SAS di Hukum Mati, Pengacara Korban Apresiasi PN Kalabahi

Spiritnesia.com, Kalabahi – Seorang Vikaris berinisial SAS terdakwa kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap 9 (sembilan) orang anak di Kabupaten Alor Pengacara Korban apresiasi PN Kalabahi, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan Pengacara Korban Jimmy S.N Daud, SH., MH kepada tim media ini melalui rilis tertulisnya Jumat, 10/03/2023.

Terkait vonis hukuman mati terhadap terdakwa seksual SAS yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Kalabahi, Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, kita sangat mengapresiasi langkah Majelis Hakim,” jelas Jimmy.

Ia menjelaskan bahwa seorang Vikaris berinisial SAS terdakwa kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap 9 (sembilan) orang anak di Kabupaten Alor, ini adalah langkah yang sangat luar biasa karena telah menghukum terdakwa dengan hukum mati, ujarnya.

“Ini hukuman yang sangat adil bagi terdakwa. Karena korban sendiri telah melakukan tindakan yang jumlahnya sangat banyak.”

Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam putusan bahwa, perbuatan terdakwa ini sangat-sangat meresahkan, ini juga menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi para korban yang berjumlah 9 orang anak sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik, kata Jimmy.

Jimmy S.N Daud juga menilai saat ini Indonesia khususnya NTT dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Namun ia menyebut dalam putusan hakim tersebut masih mencerminkan keberpihakan pada korban kekerasan seksual.

“Indonesia khususnya di NTT bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat kekerasan seksual, tapi ada hakim, ada jaksa, ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah-langkah yang tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dan menjatuhkan hukuman mati ini kepada terdakwa,” imbuhnya.

Menanggapi banding yang dinyatakan PH terdakwa yang disampaikan Rabu, 9 Maret 2023, pengacara para korban Jimmy S.N Daud, SH.,MH menghormati langkah tersebut, namun para korban berharap vonis hukuman mati tidak berubah. (Tim/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *