Spiritnesia.com, Kupang – Proses Sidang Pemeriksaan Persiapan Peserta Seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dimulai sejak Tanggal 08 Juni 2022 baru dinyatakan berakhir oleh Majelis Hakim pada Tanggal 04 Juli 2022 di PTUN Kupang.
Sidang Perkara Nomor: 35/G/2022/PTUN.KPG, antara Peserta Seleksi PTT melawan Bupati TTU, minggu depan baru akan memasuki Sidang Pokok Perkara karena sebulan lamanya Penggugat diminta oleh Majelis Hakim untuk memperbaiki gugatannya.
Demikian di sampaikan Kuasa Hukum Bupati TTU, Hironimus Joni Tulasi, S.H., kepada tim media ini pada Senin, 04/07/2022.
Menurut Kuasa Hukum Bupati TTU, sebenarnya jika Penggugat siap dengan gugatannya maka kita sudah harus mulai masuk dalam sidang pokok perkara namun dikarenakan masih juga perlu dilakukan perbaikan gugatan oleh Penggugat sehingga hari ini bisa dinyatakan selesai.
Bahkan hari ini juga masih ada perbaikan gugatan oleh Penggugat sehingga Majelis Hakim menskorsing lagi dan kita melanjutkan sidang pada pukul 13.00 wita.
“Hari ini adalah hari terakhir Sidang Pemeriksaan Persiapan. Sebab jika tidak diperbaiki maka gugatan dinyatakan gugur sebab jangka waktu perbaikan adalah satu bulan.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Kab. TTU ini membeberkan jadwal Sidang Pokok Perkara yang akan dimulai sebagai berikut:
1. 11 Juli: Penyampaian Gugatan oleh Penggugat;
2. 18 Juli: Eksepsi dan Jawaban oleh Tergugat;
3. 25 Juli: Replik oleh Penggugat;
4. 01 Agustus: Duplik oleh Tergugat;
5. 08 Agustus mulai Sidang Pembuktian (kurang lebih berlangsung selama 3 bulan);
6. Kesimpulan para Pihak;
7. Putusan Hakim PTUN.
Jika setelah putusan PTUN, dan apabila para pihak merasa keberatan, bisa dapat melakukan upaya hukum Banding dan Proses Banding itu kurang lebih 3 bulan, jelas Johntul.
Kemudian lanjut Johntul, para pihak yang merasa keberatan dengan Putusan PT TUN, maka dapat melakukan upaya hukum Kasasi. Proses kasasi maksimal 6 bulan lagi.
Lebih lanjut Pengacara ini mengatakan bahwa, bisa saja Putusan berkekuatan hukum tetap pada akhir tahun 2023, sedangkan jangka waktu berakhir Objek Sengketa yang digugat oleh Penggugat adalah 31 Desember 2022.
Maka dengan demikian pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) apabila mengabulkan gugatan Penggugat, maka putusan tersebut tidak mempunyai daya eksekusi karena Objek Sengketa sudah tidak ada atau telah berakhir (sudah tidak berlaku lagi) sehingga tidak perlu dibatalkan oleh Tergugat.(SN/TIM)