukung Paslon Nomor urut 1 (SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat “bukti foto, link berita dan 2 buah vidio kami sudah lampirkan dan serahkan ke DPP Demokrat,” ungkapnya.

Kedua, kata Niko, didalam proses verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan diusulkan semua oleh Egy Atok dengan cara mengganti beberapa nama Ketua DPAC sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai. Padahal sesuai Instruksi DPP PD no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP Demokrat, dalam point ke 2 mengatakan bahwa syarat pergantian Ketua PAC adalah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.

Terkait laporan pelanggaran Egy Atok juga dibenarkan Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan. Dalam kesempatan yang sama kepada wartawan, Paulus membenarkan adanya penyerahan bukti dokumen dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.

” Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai. Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka”, ujarnya (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Demo di Muscab Partai Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Kecam Pemecatan Masal Sejumlah Ketua DPAC

Spiritnesia.Com, TTS – Aksi Damai yang dilakukan Simpatisan Jeriko di Arena Musyawarah Cabang (Muscab) Serentak Partai Demokrat di Hotel Bahagia Dua, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Rabu (18/5) siang, mengecam pemecatan masal sejumlah Ketua DPAC yang dilakukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

Bukan hanya itu, gara-gara aksi damai tersebut, beberapa acara pada kegiatan Muscab serentak ini akan diundur hingga Kamis (19/5), bahkan seremonial pembukaan yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini pada pukul 13:00 wita diundur hingga pukul 17:00 wita, Muscab serentak yang diselenggarakan DPD Partai Demokrat NTT tersebut akan memilih Ketua DPC region Timor, Rote, Sabu dan Alor.

Dalam aksi tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo terus diteriaki oleh Simpatisan Jeriko, ia dituntut masa aksi untuk menemui mereka, namun Leonardus tidak muncul di lokasi demo, dirinya tetap bersembunyi dibalik pemecatan masal sejumlah Ketua DPAC yang disinyalir sebagai aksi balas dendam terhadap para Ketua DPC yang memilih Jeriko saat Musda 2021 lalu.

“Ada sejumlah Ketua DPAC yang dipecat secara sepihak oleh Leonardus Lelo, ada pemecatan masal disejumlah daerah, di Malaka, Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Ende hingga Flores Timur. Ini contoh praktek buruk berdemokrasi yang dilakukan Leonardus Lelo dan kroni-kroninya,” kata Heri.

Hal lain yang diangkat oleh Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto masih pada tuntutan yang sama. Dalam orasinya, mantan Ketua BEM Unflor ini menuntut agar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan mengapa Jefri Riwu Kore dikalahkan secara tidak demokratis dalam Musda yang berlangsung tahun 2021 lalu, padahal Jefri Riwu Kore adalah pemenang hasil Musda dengan 12 suara mengalahkan Leonardus Lelo yang hanya memperoleh 11 suara.

Bahkan Heri menuding bahwa acara Muscab tersebut ilegal, karena dipimpin oleh Leonardus Lelo yang adalah Ketua Partai Demokrat NTT yang ditunjuk secara ilegal oleh DPP, mengapa demikian, kata Heri, karena yang bersangkutan kalah dalam Musda DPD Partai Demokrat NTT tahun 2021 yang lalu.

Heri yang membawa sekitar 300 masa aksi menuntut agar sejumlah Ketua DPAC yang dipecat masal oleh Ketua DPD segera dipulihkan kembali, agar pemilihan Ketua DPC dalam Muscab serentak kali ini berlangsung secara demokratis.

Dalam orasi penutupnya, Heri mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengawal seluruh kegiatan yang dilakukan Partai Demokrat di NTT, termasuk akan melakukan aksi pada Muscab Region Sumba dan Flores yang akan dilangsungkan di kampung halaman Ketua DPD Partai Demokrat NTT di Kabupaten Sikka.

Sementara terkait aksi di TTS, pihaknya masih akan terus melakukan aksi hingga selesai acara Musda, “kami akan terus melakukan aksi hingga Partai Demokrat menjelaskan mengapa Jeriko dikalahkan dalam Musda, mengapa para Ketua DPAC dipecat secara masal, itu tuntutan kami,” pungkas Heri.(SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Herry Kadja Tidak Calonkan Diri, Beri Ruang Bagi Kader Lain Pimpin DPC Partai Demokrat Kota Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi maju sebagai bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang periode 2022-2027, pernyataan tersebut disampaikan pada, senin (16/5) di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Kupang.

Alasan dirinya tidak lagi maju sebagai calon ketua, yakni ingin memebrika ruang bagi kader Partai Demokrat lainnya untiuk memimpin Partai Demokrat di Kota Kupang, diketahui bahwa Herry adalah kader Partai Demokrat yang memulai karirnya dari bawah, yakni sebagai Ketua Ranting, pernah menjadi Ketua PAC hingga terpilih menjadi Ketua DPC dua periode, Herry memimpin DPC Partai Demokrat Kota Kupang, yakni periode 2012-2017 dan 2017-2022.

Herry membeberkan bahwa telah banyak prestasi yang telah ditorehkannya selama memimpin Partai Demokrat di Kota Kupang, termasuk berjuang menambah perolehan kursi Partai Demokrat di Kota Kupang yang pada tahun 2014 hanya 4 kursi dan pada tahun 2019 bertambah menjadi 5 kursi, hal besar lainnya yang ia torehkan adalah memenangkan Pilkada Kota Kupang pada tahun 2017 dan mengantarkan kader Partai Demokrat, Jefri Riwu Kore menjadi Walikota Kupang.

Kontribusi besar ini, kata Herry sudah cukup baginya untuk memberikan ruang bagi kader lain melanjutkan perjuangan membesarkan Partai Demokrat, “saya sudah cukup jauh dan berkontribusi besar bagi Partai Demokrat secara khusus buat rakyat Kota Kupang, karena itu saya ingin pamit dari kepemimpinan Partai Demokrat, secara khusus dalam Muscab yang akan berlangsung pada rabu (18/5) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kupang ini juga membeberkan bahwa dirinya telah menyiapkan pengganti dan mengkaderkan Maudy Dengah, ST., M.Pd yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang dua periode sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang periode 2017-2022.

“Maudy adalah kader dan penerus yang pas untuk memimpin DPC Partai Demokrat Kota Kupang, ia adalah sosok perempuan yang kompeten, semoga dibawa kepemimpinan Maudy Partai Demokrat bisa lebih besar lagi, saya doakan semoga amanah memimpin Partai Demokrat di Kota Kupang,” ujar Herry.
Sekalipun tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry menyampaikan bahwa dirinya tetap setia menjadi kader partai berlambang bintang mercy ini, ia mengharapkan agar Ketua PAC yang masih menginginkan dirinya maju lagi sebagai Ketua DPC agar memberikan komitmen dan ketulusannya untuk mendukung Maudy Dengah sebagai Ketua DPC yang baru.

Diakhir pernyataannya Herry menyampaikan terima kasih kepada semua kader, pengurus dan simpatisan Partai Demokrat di Kota Kupang yang telah memberikan dukungan selama dua periode ia memimpin Partai Demokrat di Kota Kupang.

Ia juga menyampaikan rasa hormatnya kepada mantan Ketua Umum SBY, Ketua Umum AHY, juga rasa bangganya kepada Jefri Riwu Kore selaku mantan Ketua DPD yang saat ini menjabat sebagai Walikota Kupang dan mendoakan Leonardus Lelo selaku Ketua DPD yang saat ini memimpin Partai Demokrat di NTT. (**)

Kategori
Berita Daerah

Partai Hanura Tidak Dilibatkan Dalam Pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTT, Ada Apa?

Spiritnesia.Com, Kupang – Polemik pemilihan ketua komisi IV DPRD Provinsi NTT tidak berjalan mulus seperti direncanakan semula. Partai Hanura merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah mufakat yang digagas oleh ketua-ketua fraksi- fraksi lainnya untuk menentukan pimpinan Komisi-Komisi proses pemilihan ketua Komisi IV yang digelar Senin (11/4) di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi NTT yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD NTT, sekaligus Koordinator Komisi IV. Dr. inche Sayuna SH.,M.hum. yang dalam arahannya menyatakan, sesuai hasil kesepakatan Pimpinan Fraksi Fraksi menyepakati Anggota Fraksi PKB ditunjuk untuk   ditetapkan secara musyawarah mufakat dari fraksi-Fraksi di DPRD Prov. NTT, tentunya Partai Hanura yg memiliki fraksi Murni menolak karena tidak pernah  dalam Musyawarah mufakat tersebut.

Partai Hanura yang memiliki fraksi murni di DPRD provinsi NTT sangat kecewa akibat tidak dilibatkan dalam rapat  pimpinan fraksi-fraksi dalam penentuan Pimpinan komisi-komisi di DPRD NTT, termasuk pimpinan komisi IV.

Sehingga tidak ada kesepakatan dalam menentukan pemilihan ketua komisi IV. Begitu juga dengan Anggota komisi IV lainnya  menginginkan pemilihan bebas supaya komisi IV benar-benar memberikan Nuansa Demokrasi dalam pemilihan itu. Tidak ada kata Sepakat itulah sehingga terjadi deadlock dan akan dilanjutkan besok, Selasa 12/ Maret 2024.

“Kita menduga pemilihan ketua komisi IV DPRD Provinsi NTT hanya ditentukan oleh fraksi-fraksi tertentu yang memiliki agenda-agenda besar di 2024, dan sangat merugikan kami partai pendukung pemerintah. Hanura tdk keberatan fraksi-fraksi yang merekomendasikan satu nama yaitu Angela Mercy Piwung dari fraksi PKB. Kita sebagai partai yang memiliki fraksi murni di DPRD provinsi NTT tidak dilibatkan dalam penentuan itu, wajar saja kami kecewa. Oleh karena itu, Ketua Fraksi Hanura NTT Refafi Gah Saat ditemui media ini di ruang Fraksi Partai Hanura NTT Senin (11/10/2022).”

Partai pendukung pemerintah seharusnya Waspada terhadap semua persoalan yg terjadi, agar tidak terlena.

“Refafi mengaku, Jika diukur, konsistensi partai Hanura dalam mendukung pemerintah NTT itu murni, tidak ada maksud lain dalam polimik tersebut diatas. Partai Hanura sangat konsisten untuk pemerintahan yang ada sekarang ini.”

Proses pemilihan yang seharusnya digelar hari ini 11 Maret 2022 harus berakhir dengan deadlock, tutup Refafi (Ino.GR/Sn)