
Spiritnesia.com, KUPANG – Berdasarkan data Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat 191 kasus, di tahun 2019 382, tahun 2020 dan 2021 tercatat sebanyak 624 kasus. Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap dukung Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS), untuk Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten TTS.
Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA kepada media ini melalui rilisnya pada Jumat,12/07/2024.
“PADMA Indonesia dan Kementerian PPPA siap dukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) agar segera direkomendasikan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten TTS,” tulis Ketua PADMA Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa, dalam Pasal 28 G ayat 2 Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
“Negara wajib hadir melindungi Warga Negara yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat manusia salah satu bentuknya adalah Perdagangan Orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gabriel menjelaskan bahwa, data Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat ada 191 kasus tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.
“Karena itu, Pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mulai dari Pusat hingga ke Daerah. PADMA Indonesia bersama Kementrian PPA siap mendukung Pemkab TTS untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten TTS,” jelas Gabriel.
Untuk saat ini, lanjut Gabriel membeberkan bahwa, sudah ada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten /Kota. Khusus di NTT sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sedangkan di Kabupaten/Kota di NTT perlu keterbukaan publik untuk mengumumkan secara resmi apakah sudah ada Perda dan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO?. “Sehingga, jika banyak yang belum ada, maka Negara wajib hukum segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beserta BLK(Balai Latihan Kerja) dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)diikuti dengan Rencana Aksi Daerah(RAD)yang responsif gender karena Korban TPPO terbanyak Perempuan dan Anak Perempuan,” ucapnya dengan tegas.
Perlu diketahui bahwa Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO.
“PADMA Indonesia bersama Bapak Prijadi Santoso dan ibu Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan telah melaksanakan kegiatan” Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO selama 2 hari yakni, Rabu,10 Juli-Kamis,11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe,” jelas Gabriel.
Kegiatan ini dengan Nara Sumber dari KPPA, yakni 2 Asdep dan Fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa. Peserta sangat antusias dan berhasil membuahkan Rekomendasi Bersama terdiri dari 12 butir dan Rencana Tindak Lanjut Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten TTS.