Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal

Diduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe Lakukan Mafia Uang Nasabah Kredit KUR 

Spiritnesia.com, TTS – Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS, Ampera Seke Selan, SH., MH. Menduga Pegawai Bank NTT Cabang Soe menggelapkan uang Nasabah KUR sebesar 180 Juta rupiah. Nasabah melakukan pinjaman 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah namun pegawai Bank melakukan transaksi 200 juta dan ia gelapkan 180 juta.

 

Demikian disampaikan oleh Ampera Seke Selan Pemerhati Sosial TTS pada hari Jumat, 12/08/2022 di sekitaran Desa Tublopo.

 

” Saya minta Kepala Cabang Bank NTT Soe harus bertanggung jawab penuh terkait proses transaksi perbankan yang merugikan nasabah KUR atas nama Debby E. Talan yang melakukan pinjaman 20 juta tetapi transaksi 200 juta. Diduga Pegawai atas nama AK gelapkan 180 juta,” jelas Praktisi Hukum itu.

 

Menurutnya pihak Bank harus bertanggung jawab atas tindakan oknum AK pegawai Bank NTT Cabang TTS,  Ampera meminta pihak Bank harus ditindak sesuai aturan berlaku. Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Masalah Sosial TTS Ampera Seke Selan juga meminta Penyidik Polres TTS untuk ditindak lanjuti laporan yang sudah masuk itu, jelasnya.

 

Lanjutnya hal ini diketahui saat Debby Talan melaporkan AK dan DN ke Polres TTS terkait kasus penipuan tersebut. Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/09/I/2022 Polres TTS Polda NTT, jelasnya

 

Pada tempat berbeda Debby E. Talan kepada tim media ini bahwa dirinya telah ditipu oleh pegawai Bank NTT Cabang Soe yakni AK dan DN karena sebagai nasabah peminjam uang yang bekerja sama dengan Bank NTT dirinya ingin pergi ke Bank NTT untuk mengurus administrasi namun ditahan oleh AK selaku pegawai Bank NTT dengan berkata “sonde (tidak) usah Pi (pergi) biar saja saya yang urus kebetulan saya pegawai Bank NTT Cabang Soe yang mengurus pinjaman,” ucap Debby Talan mengulang kata-kata AK Pegawai Bank NTT itu.

 

Demikian disampaikan oleh Debby Talan kepada media ini di kediamannya di RT/RW 011/006/ Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Sabtu, 06/08/2022.

 

“Semua berkas administrasi saya serahkan kepada AK dengan nominal pinjaman Rp. 20.000.000 dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun setelah saya menerima surat dari Bank ternyata nominalnya Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) padahal saya meminjam 20. 000.000 (dua puluh juta), karena merasa tertipu maka saya langsung ke Polres TTS untuk melaporkan ke- 2 orang itu,” bebernya.

 

Menurut Debby Talan bahwa dirinya sudah mengajukan keberatan dan penolakan atas informasi pelaksanaan lelang agunan ke – 2 yakni pada tanggal 16 Maret 2022 oleh Bank NTT Cabang Soe, yang mengeluarkan surat  pemberitahuan dan ditujukan kepada DN tentang rencana pelaksanaan lelang agunan dengan tembusan kepada dirinya sebagai pemilik sertifikat jaminan, jelasnya.

 

“Tujuan KUR dari pemerintah untuk membantu kami rakyat kecil untuk usaha kecil-kecil tapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan mengorbankan kami, hal ini sama saja sudah jatuh tangga tertimpa tangga lagi,” kesal Debby.

 

Polres TTS  telah menanggapi laporan itu dengan positif dan serius sehingga dirinya bersama saksi-saksi sudah diambil keterangan untuk selanjutnya di tetapkan pelaku mafia perbankan itu, jelas Debby Talan.

 

Lanjutnya, Debby berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh Polres TTS agar mafia pinjaman KUR tidak terjadi lagi dan menimpa orang lain. Debby Talan juga memohon kepada instansi terkait dalam hal ini Wakil Rakyat (DPRD) TTS untuk memberikan koreksi dan pengawasan agar hal ini tidak terjadi lagi ke depan, tegasnya. (SN/Tim)

Kategori
Daerah Kriminal Nasional

Kapolda NTT Diminta Perintahkan Dirkrimsus Junjung Tinggi Undang-Undang Pers dan Petieskan Laporan Dirut Bank NTT

Spiritnesia.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. diminta untuk memerintahkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mempetieskan laporan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK) terhadap Dirut dan Pemred KORANTIMOR.COM (FPL dan KDO) terkait dugaan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media eletronik (diduga terkait pemberitaan media online KORANTIMOR.com, red). Sebaliknya, mengarahkan HARK untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana perintah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yaitu melayangkan hak jawab atau hak klarifikasi, jika HARK merasa dirugikan terkait pemberitaan.

Demikian permintaan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA sekaligus Ketua KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Jumat (12/08/2022).

“Terpanggil untuk membela Pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan lembaga kontrol terhadap kebijakan publik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Penguasa, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) mendesak Kapolda NTT perintahkan Dirkrimsus Polda NTT dan jajarannya untuk menjunjung tinggi UU Pers dan MoU Kesepakatan antara Dewan Pers dan Mabes Polri, agar menganjurkan kepada Dirut Bank NTT melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, bukan langsung Lapor ke Polda NTT. Jadi proses laporan Dirut Bank NTT itu harus dioetieskan demi hukum dan kebebasan pers,” tandasnya.

Menurut Gabriel Goa, Polda NTT dalam menangani pengaduan masyarakat (termasuk Dirut bank NTT, HARK, red) terkait sengketa pers seharusnya berpedoman pada MoU Dewan Pers dan Polri Tahun 2022 (Nomor 3/DP/MoU/III/2022) Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ia menjelaskan, pada pasal 4 ayat 2 MoU Dewan Pers dan Polri tersebut ditegaskan, bahwa apabila pihak KEDUA yaitu Polri menerima perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers lainnya antara wartawan/media dengan masyarakat, maka Polri dapat mengarahkan Pihak pelapor/pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada PlHAK PERTAMA yaitu Dewan Pers.

“Jadi Dirkrimsus Polda NTT harus mengarahkan HARK untuk mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan serta merta menerima saja laporan pelapor dan memprosesnya tanpa analisis koridor hukum yang tepat. Apalagi menggunakan UU ITE mengikuti kemauan pelapor untuk selesaikan sengketa pers. Itu keliru dan salah kapra namanya,” kritiknya.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6, lanjutnya, menegaskan bahwa Pers nasional melaksanakan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (point d); Pers nasional memperjuangkan keadilan (point e) dan wartawan dalam menjalankan profesinya juga mendapatkan perlindungan hukum.

“Jika HARK merasa dirugikan terkait pemberitaan media korantimor.com yang ditulis wartawan, maka sebagaimana perintah pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers, HARK perlu melayangkan hak jawab dan atau hak koreksi. Dan media atau Pers bersangkutan juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana perintah UU Pers pasal 5 ayat 2 dan 3. Wartawan Indonesia juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sebagaimana diatur dalam KEJ pasal 11. Jadi keliru jika HARK buru-buru dan bernafsu melaporkan wartawan ke polisi hanya karena berita yang ditulis seorang wartawan, apalagi menggunakan Undang-Undang ITE untuk mempersoalkan produk pers,” kritiknya lagi.

Sangat disayangkan, ujarnya lebih lanjut, pihak Polda NTT tidak memahami atau bahkan diduga pura-pura tidak tahu adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri Tahun 2022 terkait Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketua Pembina Padma Indonesia itu juga mendukung total Pers yang berani membongkar kejahatan korupsi berjamaah di NTT dan konspirasi upaya pembunuhan Pers Pejuang di Indonesia, khususnya di NTT.

“Kami juga mendesak Solidaritas Masyarakat Dunia melawan Kriminalisasi Hukum dan Diskriminasi HAM terhadap Wartawan dan Wong Tjilik di NTT yang diduga kuat dibekingi oleh Kaum Kuat Kuasa dan Kuat Modal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (12/08), Direktur Utama (Dirut) dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Koran Timor.Com, FPL dan KDO dilaporkan Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama/Dirut Bank NTT, red) ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik di media eletronik.

Hal itu diketahui melalui Surat Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Direskrimsus Polda NTT (Nomor B/640/VIII/2022/Direskrimsus tertanggal 09 Agustus 2022) terkait laporan Harry Alexander Riwu Kaho tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik / penyidik pembantu Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara Hary Alexander Riwu Kaho, S.H., M.H sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis Ditreskrimsus Polda NTT.

Dalam Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Khairul Saleh, SH, SIK, M.Si tersebut, para pimpinan media online diminta menghadap penyidik/penyidik pembantu Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Joel Ndolu, S.H/Brigpol A. Muhammad Tupong pada Kamis (11/08/2022) pukul 10.00 Wita.

Dirut dan Pemred media online KORANTIMOR.com, FPL dan KDO yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda NTT. Namun, keduanya mengaku belum tahu jelas apa maksud dan konteks undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda NTT terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud laporan HARK.

“Isi Surat Undangannya tidak jelas. Berita yang mana? Atau konten mana yang mencemarkan nama baiknya (HARK)? Di media eletronik yang mana? Harus jelas, apakah di media online? WhatsApp? FB? Di Instagram kah? Atau YouTube? Penyidik harus mampu membedakan antara media berita online dan media sosial (medsos). Jangan salah kaprah,” kritik FPL.

Karena isi Surat Undangan tidak jelas, lanjut FPL, pihaknya menolak untuk menghadiri undangan tersebut. “Kami tolak untuk hadir. Isi undangan klarifikasi itu harus jelas sehingga kami bisa mengetahui masalahnya dan mempertimbangkan secara hukum, apakah kami perlu hadir atau tidak? Karena kalau berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik atau sengketa/delik pers, wartawan tidak bisa dijerat dengan Pasal-Pasal dalam KUHP atau UU ITE,” tandasnya.

FPL sangat menyesalkan minimnya pemahaman penyidik kepolisian terkait UU Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers terkait prosedur penyelesaian Sengketa Pers. “Kalau penyidik kepolisian tidak paham UU Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, yah begini jadinya. Laporan Sengketa Karya jurnalistik dipaksakan untuk diproses dengan UU ITE. Bagi saya, baik yang melapor dan menerima serta memproses laporan pidana Sengketa Jurnalistik, sama-sama tidak paham,” kritiknya.

Hal senada juga dikatakan Pemred Koran Timor.Com, KDO. Menurutnya, jika yang dimaksudkan Ditreskrimsus Polda NTT terkait undangan klarifikasinya adalah terkait pemberitaan atau produk jurnalistik yang ditayang di media online korantimor.com yang mana HARK merasa dirugikan, maka harus diproses sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou (Nota Kesepahaman, red) Antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 – Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Polda NTT wajib mengarahkan pelapor yaitu HARK (Dirut Bank NTT saat ini, red) untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan MoU tersebut. Bukan asal terima laporan sengketa pers lalu panggil wartawan dan diperiksa. Itu namanya kriminalisasi pers,” tegas KDO.

Sesuai MoU Kapolri dan Dewan Pers, papar KDO, sudah sangat jelas. “Ketika polisi mendapat pengaduan pidana terkait Sengketa Pers, maka tugas polisi adalah mengarahkan pelapor saudara HARK untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan lagi memaksakan kerangka pasal UU ITE untuk menyelesaikan Sengketa Pers,” tandas dua wartawan yang dikenal aktif memberitakan kasus dugaan korupsi di bank NTT. (SN/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori
Berita Daerah

APH Diminta Segera Tangkap Mantan Dirut dan Komut Bank NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Pemegang Saham Seri B PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT, Amos Corputy meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memproses hukum Mantan Direktur Utama Bank NTT, IR dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait kredit Fiktif Rp 100 Milyar hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha untuk budidaya sapi bali.

Permintaan tersebut disampaikan Pemegang Saham Seri B BPD NTT yang juga Mantan Dirut Bank NTT, Amos Corputy. Menurut Corputy, Mantan Dirut IR dan Komut JJ adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pencairan kredit PT. Budmas Pundinusa Rp 100 Milyar yang diduga fiktif.

Saya sebagai salah satu pemegang saham Seri B mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian segera turun tangan. Segera tangkap dan periksa mantan Direktur Utama Bank NTT, IR sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dan Saudara Komisaris Utama Bank NTT, JJ yang tugas utamanya bidang pengawasan, tulis Amos Corputy terkait dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M.

Corputy mempertanyakan pelaksanakan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Bank NTT terhadap pemberian kredit Rp 100 M kepada PT. Budimas Pundinusa. “Sampai dimana Komut JJ dan komisaris Bank NTT lainnya mengawasi proses pemberian kredit ini sehingga sampai jadi bermasalah dan sampai berlarut-larut hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Karena itu Ia meminta para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengambil tindakan dengan memberhentikan seluruh Dewan Komisaris karena tidak becus menjalankan tugasnya.

“Saya sangat mengharapkan agar Bapak-Bapak pemegang saham dapat memperhatikan dan mengikuti perkembangan Bank NTT dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan semua Komisaris. Mereka yang sudah dibayar mahal tapi tidak becus dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Menurut Corputy, Dewan Komisaris Bank NTT telah berulangkali melakukan kesalahan dengan berulangkali mencampuri urusan operasional Bank NTT. “Termasuk penerbitan SK O1.A tentang Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan puluhan Pejabat (Kepala Divisi dan Kepala Cabang) Bank NTT dan 300 orang pegawai baru yang diduga tujuannya untuk memperkaya diri sendiri para Komisaris,” bebernya.

Karena itu, lanjut Corputy, Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus/investigasi terhadap masalah kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 M. “Kepada pihak OJK dan BPK RI, juga perlu mengadakan pemeriksaan khusus tentang masalah ini untuk kebaikan Bank NTT,” pintanya.

Ia merasa prihatin terhadap kondisi kesejahteraan para pegawai Bank NTT yang kurang diperhatikan saat ini. “Kasihan para pegawai yang bekerja siang-malam kurang mendapatkan perhatian. Tapi pihak tertentu yang hanya menonton kembang api yang meluncur di angkasa Kota Kupang, setiap HUT (Hari Ulang Tahun Bank NTT, red) mendapat hadiah,” kritik Corputy.

Namun Mantan Dirut Bank NTT di masa Gubernur (alm.) Piet A. Tallo itu menghimbau menghimbau para karyawan/ti Bank NTT untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional. “Kepada karyawan/ti Bank NTT, saya himbau untuk tetap bekerja dengan tulus untuk melayani lebih sungguh. Tuhan memberkatim,” harap Corputy.

Seperti diberitakan sebelumnya , PT. Budimas Pundinusa hanya menyetor bunga selama 6 bulan setelah mendapatkan kredit Rp 100 Milyar dari Bank NTT. Pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) baru untuk perdagangan rumput laut senilai Rp 30 Milyar, dinilai beresiko tinggi karena kredit sebelumnya (Rp 100 Milyar, red) berada Dalam Perhatian Khusus (Collect 2, red).

Penilaian tersebut terungkap dalam Pendapat Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, tertanggal 27 November 2019 atas Permohonan Kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp 30 Milyar yang diajukan oleh Direktur PT. Budimas Pundinusa, Ir. Arudji Wahyono,

Menurut Minggu, Ir. Arudji Wahyono adalah debitur lama Bank NTT yang saat ini sementara menikmati pinjaman pada Bank NTT sebanyak 3 rekening (pinjaman, red), yakni 2 rekening untuk KMK (Kredit Modal Kerja, red) dan 1 rekening untuk KI (Kredit Investasi, red) dengan total plafond Rp 100 Milyar dan baki debet Rp 100 Milyar. Ketiga jenis kredit tersebut dalam kondisi Dalam Perhatian Khusus (kualitas 2) karena sejak kredit dicairkan, debitur hanya menyetor bunga.

Berdasarkan Investigas Tim Media ini, diduga ada rekayasa fiktif dalam pemberian kredit Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa dari Bank NTT. Oknum Direktur Bank Artha Graha, ISB diduga terlibat rekayasa pengajuan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 Milyar. Berdasarkan temuan tim audit internal Bank NTT (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, red), agunan kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa menggunakan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama GEA, Ibu Kandung Direktur Bank Artha Graha, ISB.

Kredit tersebut diduga hanya menggunakan kedok ‘take over’ Bank NTT dari Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar. Karena PT. Budimas Pundinusa tidak pernah memiliki/memasukan kontrak kerja proyek di Kalimantan (sebagai dasar kredit di Bank Artha Graha senilai Rp 32 Milyar, red). Diduga proyek tersebut hanya proyek fiktif alias kedok untuk mendapatkan kredit dari Bank NTT.

Usaha penggemukan dan antar pulau sapi yang diajukan sebagai dasar Kredit Modal Kerja PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 48 Milyar, diduga hanya kedok alias fiktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, PT. Budimas Pundinusa hanya pernah mengirim sekitar 54 ekor sapi ke Pulau Jawa. Dan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan penggemukan sapi dan tidak pernah mengirimkan sapi ke luar NTT.

Lokasi Usaha budidaya ternak sapi yang dimiliki PT. Budimas Pundinusa juga fiktif. Padahal Bank NTT telah memberikan kredit investasi senilai Rp 20 Milyar untuk pengadaan/pembangunan ranch sapi di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi ranch sapi tersebut sebelumnya milik PT. Bumi Tirtha.

Anehnya, setelah kredit Rp 100 Milyar tersebut dicairkan (termasuk kredit investasi Rp 20 Milyar, red). Ranch sapi tersebut berganti kembali kepemilikannya ke pemilik sebelumnya, yakni PT. Bumi Tirtha. Sekitar 1 tahun kemudian, lokasi milik PT. Bumi Tirtha ini sempat dikunjungi Menteri Pertanian dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Namun berdasarkan penelusuran Tim Media ini, lokasi tersebut kini telah berganti lagi ke yayasan tertentu, milik EG.

Setelah pencairan kredit fiktir Rp 100 Milyar tersebut, PT. Budimas hanya mengangsur selama 6 bulan. Berdasarkan surat penagihan yang ditandatangani Direktur Kredit Bank NTT, Absalom Sine kepada PT. Budimas Pundinusa pada Desember 2019, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya mengangsur selama 6 bulan dengan nilai sekitar Rp 10 Milyar. Namun ternyata, angsuran tersebut bukan angsuran pokok tap hanya bunga kredit. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi Kriminal Nasional

Intervensi Operasional Bank NTT, Pemegang Saham Desak RUPS LB Untuk Copot Komut

Spiritnesia.Com, Kupang – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Amos Corputty yang saat ini menjadi seorang Pemegang Saham Seri B Bank NTT, mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para Bupati/Walikota se-NTT sebagai pemegang saham untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT untuk mencopot Komisaris Utama, JJ dan seluruh jajaran Komisaris Bank NTT karena diduga telah mengintervensi tugas operasional Direksi Bank NTT.

Pernyataan itu disampaikan Corputty dalam diskusi terkait Bank NTT di Whats App Group (WAG) Amman Flobamora beberapa hari lalu. Berikut kutipan cuitan Corputty :

“Saat ini Direksi adalah orang profesional perbankan dari dalam Bank NTT, tapi sayang *Komisaris utama-nya kurang paham tentang tugas pokok sebagai seorang komisaris sehingga yang terjadi saat ini tugas operasional yang harus dilaksanakan oleh Direksi juga dia serobot dan interfensi.

Contoh, buat SK 01 A untuk terima honor ratusan juta untuk dirinya, campur tangan dalam urus kredit, angkat diri sendiri sebagai penanggung jawab kantor cabang Surabaya, dll.

Ini kan orang yang tidak paham tentang tugasnya yang menganggap Direksi sebagai bawahannya. Padahal tugasnya adalah hanya untuk mengawasi tapi sudah ikut bermain dalam kegiatan operasional, jadinya rusak.

Jadi harap supaya Bapak Gubernur sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali, red) dan para Bupati dan Walikota sebagai pemegang saham untuk segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya, termasuk komisaris lainnya karena tidak bermanfaat lagi bagi Bank NTT.

Karena itu, harap supaya dapat laksanakan RUPS LB utk memberhentikan yang bersangkutan dan memilih dengan orang profesional yang mengerti, memahami, untuk mengelolah Bank dengan benar. Terima kasih. Untuk kebaikan Bank NTT,” tulis Corputty.

Amos Corputty yang dikonfirmasi per telepon, membenarkan adanya cuitannya di WAG tersebut. Ia pun mempersilahkan tim media ini untuk memberitakan cuitannya tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang pemegang saham Seri B Bank NTT.

Corputty menjelaskan, dalam RUPS Bank NTT beberapa waktu lalu yang diikutinya secara daring, Ia meminta kesempatan kepada PSP, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk berbicara. Namun ia tidak diberi kesempatan untuk bicara oleh PSP.

“Saat itu saya ikut RUPS secara daring dari Yogyakarta. Saya minta untuk berbicara tapi PSP yang memimpin rapat mempersilahkan saya untuk berbicara terakhir setelah para bupati/walikota berbicara. Namun setelah para bupati/walikota berbicara, PSP tidak memberikan kesempatan kepada saya. PSP langsung menutup RUPS. Lalu PSP mengatakan, nanti kalau Pak Amos mau bicara, bicara empat mata saja dengan saya,” kisah Corputty.
Menurut Corputty, Ia ingin berbicara dalam RUPS tersebut untuk meminta forum RUPS untuk mengadakan RUPS LB untuk mencopot/memberhentikan Komisaris Utama (Komut) dan jajaran Komisaris Bank NTT karena Jajaran Komisaris terlampau mengintervensi pelaksanaan Tugas Operasional dari Jajaran Direksi.

“Komut dan jajarannya sudah terlalu mengintervensi operasional Bank NTT. Mereka tidak paham akan tugas dan fungsinya sebagai komisaris sehingga operasional jadi kacau. Karena itu, PSP dan para bupati/walikota sebagai pemegang saham harus segera melaksanakan RUPS LB untuk mencopot dan mengganti Komut dan jajarannya dengan orang-orang profesional yang paham akan tugas dan fungsinya,” tandas Corputty.

Komisaris Utama Bank NTT, JJ berusaha dikonfirmasi tim media via WA ini pada Selasa (17/05/2022) pukul 12:11 WITA terkait permintaan pencopotan dirinya dari jabatan Komisaris Utama Bank NTT oleh Amos Corputty sebagai seorang pemegang saham Seri B Bank NTT karena diduga telah mengintervensi tugas operosional Direksi, antara lain:
1). Membuat SK 01 A agar Komut dan Jajaran Komisaris menerima honor ratusan juta (dalam seleksi pejabat Bank NTT, red);
2). Ikut campur tangan dalam urusan kredit; dan
3). Mengangkat diri sendiri sebagai penanggung jawab Kantor Cabang Bank NTT Surabaya.
Namun hingga berita ini ditayang, JJ tidak merespon konfirmasi wartawan. Padahal, pesan WA wartawan telah dibaca JJ. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Polresta Kupang Diminta Periksa Dirut dan Komut Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Jakarta – Penyidik Polres Kota (Polresta) Kupang diminta untuk memanggil dan memeriksa Dirut Bank NTT, ARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ terkait status MT, salah satu pelaku percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Alasannya, diduga MT dan juga kelompoknya masih berstatus debt collector/penagih utang yang dipekerjakan Bank NTT hingga saat ini.

Permintaan itu disampaikan  Meridian Dewanta Dado, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga kuasa hukum Redaksi Suara Flobamora.com, melalui pesan WathsApp kepada tim media ini pada Sabtu ((13/05/2022) terkait penangkapan MT cs oleh aparat Polresta Kupang Kota pekan lalu.

“Kita minta Polresta Kupang untuk periksa Dirut dan Komut Bank NTT karena MT yang diduga pemimpin dari para preman pelaku percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan itu adalah debt collector Bank NTT. Kasus MT pada tahun 2020 pernah viral di medsos karena memaksa salah satu nasabah/debitur Bank NTT bernama SY (43) untuk menandatangani surat jual beli aset milik nasabah yang telah disiapkan oleh pihak Bank NTT dan notaris ZMVT. MT waktu itu juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT, sehingga kita duga dia juga masih debt collector aktif Bank NTT hingga saat ini, ” tegas Meridian.

Menurut Kuasa Hukum wartawan Fabianus Latuan ini, status MT sebagai debt collector Bank NTT itu memunculkan pertanyaan di benak publik tentang apakah ulah MT cs yang mencoba membunuh Fabi Latuan itu juga diduga ada kaitannya dengan Bank NTT..?

“Jadi supaya jelas dan terang serta menjawab semua dugaan liar yang berkembang, kita minta Polresta Kupang segera panggil dan periksa mereka (Dirut dan Komut Bank NTT, red) terkait si debt collector MT itu. Sebab muncul suara miring dalam masyarakat sebagaimana pernah tersiar di berbagai pemberitaan bahwa Bank NTT diduga memperkerjakan preman untuk ancam nasabah,” bebernya.

Menurut Advokad Peradi ini, pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat  penting dilakukan, karena Bank NTT selama ini merupakan bagian dari sorotan kritis wartawan Fabi Latuan dan tim medianya, terutama terkait beberapa kasus dugaan korupsi di Bank NTT, antara lain :
1) Pembelian MTN Rp.50 Miliyar;
2) Kredit Fiktif/Take Over Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M;
3) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu Sumba Timur Rp 2,6 Milyar;
4) Dugaan kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar; dan
5) Kredit Fiktif sebanyak 669 senilai Rp 13,4 M temuan OJK yang telah dihapus buku; dst.

Meridian berpandangan, bahwa pemeriksaan terhadap Dirut dan Komut Bank NTT sangat penting guna mengusut kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan secara tuntas dan seadil-adilnya.

“Jangan sampai MT dan kawan-kawan hanya menjadi korban pasang badan di kasus Fabi Latuan ini, sementara pihak yang merencanakan dan memerintahkan MT cs cuci tangan dan bebas,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber internal Bank NTT yang meminta namanya dirahasiakan, istri MT juga adalah karyawati salah satu Kantor Cabang Bank NTT.

“Artinya dugaan bahwa MT adalah bagian dari Bank NTT, sebagai debt collector cukup memiliki korelasi mendasar, dan karena itu Dirut dan Komut perlu diperiksa,” jelasnya.

Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa, (10/05/2022) pukul 11:04 WITA melalui WhatsApp (WA) terkait status Debt Collector MT di Bank NTT dan dugaan keterlibatan Bank NTT di kasus upaya pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan, tidak menjawab meski telah membaca pesan WA dari tim media ini.

Sementara itu Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana yang dikonfirmasi tim media ini pada hari Selasa  (10/05/2022) pukul 15:18 Wita, enggan memberikan tanggapan/ bantahannya secara langsung.

Namun pada hari sama tepatnya pukul 17: 13 WITA ada pesan masuk dari nomor baru yang mengaku sebagai staf dari Dewan Komisaris Bank NTT kepada tim media ini. Dalam pesannya tersebut,  orang yang tidak berani menyebutkan identitas diri meski diminta oleh tim media, menyampaikan mhon ( mohon) maaf,.. saya staf dari Dewan Komisaris Bank NTT,. mhon (mohon) maaf sblumnya ( sebelumnya) karena hal teknis maka dari Dewan Komisaris kami tdk (tidak) membalas Wa bpk (bapak),..untuk itu dpt ( dapat) kami smpaikan ( sampaikan),apabila ada hal2 terkait operasional bank kami yg (yang) ingin bpk(bapak) tnyakan (tanyakan)/konfirmasi, silahkan hubungi pihak humas kami an (atas nama). IBU TREACY, 0812368XXX. Terima kasih. Dan langsung memblokir nomor wartawan tim media ini.

Sesuai arahan tersebut keesokan harinya ( 11/05/2022) pukul 07: 28 WITA tim media ini pun mengkonfirmasi kepada  ibu Treacy bagian humas bank NTT.  Tepatnya pukul 11.06 ibu Treacy membalas WA tim media ini dengan kalimat ” Salam kenal pak pemred 76.com”.  Atas respon tersebut, tim media ini pun sekali lagi meminta tanggapan/bantahan/klarifikasi  dari pihak Bank NTT, namun permintaan tersebut sama sekali tidak ditanggapi. Namun pada pukul 11 : 45 ibu yang mengaku bernama Treacy ini hanya mengirim pesan gambar/stiker yang bergambar Bank NTT dan terima kasih. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah

Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Kinerja OJK dan Kejati NTT Terkait Kasus MTN Rp 50 M Bank NTT

Spiritnesia.Com, Jakarta – Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN Flobamora) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mempertanyakan kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai gagal mengawasi aktifitas bisnis perbankan Bank NTT, dalam pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP dengan cupoun rate 10% atau senilai Rp 10,5 Milyar, yang menyebabkan total kerugiaan negara dan daerah senilai Rp 60,5 Milyar. Pegiat anti korupsi juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam penanganan kasus tersebut yang hingga hari ini tanpa hasil.

Demikian disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati dan Ketua GRAK, Gabrial Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Sabtu (23/04/2022) terkait kasus gagal bayar MTN Rp 50 Milyar oleh PT. SNP kepada Bank NTT.

“Sebagai masyarakat NTT yang peduli pembangunan bumi Flobamora, patut kita menggugat kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas bisnis perbankan Bank Daerah tersebut yang kecolongan bahkan kita nilai gagal mengawasi dugaan praktek korupsi dalam proses pembelian MTN Rp 50 Milyar itu. OJK bahkan bersikap masa bodoh terhadap dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut yang hingga saat ini masih bercokol ditampuk kepemimpinan bank NTT. Lalu Aparat Penegak Hukum/APH, khususnya Kejati NTT yang menangani  kasus tersebut juga seakan ‘macan ompong’ tanpa power untuk mengusut oknum yang diduga bertanggungjawab atas kasus tersebut,” tulis duo aktifis anti korupsi itu.

Menurut Roy dan Gab,  jika mempelajari kronologi pembelian surat hutang tersebut secara teliti, publik akan menemukan secara jelas, bahwa pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT dari PT. SNP terdapat pelanggaran paling fundamental untuk sebuah proses investasi yaitu tidak adanya uji kelayakan investasi sebelum melakukan investasi. Padahal, uji kelayakan sangat berguna agar Managemen Bank mengetahui bagaimana kemampuan calon debiturnya dan bank mesti memiliki keyakinan berdasarkan hasil penilaian terhadap debiturnya atau yang di kenal dengan istilah due dilligence.

“Bagaimana bisa pembelian MTN bernilai fantastis yakni Rp 50 M tidak memiliki studi kelayakan atau due diligence . Halo OJK & APH (Kejati NTT, red) bagaimana pendapatmu? Bank NTT juga tidak melakukan checking apakah PT. SNP memiliki pinjaman pada bank lain atau tidak? Sebagai pembanding, untuk memberikan kredit kepada ASN yang gajinya sudah pasti melalui bank NTT saja, wajib dilakukan checking apakah calon debitur memiliki pinjaman pada bank lain atau tidak yang dikenal dengan istilah SLIK (Sistim Layanan Informasi Keuangan). Adalah fakta bahwa PT. SNP memiliki rekening pinjaman pada bank lain tidak terendus. Ini kelalaian atau kesengajaan? Halo OJK & APH tolong ini dicheck ke bank NTT, apakah ini taat aturan atau tidak?” kritiknya.

Duo pegiat anti korupsi itu juga menjelaskan, pembelian MTN Rp 50 Milyar merupakan aktifitas investasi yang diduga tanpa dasar kebijakan tertulis sebagai instrumen investasi. Yang dimiliki bank NTT (saat itu atau saat pembelian MTN Rp 50 M, red) adalah kebijakan Penempatan Uang Antar Bank (PUAB). Bank NTT kala itu  juga belum memiliki kebijakan penempatan uang pada bank. PT. SNP pun bukan lembaga keuangan bank. Pertanyaannya, bagaimana mungkin bank NTT bisa nekat melakukan investasi yang belum didukung dengan kebijakan internalnya sendiri?

“Halo OJK & Kejati NTT dimana kalian? Pembelian MTN itu tidak masuk dalam rencana bisnis bank, padahal  OJK mewajibkannya melalui POJK Nomor 5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Bab II tentang cakupan rencana bisnis pasal 11 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi: 1)Rencana penghimpunan dana pihak ketiga; 2)Rencana penerbitan surat berharga; 3)Rencana pendanaan lainnya,” kritiknya lagi.

Menurut Gab dan Roy, pelanggaran yang lain terkait proses pembelian MTN Rp 50 Milyar yaitu PT. Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk   mengetahui   alamat   kantor   dan   mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT. SNP. Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT. SNP baru terjadi setelah PT. SNP mengalami permasalahan gagal bayar. “Halo OJK dan Kejati NTT mengapa ini dibiarkan? Halo OJK dan Kejati NTT apakah bank boleh demikian?” ujar Roy dan Gab.

Berikut, kata Roy dan Gab, PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak pembelian MTN. “Hallo Kejati NTT dan OJK, dimana kalian ketika melihat audit BPK yang terang benderang seperti ini?” tanya mereka.

Berikut para pegiat anti korupsi itu menguraikan kronologi penerbitan MTN yang berujung macet alias gagal bayar.
1)Tanggal 22 Maret tahun 2018 , Bank NTT melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) / surat berharga jangka pendek dari PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Penempatan dana non bank yang dilaksanakan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018 dalam bentuk pembelian MTN senilai Rp 50 miliar, dengan coupon rate 10,55% selama 2 tahun dengan rincian sebagai berikut:

2)Tanggal 02 Mei 2018 , PT. SNP Finance mengajukan permohonan pailit , melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada tanggal 4 Mei 2018.

3)Pada tanggal 23 Mei 2018, bank NTT menunjuk Advokat dan konsultan hukum pada kantor ANC & Co. advocate & solicitor sesuai dengan surat kuasa Nomor 19/DIR/VI/2018 untuk mewakili dan atau mendampingi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun perdata dalam kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) PT SNP.

4)Tanggal 31 Oktober 2018, PT. Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN Rp 7,62 miliar.

5)Tanggal 21 Desember 2018, selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR-DTs/XII/2018 .

6)Tanggal 26 Desember 2018 , Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 menyetujui permohonan SOP Hapus buku yang di ajukan oleh Direktur Pemasaran Dana .

7)Tanggal 28 Desember 2018, Divisi treasury PT. Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT. SNP dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp42.372.533.584,00.

8)Tanggal 31 Desember 2018 ,Direksi PT. Bank NTT menyetuji usulan Penghapus bukuan tersebut dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapus Bukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT. SNP senilai Rp50 miliar.

9)Tanggal 4 Januari 2020  BPK Melakukan audit pada Bank NTT. Salah satunya BPK merekomendasika kepada:
a)Dewan  Komisaris  dalam  RUPS  agar  meminta  Jajaran  Direksi  PT. Bank  NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT. SNP senilai Rp 50.000.000.000,00, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan
b)Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence. (SN/tim).

Kategori
Berita Daerah

Tidak Tersentuh Hukum, Kajati NTT Diminta Berani Proses Hukum Absalom Sine Cs Terkait Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Spiritnesia.Com, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menantang bahkan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., untuk mengusut keterlibatan Absalom Sine (AS) dan Beny R. Pellu (BRP) dalam kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 126,5 Milyar.   Alasannya, AS dan BRP diduga kuat sangat berperan penting/sangat terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut. Karena (saat itu), AS menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT dan BRP menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT, namun sampai saat ini keduanya tidak tersentuh hukum.

Demikian pernyataan kritis Advokat PERADI dan Koordinator TPDI, Meridian Dewanta Dado, S.H.MH dalam rilis tertulis yang diterima tim Media ini pada Senin (19/04/2022), terkait dugaan keterlibatan dan proses hukum AS dan BRP dalam kredit macet bank NTT Cabang Surabaya.

“Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas Didakus Leba, khususnya dalam bagian pertimbangan hukumnya menegaskan, bahwa AS selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan BRP selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat
pada saat itu (tahun 2018, red) merupakan para pejabat pemutus kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Haruslah (AS dan BRP, red) ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Namun faktanya sampai saat ini, baik AS maupun BRP tetap terbiarkan bebas tanpa pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” tulisnya.

Menurut Meridian, pengadilan (pengadilan Tipikor Kupang dan Mahkamah Agung/MA, red) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 127 milyar berhasil memvonis bersalah Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya Didakus Leba cs dan para debiturnya Muhammad Ruslan cs dengan hukuman penjara 10 tahun hingga 18 tahun.

“Namun AS dan BRP yang namanya terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terkuak dalam fakta-fakta persidangan justru tidak pernah dilakukan penyidikan guna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kritiknya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa Kejati NTT juga seharusnya telah menggelar proses penyidikan untuk menetapkan Notaris / PPAT, Erwin Kurniawan (EK) dan Maria Baroroh (MB) sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya. Sebab, keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan kredit serta proses pencairan kredit di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

“Namun Kejati NTT tidak pernah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal contoh kasus lain, misalnya dalam kasus korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan – Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara senilai Rp 1,3 trilyun, Kejati NTT justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu pelaku utama, terkait perannya selaku Notaris / PPAT dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) itu,” bebernya.

Meridian lanjut menjelaskan, bahwa publik NTT terheran-heran dan bertanya, ‘mengapa dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu Kejaksaan Tinggi NTT tidak berani menyentuh peran dan keterlibatan Absalom Sine cs??? Apakah karena Absalom Sine berstatus sebagai suami dari salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT??? Apakah ada indikasi permainan suap dan pemerasan oleh oknum-oknum Jaksa untuk meluputkan dan membebaskan Absalom Sine cs dari jerat hukum???” kritiknya lagi.

Meridian Dado pun kembali mengingatkan, bahwa Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat melantik Hutama Wisnu sebagai Kajati NTT pada tanggal 2 Maret 2022 lalu memberi pesan penting kepada Kajati Hutama Wisnu, yaitu wajib segera mengakselerasi dan mengakurasi berbagai persoalan di daerah dengan mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang ditangani demi mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat sehingga memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat.

Kajati NTT Hutama Wisnu wajib menghadirkan kembali institusi Kejati NTT sebagai lembaga yang dipercaya oleh publik dan mampu memberikan pelayanan prima dan tuntas dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah NTT.

“Oleh karena itu, Kajati NTT, Hutama Wisnu harus berani untuk segera menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine cs dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp. 127 miliar,” tegasnya lagi.

Kajati Hutama Wisnu, kata Meridian, juga harus bernyali untuk mengusut tuntas keterlibatan Absalom Sine dalam kasus lain di Bank NTT yaitu: kasus pencairan kredit fiktif senilai Rp 100 Milyar atas nama PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT (Rp 32 M untuk take over kredit dari Bank Artha Graha, Rp 48 M dan penambahan Rp 20 M untuk usaha pembibitan dan penggemukan sapi).

“Sebab, selaku Direktur Pemasaran Kredit sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank NTT pada saat itu, Absalom Sine dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas pencairan kredit bernilai fantastis ke PT. Budimas Pundinusa,” tandasnya. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah

Pegiat Anti Korupsi Desak Gubernur VBL Copot Dirut Bank NTT Karena Gagal Capai Target Laba Bersih Rp 500 M

Spiritnesia.Com, Jakarta – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk segera mencopot Dirut Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho (HARK), karena dinilai sudah 2 (dua) Tahun Buku (2020 dan 2021) gagal mencapai target keuntungan/laba bersih bank NTT sebesar 500 Milyar. Capaian laba bersih bank NTT di 2 tahun kepemimpinan HARK bahkan lebih kecil (Tahun 2020 Rp 236,286 Milyar dan tahun 2021 Rp 228,268 Milyar) dibanding Tahun Buku 2019 yaitu Rp 236,475 Milyar. Selain itu, HARK juga diduga terlibat langsung kasus Pembelian MTN 50 Milyar dan bahkan pernah menjadi tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu tahun 2013 senilai Rp 2,6 Milyar.

Demikian disampaikan Ketua GRAK dan FORMMADA NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa (12/04/2022), menyoroti kinerja Dirut Bank NTT, HARK mendongkrak capaian laba bank NTT tahun 2020-2021.

“Mengapa Dirut Bank NTT yang diduga bermasalah dan tidak capai target keuntungan/laba dibiarkan memimpin bank NTT, bahkan cenderung “dibela” oleh Pemegang saham? Ini aneh. Apakah ada kongkalikong antara Dirut Bank NTT dan para Pemegang Saham yang nota bene adalah Kepala Daerah? Mengapa Pak Viktor terkesan mempertahankan HARK? Ada hubungan ‘mesra’ apa diantara mereka? Pak Viktor harus tegas dan segera copot HARK dari dirut Bank NTT,” tulisnya.

Hegon Kelen menjelaskan, bahwa pada tahun 2019, ketika menon-aktifkan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi karena tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar Gubernur VBL selaku PSP (Pemegang Saham Pengendali) saat itu mengatakan, “Dalam RRUPS tadi kami sepakat non-aktifkan Direktur Utama (Izak Rihi, red). Ini karena target laba yang diberikan tidak tercapai. Jauh di bawah harapan dan sangat kecil. Hanya sekitar Rp 200-an Milyar. Perlu penyegaran dan butuh orang bekerja agak ekstrim yang positif.”

Penonaktifan Dirut Bank NTT itu (Izak Rihi, red), kata Hegon Kelen mengutip penjelasan Gubernur VBL kala itu terkait pencopotan Izak Rihi dari jabatan Dirut Bank NTT, karena tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar yang sudah disepakati dalam naskah dan komitmen kerja saat Izak dilantik (https://www.gatra.com/news-478082-ekonomi-rups-di-tengah-pandemi-ini-penyebab-dirut-bank-ntt-dicopot-.html).

“Konskwensinya, diganti. Itu saja. Kita perlu kerja yang lebih ekstrim menghadapi tahun yang sulit seperti sekarang. Karena itu harus kerja keras penuhi target apalagi pada tahun 2024 nanti Modal Inti harus mencapai Rp 3 trilyun. Sekarang masih kurang Rp 1,2 trilyun. Karena itu harus kerja keras dengan pola berlari yang harus luar biasa. Langkah yang diambil harus mampu menekan NPL yang ada sehingga tidak menggerus keuntungan di tahun yang akan datang. Untuk itu perlu ada pembenahan-pembenahan dan tim kerja yang baik. Kita tidak butuh superman tapi kita butuh tim yang solid dan support,” beber Hegon Kelen mengulang penjelasan Gubernur VBL saat itu.

Hegon Kelen lanjut menjelaskan, bahwa saat ini publik NTT pun sedang menunggu komitmen Gubernur VBL bagi Bank NTT untuk mencapai target Rp 3 trilyun sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2023. Target yang harus dicapai oleh Bank NTT yaitu memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp 3 trilyun paling lambat tanggal 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK RI Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Bagaimana Bank NTT dapat memiliki modal inti sebesar Rp 3 trilyun diakhir tahun 2024 kalau capaian keuntungan/Labanya dua tahun Buku tidak sampai Rp 500 Miliar?” kritiknya.

Hegon Kelen pun bertanya, jikalau bank NTT dibawah kepemimpinan HARK tidak penuhi modal inti sebesar Rp 3 Trilyun, apakah nanti akan ada penyertaan modal yang lebih besar lagi? Karena pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK RI nomor 12 /pojk.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum tertulis, “Bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.”

Hegon Kelen juga membeberkan, ketika Bank NTT meraih penghargaan dari dua kategori sekaligus, yakni Very Good Financial Performance of Indonesia Best BPD 2021 dan Improving Community Engagement on the Utilization of Banking Services, CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi, Muhammad Ihsan saat menyerahkan penghargaan mengatakan, bahwa Gelar pertama yakni Very Good Financial Performance of Indonesia Best BPD 2021 diraih Bank NTT karena telah mencatat pertumbuhan aset yang luar biasa, yakni sebesar 15,56%, dari Rp14,7 trilyun pada Desember 2020 menjadi Rp17,1 trilyun pada September 2021. Di samping itu, total laba komprehensif tahun berjalan tumbuh 48,5% dari Rp142,5 milyar pada kwartal III 2020 menjadi Rp 211,8 milyar pada kwartal III tahun 2021. (https://rakyatntt.com/catat-laba-485-bank-ntt-raih-best-bpd-award-tahun-2021/#:~:text=Di%20samping%20itu%2C%20total%20laba,pada%20kwartal%20III%20tahun%202021.) “Ini artinya Bank NTT gagal capai target laba bersih Rp 500 Miliar,” tegasnya.

Hegon Kelen juga melontarkan kritik, bahwa terkait dengan penyertaan modal tersebut, Gubernur VBL sebagai Kepala Daerah dinilai kurang patuh terhadap Peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari LHP BPK Nomor: 91.A/LHP/XIX.KUP/05/2021, yang mana dalam LHP tersebut diuraikan tentang adanya penyertaan modal yang belum diperdakan yaitu:

1. Kepemilikan saham perseroan sebanyak 1.500 lembar pada PT Semen Kupang;

2. Dana cadangan yang dikapitalisasi sebagai penyertaan modal tambahan oleh Bank NTT senilai Rp 27.545.550.000,00

3. Penyertaan modal ke Jamkrida senilai Rp 25.000.000.000,00.

Terkait hal ini, PK merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk Mengusulkan penetapan Perda terkait 3 hal tersebut.

“Sampai hari ini kita belum tahu apakah rekomendasi dari BPK ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Apabila belum dikerjakan, maka ini menjadi catatan buruk dalam pemerintahan Pak Viktor Laiskodat, karena kita tahu bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah Intinya kita mendesak Pak Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT untuk lakukan dua hal yaitu: Pertama, copot HARK dari jabatan Dirut Bank NTT dan segera selesaikan ‘masalah’ di Bank NTT. Termasuk dalam hal ini adalah membuat Perda atau payung hukum terkait penyertaan modal di beberapa BUMD”, ujarnya.

Kepada Gubernur VBL, Hegon Kelen berpesan agar “sebelum turun dari jabatannya pada tahun 2023, diharapkan VBL selaku gubernur NTT sekaligus PSP di Bank NTT dapat menyelesaikan masalah di Bank NTT dan memastikan target modal inti Rp 3 trilyun Bank NTT tercapai. Kalau bisa tanpa penyertaan modal. “Kami tidak mau Bank NTT bangkut. Kami desak Pak Viktor untuk segera copot HARK dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT,” tegasnya lagi. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Ekonomi

Dukung Implementasi Smart City, Pemkot Kupang Teken MoU Dengan Bank BNI Cabang Kupang

Spiritnesia.Com, Kupang – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dengan Bank BNI cabang Kupang terkait Pemanfaatan Fasilitas Jasa, Layanan Perbankan di Bidang Pendapatan Daerah dan Dukungan Program Smart City, bertempat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 12/04/2022.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan kerja sama ini sangat perlu dilakukan antara Pemkot dengan Pihak Bank BNI, agar segala layanan keuangan dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan solusi bagi pemerintah daerah serta memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat untuk bertransaksi dengan cara lebih cerdas.

“Ini langkah strategis kita khususnya dalam peningkatan pendapatan di Kota Kupang melalui kerja sama dengan Bank BNI dan tidak menutup kemungkinan dengan bank-bank lain juga, dengan harapan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat melalui elektronifikasi transaksi keuangan di mana Pemerintah Kota Kupang menjadi Smart City, ujar Wali Kota.

Sementara itu Wali Kota juga berharap, kerja sama ini akan berlanjut terus. Dan Pemerintah Kota Kupang saat ini telah mengambil langkah percepatan transformasi digital. Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi diselenggarakannya MoU antara BNI dengan Pemkot Kupang. Wali Kota juga berharap ke depan nantinya mampu mengcover digitalisasi di wilayah Kota Kupang. Dengan adanya Smart City, tentunya pemerintahan akan berlangsung lebih transparan, efisien dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.

Sementara menurut Pimpinan BNI Cabang Kupang mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung secara penuh program Smart City yang diterapkan. Ia juga berharap agar MoU tak hanya sampai disini saja, namun menjadi langkah awal kerja nyata yang terus dikawal pelaksanaan dan implementasi sampai pada lini yang paling bawah, harapnya.

“Lebih lanjut, adapun maksud dari MoU tersebut adalah dasar kerja sama bagi para pihak dalam pelaksanaan kerja sama tentang pemanfaatan fasilitas jasa, layanan perbankan di bidang pendapatan daerah dan dukungan program Smart City. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang. Kesepakatan bersama berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 23 Maret 2025.”

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan Bank BNI Cabang Kupang, Sapta Parestu Rohi beserta jajarannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., serta para pimpinan perangkat daerah terkait. (**)

Kategori
Berita Daerah

Proses Kasus MTN Rp 50 M Bank NTT, Kejati Tunggu Penelusuran Aliran Dana oleh PPATK

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini masih menunggu laporan hasil penyelidikan/penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran transaksi keuangan terkait kasus kerugian keuangan negara/daerah akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT pada PT. SNP.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H.,MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH saat ditemui tim media pada pekan lalu (30/03/2022).

“Mengenai MTN itu sampai sekarang masih menunggu laporan dari PPATK. Itu kalau tidak salah sekitar 16 rekening yang disuruh lacak. Yang sudah keluar cuma 6 atau 7 rekening. Pokoknya di bawah 10 lah. Nah ini yang sementara PPATK bekerja karena 1 rekening itu bisa makan waktu berapa lama,” ungkapnya.

Menurutnya, lambatnya proses penanganan kasus MTN Rp 50 Milyar oleh Kejati NTT karena penelusuran atau pelacakan sejumlah rekening yang diduga merupakan arah aliran uang pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT membutuhkan waktu yang lama. “Hambatan selama ini di PPATK karena buku rekening itu masih dianalisis, mau 5 huruf pun tercatat itu, nah itu dilihat semua,” tegasnya.

Abdul juga mengungkapkan, bahwa kasus MTN Rp 50 Milyar sudah diexpos (gelar perkara, red) diinternal Kejati NTT sebelum Kajati lama (Dr. Yulianto, S.H.,MH) pindah atau meninggalkan NTT.

“Expos interen saja untuk menentukan bagaimana kasus ini (MTN Rp 50 Milyar, red) apa masih mau dilanjut lagi atau stop? Disampaikan hambatan-hambatannya. Ya pasti lanjut terus. Tapi kalau keputusan lanjut, bagaimana?” tandasnya.

Menurutnya, Kejati NTT masih mendalami untuk memastikan apakah kasus MTN Rp 50 Milyar masuk pidana perbankan ataukah pidana khusus (korupsi/kerugian negara, red). “Bahwa ini susah pembuktiannya, atau mungkin ada tersangkut dengan perkara pidana lain bukan pidana khusus, kan bisa saja. Undang-undang perbankan ada. Beda tipis kaya penipuan dan penggelapan ini,” jelasnya.

Abdul Hakim mengakui, bahwa kemungkinan kasus MTN Rp 50 Milyar masuk dalam kerugian keuangan negara, tetapi juga butuh disertai bukti-bukti yang kuat dan akurat. “Betul kerugian negara, tapi kita kan nggak tahu resiko bisnisnya berapa? Platform bank Rp 100 Milyar? Rp 200 Milyar? Rp 50 Milyar? atau Rp 10 Milyar aja? Resiko bisnisnya. Karena jangan sampai oke terbukti (kerugian keuangan negara, red), tetapi jika tidak terbukti di Mahkamah Agung? Maka itu kita cek, gitu aja,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa jika kasus MTN Rp 50 Milyar jatuh pada pidana perbankan, maka ranah penyelesaiannya oleh Polri bukan Kejaksaan. “Ada aturannya nggak yang dia langgar? Kalau tidak ada aturannya berarti urusan Polri. Bisa saja ke undang-undang perbankan, masalah kerugiannya dikembalikan ke Negara. Kalau bukan aturan perbankan yang dia langgar, itu bisa langsung cepat sekali sudah (ditangani Kejati NTT, red),” tegasnya.

Abdul Hakim mengungkapkan, bahwa Kejati NTT sangat berhati-hati menangani kasus MTN Rp 50 Milyar bank NTT, karena Kejati NTT harus memastikan kasus tersebut pidana khusus ataukah pidana perbankan . “Memang betul kerugian negara, tapi ada aturan perbankan yang dilanggar nggak? Perbankan seluruhnya dan perbankan Bank NTT ada nggak aturannya?” tandasnya.

Menurutnya, jelas bahwa dunia perbankan memiliki aturan dan Standart Operational Procedure), tetapi terkait MTN Rp 50 Milyar tidak ada SOP. “Dan yang lebih jelas aturan perbankan dan SOP-nya ada semua. MTN kan belum ada. Kalau ada aturan yang dilanggar itu jelas, tidak perlu tunggu-tunggu lagi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus Medium Term Note (MTN) yang merugikan keuangan Bank NTT senilai Rp 60,5 M (berdasarkan LHP BPK RI, red) oleh Kejati NTT belum menunjukan progres yang berarti. Bahkan proses penyelidikan kasus Fraud (kecurangan perbankan, red) ini terkesan ‘tenggelam’ di Kejati NTT.

Para pegiat anti korupsi terus mendesak Kejati NTT untuk mempercepat proses hukum kasus yang merugikan Bank NTT hingga Rp 60,5 M. Mantan Kajati NTT, Yulianto sempat berjanji untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut dengan melakukan ekspose/gelar perkara.

Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019, setidaknya ada 7 pelanggaran yg dilakukan dalam proses pencairan dana untuk pembelian MTN (Surat Pengakuan Hutang PT. SNP), yakni :
• Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut menemukan banyak pelanggaran atas pembelian MTN tersebut diantaranya :
1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;
2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;
3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP. Pertemuan dengan pengurus baru dilakukan setelah PT SNP mengalami gagal bayar MTN.
4. Hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT. Bank NTT belum memiliki pedoman pembelian dan batas nilai pembelian MTN.
5. Tidak melakukan telaah terhadap laporan keuangan audited PT. SNP tahun 2017 tapi hanya berpatokan pada peringkatan yang dilakukan PT Pefindo tanpa memperhatikan press realease PT Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan hanya berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 PT. SNP yang belum diaudit. Dengan demikian, mitigagasi terhadap resiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik;
6. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut. Konfirmasi hanya dilakukan kepada bank yang melakukan pembelian MTN PT. SNP;
7. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK. (SN01/tim)

Kategori
Berita Daerah

Kejati NTT Enggan Jelaskan Tentang 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT  

Spiritnesia.Com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bungkam/’tutup Mulut’ alias enggan bicara jujur dan terbuka terkait progres proses hukum 3 (tiga) kasus besar Bank NTT, yakni 1) Pembelian MTN Rp 50 Milyar; 2) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur Rp 2,6 Milyar; 3) Kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar, red), khususnya keterlibatan Direktur Pemasaran Kredit, AS dan Kadiv Kredit, BRP. Kejati NTT juga tak berani memberikan keterangan terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas, SH.,MH dan Kontraktor PT. Sari Karya Murni (SKM), Hironimus Taolin (HT). Kejati NTT bahkan diduga sedang melindungi para pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab  dalam kasus-kasus tersebut oleh karena tekanan politik dan kekuasaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Hutama Wisnu, S.H.,MH  dan Wakajati NTT, Agus Sahat, S.T. Lumban Gaol yang hendak ditemui wartawan tim media ini pada Kamis (24/03/2022) pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.15 Wita di kantor Kejati NTT untuk diwawancarai terkait progress proses hukum kasus-kasus tersebut, terkesan menghindari wartawan. Sementara Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH, juga tidak berhasil ditemui tim wartawan media saat itu, karena menurut informasi pegawai Kejati NTT saat itu, Abdul sedang menjalani masa cuti.

Tim wartawan media hanya berhasil bertemu Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejati NTT, Yoni Esau Mallaka yang katanya ditugaskan Kajati dan Wakajati NTT saat itu untuk bertemu wartawan dan mencatat semua pertanyaan konfirmasi wartawan/media.

Awal kedatangan tim media pada pukul 11.30 Wita disambut staf kantor Kejati NTT dan wartawan melaporkan maksud kedatangan mereka ke kantor Kejati NTT. Sesudah itu, oleh salah seorang pegawai, wartawan media diarahkan menunggu di ruang layanan pengaduan. Lalu Ia melaporkan tujuan kedatangan wartawan ke pimpinan.

Sekitar pukul 12.00 Wita, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Intel, Yoni Esau Mallaka bertemu dengan tim wartawan untuk mencatat sejumlah pertanyaan konfirmasi wartawan terkait progres penanganan 3 kasus Bank NTT dan kasus OTT Jaksa KM dan Kontraktor PT. SKM, HT.

Kasi Intel, Yoni E. Mallaka seusai mencatat sejumlah pertanyaan terkait kasus-kasus tersebut, meminta tim wartawan media untuk tetap menunggunya sebentar agar Ia melaporkan dan mengkonsultasikan pertanyaan wartawan media dengan Kajati dan Wakajati NTT serta (mengkonfirmasi, red) pihak jaksa atau jaksa penyidik yang menangani langsung kasus-kasus tersebut untuk mendapatkan informasi progres penanganan kasus-kasus tersebut.

Pada pukul 14.30 Wita, oleh karena saking lamanya menunggu, tim wartawan pamit untuk keluar makan siang. Dan pada pukul 15.30 Wita, tim media kembali lagi ke Kantor Kejati NTT untuk menunggu hasil konsultasi dan konfirmasi Kasidik Yoni E.Mallaka, namun hingga pukul 16.00 Wita, Kasi Intel tak kunjung muncul dengan hasil petunjuk atau penjelasan dari pihak Kejati NTT terkait progres penanganan kasus-kasus tersebut.

Baru dipukul 16.15 Wita, saat tim wartawan media ini memutuskan untuk meninggalkan kantor Kejati NTT, Kasi Intel Kejati NTT, Yoni E. Malaka muncul dengan informasi bahwa sampai detik ini (saat itu, red), belum ada petunjuk dari Kajati NTT, Hutama Wisnu maupun Wakajati NTT, Agus Sahat, S.T. Lumban Gaol serta jaksa penyidik yang menangani langsung kasus-kasus tersebut.

“Besok atau dua hari ke depan nanti kalau sudah ada petunjuk dari pak Kajati dan penyidik (Jaksa Penyidik, red) yang menangani kasus-kasus yang teman-teman tanyakan, baru saya informasikan untuk teman-teman datang dan kami jelaskan,” jelasnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Senin (28/3/22) siang, belum ada informasi dari pihak Kejati NTT.

Berikut Kasus Yang Dikonfirmasi Media

1. Kasus dugaan Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009.

Kasus dugaan kredit fiktif bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009 dengan nilai kerugian Rp 1 Milyar dari total Rp 2,6 Milyar menyeret nama Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM (Dirut Bank NTT saat ini, red) dan P. Steven Mesakh (Direktur Kredit Bank NTT) yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran kredit Bank NTT Cabang Waingapu kepada 20 orang anggota Gapoktan Fiktif tahun 2009. Kemudian penyidikan perkara ini dihentikan (di-SP3, red), dengan alasan karena PT. Ade Agro Industri (Tjahjadi) telah melunasi seluruh hutang 20 orang petani yang diduga fiktif baik pokok, bunga dan denda. Pelunasan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian penyidikan oleh Kajari Waingapu diduga tidak sesuai Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kasus Pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT dari PT. SNP

Kasus ini juga melibatkan Aleks Riwu Kaho (Dirut Bank NTT saat ini, red), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT saat itu. Ia diduga melakukan tindakan ketidakhati-hatian dan penyalahgunaan kewenangan yang sama yakni melakukan investasi yang tidak prudent (tidak dapat dipercaya) pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tanpa persetujuan Direksi dan tanpa due diligent, sehingga telah merugikan keuangan negara dalam Bank NTT senilai Rp 50 Milyar dan potensi Pendapatan Kupon Rate yang tidak diterima senilai Rp 10,5 Milyar.

Aleks Riwu Kaho diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian akibat Pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP, karena secara prinsip, Aleks Riwu Kaho yang saat itu menjabat Kepala Divisi treasury tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembelian tersebut. Kewenangan untuk memutuskan ada pada Direksi Bank NTT bukan Kepala Divisi Treasury.

Berikut tujuh pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian MTN:

1. Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas;

2. Hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN.

3. Pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.

4. Selain itu PT Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT SNP. Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.

5. Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017 namun hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

6. PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.

7. Tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain).

3.  Kasus Kredit Macet Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar, khusus tidak diprosesnya AS dan DL.

Progres penyelesaian kasus tersebut dinilai ironis, karena tidak menjangkau semua pihak yang diduga turut terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut, yakni Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit saat itu, red) sebagai penanggung jawab tertinggi dan Beni R Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit saat itu, red).

Padahal, keduanya dinilai terlibat langsung dalam pengambil keputusan dalam Pemberian Fasilitas Kredit kepada Enam Debitur yang Terafiliasi dengan Stefanus Sulaiman pada PT Bank NTT KC Surabaya dengan Baki Debet per 30 Oktober 2019 Senilai Rp 126.536.358.357,32 Tidak Prudent, Tanpa Jaminan yang diikat, Terindikasi Digunakan Referal, Tidak Sesuai Peruntukan dan Berpotensi Merugikan PT Bank NTT.  Padahal Kepala Cabang Surabaya dan Terdakwa lainnya telah menjalani putusan pengadilan.

Dalam vonis hakim terhadap para terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, SH, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq dalam putusannya menegaskan bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat dan Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang pada saat itu merupakan para pejabat pemutus 2/3 kredit tertinggi dalam proses pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, haruslah ikut bertanggung jawab atau patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Kedua, Kutipan Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg Hal 146 menyebutkan keterlibatan langsung Beny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit pada tanggal 28 Desember 2018 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kota Kupang menyetujui usulan analis kredit dan HGLB Komersil dengan memberikan pendapat/keputusan didalam lembaran disposisi tertanggal 28 Desember 2018;

Sementara itu, Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat selaku pejabat pemutus tertinggi untuk plafon kredit dengan nilai diatas Rp 10 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar, setelah menerima berkas permohonan kredit CV. MM. Linen Indonesia, menyetujui permohonan kredit tersebut dengan memperhatikan profil perusahaan dan keuangan dari CV. MM Linen Indonesia, yang sejak awal telah disusun dengan data- data tidak benar, dengan maksud meningkatkan bonafiditas perusahaan.

Lalu pertimbangan hukum hakim dalam putusan atas nama terdakwa Didakus Leba, meruntuhkan pernyataan mantan Kajati  NTT (Dr. Yulianto) yang sebelumnya berulang kali menegaskan tentang tidak adanya keterlibatan Absalom Sine dalam kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Dilain sisi, pertimbangan hukum hakim dalam putusan atas terdakwa Didakus Leba juga mempertegas dugaan bahwa Kejati NTT terkesan menutupi keterlibatan Absalom Sine. Bahkan keberadaan istri dari Absalom Sine yakni Jaksa HM di Kejati NTT juga diduga menjadi penghambat bagi Kejati NTT untuk menjerat Absalom Sine selaku tersangka dalam kasus dimaksud. Hingga saat ini pihak Kejati NTT tidak memproses hukum Absalom Sine dan Beby R. Pellu.

4. Kasus OTT Jaksa Kundrat Mantolas dan Kontraktor PT. SKM

Kasus ini bermula dari OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung terhadap Kasidik Kejati NTT, Kundrat Mantolas, S.H.,MH dan Direktur PT. SKM, HT di rumah HT pada Desember 2022 lalu. Perkiraan dugaan nilai pemerasan atau suap dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp 2 Milyar.

Kasus ini juga terkesan ironi bagi penegakan hukum di Indonesia, karena Jaksa KM hanya diberi sanksi administratif berupa bebas tugas selama 12 bulan, tanpa diproses pidana. Sementara HT, Direktur PT. SKM yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan di NTT telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTT, tetapi dibiarkan saja berkeliaran tanpa proses hukum.

Kumudian berkembang dugaan bahwa Kejati NTT ada di bawah tekanan politik petinggi partai politik tertentu dan kekuasaan untuk tidak memproses pidana; baik Jaksa KM maupun HT sang kontraktor. Hal ini menyebabkan keluhan sejumlah pihak di wilayah TTU, karena sang kontraktor (HT) merasa besar kepala dilindungi politisi. Bahkan ‘bernyanyi’ dimana-mana telah mengamankan kasusnya di Kejati NTT. (Sn.at/tim)

Kategori
Opini

MTN Rp 50 Milyar Bank NTT Itu Kelalaian Disengaja, Bukan Risiko Bisnis

Oleh Yohanes Hegon Kelen Kedati

Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK)

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Sejumlah media di NTT (:selatanindonesia.com, koranntt.com, katantt.com, lintasntt.com) sejak tanggal 17 dan 18 Maret 2022 dalam satu irama ‘kor’ memberitakan tentang hasil Keputusan RUPS Bank NTT Tahun 2022 bahwa pembelian MTN Rp 50 Milyar bank NTT di PT. SNP merupakan Business Judgement Rules (BJR) atau resiko bisnis.

Mengutip pemberitaan media selatanindonesia.com dan sejumlah media lain (koranntt.com, katantt.com, lintasntt.com) “Para pemegang saham Bank NTT yang terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se Provinsi NTT bersepakat bahwa persoalan  Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT merupakan resiko bisnis.

Kesepakatan itu terbangun dalam momentum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2022 Bank NTT di Lingko Meeting Room, Sudamala Resort, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (17/3/ 2022).

Salah satu pemegang saham, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di arena RUPS mengatakan, dalam RUPS sebelum-sebelumnya ia yang mengangkat dalam forum RUPS bahwa persoalan MTN merupakan bagian dari resiko bisnis, bukan berdampak pada bagian dari kerugian negara. “Kita juga sudah mengetahui sebelumnya bahwa Bank NTT melalui MTN itu sudah memperoleh Rp 500 miliar lebih dan kerugian Rp 50 miliar itu merupakan resiko bisnis”

Pandangan Wali Kota Kupang dan Pemegang Saham terkait persoalan MTN Rp 50 Milyar Bank NTT sebagai resiko bisnis adalah sangat tidak tepat, karena seharusnya pandangan tersebut merujuk pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (PT) pada prinsipnya mengakomodir Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan 97, yaitu sebagai berikut:

Pasal 92 ayat (1) dan (2):  

1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 97:

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Anggota Direksi tidak dapat di mintai pertanggungjawabanya atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Apabila mencermati Pasal 92 dan Pasal 97 diatas, maka direksi tetap dapat dilindungi prinsip  Business Judgement Rule apabila kebijakan (keputusan) yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian.

Fakta hukum pembelian MTN 50 M Bank NTT dikaitkan dengan resiko bisnis (Bussines Judgment Rule/BJR) dalam UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah :

Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 pada Halaman 30 secara jelas menyebutkan PT. Bank NTT menelaah atas usulan pembelian  MTN VI SNP tahap I Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Kasubdiv Domestik dan International dan Dealer yang disetujui oleh Kepala Divisi Treasury pada tanggal 06 Maret 2018;

Bahwa berdasarkan Fakta pertama ini maka ketentuan Pasal 97 ayat 5 UU 40 Tahun 2007 tentang BJR ini tidak dapat diterapkan karena perbuatan pembelian MTN oleh Bank NTT sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar) adalah bukan merupakan KEPUTUSAN DIREKSI melainkan KEPUTUSAN KEPALA DIVISI;

Bahwa Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di arena RUPS mengatakan, dalam RUPS sebelum-sebelumnya ia yang mengangkat dalam forum RUPS bahwa persoalan MTN merupakan bagian dari resiko bisnis, bukan berdampak pada bagian dari kerugian negara   adalah tidak memiliki pijakan aturan yang kuat. Pembelian MTN 500 M oleh Bank NTT sangat terkait dengan kerugian Negara, karena uang Negara disertakan sebagai modal dan Terduga Pelaku (saat itu Aleks Riwu Kaho yang adalah Dirut Bank NTT saat ini, red) dalam peristiwa ini adalah BUKAN DIREKSI sehingga pembelian MTN tersebut adalah bukan merupakan KEPUTUSAN DIREKSI, kemudian unsur-unsur Kerugian Bisnis (BJR) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga tidak bisa diterapkan;

Bahwa berdasarkan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut menemukan banyak pelanggaran atas pembelian MTN tersebut diantaranya :

1. Pembelian MTN tersebut tidak dilakukan uji kelayakan atau Due Diligence;

2. Pembelian MTN tersebut tidak masuk dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) tahun 2018;

3. Tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal Pengurus PT. SNP;

4. Tidak melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan PT. SNP;

5. Tidak melakukan konfirmasi kepada Bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan penolakan tersebut;

6. Tidak memperhatikan Kolektibilitas PT. SNP pada SLIK OJK.

Bahwa Terduga Pelaku sebagai kepala Divisi Treasury sesuai ketentuan internal bank NTT sama sekali tidak memiliki kewenangan memutuskan pembelian MTN 50 M tersebut. Oleh karena itu sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa ini adalah BUKAN MERUPAKAN KEPUTUSAN DIREKSI sehingga tidak relevan lagi dan tidak dapat diterapkan argumentasi Business Judgment Rule (BJR) tersebut.

Bahwa dalam fakta kedua ini berdasarkan temuan LHP BPK No. 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020 tersebut, maka sudah sangat jelas dan terang benderang pembelian MTN yang mengakibatkan kerugian Bank NTT tersebut dilakukan penuh dengan KELALAIAN DAN TIDAK HATI-HATI sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat 5 undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang BUSINESS JUDGMENT RULE (BJR) SEHINGGA TIDAK BISA DITERAPKAN

Bahwa peristiwa hukum yang sama dengan subjek hukum yang berbeda yaitu pembelian MTN PT. SNP oleh Bank SUMUT telah dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Medan atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis (Kepala Divisi Treasury) dengan Tuntutan selama 19 tahun penjara dan kemudian divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN dengan putusan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana selama 10 tahun. Putusan Pengadilan Tipikor Medan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN;

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan: (1) bahwa sangat tidak tepat dan berlebihan jika kerugian Negara nantinya menjadi Business Judgment Rule (BJR), karena Terduga Pelaku dalam peristiwa ini adalah bukan Direksi dan pembelian MTN tersebut adalah bukan merupakan KEPUTUSAN DIREKSI. Kemudian unsur-unsur BJR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga tidak bisa diterapkan;

(2) bahwa benar saat ini Terduga Pelaku dalam peristiwa ini sedang menjabat Direksi tetapi harus diperhatikan bahwa TEMPUS DELICTI (waktu terjadinya tindak pidana) dalam peristiwa ini adalah saat Terduga Pelaku (Aleks Riwu Kaho, red) sedang menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury sehingga kekhawatiran atas BJR tersebut tidak dapat diterapkan.

(3) Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Medan No. 41/PID.SUS-TPK/2020/PN MDN dan Pengadilan Tinggi Medan No. 29/PID.SUS-TPK/2020/PT MDN sama sekali tidak ada mempertimbangkan terkait Business Judgment Rule (BJR) tersebut**

“Benang kusut” masalah Bank NTT masih ditambah lagi dengan kemunduran kepemimpinan yang telah meresahkan pegawai yaitu dugaan tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjungan sandang, Tunjangan Hari Ulang Tahun Bank NTT.

Menolak Lupa Target Laba Rp 500 Milyar
Laba bank NTT dua tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021 terus menurun jauh dari target capaian Rp 500 Milyar (tahun 2020 hanya Rp 236.289 M dan tahun 2021 lebih merosot lagi menjadi Rp 228.268 M). Lalu Hapus Buku Kredit dua tahun terakhir meningkat dan Kasus MTN tidak terselesaikan.

Dari sebab itu, publik NTT menolak lupa dan menagih janji komitmen laba Rp 500 Milyar bank NTT yang telah “makan korban” Izak Edward Rihi, Dirut yang belum satu tahun memimpin bank NTT kemudian diberhentikan karena tidak mencapai target laba tersebut. Dirut Bank NTT saat ini, Aleks Riwu Kaho saat ini sudah 2 Tahun buku (2020 dan 2021) hasil kerjanya pun tidak mencapai laba Rp 500 Milyar dan bahkan lebih rendah dari Tahun 2019.

Aleks Riwu Kaho bahkan diduga orang yang terlibat langsung dalam Pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT, tetapi dibiarkan memimpin Bank NTT, bahkan cenderung “dibela” oleh Pemegang Saham dalam kasus ini. Padahal kasusnya sudah terang benderang sesuai LHP BPK dan tidak memenuhi unsur BJR.

Sangat miris sekali, ditengah-tengah kemiskinan ekstrim yang tidak kunjung teratasi, masih saja uang rakyat dan negara yang ada di bank NTT diduga disalahgunakan sejumlah oknum dengan cara – cara yang melawan hukum. Anehnya, hal tersebut masih terus dibiarkan oleh para pemegang saham (RUPS).

Hanya dengan pertolongan Tuhan dan integritas tinggi, kita selamatkan uang rakyat dan Negara di bank NTT dari cara kerja yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Jika tidak, maka bisnis dan politik akan berselingkuh. Ketika Bisnis dan Politik Berselingkuh, maka akan lahirlah anak haram berupa kemelaratan dan kemiskinan rakyat serta pegawai.(SN/tim)