Spiritnesia.com, TTS – Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS, Ampera Seke Selan, SH., MH. Menduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe menggelapkan uang Nasabah KUR sebesar 180 Juta rupiah. Nasabah melakukan pinjaman 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah namun pegawai Bank melakukan transaksi 200 juta dan ia gelapkan 180 juta.
Demikian disampaikan oleh Ampera Seke Selan Pemerhati Sosial TTS pada hari Jumat, 12/08/2022 di sekitaran Desa Tublopo.
” Saya minta Kepala Cabang Bank NTT Soe harus bertanggung jawab penuh terkait proses transaksi perbankan yang merugikan nasabah KUR atas nama Debby E. Talan yang melakukan pinjaman 20 juta tetapi transaksi 200 juta. Diduga Pegawai atas nama AK gelapkan 180 juta,” jelas Praktisi Hukum itu.
Menurutnya pihak Bank harus bertanggung jawab atas tindakan oknum AK pegawai Bank NTT Cabang TTS, Ampera meminta pihak Bank harus ditindak sesuai aturan berlaku. Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS Ampera Seke Selan juga meminta Penyidik Polres TTS untuk ditindak lanjuti laporan yang sudah masuk itu, jelasnya.
Lanjutnya hal ini diketahui saat Debby Talan melaporkan AK dan DN ke Polres TTS terkait kasus penipuan tersebut. Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/09/I/2022 Polres TTS Polda NTT, jelasnya
Pada tempat berbeda Debby E. Talan kepada tim media ini bahwa dirinya telah ditipu oleh pegawai Bank NTT Cabang Soe yakni AK dan DN karena sebagai nasabah peminjam uang yang bekerja sama dengan Bank NTT dirinya ingin pergi ke Bank NTT untuk mengurus administrasi namun ditahan oleh AK selaku pegawai Bank NTT dengan berkata “sonde (tidak) usah Pi (pergi) biar saja saya yang urus kebetulan saya pegawai Bank NTT Cabang Soe yang mengurus pinjaman,” ucap Debby Talan mengulang kata-kata AK Pegawai Bank NTT itu.
Demikian disampaikan oleh Debby Talan kepada media ini di kediamannya di RT/RW 011/006/ Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 06/08/2022.
“Semua berkas administrasi saya serahkan kepada AK dengan nominal pinjaman Rp. 20.000.000 dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun setelah saya menerima surat dari Bank ternyata nominalnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) padahal saya meminjam 20. 000.000 (dua puluh juta), karena merasa tertipu maka saya langsung ke Polres TTS untuk melaporkan ke- 2 orang itu,” bebernya.
Menurut Debby Talan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan dan penolakan atas informasi pelaksanaan lelang agunan ke – 2 yakni pada tanggal 16 Maret 2022 oleh Bank NTT Cabang Soe, yang mengeluarkan surat pemberitahuan dan ditujukan kepada DN tentang rencana pelaksanaan lelang agunan dengan tembusan kepada dirinya sebagai pemilik sertifikat jaminan, jelasnya.
“Tujuan KUR dari pemerintah untuk membantu kami rakyat kecil untuk usaha kecil-kecil tapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan mengorbankan kami, hal ini sama saja sudah jatuh tangga tertimpa tangga lagi,” kesal Debby.
Polres TTS telah menanggapi laporan itu dengan positif dan serius sehingga dirinya bersama saksi-saksi sudah diambil keterangan untuk selanjutnya di tetapkan pelaku mafia perbankan itu, jelas Debby Talan.
Lanjutnya, Debby berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh Polres TTS agar mafia pinjaman KUR tidak terjadi lagi dan menimpa orang lain. Debby Talan juga memohon kepada instansi terkait dalam hal ini Wakil Rakyat (DPRD) TTS untuk memberikan koreksi dan pengawasan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depan, tegasnya. (SN/Tim)