Spiritnesia.com, Kupang – Perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga masih marak terjadi, merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Salah satu sumber Beritanusra yang tidak mau disebutkan namanya meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Menurut sumber tersebut, jika aktivitas ini tidak segera diberantas, akan merugikan masyarakat terutama petani dan nelayan, serta melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
“Ulah mafia solar bersubsidi ini dapat merugikan masyarakat jika tidak segera dihentikan. Kami meminta Kepolisian setempat untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa para pelaku sering mengumpulkan BBM bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi atau jerigen berukuran besar, lalu menampungnya untuk dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi. Salah satu pelaku yang diketahui berinisial A dan J sering melakukan kegiatan ini di sekitaran Kota Kupang.
Keuntungan dari aktivitas ini sangat besar. BBM bersubsidi jenis solar dibeli dari SPBU seharga Rp 6.750 per liter dan dijual ke industri seharga Rp 12.500 per liter, menghasilkan selisih Rp 5.500 per liter. Dengan kapasitas mobil angkutan sebesar 18 ribu liter, keuntungan per angkutan bisa mencapai Rp 99 juta. Jika dilakukan empat kali dalam sebulan, keuntungan kotor yang diperoleh mencapai Rp 1,188 miliar per bulan.
Ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kegiatan ini, yang membuat masyarakat semakin geram. “Para mafia BBM bersubsidi sangat lihai dalam menjalankan aksinya dan diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum. Kami menduga pengumpulan BBM bersubsidi ini ditampung di salah satu rumah kosong di Kelurahan Fatukoa dan di Kecamatan Alak,” ungkapnya.
Sumber tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tegas dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. “Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas SPBU yang bekerja sama dengan para mafia solar dan memastikan tidak ada oknum yang terlibat,” tambahnya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek jalan di wilayah perbatasan diduga melakukan penyelundupan ke negara Timor Leste. Hal ini terlihat dari foto seorang pengusaha di NTT yang berpose bersama salah satu tokoh di Timor Leste.
Ia berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa BBM bersubsidi sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan, yaitu masyarakat NTT. (**)