Dok. Istimewa Spiritnesia
Spiritnesia.com, Kupang – Dalam rangka persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP, KPP Pratama Kupang membuka layanan khusus aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Layanan ini akan tersedia pada hari Sabtu, 20 Desember, dan Minggu, 21 Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax wajib telah melakukan aktivasi akun serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
KPP Pratama Kupang secara khusus mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mendaftarkan akun Coretax DJP dan mengurus KO/SE.
Hingga 15 Desember 2025, data menunjukkan sebanyak 13.026 Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, baru 7.155 Wajib Pajak yang tercatat telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah diharapkan mendorong seluruh aparatur di lingkungannya untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan aktivasi paling lambat 31 Desember 2025.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan asistensi penuh bagi masyarakat selama layanan akhir pekan tersebut berlangsung.
“Bapak dan Ibu Wajib Pajak silakan memanfaatkan dua hari tersebut sebaik mungkin. Untuk pimpinan satuan kerja yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi, silakan bersurat kepada kami. Petugas kami siap membantu,” pungkas Rimedi, Kamis, 18/12/2025.
Selain layanan tatap muka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyediakan materi edukasi, infografis, dan panduan teknis yang dapat diakses secara mandiri melalui situs resmi pajak.go.id serta kanal media sosial resmi Ditjen Pajak RI.
