Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Persoalkan PMA 17 Tahun 2021, Pansel Diduga Berupaya Untuk Jegal Dr. Harun Natonis Kembali Calon Rektor IAKN Kupang

Spiritnesia.com, Kupang – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah untuk Calon Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang periode 2024-2028 Dirjen Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) diduga menjegal Dr. Harun Natonis untuk lolos seleksi Calon Rektor IAKN Kupang dan kembali memimpin perguruan tinggi tersebut. Dugaan itu berdasarkan temuan surat Pansel Daerah ke Pansel Pusat (Kantor Kemenag, red) disertai lampiran Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Administrasi Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 tanggal 01 Desember 2023 lalu.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di internal Dirjen Kementerian Agama RI dan internal IAKN Kupang kepada tim media ini pada Senin, 05 Agustus 2024, terkait proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028.

“Dalam surat itu, khususnya di bagian lampiran Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Penjaringan Bakal calon Rektor, tertera nama Dr. Harun Yermia Natonis di nomor urut ke-2 Calon Rektor IAKN Kupang. Nama beliau dilingkar (oleh Pansel Daerah, red) dengan tinta biru oleh Panitia Seleksi Daerah. Di bagian keterangan dilingkar kalimat ‘Berkas administrasi lengkap, Pertimbangan PMA 17 tahun 2021 pasal 9 ayat 2,” jelas sumber yang menolak namanya itu yang menolak namanya disebutkan.

Menurut sumber itu, nama Dr. Harun Natonis yang dilingkar tinta biru pada Berita Acara Hasil Rapat Verifikasi Berkas Administrasi Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 tanggal 01 Desember 2023 oleh Pansen Daerah Dirjen Kemenag tersebut merupakan indikasi, bahwa pencalonan kembali Dr. Harun Nubatonis dipersoalkan sendiri Pansel Daerah Kemenag RI Kantor Perwakilan NTT, tetapi tidak sama sekali dipersoalkan oleh Pansel Pusat (Kantor Pusat Kemenag, red).

Dengan demikian, lanjutnya, diduga tidak lolosnya Dr. Harun ke Tahap Test Kepatutan dan Kelayakan Calon Rektor IAKN Kupang (setelah tahap seleksi dokumen administrasi, red) merupakan upaya Pansel Daerah Dirjen Kemenag RI untuk menggagalkan peluang Dr Harun untuk kembali memimpin IAKN Kupang periode 2024-2028.

Hal ini, kata sumber itu, dibuktikan dengan maju kembalinya kandidat Calon Rektor IAKN Toraja, (Dr. Joni Taping, M.Th) dan Calon Rektor IAKN Palangkaraya, Telhalia, M.Th.,D.Th yang sudah dua kali menjabat sebagai Ketua maupun Rektor di dua perguruan tinggi tersebut, tetapi tidak dipersoalkan Pansel Daerah masing-masing dan Pansel Pusat serta Kantor Kemenag RI.

Dr. Joni Taping, M.Th yang menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sama halnya Telhalia, M.Th.,D.Th juga menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024. Demikian pula Dr. Harun Nubatonis. Ia menjabat satu kali sebagai Ketua STAKN Kupang (tahun 2016-2020). Lalu satu kali menjabat sebagai Rektor IAKN Kupang (tahun 2021-2024).

“Pansel Daerah Dirjen Kemenag wilayah NTT pakai alasan PMA Nomor 17 tahun 2021 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ‘masa jabatan Rektor/Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut pada PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, red) yang sama baik dalam bentuk Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi. Okelah kalau begitu, tetapi bagaimana dengan dua kandidat lain di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya? Apakah penerapan PMA 17/2021 itu hanya berlaku untuk orang NTT, tetapi bukan bagi mereka yang di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya? Apakah kita ini bukan bagian dari wilayah NKRI?” kritiknya.

Masih menurut sumber tersebut, selain Pansel Daerah, ada sejumlah oknum dosen (inisial RP dan OOM) juga turut diduga ikut berupaya menjegal Dr. Harun Nubatonis menjegal Dr. Harun kembali menjadi rektor IAKN Kupang. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari dua (2) oknum dosen IAKN Kupang (inisial RP dan OOM) ke Kementerian Agama yang isinya keberatan atas pencalonan kembali Dr. Harun sebagai Rektor IAKN Kupang periode 2024-2028 dan meminta pencalonan Dr Harun dibatalkan Kemenag.

“Jadi dugaan kita, Pansel Daerah bekerjasama dengan para oknum dosen tersebut untuk menjegal Dr. Harun lolos ke proses atau tahap seleksi selanjutnya yaitu test kepatutan dan kelayakan Calon Rektor IAKN Kupang. Bukan karena dari pusat yang persoalkan, tapi dari internal IAKN Kupang sendiri. Jadi yang terjadi yaitu sesama Putera daerah NTT ‘saling baku makan‘, tidak saling dukung. Ini jeruk makan jeruk,” ujarnya kesal.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Dirjen Kemenag RI Kantor Perwakilan NTT, Drs. Yorhans S.Lopis, M.Si yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 05 Agustus 2024 terkait dugaan tersebut tidak menjawab, karena nomornya tidak aktif dan tidak terhubung. Pesan konfirmasi tim media ini baru tersampaikan dan dibaca Yorhans, pada Selasa, 06 Agustus 2024, namun Yorhans enggan menjawab pertanyaan konfirmasi tim media ini.

Yorhans dalam jumpa pers dihari yang sama pada pukul 11:40 WITA di Kampus IAKN Kupang menjelaskan, bahwa dua kandidat lain di IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya lolos seleksi, karena masing-masing mereka dihitung oleh Kemenag baru menjabat satu periode. Sedangkan Dr. Harun Nubatonis dihitung sudah menjabat dua kali/dua periode di IAKN Kupang (dari bentuk sebelumnya yang masih STAKN hingga bentuknya yang sekarang yakni IAKN, red), sehingga secara aturan sudah tidak memungkinkan.

“Kewenangan kami untuk memberi penjelasan terbatas, sehingga kami hanya bisa memfasilitasi dengan memberikan nomor kontak Biro Hukum Dirjen Kemenag, dan teman-teman bisa berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum untuk penjelasan yang lebih jelas,” tandas Yorhans.

Seperti diberitakan sebelumnya (29/07/2024), Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, 29 Juli 2024 menanggapi proses seleksi Calon Rektor IAKN Kupang.

Ia menilai proses seleksi calon Rektor IAKN Kupang terkesan tebang pilih alias diskriminatif dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 (Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, red), Panitia Seleksi (Pansel) diminta untuk segera menghentikan proses seleksi Calon Rektor IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Kupang periode 2024-2028.

“Proses seleksi rektor IAKN oleh panitia seleksi Kemenag RI terkesan tebang pilih dan diskriminatif terhadap HAM orang NTT. Penerapan PMA 17/2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor hanya diberlakukan kepada Dr. Harun selaku Calon Rektor IAKN Kupang, tetapi tidak berlaku bagi Calon Rektor IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. Jadi hentikan saja proses seleksinya daripada bermasalah panjang di kemudian hari,” tegas Gabriel Goa.

Menurutnya, Kemenag RI tidak bisa beralasan aturan PMA Nomor 17 Tahun 2021, sehingga yang sudah dua kali menjabat Ketua STAKN atau Rektor IAKN tidak bisa ikut calon lagi. Akan tetapi di lain sisi meloloskan yang lain, yang juga menurut PMA tersebut sebenarnya sudah tidak boleh.

“Penerapan PMA tersebut seakan membuli bahkan mendiskriminasi HAM putera terbaik NTT Dr. Harun, yang sebenarnya secara aturan punya hak yang sama (dengan yang lain, red) untuk masih memimpin IAKN Kupang. Calon Rektor IAKN Toraja, Dr. Joni Taping dan Telhalia, M.Th.,D.Th Calon Rektor IAKN Palangkaraya sudah dua kali menjabat, kok lolos, lalu kenapa Dr. Harun tidak, itu pertanyaannya? Kalau ini bukan diskriminatif lalu tepatnya dikatakan apa? Kok mereka jadi anak emas dan pak Harun seperti orang yang bukan bagian dari NKRI?” kritik Gabriel.

Gabriel sangat menyayangkan proses seleksi tersebut yang terkesan sangat melecehkan HAM orang NTT, khususnya HAM Dr. Harun. Ia diperlakukan berbeda dengan para kandidat lain di Toraja dan Palangkaraya.

“Kok kita orang kita NTT (Dr. Harun, red) ini diperlakukan seperti bukan anak NKRI? Lebih dihargai oleh orang Timor Leste, New Zealand dan Australia tetapi didiskriminasi HAM-nya oleh sesama anak bangsanya sendiri soal aturan calon rektor perguruan tinggi IAKN Kupang?” tambahnya.

Masih menurut Gabriel, Rektor IAKN Kupang saat ini, Dr. Harun menjabat satu kali sebagai pimpinan di perguruan tinggi tersebut sebagai Ketua STAKN (tahun 2016-2020). Lalu satu kali menjabat Rektor IAKN (sejak tahun 2021-2024). Demikian pula Dr. Joni Taping, M.Th yang menjabat Ketua STAKN Toraja periode 2018-2022, lalu menjabat Rektor IAKN Toraja periode 2020-2024. Sama halnya Telhalia, M.Th.,D.Th juga menjabat Ketua STAKN Periode 2019-2023, lalu menjabat Rektor IAKN Palangkaraya periode 2020-2024.

Lanjutnya, jika PMA Nomor 17 tahun 2021 itu tidak mengijinkan pencalonan kembali mereka yang telah dua kali telah menjabat entah sebagai sebagai ketua/rektor, maka seharusnya Kemenang konsisten menganulir semuanya. Jangan yang lain lolos, tetapi Dr. Harun tidak lolos dengan alasan aturan karet tersebut. Padahal, semua kandidat tersebut terganjal aturan yang sama.

Pasal 13 ayat 3 PMA Nomor 17 Tahun 2021, kata Gabriel, menegaskan secara jelas bahwa masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan bentuk PTKN (dari STAKN Kupang ke IAKN, red) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan. Dua kandidat lain pun sama statusnya sebagaimana Dr. Harun, tetapi mereka lolos seleksi, sedangkan Dr. Harun tidak.

Gabriel mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjend teknis terkait untuk kembali mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam proses seleksi Calon Rektor Perguruan Tinggi IAKN Kupang, sehingga tidak terkesan menganak emaskan para kandidat lain, tetapi menganak tirikan kandidat lain dari NTT. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *