Kategori
Berita Daerah Ekonomi Nasional

Fraksi Golkar NTT Minta Audit dan Likuidasi PT Flobamor, Minim PAD Tapi Banyak Potensi Masalah Hukum

Spiritnesia Com, Kupang – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT segera melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap PT Flobamor, bahkan bila perlu dilikuidasi alias dibubarkan. Karena PT Flobamor telah bertahun-tahun mengelola banyak bisnis dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Penda), tetapi minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian petikan bagian Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang dibacakan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Gabrial Manek, M.Si dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD NTT di aula utama Gedung DPRD NTT pada Rabu (18/05/2022).

“Yang sulit dipahami oleh Fraksi Partai Golkar adalah nasib PT. Flobamor, bukan saja karena belum memberikan kontribusi selama bertahun-tahun (terhadap Pemda Provinsi NTT, red), tetapi nasibnya dan orientasi bisnisnya. Selama satu dua tahun terakhir ini DPRD Provinsi NTT terus menyoroti kinerja PT. Flobamor ini. Fraksi Partai Golkar sendiri, sudah berkali-kali meminta agar PT. Flobamor ini diaudit keuangannya dan diaudit kinerjanya, bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT merekomendasikan agar PT Flobamor dilikuidasi saja dan membentuk BUMD baru,” sebut Manek mengikuti Pemandangan Fraksi Golkar DPRD NTT.

Menurut Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai oleh Drs. Hugo Regi Kalembu, M.Si itu dan sebagaimana dibacakan Gabrial Manek, walau demikian kondisi PT. Flobamor yang memprihatinkan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) malah memberi kepercayaan tambah kepada PT. Flobamor untuk mengelolah sejumlah bisnis lain, yang justru hasilnya juga tidak jelas dan malah berpotensi masalah hukum dikemudian hari.

“Tetapi tentunya Saudara Gubernur mempunyai pandangan berbeda tentang PT. Flobamor ini. PT. Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasional. Juga PT. Flobamor diberi kepercaayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Pròvinsi NTT. Tetapi hotel Plago sampai sekarang justru diterlantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Provinsi NTT sekarang dan pada masa yang akan datang,” ungkap Fraksi Golkar DPRD NTT yang dibacakan Gabrial Manek.

Di samping itu, lanjut Manek membeberkan pemandangan Fraksi Golkar, PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. “Sementara itu, PT. Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena Core bisnis PT. Flobamor diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tandas Manek.

Gabrial Manek lanjut menjelaskan pandangan Fraksi Golkar, bahwa PT. Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk melayani rute-rute daerah tujuan yang sulit dijangkau, namun sekarang core bisnisnya menjadi tidak jelas lagi.  Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur VBL agar dilakukan audit perusahaan daerah PD Flobamor.

Berikut alasan Fraksi Golkar DPRD NTT perlunya pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor:

a. Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT. Flobamor;

b. Audit dana pinjaman Rp 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;

c. Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;

d. Audit terhadap pengelolaan hotel Plago vana diterlantarkan oleh PT. Flobamor;

e. Audit investigaasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;

f. Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT. Flobamor;

g. Audit terhadap Rp. 1,6 Milvar herupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT.

Walau demikian pemandangan Fraksi Partai Golkar DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 202, Fraksi Golkar DPRD NTT tetap menyatakan menerima rancangan Perda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD NTT untuk mendapatkan persetujuan bersama seluruh Fraksi. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Jacki Uly Komitmen Kawal Penyelesaian Masalah Hukum di NTT

Spiritnesia.Com, Kupang – Anggota Komisi III DPR-RI F-NASDEM, Drs. Jacki Uly, M.H melakukan Kunjungan Dapil(KUN DAPIL) Di Kelurahan Naimata RT/RW: 005/002 Kecamatan Maulafa Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung bersama dengan masyarakat dan dilakukan sesuai Protokol Kesehatan Covid 19.Sabtu (26/03/2022)

Drs. Jacki Uly, M.H, yang juga mantan Kapolda NTT dari tahun 2001 – 2003 dan pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem NTT tersebut menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat.

“Kunjungan Dapil kali ini merupakan kewajiban anggota DPR-RI untuk melakukan kegiatan di luar masa sidang IV di tahun 2021-2022. Pada masa reses, para anggota dewan memiliki kewajiban untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya. Saya terpilih dari Dapil NTT II. Maka, kegiatan akan saya lakukan di dapil saya guna menjaring dan menampung aspirasi masyarakat untuk dibawa pada saat rapat di Senayan,” ujarnya.

Lebih lanjut Jacki menjelaskan bahwa ia baru saja berpindah tugas. Sebelumnya ia bertugas sebagai Anggota Komisi II DPR RI dan sekarang di mutasikan ke Komisi III DPR RI yang tugasnya membidangi persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Narkotika, Terorisme dan Pemberantasan Korupsi.

Lebih lanjut Jacki mengungkapkan keingannnya.
“Saya sangat bersyukur bahwa kemarin lalu para pastor dan suster di Maumere mengunjungi saya di DPR RI. Mereka melaporkan adanya dugaan tindakan perdagangan manusia dan juga kasus pembunuhan ibu dan dan yang viral di NTT. Kedua kasus itu, sampai saat masih ditindaklanjuti prosesnya. Tentu hal itu akan terus saya kawal. Jika perlu saya akan sampaikan kepada Kapolri untuk segera diselesaikan. Nantinya Kapolda NTT juga saya minta untuk tegas dalam mengawal kasus itu, ” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat dalam kesempatan diskusi, Sefri Loppo Rt. 003/Rw.001 kelurahan Naimata, menyatakan rasa bangganya atas kunjungan Jacki Uly selaku Anggota DPR-RI Dapil NTT II dari Partai Fraksi Nasdem.

“Kami warga Naimata merasa bangga dengan kedatangan bapak Jacki. Kami bersyukur memiliki wakil rakyat seperti bapak Jacki. Beliau adalah putra kebanggaan NTT yang selalu ada di hati kami sebagai masyarakat. Kami juga meminta kerjasama dari bapak Jacki untuk menyampaikan di pusat bersama komisi-komisi lain, bahwasanya kami di wilayah Naimata sangat butuh perbaikan infrastruktur seperti jalan dan listrik, “ungkap Loppo.

Pantauan media melihat bahwa, Jacki Uly sangat serius dalam memberikan tanggapan saat diskusi berlangsung bersama masyarakat setempat. Ia berjanji akan menyalurkan seluruh ide dan masukan masyarakat kepada komisi-komisi terkait. Ia juga berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat itu kepada pemerintah setempat. (Yoan/SN)

Kategori
Berita Daerah

BKH Diminta Klarifikasi Keanggotaan HT di Demokrat dan Dugaan Melindungi Orang Yang Tersangkut Masalah Hukum

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT meminta dan mendesak Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) untuk mengklarifikasi mengenai beredarnya foto Kartu Tanda ke-Anggotaan (KTA) Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin (Direktur PT. Sari Karya Murni) yang tersandung kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan suap Jaksa Kundrat Mantolas, S.H., MH Desember 2022 lalu.

Permintaan itu disampaikan Ketua GRAK, Yohanes Hegon Kelen Kejati dalam rilis tertulis kepada media ini pada Rabu (23/03/2022).

“Ada foto yang beredar dan diduga foto tersebut adalah Foto Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Pada foto tersebut tertulis dicetak pada tanggal 18 Januari 2022 (sehari setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung yaitu 17/1/2022, red). Bagi saya ini hal ini menarik untuk diperhatikan dan ditelisik lebih jauh. Dan kami mendesak Bapak BKH untuk memberi klarifikasi secara sah dan meyakinkan terkait foto yang beredar tersebut. Hal ini Karena dalam Rapat Kerja tersebut BKH sendiri mengatakan bahwa Dirinya memanggil Hironimus Taolin datang ke Jakarta untuk mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut juga, BKH menyatakan bahwa Hironimus Taolin adalah korban”, tulisnya.

Menurut Yohanes Hegon Kelen Kedati, dengan beredarnya KTA atas nama kontraktor PT. SKM tersebut, publik dapat menilai dan menduga pernyataan BKH dalam Rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2022 lalu, tidak saja dalam posisi melindungi Hieronimus Taolin sebagai korban pemerasan oknum Jaksa Kundrat Mantolas, tetapi lebih dari itu melindungi anggota partainya dari jeratan hukum, mengingat Hironimus Taolin juga tersandung masalah dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di NTT.

“Pertanyaan kami adalah sampai kapan Hieronimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi atas dugaan kasus pemerasan oleh Kundrat Mantolas kalau kasus pemerasan ini pun tidak diproses pidana? Kasus dugaan pemerasan ini harus diproses pidana dan dikawal sampai putusannya ingkrah di pengadilan, karena tidak tertutup kemungkinan bahwa bisa jadi ada indikasi dugaan penyuapan dan ini harus clear”, ungkap Hegon

Menurut Hegon Kelen Kedati, meskipun Hironimus Taolin dilindungi sebagai korban dan/atau pun saksi pada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kundrat Mantolas, namun itu tidak berarti serta merta membuat Hironimus kebal hukum. Semua warga negara sama di mata hukum.

“Oleh karena itu, penyidikan Kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020 dan ruas jalan Kefa Eban TA 2020 yang diduga ada keterlibatan Hieronimus Taolin tetap harus berjalan,” tegasnya.

Untuk diketahui, katanya, terkait kasus dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana TA 2020, Hironimus Taolin tercatat sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Ada kesan dan dugaan bahwa Hironimus Taolin secara psikologis merasa dilindungi oleh Pak Beny K. Harman sehingga tidak patuh pada panggilan Kejaksaan Tinggi NTT. Lalu beredarnya foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin ini memperkuat kesan dan dugaan ini. Oleh karena itu, pegiat anti korupsi meminta dan mendesak Pak Beny untuk memberi klarifikasi, apakah benar Partai Demokrat mengeluarkan KTA atas nama Hieronimus Taolin atau tidak?” desaknya.

Kalau tidak terbukti benar, lanjut Hegon Kelen, maka aparat penegak hukum harus mencari siapa aktor intelektual dibalik pemalsuan KTA Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin. Hal ini penting agar tidak ada kesan, penilaian dan/atau dugaan bahwa BKh ‘melindungi’ Hironimus Taolin dari senumlah kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut.

“Klarifikasi ini kami anggap penting agar reputasi dan kredibilitas Pak Beny (BKH) di mata masyarakat NTT, khususnya masyakat di daerah Timor Indonesia tetap positip dan baik,” ungkapnya.

Berikut, kata Hegon Kelen Kedati, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Kundrat Mantolas dan mengawal proses ini sampai putusan ingkrah di pengadilan agar jelas batas waktu perlindungan terhadap Hironimus Taolin ini sebagai korban dan/ataupun saksi.

“Memberi dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH untuk mengungkap Aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi di NTT, termasuk dalam hal ini adalah dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang di duga ada keterlibatan Hironimus Taolin,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, BKH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (23/03) pukul 06.45 Wita dan pukul 08.51 dan 08.52 Wita, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (AT.SN /tim)