Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Sudah Panggil PD Flobamor Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang telah memanggil jajaran Direksi dan Komisaris PD. Flobamor untuk dimintai keterangan terkait kasus percobaan pembunuhan Wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang.

Informasi itu disampaikan Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi wartawan tim media ini via Pesan WhatssApp/WA pada Rabu (18/05/2022) pukul 08.44 Wita.

“Sudah ada pemanggilan terhadap pihak PD Flobamor (jajaran direksi dan komisaris PD Flobamor, red),” tulisnya.

Kombes Pol Rishian Krisna juga menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan. “Saat ini melengkapi berkas perkara. Nanti perkembangan (informasi terkait penanganan kasus penganiayaan Wartawan Fabi Latuan, red) kita infokan lebih lanjut,” jelasnya.

Direktur Utama (Dirut) PD Flobamor, Adrian Bokotei yang berupaya dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pukul 09.40 Wita, namun gagal terhubung karena nomornya tidak aktif. Dihubungi lagi via telepon celulernya pada pukul 10.13 Wita tetapi gagal terhubung.

Wartawan media lanjut mengkonfirmaai Komisaris PD Flobamor, Hadi Djawas yang dikonfirmasi tim wartawan media ini via pesan WA dihari yang sama (18/05) pukul 09.41 Wita mengatakan belum bisa membuat pernyataan apa pun. “Maaf, beta (saya) blm (belum) bisa kasih keluar pernyataan apapun,” tulisnya singkat.

Hadi Djawas sebaliknya meminta wartawan tim media untuk menghubungi Komut (Komisaris Utama) dan Dirut (Direktur Utama) PD Flobamor untuk menjawab. “coba hub (hubungi) komut atau dirut,” tandasnya.

Tim wartawan media ini lanjut mengonfirmasi Komisaris Utama (Komut) PD Flobamor, Dr. Samuel Haning, S.H., MH via pesan WA pada pukul 09.46 Wita, namun belum berhasil karena nomornya tidak aktif. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Diminta Periksa Dirut dan Komut Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Penyidik Polres Kota (Polresta) Kupang diminta untuk memanggil dan memeriksa Dirut Bank NTT, ARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait status MT, salah satu pelaku percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Alasannya, diduga MT dan juga kelompoknya masih berstatus debt collector/penagih utang yang dipekerjakan Bank NTT hingga saat ini.

Permintaan itu disampaikan  Meridian Dewanta Dado, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga kuasa hukum Redaksi Suara Flobamora.com, melalui pesan WathsApp kepada tim media ini pada Sabtu ((13/05/2022) terkait penangkapan MT cs oleh aparat Polresta Kupang Kota pekan lalu.

“Kita minta Polresta Kupang untuk periksa Dirut dan Komut Bank NTT karena MT yang diduga pemimpin dari para preman pelaku percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan itu adalah debt collector Bank NTT. Kasus MT pada tahun 2020 pernah viral di medsos karena memaksa salah satu nasabah/debitur Bank NTT bernama SY (43) untuk menandatangani surat jual beli aset milik nasabah yang telah disiapkan oleh pihak Bank NTT dan notaris ZMVT. MT waktu itu juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT, sehingga kita duga dia juga masih debt collector aktif Bank NTT hingga saat ini, ” tegas Meridian.

Menurut Kuasa Hukum wartawan Fabianus Latuan ini, status MT sebagai debt collector Bank NTT itu memunculkan pertanyaan di benak publik tentang apakah ulah MT cs yang mencoba membunuh Fabi Latuan itu juga diduga ada kaitannya dengan Bank NTT..?

“Jadi supaya jelas dan terang serta menjawab semua dugaan liar yang berkembang, kita minta Polresta Kupang segera panggil dan periksa mereka (Dirut dan Komut Bank NTT, red) terkait si debt collector MT itu. Sebab muncul suara miring dalam masyarakat sebagaimana pernah tersiar di berbagai pemberitaan bahwa Bank NTT diduga memperkerjakan preman untuk ancam nasabah,” bebernya.

Menurut Advokad Peradi ini, pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat  penting dilakukan, karena Bank NTT selama ini merupakan bagian dari sorotan kritis wartawan Fabi Latuan dan tim medianya, terutama terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Bank NTT, antara lain :
1) Pembelian MTN Rp.50 Miliyar;
2) Kredit Fiktif/Take Over Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M;
3) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Sumba Timur Rp 2,6 Milyar;
4) Dugaan kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar; dan
5) Kredit Fiktif sebanyak 669 senilai Rp 13,4 M temuan OJK yang telah dihapus buku; dst.

Meridian berpandangan, bahwa pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat penting guna mengusut kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan secara tuntas dan seadil-adilnya.

“Jangan sampai MT dan kawan-kawan hanya menjadi korban pasang badan di kasus Fabi Latuan ini, sementara pihak yang merencanakan dan memerintahkan MT cs cuci tangan dan bebas,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber internal Bank NTT yang meminta namanya dirahasiakan, istri MT juga adalah karyawati salah satu Kantor Cabang Bank NTT.

“Artinya dugaan bahwa MT adalah bagian dari Bank NTT, sebagai debt collector cukup memiliki korelasi mendasar, dan karena itu Dirut dan Komut perlu diperiksa,” jelasnya.

Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa, (10/05/2022) pukul 11:04 WITA melalui WhatsApp (WA) terkait status Debt Collector MT di Bank NTT dan dugaan keterlibatan Bank NTT di kasus upaya pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan, tidak menjawab meski telah membaca pesan WA dari tim media ini.

Sementara itu Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana yang dikonfirmasi tim media ini pada hari Selasa  (10/05/2022) pukul 15:18 Wita, enggan memberikan tanggapan/ bantahannya secara langsung.

Namun pada hari sama tepatnya pukul 17: 13 WITA ada pesan masuk dari nomor baru yang mengaku sebagai staf dari Dewan Komisaris Bank NTT kepada tim media ini. Dalam pesannya tersebut,  orang yang tidak berani menyebutkan identitas diri meski diminta oleh tim media, menyampaikan mhon ( mohon) maaf,.. saya staf dari Dewan Komisaris Bank NTT,. mhon (mohon) maaf sblumnya ( sebelumnya) karena hal teknis maka dari Dewan Komisaris kami tdk (tidak) membalas Wa bpk (bapak),..untuk itu dpt ( dapat) kami smpaikan ( sampaikan),apabila ada hal2 terkait operasional bank kami yg (yang) ingin bpk(bapak) tnyakan (tanyakan)/konfirmasi, silahkan hubungi pihak humas kami an (atas nama). IBU TREACY, 0812368XXX. Terima kasih. Dan langsung memblokir nomor wartawan tim media ini.

Sesuai arahan tersebut keesokan harinya ( 11/05/2022) pukul 07: 28 WITA tim media ini pun mengkonfirmasi kepada  ibu Treacy bagian humas bank NTT.  Tepatnya pukul 11.06 ibu Treacy membalas WA tim media ini dengan kalimat ” Salam kenal pak pemred 76.com”.  Atas respon tersebut, tim media ini pun sekali lagi meminta tanggapan/bantahan/klarifikasi  dari pihak Bank NTT, namun permintaan tersebut sama sekali tidak ditanggapi. Namun pada pukul 11 : 45 ibu yang mengaku bernama Treacy ini hanya mengirim pesan gambar/stiker yang bergambar Bank NTT dan terima kasih. (SN/TIM)

Kategori
Berita

Kapolresta Kupang Mendapat Apresiasi JOIN NTT Karena Tangkap Penganiaya Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya yang telah berhasil menangkap 5 (lima) dari 6 (enam) orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) pada Kamis (05/05/2022).

Demikian Pernyataan Pers Ketua JOIN Wilayah NTT, Joey Rihi Ga pada Jumat (06/05/2022), menanggapi informasi tertangkapnya para pelaku penganiayaan wartawan Fabi Latuan oleh tim Buser Polresta Kupang pada Kamis (05/05).

“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada bapak Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya, tim busser yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami (wartwan dan Pemred media Suaraflobamora.Com, red) Fabi Latuan. Ini menunjukkan kalau polisi (Polresta Kupang, red) telah bekerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku, ujarnya.

Menurutnya, tertangkapnya para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (=preman) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD PT.Flobamor Kota Kupang.

“Tertangkapnya para pelaku memenuhi sebagian perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan bagi korban yaitu Fabi Latuan. Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang. Terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme, jelasnya.

Alasannya, kata Joey, Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. “Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan, tegasnya.

Mengakhiri pernyataan persnya, Joey Rihi Ga menitipkan sejumlah pesan kepada Polresta Kupang mewakili JOIN NTT. Pertama, meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.

Kedua, mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Ketiga, mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.

“Keempat, mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya,” tutupnya. (SN)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Spiritnesia.Com, Jakarta – Kekerasan fisik dan verbal yang sering diperhadapkan terhadap penggiat anti korupsi dan jurnalis di NTT merupakan strategi untuk membungkam peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di NTT. Termasuk dengan cara-cara intimidatif yang dimainkan oleh pihak yang berkepentingan dengan kroni-kroni dalam kekuasaan.

Tipologi korupsi di NTT sudah terbangun dengan pola saling menyandera untuk saling melindungi. Oleh karena itu, ketika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan dan pegiat anti korupsi, Fabi Latuan yang kritis terhadap KKN di lingkaran dalam kekuasaan, maka sulit rasanya pelaku diungkap tuntas secara hukum.

Ini juga semakin memperlihatkan sebuah fenomema, dimana korupsi di lingkaran pusat kekuasaan tidak boleh dikontrol atas nama dan dalam bentuk apapun. Dan jika coba-coba dikontrol, akan berhadapan dengan cara kekerasan. Dan kekerasan itu akan menjadi berita menarik untuk menutup isu korupsi yang sedang disorot.

Upaya Pengalihan Isu Korupsi
Gambaran pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, terutama pegiat anti korupsi dan wartawan nampak jelas dari lambannya Polisi melakukan tindakan kepolisian di TKP. Terutama mengungkap siapa saja pelaku dan dalangnya. Jangan sampai publik hanya dijanjikan sekedar pemanis di bibir.

Di lihat dari locus dan tempus delictinya, maka peristiwa penganiayaan atau percobaan pembunuhan yang menimpa Jurnalis Fabi Latuan di halaman Kantor PD Flobamor, usai mengikuti jumpa pers pada 26/4/2022 dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor diduga terhubung materi klarifikasi dugaan korupsi itu sendiri.

Karena yang mengklarifikasi isu korupsi terkait LHP BPK RI tentang Deviden Rp1,6 milyar PD Flobamor yang disebut-sebut tidak disetor ke Pemprov NTT adalah Direksi dan Komisaris. Karena itu, Direksi dan Komisaris PD Flobamor pun harus diproses untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau setidak-tidaknya memulihkan hak-hak Fabi Latuan.

PD Flobamor Harus Melindungi
Peristiwa nahas menimpa wartawan Fabi Latuan usai mengikuti klarifikasi dari PD Flobamor saat hendak keluar dari area parkir PD Flobamor. Ia dianiaya oleh sekelompok orang bercadar hingga babak belur tanpa diketahui siapa pelakunya.

Padahal Wartawan Fabi Latuan sebagai pihak yang mengkonstatir dugaan korupsi dana deviden PD Flobamor Rp 1,6 Milyar untuk Pemprov NTT, kemudian diundang untuk mendapatkan klarifikasi. Menurut UU, Fabi Latuan harus mendapat perlindungan hukum, karena melakukan peran serta dalam mengungkap dugaan korupsi.

Apa yang dialami Fabi Latuan cerminan sikap sebagian Penyelenggara Negara yang anti terhadap kontrol publik, lantas menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempertahankan ladang korupsi. Ini juga pertanda setiap rezim yang berkuasa pola korupsinya ikut berubah bahkan bermetamorfosa termasuk cara mengamankan korupsi.

Karena itu, kasus Fabi Latuan menjadi ujian bagi Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto yang mantan adalah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Apakah memilih mendahulukan penyidikan penganiayaan dan mengesampingkan kasus dugaan korupsinya atau kedua-duanya harus diungkap, mengingat dua-duanya penting dan harus dicari benang merahnya. Apakah terkait aktivitas Fabi Latuan sebagai pegiat anti korupsi atau tidak.

Karena itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto harus tampil elegan memastikan apakah ada korupsi di PD Flobamor. Jika saja ya, maka harus dicari apakah penganiayaan ini adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghalangi pengungkapan korupsi secara dini.

Publik sudah mengultimatum Polda NTT untuk segera mengungkap identitas pelaku dan intelektual dadernya dan segera menangkapnya. Jika tidak, maka Polisi bisa dinilai sebagai bagian dari penggunaan kekuatan untuk mempertahankan pola korupsi yang ada di NTT, yaitu saling menyandera untuk saling melindungi.

Petrus Selestinus, S.H., MH, Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Aliansi NTT BERGERAK Keluarkan 11 Tuntutan Untuk Dukung Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) menyatakan dukungan kepada Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (GPL) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan oleh oknum yang tidak dikenal. Dukungan terhadap wartawan anti korupsi itu terkristalisasi dalam 11 poin tuntutan yang dikeluarkan Aliansi NTT Bergerak.

Demikian pernyataan tertulis Aliansi NTT Bergerak kepada tim media ini pada Jumat (29/04/2022) melalui sejumlah perwakilan yaitu Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Aliansi NTT Bergerak), Marlin Bato (Ketua BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung, AMANAT INDONESIA.

“Dukungan Aliansi NTT Bergerak menyatakan dukungan, tidak saja terkait tindakan pidana percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan tapi juga mendukung dan bersama Fabi Latuan dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT, yang selama ini menjadi fokus dan perhatian dan investigasi saudara Fabi Latuan,” tulis Aliansi.

Para perwakilan Aliansi tersebut menjelaskan, bahwa Fabi Latuan dikenal sebagai seorang wartawan yang tegas dan lugas serta punya integritas dalam memberitakan dan mengungkap kasus dugaan korupsi di NTT. Namun naas menimpa, ia dianiaya (dikeroyok secara keji, red) di Gerbang masuk/keluar kantor PD Flobamor Kupang, seusai mengikuti acara/jumpa pers pada Selasa (26/04) dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamora guna mendapatkan klarifikasi atas pemberitaan medianya dan tim wartawan asuhannya soal temuan LHP BPK RI tentang, “Deviden Rp 1,6 M PD Flobamor Yang Diduga Tidak Disetor ke Pemprov NTT,” (https://www.suara-flobamora.com/pt-flobamor-tak-setor-deviden-rp-16-m-ke-pemprov-ntt-jadi-temuan-bpk-ri/).

Berikut 11 Tuntutan Aliasi NTT BergerakBergerak:

1. Hentikan pembungkaman dan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia dan di NTT khususnya.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pindana Percobaan Pembunuhan terhadap sdr. Fabi Latuan, wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) suaraflobamora.com

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran komisaris dan direksi PT Flobamora yang mengundang wartawan untuk mengklarifikasi Pemberitaan terkait PT. Flobamora atas dugaan deviden PT. Flobamora yang tidak disetor kepada Pemerintah Propinsi NTT. Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamora harus bertanggungjawab untuk kasus ini

4. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamora

5. Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT

6. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR dan Kasus Dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT

7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT

8. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) pada PT. Flobamora

9. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri

10. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT. Bank NTT untuk segera mengundurkan diri

11. Mendesak Gubernur NTT, Viktor Bung Tilu Laiskodat untuk mundur dari Jabatan sebagai Gubernur NTT. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Polda NTT Terus Selidiki Untuk Ungkap Pengeroyok Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan upaya optimal untuk menyelidiki dan mengungkap para pelaku penganiayaan (pengeroyokan, red) terhadap wartawan sekaligus  Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang Kantor PD Flobamor di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai memenuhi undangan jumpa pers dari jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor pada Selasa (25/04).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, saat mengunjungi/menjenguk FPL di rumahnya di bilangan Kota Kupang pada Rabu (26/04/2022).

“Terkait para pelaku, kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara optimal sehingga kita segera dapat mengungkap siapa pelakunya,” tandasnya.

Rishian Krisna meminta para pegiat pers dan publik yang menaruh empati maupun simPATI terhadap kasus penganiayaan wartawan FPL agar bersabar dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Polda NTT untuk segera mengungkap para pelaku.

“Mohon kita sama-sama berdoa dan bersabar, beri waktu untuk penyidik untuk bisa menuntaskan kasus ini. Kita ingin kasus ini bisa diungkap secepatnya,” tegasnya.

Calon Kapolres Kupang Kota itu menilai kasus penganiayaan terhadap wartawan media Suaraflobamora.Com sebagai tindak pidana kekerasan.

“Kita melihat ini kan sebuah tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban mengalami luka. Ini menjadi tanggungjawab dari penyidik untuk dapat segera dapat mengungkap secara tuntas kasus ini,” jelasnya.

Menurutnya, kehadirannya di rumah wartawan FPL sebagai bentuk perhatian dari Polda NTT atas peristiwa kekerasan yang menimpa FPL. Terutama selaku Kabid Humas Polda NTT yang kesehariannya selalu bermitra dengan para jurnalis atau media.

“Kehadiran saya di sini, saya ini Kabid Humas yang setiap hari berkomunikasi dan bermitra dengan saudara kita ini. Tidak hanya dia, tetapi bermitra dengan semua wartawan dan melihat kasus ini tentu sangat memprihatinkan, makanya kita datang menjenguk sebagai bentuk perhatian dari kami (Humas Polda NTT, red), karena selama ini setiap hari tugas kita di lapangan hampir bersamaan (dengan wartawan atau pekerja pers, red),” ungkapnya.

Rishian Krisna berharap kunjungannya itu menjadi semangat bagi wartawan FPL agar segera pulih dan kembali beraktivitas. “Semoga kehadiran kami ini bisa memberikan semangat pada teman kita ini agar bisa cepat sembuh dan dapat melaksanakan kegiatannya lagi,” tandasnya.

Seperti disaksikan tim media ini, kunjungan Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna berlangsung kurang lebih 15 menit mulai pukul 17.35 Wita hingga 17.50 Wita.

Kedatangan Kabid Rishian Krisna di rumah wartawan FPL didampingi kurang lebih 4 anggota kepolisian Polda NTT dan sejumlah wartawan yang mengendarai dua unit kendaraan roda empat. Setelah kunjungan dan dialog dengan wartawan FPL, Rishian Krisna lalu kembali ke Polda NTT. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Araksi : Jajaran Direksi dan Komisaris PD FLobamor Diminta Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Penganiayaan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) minta Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang untuk segera memeriksa Direktur PD. FLobamor, Adrian Bokotei dan jajarannya serta Jajaran Komisaris, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komut) dan Komisaris PD. FLobamor, Hadi Jawas  terkait penganiayaan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang masuk/keluar Kantor PD. FLobamor pada Selasa (27/04/22). Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap FPL, karena wartawan FPL dan tim wartawan hadir di PD FLobamor atas undangan klarifikasi PD. FLobamor dan kejadian tersebut berlangsung di gerbang kantor PD. FLobamor.

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam pernyataan persnya pada Selasa malam (27/04), seusai menjenguk wartawan FPL di rumahnya di Kota Kupang.

“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor (Adrianus Bokotei) dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-menderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” jelasnya.

Menurut Alfred Baun, alasan kedua yaitu orang – orang yang tidak dikenal yang datang dengan menggunakan masker dan jaket penutup kepala dan wajah, terjadi setelah wartawan Fabian dipanggil untuk kembali masuk ke dalam kantor tersebut oleh Komisaris PD FLobamor, Hadi Jawas.

“Ketiga, keperluan apa Pak Haji Jawas (Komisaris PD FLobamor) memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Kami menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan paru pelaku mengidentifikasi dan mengenal (identitas, red) Fabi Latuan dan melakukan aksi bejat mereka,” tandas Alfred.

Alfred lanjut berpendapat, bahwa kepengurusan PT Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, karena penganiayaan wartawan Fabian terjadi saat menghadiri undangan jumpa pers PT. Flobamor untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tim media tentang Deviden PD FLobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.

“Dan yang paling pertama kita duga penganiayaan itu adalah dilakukan by design. Ada tiga hal yang menjadi dugaan kita bahwa, ini by desain dengan tujuan membungkam kontrol insan pers terhadap berbagai dugaan penyelewengan dalam pembangunan di NTT dan aset daerah. Ini agar pers diam. Karena itu, saya sebagai Ketua Araksi NTT meminta Polresta dan Kapolda NTT melakukan perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya.

Alfred menilai, tindakan premanisme yang dipertontonkan di depan gerbang masuk kantor PD FLobamor Kota Kupang merupakan bentuk teror terhadap wartawan. Tujuannya adalah agar wartawan/media menjadi takut dan enggan membongkar mafia-mafia korupsi di daerah NTT.

“Semua dilakukan by design untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan atau media. Karena itu yang punya kewajiban secara undang-undang adalah polisi untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan serta kriminalisasi terhadap insan pers,” ujarnya.

Alfred Baun pun meminta penyidik Polresta Kupang, agar tidak enggan atau sungkan mencari para pelaku. “Mau ada pelaku atau tidak ada, pimpinan dan pengurus dari PT Flobamor berhak bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Karena PT Flobamor yang undang dan berbicara (jumpa pers, red). Soal securitas atau keamanan, pengurus PT. FLobamor harus bertanggung jawab terhadap keamanan,” tegasnya.

Alfred Baun menjelaskan, bahwa Pengurus PD FLobamor yang mengundang wartawan dan juga haruslah turut bertanggung jawab terhadap keamanan wartawan.

“Dia (PD FLobamor, red) memberi undangan terhadap media, dia juga harus mempersiapkan keamanan secara  baik. Dan karena dasar itu, Ini kecolongan dari pada Kepengurusan dari PT Flobamor untuk mencelakai insan pers di daerah ini. Kecerobohan dan kelalaian pengurus PD FLobamor, dan mereka harus bertanggung jawab. Apapun yang terjadi mereka harus bertanggung jawab. Nanti baru terungkap siapa dibalik para jubah bertopeng, itu hal lain. Tetapi polisi harus konsentrasi untuk memeriksa Kepengurusan PT Flobamor,” tegasnya.

Ketua Araksi juga meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Setyo Budiyanto untuk memperhatikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Fabian yang telah dilaporkan ke Polres Kota Kupang.

Lebih lanjut, Ketua Araksi juga meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk serius melakukan evaluasi terhadap kepengurusan PT. Flobamor. “Kami juga minta Bapak Gubernur NTT untuk secara serius melakukan evaluasi tetap terhadap kepengurusan PT. Flobamor yang diduga melakukan hal yang merugikan rakyat NTT, dan juga menciptakan suasana duka bagi insan pers di NTT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, karena PT Flobamor ini adalah perusahaan pelat merah milik Pemprov NTT yang secara aturan dan secara struktur di bawah tanggung jawab Gubernur NTT. Aset yang dikelola oleh PT Flobamor itu adalah milik pemerintah NTT dan harus bermanfaat untuk masyarakat NTT karena itu tidak boleh PT Flobamor itu dikelola oleh premanisme. PT Flobamor tidak boleh dipimpin oleh orang-orang gaya preman,” ujarnya.

Ketua Araksi juga memastikan akan mengawasi peristiwa yang menimpa wartawan Fabian. Kita akan datangi Kapolresta dan kita akan datangi pak Kapolda NTT untuk meminta mereka menaruh perhatian serius terhadap peristiwa penganiayaan terhadap wartawan dan pemred suaraflobamora.com itu. (SN /tim)