Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal

Diduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe Lakukan Mafia Uang Nasabah Kredit KUR 

Spiritnesia.com, TTS – Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS, Ampera Seke Selan, SH., MH. Menduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe menggelapkan uang Nasabah KUR sebesar 180 Juta rupiah. Nasabah melakukan pinjaman 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah namun pegawai Bank melakukan transaksi 200 juta dan ia gelapkan 180 juta.

 

Demikian disampaikan oleh Ampera Seke Selan Pemerhati Sosial TTS pada hari Jumat, 12/08/2022 di sekitaran Desa Tublopo.

 

” Saya minta Kepala Cabang Bank NTT Soe harus bertanggung jawab penuh terkait proses transaksi perbankan yang merugikan nasabah KUR atas nama Debby E. Talan yang melakukan pinjaman 20 juta tetapi transaksi 200 juta. Diduga Pegawai atas nama AK gelapkan 180 juta,” jelas Praktisi Hukum itu.

 

Menurutnya pihak Bank harus bertanggung jawab atas tindakan oknum AK pegawai Bank NTT Cabang TTS,  Ampera meminta pihak Bank harus ditindak sesuai aturan berlaku. Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS Ampera Seke Selan juga meminta Penyidik Polres TTS untuk ditindak lanjuti laporan yang sudah masuk itu, jelasnya.

 

Lanjutnya hal ini diketahui saat Debby Talan melaporkan AK dan DN ke Polres TTS terkait kasus penipuan tersebut. Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/09/I/2022 Polres TTS Polda NTT, jelasnya

 

Pada tempat berbeda Debby E. Talan kepada tim media ini bahwa dirinya telah ditipu oleh pegawai Bank NTT Cabang Soe yakni AK dan DN karena sebagai nasabah peminjam uang yang bekerja sama dengan Bank NTT dirinya ingin pergi ke Bank NTT untuk mengurus administrasi namun ditahan oleh AK selaku pegawai Bank NTT dengan berkata “sonde (tidak) usah Pi (pergi) biar saja saya yang urus kebetulan saya pegawai Bank NTT Cabang Soe yang mengurus pinjaman,” ucap Debby Talan mengulang kata-kata AK Pegawai Bank NTT itu.

 

Demikian disampaikan oleh Debby Talan kepada media ini di kediamannya di RT/RW 011/006/ Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 06/08/2022.

 

“Semua berkas administrasi saya serahkan kepada AK dengan nominal pinjaman Rp. 20.000.000 dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun setelah saya menerima surat dari Bank ternyata nominalnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) padahal saya meminjam 20. 000.000 (dua puluh juta), karena merasa tertipu maka saya langsung ke Polres TTS untuk melaporkan ke- 2 orang itu,” bebernya.

 

Menurut Debby Talan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan dan penolakan atas informasi pelaksanaan lelang agunan ke – 2 yakni pada tanggal 16 Maret 2022 oleh Bank NTT Cabang Soe, yang mengeluarkan surat  pemberitahuan dan ditujukan kepada DN tentang rencana pelaksanaan lelang agunan dengan tembusan kepada dirinya sebagai pemilik sertifikat jaminan, jelasnya.

 

“Tujuan KUR dari pemerintah untuk membantu kami rakyat kecil untuk usaha kecil-kecil tapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan mengorbankan kami, hal ini sama saja sudah jatuh tangga tertimpa tangga lagi,” kesal Debby.

 

Polres TTS  telah menanggapi laporan itu dengan positif dan serius sehingga dirinya bersama saksi-saksi sudah diambil keterangan untuk selanjutnya di tetapkan pelaku mafia perbankan itu, jelas Debby Talan.

 

Lanjutnya, Debby berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh Polres TTS agar mafia pinjaman KUR tidak terjadi lagi dan menimpa orang lain. Debby Talan juga memohon kepada instansi terkait dalam hal ini Wakil Rakyat (DPRD) TTS untuk memberikan koreksi dan pengawasan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depan, tegasnya. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah

PMKRI Cabang Kupang dan PMKRI Jajakan Kota Soe Lakukan Pembagian Sembako di Lokasih Bencana Alam

Spiritnesia.com, Soe – Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius bersama PMKRI Kota Jajakan Soe melakukan penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat terdampak bencana alam di Kecamatan Amanatun Selatan dan Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Demikian pantauan langsung media ini Minggu, 17/07/2022.

Seperti disaksikan media ini bahwa kegiatan pembagian sembako dari Organisasi PMKRI Cabang Kupang dan PMKRI Jajakan Kota Soe ini murni atas inisiatif dari Organisasi sendiri karena mengingat atas terdampak bencana yang di alami oleh masyarakat di Wilayah Kabupaten TTS.

Sementara menurut Perwakilan Ketua PMKRI cabang Kupang Hans Longos, kepada media ini bahwa kegiatan Penyaluran bantuan sembako ini disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Seperti yang kita ketahui bahwa tepatnya di Desa fatu’Ulan Kecamatan Kie dan Desa Fenun dan Kecamatan Amanatun Selatan, yang terkena dampak Bencana Alam Tanah longsor.

Adapun lanjutnya Sembako yang kita diberikan yakni Beras, Mie, Kopi, Sabun Mandi dan Daia, sembako tersebut langsung di berikan dan diterima oleh masyarakat terdampak, tuturnya.

Lebih lanjut Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Kupang menuturkan, bahwa pemberian bantuan berupa sembako ini diharapkan dapat mengurangi beban dalam kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Sementara menurut Koordinator Umum PMKRI Kota Jajakan So’e, Yulius Tamonob, juga menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak longsor ini masih di tempat pengungsian, dan untuk sementara yang terdampak itu berjumlah 62 KK. (SN/YT)

Kategori
Berita Daerah Organisasi

PMKRI Cabang Kupang, Lantik Anggota Baru Jajakan Soe

Spiritnesia.Com, SOE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melantik anggota baru Jajakan Soe yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2022 , yang bertempat di Aula Stakas Soe

Remis Talelu, Ketua Panitia Pelantikan mengatakan kegiatan pelantikan ini sebagai bentuk legitimasi bagi anggota muda yang telah menempah diri sejak MPAB, lalu berlanjut ke MABIM. Kegiatan ini juga merupakan suatu rangkaian kaderisasi bagi anggota perhimpunan untuk selalu berjuang dalam mewujudkan visi dan misi perhimpunan, pungkas Remis.

Sementara itu, Yessy Puay dalam sambutan mewakili anggota baru mengatakan kami sebagai anggota muda menyadari betul bahwa kami tidak salah memilih untuk bergabung bersama PMKRI Kota Jajakan Soe. Selama berproses kurang mulai dari MPAB dan MABIM, kami menyadari bahwa sesungguhnya kami sedang dipersiapkan menjadi kader intelek yang militan dan selalu berpegang teguh pada nilai – nilai perhimpunan tiga benang merah yakni fraternitas, kristianitas dan intelektualitas. Sebuah kebanggaan bagi kami, sebab sejatinya dengan berorganisasi kita bisa menjadi teladan gerakan bagi masyarakat untuk bertindak membela kebenaran yang rasional”, pungkas Yessy.

Lebih lanjut, Yessi juga mengucapkan terima kasih kepada senior/alumni, jajaran DPC, stering comite dan organising comite PMKRI Cabang Kupang yang sudah berjuang sejauh ini hingga terjadi penjajakan PMKRI Kota Jajakan Soe. Harapan besar kami juga untuk senior/alumni, FORKOMA PMKRI TTS untuk tetap menjadi mentor bagi kami dalam proses belajar, tandasnya.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adeodatus Syukur dalam pidatonya mengatakan dalam menghadapi perkembangan zaman yang kian cepat anggota baru harus menyiapkan diri agar kelak menjadi pemimpin bagi gereja dan bangsa. Kader harus berpegang teguh pada prinsip dan nilai-nilai PMKRI yang menjadi landasan pijak dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Sebab banyak kader perhimpunan yang hilang nilainya jika berhadapan dengan godaan kekuasaan dan pragmatis, pungkas Deo.

Lebih lanjut, Deo juga menamai anggota baru PMKRI Kota Jajakan Soe dengan nama Angkatan Soliditas ini berdasarkan hasil refleksi dimana mulai dari MPAB dan MABIM teman-teman anggota baru solid dalam mengikuti semua proses pembinaan, kita sulit menemukan orang yang solid seperti ini dalam awal berorganisasi. Berproses di perhimpunan ini bukan hanya sampai pada momentum malam pelantikan ini melainkan masih banyak momentum yang akan teman – teman anggota baru lalui. Olenya, besar harapan saya kiranya teman – teman dapat mengikuti setiap proses yang ada dalam wadah perhimpunan ini agar kelak menjadi kader yang berguna bagi bangsa dan Gereja, harap Deo.

Paul Papa Resi, Anggota Penyatu PMKRI dalam sambutannya mengucapkan profisiat kepada ke-17 kader baru yang telah dilegitimasi secara sah sesuai aturan organisasi. Untuk ke 17 Kader baru PMKRI Kota Jajakan Soe teruslah berproses dalam wadah ini sebab masih banyak proses yang harus adik-adik lalui. Tunjukan bahwa kalian adalah kader – kader yang TTS yang luar biasa hebatnya.

Lebih lanjut, Paul menyampaikan bahwa untuk menjadi kader yang kompak, harus ada rasa soliditas. Untuk itu dalam proses kedepannya, adik-adik harus saling mengingatkan dan juga saling mendukung dalam angkatan ini karena kalian ada angkatan pertama PMKRI Kota Jajakan Soe.

Selain itu, Paul juga mengapresiasi PMKRI Cabang Kupang yang sudah bersedia berjuang untuk menghadirkan PMKRI di kota Soe karena ini adalah suatu keputusan yang luar biasa dan tepat.

Paul juga beri tanggung jawab penuh kepada Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Kupang untuk memperjuangkan PMKRI Kota Jajakan Soe dalam Forum MPA di Samarinda untuk naik status menjadi Calon Cabang.

Sementara Korinus Nomlemi dalam sambutannya mewakili Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI TTS, ini adalah penantian panjang bagi kami alumni di TTS untuk Kehadiran PMKRI di kota Soe, mengingat TTS yang memiliki kultur yang berbeda maka kehadiran PMKRI menjadi sebuah kebanggaan tersendiri.

Lebih lanjut Korinus, juga mengapresiasi kerja keras jajaran Organision Committee, Steering Committee, Dan Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius yang sudah bersusah paya dalam menjajaki PMKRI di kota Soe.

Selain itu Korinus juga mengucapkan proficiat kepada 17 Kader perdana PMKRI Kota Jajakan Soe yang telah dikukuhkan sebagai anggota resmi PMKRI, jadikan organisasi ini sebagai ruang peningkatan kapasitas intelektual.

Korinus juga berharap agar anggota baru saja yang dilantik dapat mengaktualisasikan tiga benang merah dalam kehidupan bermasyarakat, menjadi kader harus memiliki prinsip dan dan tujuan yang berguna bagi masyarakat dan itu hanya bisa terlaksana apabila mampu mengaktualisasikan ilmu PMKRI dalam kehidupan sehari-hari, Tutup Korinus. (SN)

Kategori
Berita Daerah

PMKRI Cabang Kupang, Minta DPRD NTT Bentuk Pansus untuk Investigasi PT. Flobamor

Spiritnesia.Com, Kupang -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang meminta DPRD NTT membentuk Pansus untuk menginvestigasi PT. Flobamor terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT)

Demikian disampaikan Germas PMKRI Kupang, Antonius Uspupu kepada tim media ini, saat melakukan Mimbar Bebas dan aksi bakar lilin di depan Marga Juang 63 PMKRI Cab Kupang, terkait peristiwa penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Fabianus Latuan (FPL), wartawan suaraflobamora.com di depan kantor PT. Flobamor, Rabu (27/4/22) malam.

“Terkait temuan BPK RI dengan
Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang diduga merugikan negara, PMKRI meminta DPRD untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi lebih dalam terkait temuan BPK RI yang berdampak pada korban penganiayaan seorang wartawan,” tegas Toni.

Ia juga meminta agar PT. Flobamor ditutup jika terbukti tidak menyetor deviden RP.1,6 miliar sebagai PAD ke Pemrov NTT.

“Kita minta DPRD untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera terungkap. Jika ada temuan bahwa PT. Flobamor benar tidak menyetor PAD sebesar Rp.1, 6 miliar maka PT. Flobamor harus di tutup, karna jelas itu ada dugaan mafia kotor,” pintanya.

Lebih lanjut Toni menyampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.

“Dalam LHP-nya BPK RI merincikan,
pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor dividen  sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai persentase kepemilikan saham, red). Namun dividen tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor”, jelasnya.

Lanjutnya bahwa, di tahun 2020, tertulis jelas dalam temuan BPK RI bahwa, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). Namun pada tahun 2020 juga, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (dividen, red) kepada Pemprov NTT. Sehingga menurut sesuai LHP BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.

Namun herannya BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor dividen tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap dividen yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Miliar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, kata dia, sebenarnya penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Lebih lanjut, PMKRI Kupang mengecam peristiwa penganiayaan terhadap wartawan di Kupang tersebut dan menduga bahwa kejadian tersebut sebenarnya merupakan upaya pembunuhan. “PMKRI Cabang Kupang menduga tindakan ini, adalah upaya pembunuhan terhadap korban dengan sadis dan tidak manusiawi,” ujar Toni Uspupu.

Ia juga menjelaskan, oknum preman yang diduga 6 orang tersebut menyerang wartawan Fabi Latuan usai konferensi Pers terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor 2019 dan 2020 senilai 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemprov NTT.

“Korban diundang oleh PT Flobamor, bersama 10 media Online lainnya, namun sesuai Konferensi Pers  korban ketika meninggalkan ruangan jumpa pers menuju parkiran, terdengar suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke ruangan sebentar guna mengambil sesuatu namun ditolak oleh Korban,”kisah mantan ketua IMA TTU itu.

Setelah itu, kata Uspupu, korban kembali menuju ke parkiran dan mengendarai motor, tepat di Gerbang PT. Flobamor korban dikeroyok oleh 6 oknum yang tidak dikenal. “Pertanyaannya bagaimana 6 oknum tersebut bisa mengetahui bahwa korban sementara berada di lokasi tersebut. Apalagi 6 oknum pelaku tersebut, dengan wajah bermasker, dan penutup kepala, serta membawa batu dan barang tajam, sambil menunggu di pintu gerbang. Ia juga mengatakan,  panggilan dari Direksi PT Flobamor, diduga merupakan kode kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Toni.

Ia menambahkan, aksi premanisme terhadap wartawan itu by design dan sistematis untuk menghabisi nyawa wartawan yang selalu getol dalam menulis kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur.

“PMKRI cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan secepatnya menangkap 6 oknum pelaku dan periksa pihak PT Flobamor.  Selanjutnya PT. Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, karena lokus kejadian tersebut di Gerbang Kantor PT Flobamor,” tegasnya.

“Negara tidak boleh kalah dan takut terhadap tindakan premanisme,” tegas nya lagi. (SN/ tim)

Kategori
Berita Daerah

Tidak Tersentuh Hukum, Kajati NTT Diminta Berani Proses Hukum Absalom Sine Cs Terkait Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Spiritnesia.Com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menantang bahkan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., untuk mengusut keterlibatan Absalom Sine (AS) dan Beny R. Pellu (BRP) dalam kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 126,5 Milyar.   Alasannya, AS dan BRP diduga kuat sangat berperan penting/sangat terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut. Karena (saat itu), AS menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT dan BRP menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, namun sampai saat ini keduanya tidak tersentuh hukum.

Demikian pernyataan kritis Advokat PERADI dan Koordinator TPDI, Meridian Dewanta Dado, S.H.MH dalam rilis tertulis yang diterima tim Media ini pada Senin (19/04/2022), terkait dugaan keterlibatan dan proses hukum AS dan BRP dalam kredit macet bank NTT Cabang Surabaya.

“Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas Didakus Leba, khususnya dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan, bahwa AS selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan BRP selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat
pada saat itu (tahun 2018, red) merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Haruslah (AS dan BRP, red) ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Namun faktanya sampai saat ini, baik AS maupun BRP tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” tulisnya.

Menurut Meridian, pengadilan (pengadilan Tipikor Kupang dan Mahkamah Agung/MA, red) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 127 milyar berhasil memvonis bersalah Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs dengan hukuman penjara 10 tahun hingga 18 tahun.

“Namun AS dan BRP yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kritiknya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa Kejati NTT juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT, Erwin Kurniawan (EK) dan Maria Baroroh (MB) sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya. Sebab, keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

“Namun Kejati NTT tidak pernah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal contoh kasus lain, misalnya dalam kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan – Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp 1,3 trilyun, Kejati NTT justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pelaku utama, terkait perannya selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) itu,” bebernya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa publik NTT terheran-heran dan bertanya, ‘mengapa dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu Kejaksaan Tinggi NTT tidak berani menyentuh peran dan keterlibatan Absalom Sine cs??? Apakah karena Absalom Sine berstatus sebagai suami dari salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT??? Apakah ada indikasi permainan suap dan pemerasan oleh oknum-oknum Jaksa untuk meluputkan dan membebaskan Absalom Sine cs dari jerat hukum???” kritiknya lagi.

Meridian Dado pun kembali mengingatkan, bahwa Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat melantik Hutama Wisnu sebagai Kajati NTT pada tanggal 2 Maret 2022 lalu memberi pesan penting kepada Kajati Hutama Wisnu, yaitu wajib segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di daerah dengan mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani demi mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat sehingga memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat.

Kajati NTT Hutama Wisnu wajib menghadirkan kembali institusi Kejati NTT sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik dan mampu memberikan pelayanan prima dan tuntas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.

“Oleh karena itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu harus berani untuk segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar,” tegasnya lagi.

Kajati Hutama Wisnu, kata Meridian, juga harus bernyali untuk mengusut tuntas keterlibatan Absalom Sine dalam kasus lain di Bank NTT yaitu: kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp 100 Milyar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi).

“Sebab, selaku Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT pada saat itu, Absalom Sine dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas pencairan kredit bernilai fantastis ke PT. Budimas Pundinusa,” tandasnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi

Dukung Implementasi Smart City, Pemkot Kupang Teken MoU Dengan Bank BNI Cabang Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dengan Bank BNI cabang Kupang terkait Pemanfaatan Fasilitas Jasa, Layanan Perbankan di Bidang Pendapatan Daerah dan Dukungan Program Smart City, bertempat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 12/04/2022.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan kerja sama ini sangat perlu dilakukan antara Pemkot dengan Pihak Bank BNI, agar segala layanan keuangan dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan solusi bagi pemerintah daerah serta memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat untuk bertransaksi dengan cara lebih cerdas.

“Ini langkah strategis kita khususnya dalam peningkatan pendapatan di Kota Kupang melalui kerja sama dengan Bank BNI dan tidak menutup kemungkinan dengan bank-bank lain juga, dengan harapan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat melalui elektronifikasi transaksi keuangan di mana Pemerintah Kota Kupang menjadi Smart City, ujar Wali Kota.

Sementara itu Wali Kota juga berharap, kerja sama ini akan berlanjut terus. Dan Pemerintah Kota Kupang saat ini telah mengambil langkah percepatan transformasi digital. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi diselenggarakannya MoU antara BNI dengan Pemkot Kupang. Wali Kota juga berharap ke depan nantinya mampu mengcover digitalisasi di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Smart City, tentunya pemerintahan akan berlangsung lebih transparan, efisien dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.

Sementara menurut Pimpinan BNI Cabang Kupang mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung secara penuh program Smart City yang diterapkan. Ia juga berharap agar MoU tak hanya sampai disini saja, namun menjadi langkah awal kerja nyata yang terus dikawal pelaksanaan dan implementasi sampai pada lini yang paling bawah, harapnya.

“Lebih lanjut, adapun maksud dari MoU tersebut adalah dasar kerja sama bagi para pihak dalam pelaksanaan kerja sama tentang pemanfaatan fasilitas jasa, layanan perbankan di bidang pendapatan daerah dan dukungan program Smart City. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang. Kesepakatan bersama berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Maret 2025.”

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan Bank BNI Cabang Kupang, Sapta Parestu Rohi beserta jajarannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., serta para pimpinan perangkat daerah terkait. (**)