Spiritnesia.Com, Jakarta – Kawal kasus upaya Pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Paulus Latuan (FPL), para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Flobamora (AMMAN FLOBAMORA) serta Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mengajak semua elemen baik masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, KPK, red) dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT untuk berkolaborasi/bekerjasama melakukan perlindungan terhadap wartawan sekaligus pegiat anti korupsi yang getol membongkar kasus dugaan korupsi berjemaah di NTT.
Demikian pernyataan tertulis Ketua KOMPAK dan PADMA Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (02/05/2022), menanggapi kasus percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan pada Selasa (26/04) lalu.
“Kekerasan terhadap wartawan senior di Kupang, FPL yang dikenal gencar mempublikasikan kasus-kasus Korupsi di Nusa Tenggara Timur berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT yang tanpa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT wajib menjadi Agenda Serius KPK RI dan Komisi III DPR RI. Untuk perlindungan keselamatan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi yang membongkar kasus-kasus korupsi berjamaah di NTT, wajib hukumnya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerjasama dengan KPK RI menjadi whistle blower maupun Justice Collaborator,” tulis duo pegiat anti korupsi itu.
Menurut Gab dan Roy, merasa terpanggil secara nurani kemanusiaan untuk mengawal proses hukum dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wartawan Senior sekaligus Penggiat Anti Korupsi, FOL, maka PADMA INDONESIA dan AMMAN FLOBAMORA serta KOMPAK INDONESIA telah berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pertama, mendesak KAPOLRI segera perintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang untuk segera tangkap dan proses Hukum Pelaku dan aktor Intelektual dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FPL yang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT,” tegasnya.
Kedua, duo pegiat anti korupsi itu juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera ke Kupang untuk melakukan perlindungan terhadap wartawan dan Penggiat Anti Korupsi FPL dan rekan-rekannya yang keselamatannya terancam.
“Ketiga, mendukung total komitmen Komisaris Utama, Samuel Haning dan Komisaris, Hadi Djawas PT Flobamor yang mendesak Polisi segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual kekerasan terhadap wartawan senior FL.
Keempat, lanjut Gab dan Roy, mendesak KPK RI segera mengambilalih penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di NTT yang diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan alias didiamkan.
“Kelima, mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT. Keenam, mengajak solidaritas Penggiat Anti Kekerasan, Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama dan Pers di NTT berkolaborasi kawal ketat pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FPL hingga tuntas bukan dipetieskan bahkan diesbsatukan,” ujar Gab dan Roy. (SN/tim) Kasus Upaya Pembunuhan Wartawan
Spiritnesia.Com, Jakarta – Kawal kasus upaya Pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Paulus Latuan (FPL), para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Flobamora (AMMAN FLOBAMORA) serta Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mengajak semua elemen baik masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, KPK, red) dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT untuk berkolaborasi/bekerjasama melakukan perlindungan terhadap wartawan sekaligus pegiat anti korupsi yang getol membongkar kasus dugaan korupsi berjemaah di NTT.
Demikian pernyataan tertulis Ketua KOMPAK dan PADMA Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (02/05/2022), menanggapi kasus percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan pada Selasa (26/04) lalu.
“Kekerasan terhadap wartawan senior di Kupang, FPL yang dikenal gencar mempublikasikan kasus-kasus Korupsi di Nusa Tenggara Timur berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT yang tanpa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT wajib menjadi Agenda Serius KPK RI dan Komisi III DPR RI. Untuk perlindungan keselamatan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi yang membongkar kasus-kasus korupsi berjamaah di NTT, wajib hukumnya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerjasama dengan KPK RI menjadi whistle blower maupun Justice Collaborator,” tulis duo pegiat anti korupsi itu.
Menurut Gab dan Roy, merasa terpanggil secara nurani kemanusiaan untuk mengawal proses hukum dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wartawan Senior sekaligus Penggiat Anti Korupsi, FOL, maka PADMA INDONESIA dan AMMAN FLOBAMORA serta KOMPAK INDONESIA telah berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pertama, mendesak KAPOLRI segera perintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang untuk segera tangkap dan proses Hukum Pelaku dan aktor Intelektual dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FPL yang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT,” tegasnya.
Kedua, duo pegiat anti korupsi itu juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera ke Kupang untuk melakukan perlindungan terhadap wartawan dan Penggiat Anti Korupsi FPL dan rekan-rekannya yang keselamatannya terancam.
“Ketiga, mendukung total komitmen Komisaris Utama, Samuel Haning dan Komisaris, Hadi Djawas PT Flobamor yang mendesak Polisi segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual kekerasan terhadap wartawan senior FL.
Keempat, lanjut Gab dan Roy, mendesak KPK RI segera mengambilalih penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di NTT yang diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan alias didiamkan.
“Kelima, mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT. Keenam, mengajak solidaritas Penggiat Anti Kekerasan, Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama dan Pers di NTT berkolaborasi kawal ketat pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FPL hingga tuntas bukan dipetieskan bahkan diesbsatukan,” ujar Gab dan Roy. (SN/tim)