Beranda / Hukum& Kriminal / Nagekeo Membara! Warga Tonggurambang Kepung Bupati: Tolak Markas Brigif dan Gugat Sertifikat “Misterius” 1980

Nagekeo Membara! Warga Tonggurambang Kepung Bupati: Tolak Markas Brigif dan Gugat Sertifikat “Misterius” 1980

SPIRITNESIA.COM, NAGEKEO – Suasana di depan Kantor Bupati Nagekeo mendadak mencekam pada Kamis (22/1/2026). Ratusan warga Desa Tonggurambang yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Mbay-Dhawe, pemuda, hingga kelompok perempuan, tumpah ruah ke jalanan. Mereka mengamuk, menuntut keadilan atas tanah leluhur yang kini terancam oleh sepatu laras panjang militer.

Aksi massa ini merupakan puncak kegerahan warga terhadap rencana pembangunan markas Brigade Infanteri (Brigif) dan pelarangan penggunaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah mereka. Bagi warga, kebijakan ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya sistematis untuk menggusur ruang hidup dan memutus koneksi spiritual mereka dengan tanah kelahiran.

Dalam orasinya yang berapi-api, massa membacakan tujuh tuntutan mutlak. Poin paling krusial adalah desakan agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk tim kajian internal yang wajib melibatkan Suku Dhawe. Warga mencium adanya aroma ketidakberesan dalam dokumen kepemilikan tanah di wilayah Tonggurambang.

“Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah adat dirampas atas nama pembangunan yang justru memenjarakan hak-hak kami! Larangan penggunaan TPU adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan adat kami,” teriak salah satu orator aksi di tengah kerumunan massa yang menyemut.

Warga juga membidik Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980. Dokumen tua tersebut dinilai sebagai produk cacat hukum yang diterbitkan tanpa transparansi. Mereka menuntut DPRD Nagekeo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti status tanah TNI AD yang selama ini menjadi bara dalam sekam di Desa Tonggurambang.

Massa tidak sekadar datang untuk berteriak. Mereka melayangkan ultimatum keras: 30 hari! Jika dalam satu bulan pemerintah tidak menunjukkan langkah nyata, mereka mengancam akan melumpuhkan Nagekeo dengan gelombang massa yang jauh lebih besar.

Menghadapi tekanan hebat dari rakyatnya, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, akhirnya keluar menemui massa. Meski dikepung amarah warga, ia mencoba mendinginkan suasana dengan janji-janji konstitusional.

“Kami berkomitmen melaksanakan tuntutan ini melalui mekanisme yang ada. Dalam waktu dekat kami pastikan akan membentuk tim kajian agar dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian,” ujar Simplisius di hadapan massa yang tak henti bersorak.

Ia menegaskan bahwa melindungi masyarakat adat adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar. “Sebagai pemerintah, kami wajib melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Apakah janji Bupati Simplisius akan menjadi solusi konkret, atau hanya sekadar “obat penenang” sementara bagi rakyat yang sudah siap meledak? Waktu 30 hari terus berjalan, dan warga Tonggurambang tidak akan membiarkan siapa pun menginjak-injak hak dasar mereka di atas tanah warisan nenek moyang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *