Spiritnesia.Com, JAKARTA – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) menyatakan dukungan kepada Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (GPL) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan oleh oknum yang tidak dikenal. Dukungan terhadap wartawan anti korupsi itu terkristalisasi dalam 11 poin tuntutan yang dikeluarkan Aliansi NTT Bergerak.
Demikian pernyataan tertulis Aliansi NTT Bergerak kepada tim media ini pada Jumat (29/04/2022) melalui sejumlah perwakilan yaitu Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Aliansi NTT Bergerak), Marlin Bato (Ketua BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung, AMANAT INDONESIA.
“Dukungan Aliansi NTT Bergerak menyatakan dukungan, tidak saja terkait tindakan pidana percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan tapi juga mendukung dan bersama Fabi Latuan dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT, yang selama ini menjadi fokus dan perhatian dan investigasi saudara Fabi Latuan,” tulis Aliansi.
Para perwakilan Aliansi tersebut menjelaskan, bahwa Fabi Latuan dikenal sebagai seorang wartawan yang tegas dan lugas serta punya integritas dalam memberitakan dan mengungkap kasus dugaan korupsi di NTT. Namun naas menimpa, ia dianiaya (dikeroyok secara keji, red) di Gerbang masuk/keluar kantor PD Flobamor Kupang, seusai mengikuti acara/jumpa pers pada Selasa (26/04) dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamora guna mendapatkan klarifikasi atas pemberitaan medianya dan tim wartawan asuhannya soal temuan LHP BPK RI tentang, “Deviden Rp 1,6 M PD Flobamor Yang Diduga Tidak Disetor ke Pemprov NTT,” (https://www.suara-flobamora.com/pt-flobamor-tak-setor-deviden-rp-16-m-ke-pemprov-ntt-jadi-temuan-bpk-ri/).
Berikut 11 Tuntutan Aliasi NTT BergerakBergerak:
1. Hentikan pembungkaman dan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia dan di NTT khususnya.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pindana Percobaan Pembunuhan terhadap sdr. Fabi Latuan, wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) suaraflobamora.com
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran komisaris dan direksi PT Flobamora yang mengundang wartawan untuk mengklarifikasi Pemberitaan terkait PT. Flobamora atas dugaan deviden PT. Flobamora yang tidak disetor kepada Pemerintah Propinsi NTT. Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamora harus bertanggungjawab untuk kasus ini
4. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamora
5. Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT
6. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR dan Kasus Dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT
7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT
8. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) pada PT. Flobamora
9. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri
10. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT. Bank NTT untuk segera mengundurkan diri
11. Mendesak Gubernur NTT, Viktor Bung Tilu Laiskodat untuk mundur dari Jabatan sebagai Gubernur NTT. (SN/tim)