Kategori
Berita Daerah

Diduga Ada Pungli Senilai Rp 2 Milyar Lima Tahun Terakhir di FKM Undana

Spiritnesia.Com, Kupang –  Diduga ada praktik pungutan liar alias Pungli terkait Iuran Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa/i (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp 2 Milyar selama Lima tahun terakhir sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 ini. Padahal, telah ada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi (Permendikti) Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal  Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang melarang adanya pungutan lain selain Uang Kuliah Tetap (UKT) dari mahasiswa/i.

Demikian informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan media ini pada Sabtu (04/06/2022) dari sejumlah sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu persis tentang pungutan tersebut.

“Informasi yang kemarin teman-teman (wartawan, red) baca di berita media itu memang benar. Ada Iuran IKOMA, Ikatan Keluarga Orang Tua Mahasiswa di FKM Undana. Sudah dua puluhan tahun, sejak FKM Undana berdiri hingga saat ini iuran itu tetap masih diberlakukan bagi para mahasiswa mahasiswi. Bahkan wajib sebagai salah satu syarat untuk ujian proposal mahasiswa. Pada hal itu bertentangan dengan Permendikti 39/tahun 2017. Jadi ya bisa dikatakan itu Pungli dan tidak jelas diatur bagaimana dan untuk apa,” tegas sumber yang menolak namanya disebutkan itu.

Menurutnya, pasal 6 Permendikti Nomor 39 Tahun 2017 secara tegas memerintahkan setiap Perguruan Tinggi Negeri, termasuk setiap fakultas (juga FKM Undana, red) untuk tidak memberlakukan pungutan lain selain UKT bagi para mahasiswa/i.

“Kan pasal 6 Permendikti Nomor 39/2017 disitu sudah ditulis jelas, ‘PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung’. Jadi IKOMA itu jelas bertentangan dengan Permendikti ini,” tegasnya lagi.

Sumber yang adalah pengajar di insitusi pendidikan tersebut berpandangan, bahwa pihak kampus khususnya Penanggungjawab Fakultas FKM Undana perlu menjelaskan persoalan tersebut (Pungutan Iuran IKOMA, red), sehingga menjadi terang benderang kepada publik terkait Iuran IKOMA.

“Karena setahu saya besaran iuran IKOMA yaitu wajib Rp 90.000/mahasiswa/semester atau Rp 180.000/mahasiswa/tahun. Nah saat ini jumlah mahasiswa/i aktif FKM Undana diperkirakan kurang lebih ada 2.315 orang. Artinya dalam 1 tahun saja ada sekitar Rp 416.700.000 yang dipungut Fakultas. Ya kalau sejak Permendikti itu dikeluarkan, pihak FKM tetap berlakukan Iuran IKOMA itu hingga hari ini, dan diasumsikan jumlah rata-rata mahasiswa di FKM stabil seperti itu (2.315 orangx180.000xlima tahun sama dengan Rp 2.083.500.000  red), ya kita hitung besaran yang dipungut sejauh ini sepanjang lima tahun terakhir sudah mencapai Rp 2 Milyar,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Permendikti tersebut sengaja dikeluarkan Pemerintah  Republik Indonesia melalui Kemendikti RI Tahun 2017 untuk mencegah adanya pungutan lain (selain UKT) yang membebankan para mahasiswa dan orang tua mahasiswa terkait biaya pendidikan.

Dekan FKM Undana Kupang, Dr. Apris A. Adu, S.Pt., M. Kes yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Sabtu (04/06) pukul 12.15 Wita terkait dugaan pungli dimaksud, memilih bungkam alias diam seribu bahasa walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Dr. Apris A. Adu belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait persoalan pungutan Iuran IKOMA FKM Undana. (SN/Tim)