Spiritnesia.com, Ende – Satatuan Reskrim Polres Ende menangkap tiga orang pelaku perjudian jenis Domino (Balak) tepatnya di pasar Mbongawani depan toko laris Jln.IHDoko Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab.Ende, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Ende melalui kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH mengatakan kronologis penangkapan terhadap tiga orang pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di pasar Mbongawani tepatnya di depan toko Laris Jln.IHDoko Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab.Ende, ada sekelompok orang sedang bermain Judi, saat itu juga piket Reskrim untuk memastikan laporan dari masyarakat tersebut setelah mengintai di dapati ketiga pelaku ini sedang duduk berkumpul melakukan kegiatan perjudian kartu Domino (Balak), Piket Reskrim langsung menangkap ketiga orang pelaku tersebut tanpa perlawan dan di bawa ke Polres Ende.
“Kami Satuan Reskrim Polres Ende terus melakukan kegiatan penuntasan penyakit masyarakat terutama perjudian, sesuai dengan atensi atau perintah dari pimpinan satuan atas semua jenis perjudian akan kami tindak” Ucap Iptu Yance Kadiaman, SH
Kasat Reskrim Polres Ende menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ende jika mengetahui tempat atau lokasi dan sebagainya yang ada indikasi perjudian segera di laporkan ke Polres atau Polsek-Polsek terdekat, untuk bersama-sama kita berantas kasus perjudian di Ende ini, kita samua mendukung karakter-karakter pemuda Ende dalam hal pembangunan SDM dengan budaya Kerja Kerja, imbuh Iptu Yance Y. Kadiaman, SH
Dari hasil tersebut SatReskrim Polres Ende menjadi hasil dari tiga pelaku dengan bukti sejumlah uang Rp 280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan 50 ribu tiga lembar, 20 ribu dua lembar, 10 ribu tujuh lembar, 5 ribu tujuh lembar, 2 ribu dan seribu masing-masing satu lembar dan kartu Domino bermerek (Kris) 1 buah. ketiga pelaku kenakan pasal 303 Bis ayat 1 dan 2 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sudah di amankan di Polres Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Humas polres Ende/Slamet Nago)