Kategori
Berita Daerah Nasional

Advokat Antonius Ali Bebas Jeratan Hukum, Fransisco Bessi: Ini Kemenangan Seluruh Advokat

Spiritnesia.com, Kupang – Advokat Antonius Ali yang sebelumnya , akhirnya bebas dari jeratan hukum pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 3128 K/PID.SUS/2022 pada, 18 Agustus 2022, yang menolak kasasi Kejati NTT.

 

Antonius Ali yang merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dulla, sebelumnya didakwa atas kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

 

Kuasa hukum Ali Antonius, Fransisco Bernardo Bessi kepada media ini, Rabu, 24/08/2024, menegaskan, pasca ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung itu merupakan kemenangan advokat di Indonesia khususnya di Kota Kupang.

 

“Karena kami advokat di Kota Kupang khususnya dari berbagai profesi organisasi itu menyatu untuk membantu senior kita pak Anton Ali dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh beliau pada tahun lalu,” ujar Fransisko Bessi

 

Kedepannya, kata Fransisko, sebagai advokat tentunya akan berhati-hati dalam menjalankan profesi meskipu memiliki hak imunitas.

 

“Tetapi sesuai dengan koridor hukum yang baik dan benar,” katanya.

 

Ia juga menegaskan, tidak akan melakukan gugatan terhadap kejati NTT, pasca ditolaknya kasasi itu oleh Mahakamah Agung.

 

“Terkait upaya hukum untuk Kejati NTT, kami tidak akan melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini adalah kemenangan seluruh advokat,” tegasnya.