Kategori
Berita Daerah Organisasi

Langgar Kode Etik Partai, DPP Partai Demokrat Harus Gugurkan Egy Atok Dari Calon Ketua DPC Demokrat Malaka

Spiritnesia.Com, Malaka – Pengurus DPD dan BPOKK Partai Demokrat NTT harus segera mengevaluasi dan menggugurkan pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat di Jakarta. Alasannya, Egy Atok diduga melakukan penggelembungan suara saat dirinya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) dari Dapil Malaka 1 tahun 2019. Egy Atok juga terbukti membelot menjadi Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin ( SN-KT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak didukung Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo kepada wartawan tim media ini beberapa waktu lalu di Soe (19/05/2022), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat Muscab Partai Demokrat NTT.

“Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu (diduga,red) dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena sdr Egy Atok terbukti membelot dan menjadi Juru Kampanye Paslon No urut 1 ( SN-KT) pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020,” tandasnya.

Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE – Kabupaten TTS belum lama ini (18-19/05).

“Tindakan pak Atok itu sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka yang digelar KPU Malaka,” bebernya.

Nikolas Molo berharap dua bukti tersebut menjadi bahan evaluasi DPD Demokrat NTT dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka. Bila perlu tidak perlu Egy dibatalkan mengikuti Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Penyerahan sejumlah bukti pelanggaran Egy Atok menurut Niko sebagai wujud konkrit tanggung jawabnya sebagai pengurus DPC Demokrat, agar bukti tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.

“Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan PD Malaka,” jelasnya.

Rakyat Malaka, kata Niko, membutuhkan figur yang berperilaku baik dan tidak mencederai keutuhan partai Demokrat.
“Kita tidak butuh kader Pembelot, kader kutu loncat. Terlebih kader yang melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan DPP Partai Demokrat,” tegasnya.

Niko juga mengatakan, “Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang terangan melawan Ketua Umum PD pimpinan AHY.”

Niko lanjut menjelaskan kronologi dugaan Pelanggaran Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka-Provinsi NTT, Egidius Atok :

a. Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019, Egidius Atok sebagai Caleg nomor urut 1 Pada Dapil 1 Kabupaten Malaka (diduga) melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat dengan cara mengambil suara sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.

Tindakan Egi Atok tersebut merugikan lain Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg, yang hasilnya menguntungkan Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.

Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Marius Boko (Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal  Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Malaka dan Ketua KPUD Malaka.

Dengan bukti tersebut, maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1. “Hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka  menghasilkan: Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak  666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.

Sebagai Catatan, kata Niko, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil  Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1 dimenangkan oleh Egy Atok dengan perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima  205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara.

“Data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka, terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan suara oleh Egy Atok, yang diambil dari teman-teman Sesama Caleg PD di Dapil Malaka 1. Ada copian buktinya kami pegang,” ujarnya.

b. Pelanggaran Kode Etik Partai
Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT)  dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka-Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020 .

Dalam pelaksanaan SK tersebut, sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka, diduga kuat Egy Atok melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut :

Pertama, Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.

Namun, Egy Atok sebagai Pengurus Partai Demokrat, tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP. Egy Atok justru  melakukan Kampanye yang mendukung Paslon Nomor urut 1 (SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat “bukti foto, link berita dan 2 buah vidio kami sudah lampirkan dan serahkan ke DPP Demokrat,” ungkapnya.

Kedua, kata Niko, didalam proses verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan diusulkan semua oleh Egy Atok dengan cara mengganti beberapa nama Ketua DPAC sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai. Padahal sesuai Instruksi DPP PD no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP Demokrat, dalam point ke 2 mengatakan bahwa syarat pergantian Ketua PAC adalah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.

Terkait laporan pelanggaran Egy Atok juga dibenarkan Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan. Dalam kesempatan yang sama kepada wartawan, Paulus membenarkan adanya penyerahan bukti dokumen dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.

” Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai. Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka”, ujarnya (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Ketua ARAKSI : Kasus Korupsi di NTT Harus Segera Ditangkap dan Diproses

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun, menyampaikan pernyataan Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Polda NTT yakni Kasus Rumah Sakit Pratama Boking, Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka dan Penahan Terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Irigasi TTU.

Demikian disampikan ketua ARAKSI Alfred Baun pada saat Siaran Pers di
kantor ARAKSI di Jln. Rote, Kel. Fatubesi, Nusa Tenggara Timur. Jumat, 13/05/2022.

“Jauh sebelumnya itu ada sejumlah kasus yang dibawa oleh ARAKSI kepada Polda NTT untuk penanganan sampai tuntas. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergantian Kapolda. Kapolda yang baru juga kita telah meminta menyampaikan surat resmi untuk dilakukan audensi terhadap masalah korupsi di NTT tetapi sampai dengan detik ini tidak ada jawaban dari Polda NTT untuk audiens masalah korupsi di NTT,” ungkap Alfret.

Lebih lanjut Alfred mengukapkan bahwa Masalah korupsi RSP (Rumah Sakit Pratama Boking) yang ditangani oleh Polda NTT dihitung dari penanganan dari Polres TTS sampai dengan detik ini kasus ini ada di tangan Polda NTT sudah 5 tahun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

“Kami ARAKSI memandang bahwa kasus ini sudah 3 kali pergantian Kapolda untuk menangani kasus ini tetapi pergantian dari Kapolda ke Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai,” tuturnya.

Menurutnya Kami ARAKSI memiliki data khusus terhadap penanganan kasus RSP Boking. Namun terkesan sekali bahwa penanganan kasus RSP Boking ini sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus Polda NTT terkesan tertutup, ungkapnya.

“Kasus RSP Boking ini setelah kami dalami dengan cara ARAKSI tersendiri ternyata kasus RSP Boking dalangnya adalah BUMN.”

Perlu diketahui lanjut Alfred bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking adalah 21 M tetapi kemudian ditenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17.4 M, dan di kontrakan pada PT. Batu Tungku dari Surabaya, jelas Alfred.

Lanjut Alfret dalam perjalanan pembangunan, kemudian rubuh setelah terjadi penyerahan, dan diserahkan dalam konteks gedung itu rusak kepada Pemerintah Daerah dan diresmikan dalam kondisi rusak oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Alfret juga menjelaskan terait Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka ini juga mengendap di Polda NTT.

“Padalah lanjut Alfred, setelah Praperadilan kemudian terjadi sprindik ulang dan itu sudah disampaikan kepada ARAKSI bahwa kita print ulang pak Alfred, sprindik ulang kemudian dengan pemeriksaan saksi bahwa sudah sampai dipenyidikan calon-calon tersangka sudah ada, yang jadi pertanyaanya kapan umumkan calon tersangka kasus bawang merah.”

Sementara itu fakta menunjukkan bahwa sudah sprindik ulang, sudah ada kesimpulan karena kerugian Negara jelas, bawang merah terjadi penyitaan anggaran barang bukti disita semua uang yang sudah disita itu buat apa dan dibawa kemana? Kendaraan yang disita disimpan dimana dan kita ingatkan Polda NTT hati-hati dengan barang bukti. BB itu jangan coba-coba hilang di tangan penyidik, tegasnya.

“Jangan sampai lanjutnya kita akan laporkan penyidik Polda NTT ke Mabes Polri,” tegasnya lagi.

Sementara kasus irigasi di TTU tersangkanya 2 orang, dan Polda NTT juga sudah menetapkan tersangka tetapi kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan, sudah satu tahun bahkan dua tahun mengapa Polda NTT tetapkan tersangka tapi tidak tahan.

“Ini menjadi catatan penting bagi Kapolda NTT karena ini bukan kasus baru melainkan kasus yang sudah bertahun-tahun di tangan Polda NTT,” tegasnya lagi.

Maka itu saya harap untuk DIRKRIRMSUS yang baru untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus RSP Boking dan kasus bawang merah dan lakukan penahan terhadap 2 orang tersangka kasus irigasi TTU yang sudah di tetapkan. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Wali Kota; Praja IPDN Harus Kreatif dan Inovatif

Spiritnesia.Com, Kupang – Lembaga pendidikan dengan disiplin dan aturan yang ketat seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tentunya memberikan banyak tantangan. Para praja sebagai calon pemimpin perlu menjawab tantangan tersebut dengan kreativitas dan inovasi baru. Demikian pesan yang disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH saat menerima 28 Praja IPDN asal Kota Kupang yang akan melaksanakan praktik lapangan di Ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Senin (9/5).

Menurutnya di kampus IPDN para praja tentunya tidak hanya sekedar memperoleh ilmu pengetahuan, tapi juga dibina dalam pendidikan karakter agar memiliki budi pekerti. Modal utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin adalah kedisiplinan dan kerajinan.

‘’Disiplin adalah modal utama dalam berpendidikan. Kalau kemauan untuk berdisiplin sudah ada di dalam diri maka modal selanjutnya yang tidak kalah penting adalah rajin,” ungkapnya. Ditambahkannya, untuk menjadi seorang pemimpin para praja harus memiliki 4 nilai lainnya, antara lain; nilai kejujuran, loyal terhadap atasan, taat beribadah serta memiliki keberanian untuk berargumen dan berdebat. Selain itu para praja juga diminta untuk memperluas wawasan terhadap perkembangan teknologi dan informasi dengan cara rajin membaca buku – buku ilmu pengetahuan dan memanfaatkan aplikasi digital untuk menambah informasi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si yang juga senior praja IPDN, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa praja asal Kota Kupang saat ini berjumlah 68 orang. Muda Praja (Tingkat I) berjumlah 16 orang, Madya Praja (Tingkat II) berjumlah 15 orang, Nindya Praja (Tingkat III) berjumlah 15 orang dan Praja Utama berjumlah 22 orang. Praja IPDN yang hadir hari ini akan melaksanakan Praktik Lapangan di Kota Kupang selama 25 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei hingga 3 Juni 2022. 31 orang tersebut terdiri atas 16 orang Muda Praja (Tingkat I) dan 15 orang Madya Praja (Tingkat II). Praktik lapangan akan dilaksanakan di beberapa perangkat daerah dan kecamatan di Kota Kupang sesuai dengan tingkatan dan program studi dari masing – masing praja.

Turut hadir dalam audiens tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, S.STP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Daud Noftianus Nafi, S.STP.,MM serta sejumlah purna praja lainnya. (**)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

BKH: Kebebasan Pers dan Wartawan Harus Dikawal Agar Dapat Mengkritisi Kekuasan

Spiritnesia.Com, Kupang – Kebebasan Pers dan kebebasan wartawan harus dikawal agar dapat menjalankan fungsi pers dengan maksimal yakni melakukan kritik terhadap kekuasan. Kekuasan harus dikritik agar tidak berubah menjadi monster yang menakutkan bagi rakyatnya.

Demikian pernyataan Wakil Ketua (Waketum) Partai Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) dalam rapat konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT di Resto Celebes Kota Kupang pada Rabu (27/04/2022).

“Partai Demokrat jika berkuasa (memenangkan Pemilu Tahun 2024, red) tidak akan alergi dengan kritik bahkan mendorong kritik terus dilakukan, karena kritik adalah vitamin untuk lebih menggairahkan kekuasaan. Hanya rezim dungu yang anti kritik dan memberangus kebebasan. Kebebasan pers harus dikawal dan jurnalist harus dikawal agar dapat menjalankan fungsi pers dgn maksimal yakni melalukan kritik terhadap kekuasaan. Kekuasaan harus dikritik agar tidak berubah menjadi monster bagi rakyatnya,” tegasnya.

Menurutnya, jika Partai Demokrat memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan meraih kekuasaan, tidak akan menggunakan kekuasaan untuk membatasi kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. “Justru sebaliknya harus mengawal kebebasan, termasuk kebebasan pers agar rakyat leluasa memberikan masukan dan mengoreksi kekuasaan agar tidak menyimpang,” jelasnya.

Sebelumnya (26/04), melalui akun twiternya politisi Senayan itu meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk mencari dan menangkap para pelaku pengeroyokan wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latian di Kantor PD Flobamor Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor pada Selasa (26/04).

“Seorang wartawan yang amat sering bongkar kasus korupsi dikeroyok segerombolan orang tak dikenal. Kita berharap, Kepolisian (Polda NTT, red) segera cari dn (dan) tangkap pelakunya untuk diproses dan dihukum seberat-beratnya. Ini kejahatan serius terhadap kebebasan pers,” tulisnya. (SN/tim)