Spiritnesia.com, JAKARTA – Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam LSM LPPDM (Lembaga Pengkasi Peneliti Demokrasi Masyarakat) NTT kembali mengingatkan Kejati NTT, akan kasus dugaan korupsi akibat pembelian MTN Rp50 Miliar bank NTT dari PT. SNP, yang hingga hari ini belum ada penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) NTT, Marsel Ahang, S.H melalui sambungan telepon selulernya kepada media pada Minggu, 15 September 2024.
“Ya warga NTT sementara dalam eforia dan kesibukan persiapan Pilkada November 2024, tetapi kita tidak lupa akan kasus-kasus yang masih gantung di Kejati NTT, termasuk kasus dugaan korupsi pembelian MTN Rp50 Miliar di bank NTT. Kami ingatkan Kejati NTT, bahwa kasus tersebut sudah di tahap penyidikan, tetapi Kejati masih molor tetapkan tersangka,” ujar Ahang.
Menurutnya, molornya penetapan tersangka kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT menimbulkan kecurigaan atau dugaan para penyidik Pidsus dan Aspidsus Kejati NTT sedang melindungi para terduga pelaku korupsi pembelian MTN Rp50 Miliar bank NTT.
Jika tidak benar dugaan tersebut, kata Ahang, maka seharusnya Aspidsus Kejati NTT dan para penyidiknya sudah menggelar kasus tersebut, dan mengumumkan siapa tersangka kasus MTN Rp50 M itu.
“Atau kurang lebih mengumumkan kepada public atau masyarakat NTT, bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara tersebut, tidak menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, atau tidak ada bukti perbuatan kejahatan perbankan atau korupsi di dalamnya, dan menghentikan kasusnya. Bukan didiamkan berlama-lama,” jelasnya.
Dengan lama didiamkan kasus MTN Rp50 Miliar tersebut, kata Ahang, maka Kejati NTT tidak dapat menyalahkan public bila menduga, Kejati NTT sedang ‘bermain mata’ dengan para calon tersangka kasus tersebut. Bahkan, sedang berupaya melindungi pelaku utama kasus MTN Rp50 Miliar itu.
Masih menurut Ahang, karena kasus tersebut telah empat bulan naik ke status penyidikan tanpa penetapan tersangka, maka senada dengan para pegiat anti korupsi lainnya ia menyarakan agar KPK segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejati NTT.
Dengan diambil alihnya kasus MTN Rp50 Miliar oleh KPK, lanjutnya, maka penanganan semua kasus mega korupsi di bank NTT dapat berjalan baik, para pelaku ditetapkan tersangka dan diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena kalau sudah di tingkat penyidikan lalu terus didiamkan berlama-lama tanpa kejelasan siapa tersangkanya. Para terduga pelaku korupsi pembelian MTN ini bisa bebas tak tersentuh hukum,” tegasnya.
Ahang minta Kejati NTT untuk tidak terus merangkai berbagai alasan tak mendasar untuk menunda waktu penetapan tersangka kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT. Ia sebaliknya mengajak Kejati NTT untuk belajar dari kasus serupa di daerah Sumatera Utara (Sumut), yang penanganan hukumnya tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
“Ada contoh yurisprudensinya, misalnya kasus pembelian MTN Bank Sumut dari PT SNP Rp177 Miliar yang sudah diputusan PN Medan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Tipikor No. 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn). Kasus MTN Rp50 M bank NTT juga sama kasusnya, ada rekomendasi BPKnya, ada nilai kerugiannya, ada orangnya. Lalu alasan apa lagi molor tetapkan tersangkanya? Kejati NTT kita minta jangan bermain-main dalam kasus ini, karena public terus memantau,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus ini, Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H.,MH kepada media pada 2 September 2024 lalu memastikan, akan segera menuntaskan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT selama ia menjabat.
Pernyataan Kajati NTT Zet Tadung Alo kemudian mendapat respon dan komentar dari Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa (03/09). Ketua KOMPAK Indonesia itu menilai pernyataan Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H., itu adalah janji sekaligus hutang Zet kepada public NTT, yang akan terus ditagih. Jika kemudian kasus MTN Rp50 Miliar tidak dituntaskan, maka Kajati NTT, Zet Tadung Alo akan dinilai dan dikenang sebagai pembohong.
“Kami harap pernyataan pak Kajati NTT yang pastikan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT akan segera dituntaskan itu dibuktikan. Itu kita tunggu buktinya. Jika tidak terbukti, maka pak Zet Tadung Alo akan dinilai membohongi masyarakat. Soalnya barang ini (kasus MTN Rp50 M, red) sudah diselidiki sejak tahun 2020 hingga 31 Mei 2024 kemarin baru naik penyidikan. Lalu diam lagi, dan public bertanya siapa tersangkanya?” jelas Gabriel Goa.
Gabriel bahkan menantang Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H., untuk membuktikan pernyataannya. Ia pun memberi waktu satu bulan ini (selama September 2024 ini, red) kepada Kajati Zet tadung Alo untuk membuktikan pernyataannya, menetapkan tersangka kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT.
“Jadi kalau pak Kajati serius pak Kajati bilang mau tuntaskan (Kasus MTN Rp50 M,red), kami salut dan apresiasi. Tapi jangan hanya sekedar janji pak! Kami tantang, kami beri waktu 30 hari ini untuk buktikan pernyataan bapak Kajati. Jika tidak, kami anggap pernyataan pak Kajati NTT hari ini (Selasa, 02/09/2024) hanya bohong-bohongan,” tegasnya.
Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H., MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, AA. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 03 September 2024 menjelaskan, bahwa perintah Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H.MH akan menjadi atensi Pidsus Kejati NTT.
“Perintah bapak kajati pasti akan menjadi atensi teman2 tim Pidsus bang, bahkan teman2 sudah dilaksakan percepatan oleh tim bang,” tulisnya menjawab konfirmasi wartawan.
Menurutnya, terkait penanganan kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT, Kejati NTT (sebagaimana pernyataan Kajati NTT, Zet Tadung Alo, red) serius menangani kasus tersebut dan tidak membohongi rakyat.
“Tidak ada niat untuk membohongi dan menipu rakyat bang, semua berproses termasuk MTN (kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT, red) akan di tuntaskan oleh Tim Pidsus,” tulisnya lagi meyakinkan. (**)