Spiritnesia.com, Mbay – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Desakan itu dikatakan Koordinator Walhi NTT, Umbu Wulang ketika dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp/WA terkait maraknya tambang galian C ilegal/liar di Kabupaten Nagekoe pada Senin (25/7/22).
Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar. “Karena sudah pasti akan menghancurkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Nagekeo,” tegasnya.
Selain itu, Walhi NTT juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum. “Kami minta aparat Kepolisian untuk segera bertindak (proses hukum, red) bila benar telah terjadi pelanggaran hukum lingkungan (tambang ilegal, red). Walhi NTT meminta segera ditertibkan sebelum timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” tulis Umbu Wulang.
Menurut Umbu, penerbitan perlu segera dilakukan karena tambang ilegal/liar tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang meluas. “Juga menimbulkan potensi konflik hingga perambahan kawasan produksi rakyat,” tandasnya.
Umbu memaparkan, berkembangnya pertambangan ilegal/liar di daerah menunjukan bahwa pemerintah daerah setempat tidak punya perhatian dan prioritas untuk menyelamatkan lingkungan. “Ini menunjukan bahwa pemerintah daerah tidak punya prioritas pada urusan lingkungan hidup dan keselamatan rakyatnya,” kritiknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik/quary yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.
Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.
Sementara itu, Direktur CV. Karunia Jaya Mbay, Aurelius Sambu dan Direktur CV. Mbay Indah, Samsudin Ismail Sore yang menghubungi Tim Media ini melalui telepon selularnya pada Jumat (22/7/22), membantah kalau pihaknya melakukan penambangan liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Namun keduanya mengakui bahwa pihaknya belum miliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Aurelius Sambu mengakui bahwa penambangan yang dilakukan hanya berbekal WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Kementerian ESDM secara online. Sedangkan Samsudin Sore mengaku bahwa selain memiliki WIUP, perusahaannya juga memiliki IUP Eksplorasi. Namun keduanya mengaku kalau perusahaannya melakukan penambangan secara legal dan menuding pihak lain (saling tuding, red) sebagai penambang ilegal.
Menurut Aurelius dan Samsudin, pihaknya telah mengikuti semua prosedur pengajuan Ijin Usaha Pertambangan dan telah memiliki WIUP. Namun keduanya mengakui kalau perusahaannya belum memiliki IUP-OP sebagai dasar hukum pelaksanaan eksploitasi galian C. (SN/tim)