Kategori
Berita Daerah Nasional

Ketua ARAKSI : Kasus Korupsi di NTT Harus Segera Ditangkap dan Diproses

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun, menyampaikan pernyataan Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Polda NTT yakni Kasus Rumah Sakit Pratama Boking, Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka dan Penahan Terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Irigasi TTU.

Demikian disampikan ketua ARAKSI Alfred Baun pada saat Siaran Pers di
kantor ARAKSI di Jln. Rote, Kel. Fatubesi, Nusa Tenggara Timur. Jumat, 13/05/2022.

“Jauh sebelumnya itu ada sejumlah kasus yang dibawa oleh ARAKSI kepada Polda NTT untuk penanganan sampai tuntas. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergantian Kapolda. Kapolda yang baru juga kita telah meminta menyampaikan surat resmi untuk dilakukan audensi terhadap masalah korupsi di NTT tetapi sampai dengan detik ini tidak ada jawaban dari Polda NTT untuk audiens masalah korupsi di NTT,” ungkap Alfret.

Lebih lanjut Alfred mengukapkan bahwa Masalah korupsi RSP (Rumah Sakit Pratama Boking) yang ditangani oleh Polda NTT dihitung dari penanganan dari Polres TTS sampai dengan detik ini kasus ini ada di tangan Polda NTT sudah 5 tahun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

“Kami ARAKSI memandang bahwa kasus ini sudah 3 kali pergantian Kapolda untuk menangani kasus ini tetapi pergantian dari Kapolda ke Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai,” tuturnya.

Menurutnya Kami ARAKSI memiliki data khusus terhadap penanganan kasus RSP Boking. Namun terkesan sekali bahwa penanganan kasus RSP Boking ini sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus Polda NTT terkesan tertutup, ungkapnya.

“Kasus RSP Boking ini setelah kami dalami dengan cara ARAKSI tersendiri ternyata kasus RSP Boking dalangnya adalah BUMN.”

Perlu diketahui lanjut Alfred bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking adalah 21 M tetapi kemudian ditenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17.4 M, dan di kontrakan pada PT. Batu Tungku dari Surabaya, jelas Alfred.

Lanjut Alfret dalam perjalanan pembangunan, kemudian rubuh setelah terjadi penyerahan, dan diserahkan dalam konteks gedung itu rusak kepada Pemerintah Daerah dan diresmikan dalam kondisi rusak oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Alfret juga menjelaskan terait Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka ini juga mengendap di Polda NTT.

“Padalah lanjut Alfred, setelah Praperadilan kemudian terjadi sprindik ulang dan itu sudah disampaikan kepada ARAKSI bahwa kita print ulang pak Alfred, sprindik ulang kemudian dengan pemeriksaan saksi bahwa sudah sampai dipenyidikan calon-calon tersangka sudah ada, yang jadi pertanyaanya kapan umumkan calon tersangka kasus bawang merah.”

Sementara itu fakta menunjukkan bahwa sudah sprindik ulang, sudah ada kesimpulan karena kerugian Negara jelas, bawang merah terjadi penyitaan anggaran barang bukti disita semua uang yang sudah disita itu buat apa dan dibawa kemana? Kendaraan yang disita disimpan dimana dan kita ingatkan Polda NTT hati-hati dengan barang bukti. BB itu jangan coba-coba hilang di tangan penyidik, tegasnya.

“Jangan sampai lanjutnya kita akan laporkan penyidik Polda NTT ke Mabes Polri,” tegasnya lagi.

Sementara kasus irigasi di TTU tersangkanya 2 orang, dan Polda NTT juga sudah menetapkan tersangka tetapi kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan, sudah satu tahun bahkan dua tahun mengapa Polda NTT tetapkan tersangka tapi tidak tahan.

“Ini menjadi catatan penting bagi Kapolda NTT karena ini bukan kasus baru melainkan kasus yang sudah bertahun-tahun di tangan Polda NTT,” tegasnya lagi.

Maka itu saya harap untuk DIRKRIRMSUS yang baru untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus RSP Boking dan kasus bawang merah dan lakukan penahan terhadap 2 orang tersangka kasus irigasi TTU yang sudah di tetapkan. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Kapolri Diminta Intervensi Kasus Penganiayaan Wartawan di NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengintervensi penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan dan pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) dan memerintahkan baik Kapolda NTT maupun Kapolresta Kupang untuk segera menangkap para pelaku. Karena terhitung sudah delapan hari pasca kejadian tersebut (27/04), baik Polda NTT maupun Polresta Kupang belum dapat menangkap para pelaku (preman) dan dalang kasus tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa dalam wawancara zoom bersama GorisSadhanTV pada Rabu (04/05/2022) terkait kasus kekerasan terhadap wartawan di NTT.

“Terkait kasus (penganiyaan wartawan FPL, red) di Nusa Tenggara Timur, kami minta Kapolri perintahkan Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Kapolresta Kota Kupang supaya segera tangkap pelaku dan aktor intelektualnya. Jangan sampai dibiarkan, karena kalau ini dibiarkan akan berdampak lain lagi. Bisa menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Menurut Gabrial Goa, fungsi Polri harus segera didayagunakan sehingga aparat segera menangkap para pelaku. Dan kalaupun para pelaku sudah ditangkap, PADMA Indonesia juga akan mendampingi para pelaku agar mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kenapa mereka harus dilindungi? Supaya mereka jangan dimatikan (dibunuh, red) atau dibungkam, tetapi dilindungi sebagai justice collaborator untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Gabrial Goa, Padma Indonesia juga akan mendampingi korban penganiayaan yaitu Fabi Latuan untuk meminta perlindungan dari LPSK. “Juga kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia), karena dalam tanda petik Pers adalah whistleblower (saksi atau pelapor dugaan suatu tindak pidana) dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bila perlu, katanya, LPSK jangan lagi menunggu ada laporan baru bergerak, tetapi proaktif melindungi wartawan (whistleblower, red) dan justice collaborator bila nanti sudah ditangkap polisi.

“Kita tidak mau nanti tau taunya mereka mati di tahanan dan akhirnya kasusnya tidak terungkap. Nah, ini juga perlu karena mereka juga adalah manusia dan bahwa mereka misalnya dalam tanda petik dibayar oleh siapa yang memberi order supaya ini diungkap. Dengan demikian jadi terang benderang rasa keadilan masyarakat, tetapi juga diungkap mengapa ini terjadi kepada para pejuang pers ini,” jelasnya.

Ketua Pembina Padma Indonesia juga minta Komisi III DPR RI untuk tidak diam atau masa bodoh terkait masalah tersebut. Tetapi bangkit mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) kekerasan yang menimpa wartawan atau Pers di NTT.

“Anggota Komisi III DPR RI asal NTT yaitu Beny K Harman adalah mantan wartawan senior dan ada juga yang mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur yaitu pak Jacky Uly. “Maka kita harapkan dua wakil di Komisi III DPR RI ikut mengawal kasus ini kepada Kapolri, baru kemudian diikuti Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, supaya proses ini transparan dan memberi efek jera dan rasa aman bagi para Kuli Tinta di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (AT/SN)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Kuasa Hukum: Kami Yakin Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap Polresta Kupang

Spiritnesia.Com, Jakarta – Meridian Dewantara Dado, S.H, Kuasa Hukum wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan mengatakan  masih percaya (dan yakin, red), pihak Polres Kota (Polresta) Kupang akan segera menangkap para pelaku dan dalang kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan di Depan Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT.Flobamor Kupang pada Selasa (26/04) lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan ADVOKAT PERADI, Meridian Dewanta Dado, SH, selaku Kuasa Hukum Fabi Latuan dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis (05/05/2022).

“Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut,” tulisnya.

Menurut Meridian, kepercayaannya itu menjadi dukungan moril bagi Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti signifikan, guna mengungkap modus dan motif kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan serta menangkap para preman dan dalang penganiayaan wartawan Fabi Latuan.

“Peristiwa penganiayaan terhadap klien kami Fabi Latuan (diduga) sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan LHP BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Meridian mengungkapkan, bahwa sejauh ini Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya telah memeriksa enam orang saksi kasus penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Polresta Kupang juga telah memeriksa dan menyita sejumlah alat bukti.

“Oleh karena penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan itu terjadi seusai jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor), Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris), guna mengklarifikasi pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami meminta Polresta Kupang untuk memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor sehingga menjadi terang benderang perihal siapakah dalang pelaku penganiayaan terhadap Klien kami itu,” ujarnya.

Meridian menegaskan, bahwa Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H
telah menjanjikan akan menangkap pelaku dan mengungkap dalang dibalik aksi premanisme itu yang bertujuan untuk membungkam kerja wartawan/pers.

“Dengan demikian, kami dan seluruh masyarakat akan terus berupaya sekuatnya mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, sebab kredibilitas dan kinerja institusi Polresta Kupang sungguh-sungguh diuji dalam kasus ini,” tandanya. (SN/tim)