Kategori
Berita Daerah

Ketua ARAKSI Resmi Melaporkan Bupati Dan Kadis PUPR Kabupaten TTU ke Kejati NTT 

Spiritnesia.com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun,SH., resmi melaporkan Bupati Timor Tengah Utara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, terkait tindak pidana korupsi pada hari Senin, 19 September 2022.

 

Demikian disampaikan oleh Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH., kepada Tim Media pada saat Jumpa Pers di Cafe Kiki Kaka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang pada hari Selasa, 20/09/2022.

 

“Tindak pidana korupsi diduga di prakarsai oleh Bupati TTU, Drs. David Juandi dan Kepala Dinas PUPR, Januarius T. Salem, ST terhadap sejumlah proyek di tahun 2021 melalui APBD 2 Kabupaten TTU diduga telah diselewengkan dengan motif pekerjaan monopoli,” ungkap Ketua Araksi.

 

Menurut Baun, Teori monopoli yang digunakan oleh Kepala Dinas PUPR dengan meminjam bendera kemudian dan proyek dikerjakan oleh keluarganya Yaner Salem, ungkapnya lagi.

 

“Tidak hanya itu perencanaan proyek Embung, Jalan dan Irigasi dikerjakan oleh ponakan kandung Kepala Dinas PUPR dan proyek dikerjakan oleh saudara kandung (kakak) Kadis PUPR.”

 

Labih lanjut kata Baun, salah Satu proyek yakni Embung di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti dengan nilai Rp. 880.000.000.- tidak ada hasil. Setelah ditelusuri dibuatlah empang pada kali kering hingga sekarang tidak ada air padahal proyek sudah selesai pada bulan Oktober 2021 lalu, seharusnya pada musim hujan sudah ada air tapi ternyata hingga sekarang tidak ada air, tutur Baun.

 

“Proyek Kedua, yakni Jalan Nona Manis di Biboki, lanjut Baun, itu juga dikerjakan dengan anggaran cukup besar tapi ternyata tidak berhasil, setelah ditelusuri ternyata jalan sudah hancur. Tidak hanya jalan irigasi yang dikerjakan oleh kakak kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, itu juga tidak ada hasil,” jelas Baun.

 

Maka itu kita patut menduga, ini bisa terjadi konspirasi besar yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas PUPR TTU, dalam mengakomodir orang-orang yang tidak berkompeten sehingga asal kerja serta tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, tuturnya.

 

Oleh karena itu lanjut Baun, Keluarga Kepala Dinas harus diperiksa karena yang mengerjakan proyek adalah keluarga Kadis dan yang mengawasinya juga adalah keluarga, jadi Bupati TTU itu mengijinkan Kepala Dinas Yaner Salem untuk giring keluarganya masuk mengelola anggaran APBD II di Kabupaten TTU.

 

Lanjut Baun menguraikan total kerugian negara yang dilaporkan ke Kejati NTT sebesar Rp. 1,4 Miliar. Alfred menyampaikan terima kasih kepada Pak Kejati sudah masuk dan periksa kasus ini dan telah melakukan pulbaket terhadap kasus ini. (SN/Tim)

Kategori
Berita Daerah Nasional

Ketua ARAKSI : Kasus Korupsi di NTT Harus Segera Ditangkap dan Diproses

Spiritnesia.Com, Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun, menyampaikan pernyataan Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Polda NTT yakni Kasus Rumah Sakit Pratama Boking, Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka dan Penahan Terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Irigasi TTU.

Demikian disampikan ketua ARAKSI Alfred Baun pada saat Siaran Pers di
kantor ARAKSI di Jln. Rote, Kel. Fatubesi, Nusa Tenggara Timur. Jumat, 13/05/2022.

“Jauh sebelumnya itu ada sejumlah kasus yang dibawa oleh ARAKSI kepada Polda NTT untuk penanganan sampai tuntas. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergantian Kapolda. Kapolda yang baru juga kita telah meminta menyampaikan surat resmi untuk dilakukan audensi terhadap masalah korupsi di NTT tetapi sampai dengan detik ini tidak ada jawaban dari Polda NTT untuk audiens masalah korupsi di NTT,” ungkap Alfret.

Lebih lanjut Alfred mengukapkan bahwa Masalah korupsi RSP (Rumah Sakit Pratama Boking) yang ditangani oleh Polda NTT dihitung dari penanganan dari Polres TTS sampai dengan detik ini kasus ini ada di tangan Polda NTT sudah 5 tahun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

“Kami ARAKSI memandang bahwa kasus ini sudah 3 kali pergantian Kapolda untuk menangani kasus ini tetapi pergantian dari Kapolda ke Kapolda kasus ini tidak kunjung selesai,” tuturnya.

Menurutnya Kami ARAKSI memiliki data khusus terhadap penanganan kasus RSP Boking. Namun terkesan sekali bahwa penanganan kasus RSP Boking ini sangat tertutup oleh penyidik Polda NTT dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus Polda NTT terkesan tertutup, ungkapnya.

“Kasus RSP Boking ini setelah kami dalami dengan cara ARAKSI tersendiri ternyata kasus RSP Boking dalangnya adalah BUMN.”

Perlu diketahui lanjut Alfred bahwa anggaran perencanaan untuk membangun RSP Boking adalah 21 M tetapi kemudian ditenderkan dan di kontrakan dengan anggaran 17.4 M, dan di kontrakan pada PT. Batu Tungku dari Surabaya, jelas Alfred.

Lanjut Alfret dalam perjalanan pembangunan, kemudian rubuh setelah terjadi penyerahan, dan diserahkan dalam konteks gedung itu rusak kepada Pemerintah Daerah dan diresmikan dalam kondisi rusak oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Alfret juga menjelaskan terait Masalah Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka ini juga mengendap di Polda NTT.

“Padalah lanjut Alfred, setelah Praperadilan kemudian terjadi sprindik ulang dan itu sudah disampaikan kepada ARAKSI bahwa kita print ulang pak Alfred, sprindik ulang kemudian dengan pemeriksaan saksi bahwa sudah sampai dipenyidikan calon-calon tersangka sudah ada, yang jadi pertanyaanya kapan umumkan calon tersangka kasus bawang merah.”

Sementara itu fakta menunjukkan bahwa sudah sprindik ulang, sudah ada kesimpulan karena kerugian Negara jelas, bawang merah terjadi penyitaan anggaran barang bukti disita semua uang yang sudah disita itu buat apa dan dibawa kemana? Kendaraan yang disita disimpan dimana dan kita ingatkan Polda NTT hati-hati dengan barang bukti. BB itu jangan coba-coba hilang di tangan penyidik, tegasnya.

“Jangan sampai lanjutnya kita akan laporkan penyidik Polda NTT ke Mabes Polri,” tegasnya lagi.

Sementara kasus irigasi di TTU tersangkanya 2 orang, dan Polda NTT juga sudah menetapkan tersangka tetapi kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan, sudah satu tahun bahkan dua tahun mengapa Polda NTT tetapkan tersangka tapi tidak tahan.

“Ini menjadi catatan penting bagi Kapolda NTT karena ini bukan kasus baru melainkan kasus yang sudah bertahun-tahun di tangan Polda NTT,” tegasnya lagi.

Maka itu saya harap untuk DIRKRIRMSUS yang baru untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus RSP Boking dan kasus bawang merah dan lakukan penahan terhadap 2 orang tersangka kasus irigasi TTU yang sudah di tetapkan. (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Araksi : Jajaran Direksi dan Komisaris PD FLobamor Diminta Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Penganiayaan Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) minta Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang untuk segera memeriksa Direktur PD. FLobamor, Adrian Bokotei dan jajarannya serta Jajaran Komisaris, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komut) dan Komisaris PD. FLobamor, Hadi Jawas  terkait penganiayaan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang masuk/keluar Kantor PD. FLobamor pada Selasa (27/04/22). Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap FPL, karena wartawan FPL dan tim wartawan hadir di PD FLobamor atas undangan klarifikasi PD. FLobamor dan kejadian tersebut berlangsung di gerbang kantor PD. FLobamor.

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun dalam pernyataan persnya pada Selasa malam (27/04), seusai menjenguk wartawan FPL di rumahnya di Kota Kupang.

“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor (Adrianus Bokotei) dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-menderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” jelasnya.

Menurut Alfred Baun, alasan kedua yaitu orang – orang yang tidak dikenal yang datang dengan menggunakan masker dan jaket penutup kepala dan wajah, terjadi setelah wartawan Fabian dipanggil untuk kembali masuk ke dalam kantor tersebut oleh Komisaris PD FLobamor, Hadi Jawas.

“Ketiga, keperluan apa Pak Haji Jawas (Komisaris PD FLobamor) memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Kami menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan paru pelaku mengidentifikasi dan mengenal (identitas, red) Fabi Latuan dan melakukan aksi bejat mereka,” tandas Alfred.

Alfred lanjut berpendapat, bahwa kepengurusan PT Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, karena penganiayaan wartawan Fabian terjadi saat menghadiri undangan jumpa pers PT. Flobamor untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tim media tentang Deviden PD FLobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.

“Dan yang paling pertama kita duga penganiayaan itu adalah dilakukan by design. Ada tiga hal yang menjadi dugaan kita bahwa, ini by desain dengan tujuan membungkam kontrol insan pers terhadap berbagai dugaan penyelewengan dalam pembangunan di NTT dan aset daerah. Ini agar pers diam. Karena itu, saya sebagai Ketua Araksi NTT meminta Polresta dan Kapolda NTT melakukan perhatian serius terhadap kasus ini,” ujarnya.

Alfred menilai, tindakan premanisme yang dipertontonkan di depan gerbang masuk kantor PD FLobamor Kota Kupang merupakan bentuk teror terhadap wartawan. Tujuannya adalah agar wartawan/media menjadi takut dan enggan membongkar mafia-mafia korupsi di daerah NTT.

“Semua dilakukan by design untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan atau media. Karena itu yang punya kewajiban secara undang-undang adalah polisi untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan serta kriminalisasi terhadap insan pers,” ujarnya.

Alfred Baun pun meminta penyidik Polresta Kupang, agar tidak enggan atau sungkan mencari para pelaku. “Mau ada pelaku atau tidak ada, pimpinan dan pengurus dari PT Flobamor berhak bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Karena PT Flobamor yang undang dan berbicara (jumpa pers, red). Soal securitas atau keamanan, pengurus PT. FLobamor harus bertanggung jawab terhadap keamanan,” tegasnya.

Alfred Baun menjelaskan, bahwa Pengurus PD FLobamor yang mengundang wartawan dan juga haruslah turut bertanggung jawab terhadap keamanan wartawan.

“Dia (PD FLobamor, red) memberi undangan terhadap media, dia juga harus mempersiapkan keamanan secara  baik. Dan karena dasar itu, Ini kecolongan dari pada Kepengurusan dari PT Flobamor untuk mencelakai insan pers di daerah ini. Kecerobohan dan kelalaian pengurus PD FLobamor, dan mereka harus bertanggung jawab. Apapun yang terjadi mereka harus bertanggung jawab. Nanti baru terungkap siapa dibalik para jubah bertopeng, itu hal lain. Tetapi polisi harus konsentrasi untuk memeriksa Kepengurusan PT Flobamor,” tegasnya.

Ketua Araksi juga meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Setyo Budiyanto untuk memperhatikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Fabian yang telah dilaporkan ke Polres Kota Kupang.

Lebih lanjut, Ketua Araksi juga meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk serius melakukan evaluasi terhadap kepengurusan PT. Flobamor. “Kami juga minta Bapak Gubernur NTT untuk secara serius melakukan evaluasi tetap terhadap kepengurusan PT. Flobamor yang diduga melakukan hal yang merugikan rakyat NTT, dan juga menciptakan suasana duka bagi insan pers di NTT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, karena PT Flobamor ini adalah perusahaan pelat merah milik Pemprov NTT yang secara aturan dan secara struktur di bawah tanggung jawab Gubernur NTT. Aset yang dikelola oleh PT Flobamor itu adalah milik pemerintah NTT dan harus bermanfaat untuk masyarakat NTT karena itu tidak boleh PT Flobamor itu dikelola oleh premanisme. PT Flobamor tidak boleh dipimpin oleh orang-orang gaya preman,” ujarnya.

Ketua Araksi juga memastikan akan mengawasi peristiwa yang menimpa wartawan Fabian. Kita akan datangi Kapolresta dan kita akan datangi pak Kapolda NTT untuk meminta mereka menaruh perhatian serius terhadap peristiwa penganiayaan terhadap wartawan dan pemred suaraflobamora.com itu. (SN /tim)