1
1
SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus memperkokoh peran strategisnya sebagai mitra hukum pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dipertegas melalui gelaran Focus Group Discussion (FGD) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK), sekaligus mengoptimalkan bantuan hukum non-litigasi dalam penagihan kredit bermasalah.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini telah bertransformasi. Tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, JPN kini memegang peran krusial dalam mitigasi risiko hukum dan pendampingan preventif.
“Kolaborasi Kejaksaan dengan BRI diarahkan pada upaya pencegahan dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif, profesional, dan berprinsip tata kelola yang baik,” ujar Roch Adi Wibowo di hadapan jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang serta seluruh Kajari se-NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., memaparkan keberhasilan nyata dari kolaborasi ini. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah NTT tercatat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp11.239.794.425 melalui jalur non-litigasi terhadap tagihan kredit nasabah BRI.
Sebagai bentuk penguatan operasional di lapangan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI dengan lima satuan kerja, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Lembata, dan Kejari Sabu Raijua.
Kejati NTT juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan performa terbaik dalam pemulihan aset melalui SKK BRI. Kejari Alor berhasil meraih peringkat pertama, disusul Kejari Kabupaten Kupang di posisi kedua, dan Kejari Flores Timur di posisi ketiga.
Melalui sinergi yang makin intensif ini, Kejati NTT menargetkan peningkatan kinerja pemulihan aset pada tahun 2026 guna memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Bumi Flobamora.
Reporter: R. Deolindo PSS Dethan