Spiritnesia.com, Oelamasi – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Oenaek Nomor: 5.A/SKEP/DO/2023 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Warga (RW), dan Ketua Rukun Tetangga (RT), di desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, menjadi Polemik.
Dalam lampiran Surat keputusan kepala desa Oenaek tertanggal 24 Januari 2023 tertera jelas, ada 2 Ketua RW dan 2 RT. Yakni: Emanuel Sulla Ketua RW. 003, Antonius Opat Ketua RT. 001 serta Jefry Ndun Ketua RT. 007.
Antonius Faot selaku Ketua RT. 001, kepada media ini, Ia sangat mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Bahwasannya didalam surat tidak disertai alasan dirinya diberhentikan serta cacat prosedur, jelasnya.
“Saya sebagai RT yang dipecat, saya sangat sayangkan tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Karena tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ia sangat berharap kepada pihak yang berwenang agar memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Oenaek, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan, tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Oenaek, Herman Lani ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan pemberhentian tersebut karena ia menilai mereka kurang beretika.
“Memang benar, saya memberhentikan keempat orang tersebut tanpa surat peringatan namun saat rapat koordinasi saya sudah sampaikan secara terbuka dan yang menjadi alasan mereka saya berhentikannya adalah mereka kurang beretika sedangkan yang kita butuhkan adalah beretika dalam melayani masyarakat.”
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menunjukkan etika yang baik karena itu yang akan menjadi contoh kepada masyarakat, urainya.
“Melayani harus menunjukkan etika yang baik karena itu menjadi contoh dimasyarakat, saya sudah ingatkan ini saat rapat koordinasi tetapi keempat orang ini tidak mengindahkan sampai surat pemberhentian ini dikeluarkan. Namun, rencananya dalam waktu dekat ini, saya akan panggil mereka. (Mel/SN)