
Spiritnesia.com, Kupang – Pengacara Kondang Atambua MA Putra Dapatalu, SH dan Kawan-kawan Kembali memenangkan putusan Memori Banding pada perkara Perdata yang layangkan Tergugat atau Pembanding DOMINGGUS HALE dan kawan-kawan, di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang melawan Penggugat atau Terbanding CESILIA HALE BONE.
Hal ini diungkapkan Pengacara Kondang Atambua MA PUTRA DAPATALU, SH DAN FERDI PEGHO, kepada tim media ini pada Rabu, 17/01/2024.
“Kasus perdata ini, kami selaku penggugat telah menang sebagaimana telah diputuskan oleh pihak pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, yang dimana telah mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan hukum sebidang tanah dengan Luas Kurang Lebih 2.734.84 M2, Yang terletak di jalan R.E. Martadinata , Rt.022/Rw.07, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu adalah SAH MILIK PENGGUGAT,” ungkap Pengacara Kondang itu.
Namun, karena pihak tergugat merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut akhirnya dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Kupang guna melakukan banding atau kasasi. Tetapi pada hasil akhirnya pun Pengadilan Tinggi Kupang tetap pada putusan pengadilan Negeri Atambua, jelas pengacara mudah yang biasa disapa Putra itu.
“Puji Tuhan, Pengadilan Tinggi Kupang kemarin telah mengabulkan Kontra Memori banding Terbanding dengan Amar Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua yang dahulu Penggugat, artinya pihak Terbanding tetap menang,” pungkasnya.
Oleh karena itu, ia memberikan Apresiasi terhadap Putusan tersebut karena Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Tinggi Kupang sudah memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
“Memang Tanah tersebut adalah milik Kliennya yang dimana klien tersebut Merupakan Ahli waris Tunggal dan SAH jadi sudah sepatutnya Tanah warisan tersebut kembali ke tangan kliennya,” tegas Putra.
Perlu diketahui bahwa pada perkara Perdata yang digugat oleh Penggugat CESILIA HALE BONE itu telah telah dimenangkan Penggugat di PN Atambua, dengan Nomor: 96/HK.02/SK/VII/2023/PN.Atb, tertanggal 4 Juli 2023, sebagai Penggugat; Melawan tergugat I-V yakni:
1. DOMINGGUS HALE, sebagai Tergugat I.
2. STEFANUS S.HALE, sebagai Tergugat II.
3. ROSALINDA A.HALE; sebagai Tergugat III.
4. MARSELA J.HALE, sebagai Tergugat IV.
5. ARDIANA HALE; sebagai Tergugat V.
Sementara itu pada tanggal 18 November 2023 dari pihak Tergugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor: 158/PDT/2023/PT KPG. Dan pada tanggal 16 Januari 2024 dari pihak Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan Kontra Memori banding Terbanding dengan Amar Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua yang dahulu Penggugat. Dan itu artinya pihaknya menang. (SN/Tim)