Spiritnesia.Com, Amanatun – Salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online beritacendana.com, ST yang meliput persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).
Demikian disampaikan ST, wartawan media online beritacendana.com (korban, red) via telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa (24/05/2022) pukul 14.00 Wita seusai melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amantun Selatan.
“Saya laporkan dia (Yunus Liu, red) di Polsek Amanatun Selatan, karena dia tidak mau saya liput proses persiapan pilkades desa Tesi Ayofanu. Dia protes kenapa saya (wartawan, red) datang ambil data (liput, red) dan mau tulis soal persyaratan seleksi calon kepala desa Tesi Ayofanu, menurutnya padahal saya tidak pernah diundang rapat di Kantor desa? Lalu dia suru saya pergi, kalau tidak dia akan bunuh saya. Baru lanjut maki pake kata an*ng dan m*ny*t yang sangat menghina saya dan profesi saya,” jelasnya.
Menurut ST, tindakan Yunus Liu sangat menghina dan sangat tidak menghargai profesinya sebagai wartawan, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.
“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.
Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Amantun Selatan. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.
Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Baun di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.
Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.
“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.
Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancara Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.
Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.
Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu, karena dirinya wartawan dan sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.
Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amantun Selatan.
Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi kecaman Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amantun Selatan segera memproses laporan ST terhadap Yunus Liu. Karena tindakan Yunus Liu sangat melecehkan wartawan dan bahkan mengancam keselamatan wartawan.
“Pers atau kemerdekaan pers termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amantun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.
Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.(SN/Tim)