Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun, menyampaikan pernyataan Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Polda NTT yakni Kasus Rumah Sakit Pratama Boking, Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka dan Penahan Terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Irigasi TTU.
Demikian disampikan ketua ARAKSI Alfred Baun pada saat Siaran Pers di
kantor ARAKSI di Jln. Rote, Kel. Fatubesi, Nusa Tenggara Timur. Jumat, 13/05/2022.
“Jauh sebelumnya itu ada sejumlah kasus yang dibawa oleh ARAKSI kepada Polda NTT untuk penanganan sampai tuntas. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergantian Kapolda. Kapolda yang baru juga kita telah meminta menyampaikan surat resmi untuk dilakukan audensi terhadap masalah korupsi di NTT tetapi sampai dengan detik ini tidak ada jawaban dari Polda NTT untuk audiens masalah korupsi di NTT,” ungkap Alfret.
Lebih lanjut Alfred mengukapkan bahwa Masalah korupsi RSP (Rumah Sakit Pratama Boking) yang ditangani oleh Polda NTT dihitung dari penanganan dari Polres TTS sampai dengan detik ini kasus ini ada di tangan Polda NTT sudah 5 tahun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.
“Kami ARAKSI memandang bahwa kasus ini sudah 3 kali pergantian Kapolda untuk menangani kasus ini tetapi pergantian dari Kapolda ke Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai,” tuturnya.
Menurutnya Kami ARAKSI memiliki data khusus terhadap penanganan kasus RSP Boking. Namun terkesan sekali bahwa penanganan kasus RSP Boking ini sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus Polda NTT terkesan tertutup, ungkapnya.
“Kasus RSP Boking ini setelah kami dalami dengan cara ARAKSI tersendiri ternyata kasus RSP Boking dalangnya adalah BUMN.”
Perlu diketahui lanjut Alfred bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking adalah 21 M tetapi kemudian ditenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17.4 M, dan di kontrakan pada PT. Batu Tungku dari Surabaya, jelas Alfred.
Lanjut Alfret dalam perjalanan pembangunan, kemudian rubuh setelah terjadi penyerahan, dan diserahkan dalam konteks gedung itu rusak kepada Pemerintah Daerah dan diresmikan dalam kondisi rusak oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Alfret juga menjelaskan terait Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka ini juga mengendap di Polda NTT.
“Padalah lanjut Alfred, setelah Praperadilan kemudian terjadi sprindik ulang dan itu sudah disampaikan kepada ARAKSI bahwa kita print ulang pak Alfred, sprindik ulang kemudian dengan pemeriksaan saksi bahwa sudah sampai dipenyidikan calon-calon tersangka sudah ada, yang jadi pertanyaanya kapan umumkan calon tersangka kasus bawang merah.”
Sementara itu fakta menunjukkan bahwa sudah sprindik ulang, sudah ada kesimpulan karena kerugian Negara jelas, bawang merah terjadi penyitaan anggaran barang bukti disita semua uang yang sudah disita itu buat apa dan dibawa kemana? Kendaraan yang disita disimpan dimana dan kita ingatkan Polda NTT hati-hati dengan barang bukti. BB itu jangan coba-coba hilang di tangan penyidik, tegasnya.
“Jangan sampai lanjutnya kita akan laporkan penyidik Polda NTT ke Mabes Polri,” tegasnya lagi.
Sementara kasus irigasi di TTU tersangkanya 2 orang, dan Polda NTT juga sudah menetapkan tersangka tetapi kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan, sudah satu tahun bahkan dua tahun mengapa Polda NTT tetapkan tersangka tapi tidak tahan.
“Ini menjadi catatan penting bagi Kapolda NTT karena ini bukan kasus baru melainkan kasus yang sudah bertahun-tahun di tangan Polda NTT,” tegasnya lagi.
Maka itu saya harap untuk DIRKRIRMSUS yang baru untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus RSP Boking dan kasus bawang merah dan lakukan penahan terhadap 2 orang tersangka kasus irigasi TTU yang sudah di tetapkan. (SN/TIM)