Beranda / Hukum& Kriminal / PH Mokris Lay Tegaskan Kliennya Tak Bisa Ditahan: Mengacu pada KUHP Baru dan Asas Menguntungkan Tersangka

PH Mokris Lay Tegaskan Kliennya Tak Bisa Ditahan: Mengacu pada KUHP Baru dan Asas Menguntungkan Tersangka

SPIRITNESAIA.COM, KUPANG – Penasihat Hukum (PH) Mokris Lay, Ryan Kapitan, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikenakan penahanan meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Penegasan ini didasarkan pada pemberlakuan regulasi pidana terbaru yang mulai efektif sejak awal tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Ryan Kapitan kepada awak media di Kota Kupang, Jumat (23/1/2026), menanggapi desakan publik agar Mokris Lay segera ditahan setelah status perkaranya meningkat.

Ryan menjelaskan, transisi hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026, menjadi dasar utama posisi hukum kliennya.

“Berdasarkan Pasal 361 KUHAP baru, perkara yang proses penyidikan dan penuntutannya masih berlangsung tetap menggunakan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Namun, secara materiil, kita harus merujuk pada Pasal 3 KUHP baru,” ujar Ryan.

Ryan merinci bahwa Pasal 3 KUHP baru mengatur jika terjadi perubahan regulasi setelah perbuatan dilakukan, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Dalam kasus ini, Pasal 49 UU Penghapusan KDRT jo Pasal 76 dan 77B UU Perlindungan Anak yang sebelumnya disangkakan dengan ancaman 5 tahun penjara, kini tidak lagi relevan.

“Ketentuan yang paling menguntungkan adalah Pasal 428 KUHP baru tentang penelantaran, dengan ancaman pidana hanya dua tahun enam bulan atau denda. Secara hukum, ancaman di bawah lima tahun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 428 KUHP tidak termasuk dalam pasal pengecualian yang mengizinkan penahanan di bawah ancaman lima tahun, baik dalam regulasi lama maupun baru.

Selain aspek teknis pidana, Ryan menyoroti Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengenai asas kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, penahanan terhadap Mokris Lay justru akan mencederai kepentingan masa depan anak-anaknya.

Ryan juga membantah keras tudingan adanya intimidasi yang dilakukan kliennya terhadap anak maupun mantan istri. Ia menyebut isu tersebut sebagai upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan.

“Upaya Pak Mokris menemui anaknya selalu didampingi ketua RT dan saksi. Namun, hal itu sering diframing seolah membawa preman. Ini adalah hoaks yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum,” katanya lagi.

Terkait kewajiban nafkah anak sebesar Rp7,5 juta per bulan, Ryan mengklarifikasi bahwa putusan tersebut hanya ada pada tingkat Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang, putusan tersebut telah dibatalkan karena hak asuh anak jatuh ke tangan Mokris Lay.

“Karena hak asuh ada pada Pak Mokris, maka kewajiban nafkah dalam amar putusan tingkat pertama tidak lagi berlaku. Substansi perdata ini sangat relevan dan tidak bisa dipisahkan dari perkara pidana yang berjalan,” pungkas Ryan.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan di atas koridor aturan yang berlaku tanpa intervensi faktor non-hukum atau tekanan opini publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *