
Dok. Sarah Lary Mboik
Spiritnesia.com, Kupang – Aktivis perlindungan perempuan di Nusa Tenggara Timur, Sarah Lary Mboik, meyakini bahwa Polda NTT akan tetap menindak secara etik AKP Yance Kadiaman (YK) meski laporan dugaan pelecehan seksual terhadap YVDB telah dicabut oleh YVDB selaku pelapor.
Hal tersebut disampaikan Sarah melalui sambungan telepon kepada media di Kupang pada Rabu, 15 Oktober 2025, menanggapi klarifikasi (Hak Jawab) dari pihak AKP YK melalui kuasa hukum keluarga yang beredar di sejumlah media daring di NTT.
“Jadi, apa pun klarifikasinya, saya tetap percaya bahwa penyidik punya data dulu baru mengambil sikap dengan membuat surat keputusan penempatan YK di jabatan yang baru, dari Kanit TPPO ke Yanmas,” ujarnya.
Sarah menilai bahwa keputusan Polda NTT menurunkan jabatan YK dari Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) sudah menunjukkan adanya dasar data dan pertimbangan etik yang kuat.
“Yang menjadi pertanyaan, masa seseorang seperti YK bisa mempermainkan institusi Polri melalui kasus ini? Jadi saya percaya penyidik tidak asal bertindak, pasti ada data sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tindakan YK yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas, terlebih di tengah upaya reformasi internal Polri.
“Saya masih percaya Polda NTT akan bersikap tegas terhadap kasus ini, walaupun laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” kata Sarah.
Menurutnya, pencabutan laporan tidak otomatis menghapus tanggung jawab etik dalam institusi kepolisian.
“Laporan dicabut bukan berarti masalah etiknya ikut tercabut. Ini memalukan kalau institusi polisi membiarkan hal seperti ini. Kami akan terus memantau kasus ini karena kami pro polisi yang baik,” ujarnya.
Sarah menegaskan bahwa masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan menjaga kehormatan institusi. Karena itu, katanya, satu oknum bermasalah tidak boleh merusak citra keseluruhan.
“Pelapornya juga harus diperiksa karena dia mempermainkan institusi Polri. Lapor lalu dicabut begitu saja, ini persoalan etika. Jangan karena ada lobi atau tekanan, masalah etik dihapuskan,” tambahnya.
Aktivis perempuan tersebut menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan pihak mana pun dalam kasus ini, melainkan hanya ingin agar Polri tetap tegas dan profesional.
“Bukan tebang pilih, bukan karena sudah minta maaf lalu dibiarkan. Ini soal etika. Sekalipun ada perdamaian, proses etik tetap harus berjalan,” tegas Sarah.
Ia juga membandingkan dengan kasus Anggota Lantas Polres Kupang Kota yang diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus dugaan pelecehan seksual, meski ada upaya damai dalam prosesnya.
Menurut Sarah, ketegasan seperti itu perlu diterapkan agar Polda NTT memiliki penyidik profesional yang melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Lebih lanjut, Sarah mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah aktivis belum lama ini melakukan audiensi dengan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko untuk membahas perlindungan terhadap jurnalis serta penguatan partisipasi publik dalam reformasi kepolisian.
“Ada tiga hal yang kami sampaikan, yaitu perlindungan bagi jurnalis, forum partisipasi publik dalam reformasi kepolisian, dan dorongan agar mutasi pejabat dilakukan berdasarkan rekam jejak karena masih banyak masalah dalam promosi jabatan di internal kepolisian,” jelasnya.
Sarah menutup pernyataannya dengan harapan agar Polda NTT tetap menjaga integritas dan menegakkan disiplin etik secara konsisten.
Kuasa Hukum dan Penasehat keluarga YK, Ferdinandus Himan, S.H & Partners yang dikonfirmasi awak media ini via pesan whatssapp/WA pada Kamis (16/10) terkait pernyataan Sarah Lary Mboik menolak berkomentar.
Seperti diberitakan sebelumnya (08/10/2025), Tim kuasa hukum keluarga AKP YK menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan di beberapa media daring di NTT yang mengaitkan nama klien mereka (YK) dengan dugaan pelecehan seksual melalui video call.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ferdinandus Himan, S.H., Kapistrano C. Ceme, S.H., dan Mariano Mediantara Atman, S.H., dari Kantor Pengacara Ferdinandus Himan & Partners, tim hukum menyatakan bahwa pengaduan terhadap AKP YK telah dicabut secara resmi pada 8 Agustus 2025.
“Pelapor, Jesiqca Victoria Dhezire Basoeki, telah membuat surat pernyataan pencabutan pengaduan, video klarifikasi, serta beberapa dokumen tambahan yang menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut tidak pernah terjadi,” ujar Ferdinandus Himan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim hukum, pelapor juga telah membuat Akta Pernyataan Pencabutan Pengaduan di hadapan Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H. pada 29 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa tuduhan terhadap AKP Yance Kadiaman tidak benar.
Selain itu, pelapor juga telah mengajukan permohonan maaf tertulis kepada Kapolda NTT dan keluarga besar Kadiaman, serta menyampaikan klarifikasi publik melalui pemberitaan di iNewsTTU.id dan Kompas.com pada 2 September 2025.
Tim penasihat hukum keluarga menilai, sejumlah pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak mencerminkan keseimbangan informasi, karena tidak mencantumkan fakta bahwa laporan telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“Media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan dan menyebut identitas serta jabatan klien kami secara terbuka. Padahal, kasus ini sudah ditarik kembali oleh pelapor,” tulis tim hukum dalam surat resmi yang dikirim ke redaksi Koran Timor.
Tim hukum merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/2008 mengenai Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum keluarga AKP Yance Kadiaman meminta agar redaksi media yang pernah memuat berita terkait menayangkan hak jawab secara lengkap dan proporsional, serta memperbarui atau mengoreksi pemberitaan sebelumnya agar sesuai dengan fakta yang telah diklarifikasi.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan sebagaimana dituduhkan. Klien kami adalah korban dari kesalahpahaman informasi yang sudah diluruskan langsung oleh pelapor,” tegas Ferdinandus Himan.
Tim hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan publik yang akurat dan membantu memulihkan nama baik AKP Yance Yauri Kadiaman serta menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri.
“Kami menghargai setiap bentuk kerja sama dari rekan-rekan media dalam menjaga kehormatan dan martabat semua pihak,” tutup Ferdinandus.