Spiritnesia.Com, Jakarta – Aliansi NTT Bergerak meminta Kepolisian Resort (Polres) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) agar tidak segan-segan memproses kasus dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo T. Cundawan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Beny Kabur Harman (BKH). Polres Labuan Bajo sebaliknya diminta segera menuntaskan berkas perkara BKH agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar agar BKH segera diadili demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi NTT Bergerak, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada wartawan media ini pada Sabtu (28/05/22).
“Bukti CCTV, saksi kunci dan visum telah dikantongi oleh pihak penyidik (Polres Labuan Bajo, red). Kami berharap agar tim penyidik segera menyelesaikan berkas penyelidikan sehingga segera naik ke meja pengadilan. Kalau berkasnya sudah di pengadilan, ya segeralah adili BKH. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adil atau tidak? Polri saat ini diuji konsistensinya terhadap keadilan hukum. Jangan sampai hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai Polres Labuan Bajo takut memproses laporan kasus BKH hanya karena BKH adalah anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, dan keamanan. Karena jika demikian, akan menjadi potret ironi penegakan hukum di Indonesia,” tulisnya.
Menurut Hegon Kelen, Aparat Penegak Hukum (Polres Labuan Bajo, red) tidak boleh diintervensi tekanan politik pihak mana pun, dan partai politik untuk mengaburkan objektivitas dan substansi kasus hukum yang menjerat BKH. Apalagi membebaskan BKH dari jerat hukum. Karena hal itu justru akan sangat memalukan bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Kita tahu bahwa Pak Benny ini salah satu petinggi partai politik dan anggota Komisi III DPR RI, yang menangani bidang Hukum dan HAM. Bagi kita, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum, apalagi ini sudah masuk delik umum. Jadi, kita kawal dan pantau kasus ini. Kita mendesak Aparat Penegak Hukum untuk terbuka dalam memproses kasus ini sampai tuntas tanpa adanya intervensi politik dari partai politik mana pun dan dari pihak manapun. Kita mau lihat apakah penegakan hukum ini adik atau tidak. Jangan sampai hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah tapi justru tumpul ke atas,” tegasnya.
Hegon Kelen menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan karyawan Restoran Mai Cenggo oleh BKH telah viral di media sosial (youtube, FB, intagram, tik-tok dll) dan telah mendapat perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
BKH pun telah mengklarifikasi kasus tersebut sesuai versinya. Namun, ketika melihat rekaman CCTV, mayoritas masyarakat Indonesia meragukan klarifikasi BKH yang terkesan mengelak dan membela diri dengan statemen bukan menampar tetapi mendorong.
“Ada dua pertanyaan kita terkait peristiwa ini. Pertama, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Dan yang kedua, Apakah BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan? Pada CCTV terlihat jelas bahwa ada tindakan penamparan, bukan tindakan mendorong. Itu tidak terbantahkan menurut kami. Dan gerakan menampar itu terjadi kurang lebih sebanyak 4 kali. Jadi, apakah BKH telah mengatakan sesuai fakta kejadian? Bukti CCT, jelas dan tidak terbantahkan. Halo pak BKH, CCTV berbicara lebih dari kata-kata pak BKH,” kritik Hegon Kelen.
Diketahui, lanjut Hegon Kelen, korban, Ricardo T. Cundawan telah melaporkan BKH ke Polres Manggarai Barat. BKH setelah tahu dirinya dilaporkan, membuat klarifikasi terbuka yang intinya menyangkal bahwa dia tidak melakukan penganiayaan.
Lebih lanjut, BKH mengambil langkah melaporkan (melapor balik) korban (Ricardo T. Cundawan, red) ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak restoran terhadap dirinya dan dugaan pencemaran nama baik, hoaks dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.
“Kita mengapresiasi tindakan Pak Benny, sebagai politisi dan anggota DPR RI yang segera memberikan klarifikasi, tapi kok kita jadi ragu setelah lihat rekaman CCTV? Terus, reaksi pak benny dengan melapor balik dengan delik hoaks, apanya yang hoaks? CCTV bukti kuat. CCTV tidak pernah hoaks. Apakah dengan melapor balik, BKH hendak mengelak dari ‘tuduhan’ penganiayaan?”, tanya Yohanes. (SN/TIM)