Kategori
Berita Daerah Nasional

Geram Soal Pernyataan “Orang Flores di Zaman FLR Pencuri Makan Ceke Sampai Muntah,” Aliansi NTT Bergerak Desak Rambu Keleri Emu Klarifikasi

Spiritnesia.Com, Jakarta –  Aliansi NTT bergerak yang terdiri dari  sejumlah organisasi pegiat anti korupsi, yakni BENTARA (Benteng Merdeka Nusantraa, GRAK (Gerakan Republik Anti Korupsi), FORMADDA NTT (Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan keadilan NTT), JAPAK Indonesia (Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia), Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia) mendesak Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, Rambu Keleri Emu untuk segera memberi klarifikasi resmi terkait pernyataannya (melalui rekaman suara yang beredar luas di media sosial/medsos) bahwa “orang-orang Flores di zaman almarhum Frans Lebu Raya (FLR) pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red).

Demikian permintaan Aliansi NTT Bergerak dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Kamis (26/05/2022) menanggapi viralnya pernyataan Rambu Keleri Emu.

“Pernyataan istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT (Ondy Christian Siagian, SE. M.Si) itu telah menggeneralisasi orang Flores sebagai pencuri dan makan ceke sampai muntah (korupsi kolusi nepotisme, red) di zaman di zaman Frans Lebu Raya. Pernyataan ini telah memberikan stigmatisasi terhadap orang-orang Flores dan mencemarkan nama baik mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (FLR),” tulis Aliansi NTT Bergerak.

Menurut Aliansi NTT Bergerak, rekaman suara Rambu Keleri Emu itu memancing tersulutnya emosi semua orang Flores.
Pernyataan Rambu Keleri Emu menyakiti dan melecehkan orang Flores serta membuat orang Flores tersinggung dan marah.
Aliansi NTT Bergerak juga menilai pernyataan Rambu Keleri Emu memantik isu SARA (Suku, Agama, Ras) dan berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan diantara masyarakat di NTT dan komunitas masyarakat NTT diaspora.

“Pernyataan ini diduga kuat mengarah pada penyebaran informasi palsu (hoax). Pernyataan (Rambu Keleri Emu, red) dapat dinilai dan diduga kuat mencemarkan nama baik Mantan Gubernur NTT, Almahrum Bapak Frans Lebu Raya,” ungkap Aliansi.

Oleh karena itu, Aliansi NTT Bergerak Mendesak: Pertama, Rambu Kareri Emu yang adalah Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi NTT, dan juga Isteri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE. M.Si., segera memberikan klarifikasi terkait rekaman suara yang telah beredar di masyarakat NTT dan di komunitas masyarakat NTT diaspora.

Kedua, Rambu Kareri Emu diberi waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya. Apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, maka Aliansi NTT Bergerak akan melakukan upaya hukum untuk mengungkap siapa dibalik pernyataan dalam rekaman suara yang telah beredar.

Berikut sejumlah nama atas nama perwakilan Aliansi NTT Bergerak yang mendesak klarifikasi Rambu Keleri Emu yakni Yohanes Gore J. Ari, S.Sos. S.H (Ketua Tim Litigasi), Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Anggota Aliansi NTT Bergerak, Marlin Bato (BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung
(AMANAT INDONESIA). (SN/TIM)

Kategori
Berita Daerah Kriminal Nasional

Aliansi NTT BERGERAK Keluarkan 11 Tuntutan Untuk Dukung Wartawan Fabi Latuan

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) menyatakan dukungan kepada Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (GPL) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan oleh oknum yang tidak dikenal. Dukungan terhadap wartawan anti korupsi itu terkristalisasi dalam 11 poin tuntutan yang dikeluarkan Aliansi NTT Bergerak.

Demikian pernyataan tertulis Aliansi NTT Bergerak kepada tim media ini pada Jumat (29/04/2022) melalui sejumlah perwakilan yaitu Yohanes Hegon Kelen Kedati (Ketua GRAK dan FORMMADA NTT sekaligus Koordinator Aliansi NTT Bergerak), Marlin Bato (Ketua BENTARA), Martinus Laba Uung (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran (Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta), Anton Hurung, AMANAT INDONESIA.

“Dukungan Aliansi NTT Bergerak menyatakan dukungan, tidak saja terkait tindakan pidana percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan tapi juga mendukung dan bersama Fabi Latuan dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di NTT, yang selama ini menjadi fokus dan perhatian dan investigasi saudara Fabi Latuan,” tulis Aliansi.

Para perwakilan Aliansi tersebut menjelaskan, bahwa Fabi Latuan dikenal sebagai seorang wartawan yang tegas dan lugas serta punya integritas dalam memberitakan dan mengungkap kasus dugaan korupsi di NTT. Namun naas menimpa, ia dianiaya (dikeroyok secara keji, red) di Gerbang masuk/keluar kantor PD Flobamor Kupang, seusai mengikuti acara/jumpa pers pada Selasa (26/04) dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamora guna mendapatkan klarifikasi atas pemberitaan medianya dan tim wartawan asuhannya soal temuan LHP BPK RI tentang, “Deviden Rp 1,6 M PD Flobamor Yang Diduga Tidak Disetor ke Pemprov NTT,” (https://www.suara-flobamora.com/pt-flobamor-tak-setor-deviden-rp-16-m-ke-pemprov-ntt-jadi-temuan-bpk-ri/).

Berikut 11 Tuntutan Aliasi NTT BergerakBergerak:

1. Hentikan pembungkaman dan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia dan di NTT khususnya.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pindana Percobaan Pembunuhan terhadap sdr. Fabi Latuan, wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) suaraflobamora.com

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran komisaris dan direksi PT Flobamora yang mengundang wartawan untuk mengklarifikasi Pemberitaan terkait PT. Flobamora atas dugaan deviden PT. Flobamora yang tidak disetor kepada Pemerintah Propinsi NTT. Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamora harus bertanggungjawab untuk kasus ini

4. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamora

5. Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT

6. Mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR dan Kasus Dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT

7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT

8. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) pada PT. Flobamora

9. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri

10. Mendesak jajaran komisaris dan direksi PT. Bank NTT untuk segera mengundurkan diri

11. Mendesak Gubernur NTT, Viktor Bung Tilu Laiskodat untuk mundur dari Jabatan sebagai Gubernur NTT. (SN/tim)

Kategori
Berita Daerah Kriminal

Aliansi NTT Bergerak Desak Polda Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Spiritnesia.Com, Kupang – Aliansi NTT Bergerak yang terdiri atas Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, JAPAK Indonesia, Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, AMANAT INDONESIA (Anak Muda Lamaholot Indonesia), Persatuan Lamaholot Jakarta dan Benteng Merdeka Nusantra (Bentara) mendesak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memanggil dan memeriksa Jajaran Direksi PD Flobamor (Andrian Bokotei selaku Direktur Utama dan Abner Runpah Ataupah selaku Direktur Operasional) dan Komisaris PD Flobamor (Dr.Samuel Haning, S.H.,MH selaku Komisaris Utama dan Hadi Jawas selaku Komisaris) terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan di gerbang masuk Kantor PD. Flobamor di Jalan Teratai Nomor 5 Naikolan Kota Kupang seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor di Kantor tersebut pada Selasa (26/04).

Demikian pernyataan Koordinator Aliansi NTT Bergerak Yohanes Hegon Kelen Kedati, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu (27/04/2022) menanggapi kasus penganiayaan wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabianus Latuan oleh sejumlah preman bercadar seusai jumpa pers dengan jajaran Direksi dan Komisaris milik Pemprov NTT tersebut.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Polda NTT, red) untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris dan Direksi PT. FLOBAMOR, karena jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor merupakan pihak yang mengundang kegiatan jumpa pers PD Flobamor bersama wartawan Fabianus Latuan dan tim wartawan media di Kantor itu pada Selasa (26/04) guna mengklarifikasi dugaan tidak disetornya deviden senilai Rp 1,6 milyar (Tahun 2019 dan Tahun 2020) oleh PD Flobamor ke Pemprov NTT,” tulisnya.

Menurutnya, Aliansi NTT Bergerak juga meminta Polda NTT segera melakukan Penyelidikan dan mengusut dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan dan Pemred Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan oleh sejumlah oknum preman suruhan yang diduga terkait pemberitaan wartawan Fabianus dan tim medianya tentang Deviden Rp 1,6 Milyar.

“Dan karena itu, Aliansi NTT Bergerak juga mendesak jajaran Komisaris dan Direksi PT FLOBAMOR untuk segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, kata Hegon Kelen, Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) dan mengusut tuntas masalah dana penyertaan modal dan memeriksa Laporan Keuangan PT. Flobamor. “Mendesak DPRD untuk segera membentuk Perda mengenai penyertaan modal di BUMD di NTT,” imbuhnya.

Ketua GRAK dan FORMMADA NTT itu menjelaskan, Aliansi NTT Bergerak mendesak juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertetu (Audit Investigasi) terhadap PT. Flobamor. “Aliansi NTT Bergerak mendesak DPRD NTT untuk membentuk Panita Khusus (Pansus) mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PT. FLOBAMOR,” ujarnya.

Aliansi tersebut, lanjutnya, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dugaan Korupsi pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT.

“Poin terakhir dari tuntutan Aliansi NTT Bergerak adalah mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTT,” tandasnya.

Selain Yohanes Hegon Kelen Kedati dari GRAK dan FORMMADA NTT selaku Koordinator Aksi, didampingi sejumlah anggota Aliansi yaitu Marlin Bato dari Benteng Merdeka Nusantra (BENTARA), Martinus Laba Uung dari Jaringan Advokasi Pembela Aktivis Kriminalisasi Penguasa Indonesia (JAPAK Indonesia), Hendrikus Hali Ata Goran dari Perhimpunan Pengacara NTT Jakarta, Anton Hurung dari Anak Muda Lamaholot Indonesia (AMANAT Indonesia).

Seperti diberitakan sebelumnya (25/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, FPL dianiaya sejumlah  preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Insiden tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan  jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Jalannya  jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan  Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas).  Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

Pemred suaraflobamora.Com itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.

Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya.

Menurut anggota tim wartawan yang semotor dengan FPL, seorang orang dari para preman Itu sempat mengeluarkan pisau dan hendak menikam wartawan FPL, namun karena sang wartawan yang dibonceng FPL berteriak minta tolong kepada beberapa wartawan lain yang kebetulan masih ada bersama di situ, maka datanglah salah seorang wartawan dengan tripot kamera ditangan mencoba menghalangi aksi sang preman.

Melihat para wartawan dan warga sekitar mulai berdatangan, para preman tersebut lari meninggalkan lokasi kejadian menuju ujung jalan arah kantor BNPB NTT, lalu belok kanan dan menghilang.

Seperti disaksikan tim media ini, akibat penganiayaan (pengeroyokan, red) tersebut, wartawan FPL mengalami luka robek di hidung dan mulut (bibir) akibat terkena pukulan serta rasa nyeri di dada akibat hantaman benda keras (batu).

Komut PT. Flobamor, Dr. Samuel Haning dan Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas juga sempat keluar dan menyaksikan wartawan FPL yang sudah dalam kondisi berlumuran darah di hidung dan mulut.

Tim media juga saat itu sempat meminta pihak PT. Flobamor untuk mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV milik PT. Flobamor, namun CCTV Kantor Perusahaan Daerah tersebut sudah dalam posisi menghadap ke dalam (tidak ke arah pintu gerbang/arah jalan masuk pintu gerbang kantor PD. FLobamor, red).

Pasca kejadian tersebut, tim wartawan langsung mengantar wartawan FPL ke Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Pihak Polresta Kupang dan para wartawan media lalu membawa wartawan FPL ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan visum dan atau perawatan. Seusai pemeriksaan (visum, red)  dan perawatan oleh tim medis RS Bhayangkara, wartawan FPL kembali ke Polresta untuk lanjut memberikan keterangan terkait laporannya. (SN/tim)