
Spiritnesia.com, Kupang – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sabu Raijua disanggah CV. Amar Mandiri Persada (AMP) dalam tender Proyek Penanganan Long Segment Jalan Raynyale-Mehona senilai Rp 6,7 Milyar.
Pengajuan Sanggahan alias keberatan itu disampaikan CV. AMP melalui suratnya tertanggal 24 Mei 2023, Nomor : 03/AMP-SG/V/2023, Perihal : SANGGAHAN kepada Pokja Pemilihan Penanganan Long Segment Jalan Raynyale – Mehona.
“Merujuk pada hasil evaluasi penawaran (untuk diketahui sampai saat ini Pokja belum memuat Berita Acara Hasil Pelelangan di LPSE) dan pengumuman pemenang tanggal 19 Mei 2023 paket pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan Raynyale – Mehona, bersamaini kami menyampaikan terimakasih dan sekaligus mengajukan Sanggahan/Keberatan atas hasil pelelangan paket pekerjaan tersebut,” tulis CV. AMP.
Menurut CV. AMP, sesuai hasil evaluasi Pokja pada pengumuman pemenang tender, pihaknya dinyatakan tidak lulus pada tahapan evaluasi teknis dengan alasan 1). Peralatan utama yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan; 2). Personil manajerial yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Maka bersama ini kami sampaikan keberatan dan patut diduga Pokja bekerja tidak transparan karena tidak memuat Berita Acara hasil pelelangan serta terdapat indikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tulis CV. AMP dalam sanggahan yang ditandatangani oleh Direktur Abdul Djalal, ST.
CV. AMP menjelaskan, penyimpangan terhadap ketentuan dan peraturan tersebut karena Pokja Pokja bekerja tidak sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/Long Segment Jln. Raynyale – Mehona/DPUPR-SR/V/2023, tanggal 10 Mei 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Penanganan Long Segment Jalan Raynyale-Mehona.
Menurut CV. AMP, dokumen teknis tentang peralatan utama dan personil managerial yang di upload/dikirim pihaknya telah sesuai dengan persyaratan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumuen Pemilihan Nomor: 02/Long Segment Jln. Raynyale – Mehona/DPUPR-SR/V/2023, tanggal 10 Mei 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Penanganan Long Segment Jalan Raynyale – Mehona.
“Namun hasil evaluasi Pokja pada pengumuman pemenang, dinyatakan bahwa Peralatan Utama yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan Personil Manajerial yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tidak ada penjelasan yang lebih transparan atau terperinci tentang apa kekurangan dokumen penawaran kami seperti yang diamanatkan dalam dokumen pemilihan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.29.12.b) yangmenjelaskan tata cara evaluasi Peralatan yang ditawarkan dan BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.29.12.c) yang menjelaskan tata cara evaluasi Personil Manajerial yang ditawarkan,” beber CV. AMP.
CV. AMP menduga ada kesalahan pada dokumen terder tentang Persyaratan Peralatan Utama dan Persyaratan Personil Manajerial yang berikan oleh Pokja. Seharusnya, lanjut CV. AMP, apabila Pokja dalam evaluasi dokumen penawaran menemukan hal-hal yang kurang jelas/meragukan maka Pokja melakukan klarifikasi dengan peserta tender.
“Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan substansi penawaran,” papar CV. AMP.
Namun sampai dengan tahap pengumuman pemenang tender, tulis CV. AMP, tidak pernah menerima undangan klarifikasi secara offline maupun online.
Dengan demikian, CV. AMP berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan. “Untuk itu Pengumuman Pemenang harus dibatalkan dan pokja melakuan evaluasi ulang dan menetapkan perusahaan kami CV. Amar Mandiri Persada sebagai pemenang,” tegas perusahaan tersebut.
Tembusan Sanggahan tersebut dikirim kepada: 1). Kepala LKPP di Jakarta; 2). Kapolda NTT up. Direktur Kriminal Khusus/Tipikor Polda NTT; 3). Jaksa Tinggi NTT up. Kasi Pidsus Kejati NTT 4). Bupati Sabu Raijua; 5). Kepala BPKP NTT; 6). Kepala Dinas PUPR Sabu Raijua; dan 7). PPK Dinas PUPR Sabu. (SN/Tim)