Kategori
Berita Daerah

Mantan Istri Gelapkan Harta Milik Bersama, KOD: Minta Polres Sabu Raijua Bertindak Sesuai Prosedur

Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Sebagaimana diketahui bahwa seorang mantan suami atau istri dapat dipidana berdasarkan Pasal 376 KUHP JO Pasal 367 ayat (2) KUHP yang menyatakan: “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun dalam garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” Ketentuan dalam Pasal 367 KUHP ini berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob, S.H., kepada tim media ini di ruang kerjanya, Jumat, 25/07/2022.

Dalam ketentuan hukum pidana Bab XXIV KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni PENGGELAPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jelas pengacara Tamonob.

Menurut Pengacara Tamonob, Berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam Tindak Pidana Penggelapan, ujarnya.

Sementara ujar Tamonob, bila berakhirnya hubungan rumah tangga antara Suami-Istri memiliki dampak hukum yang dapat berujung pada Tindak Pidana, hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang melekat pada kedua belah pihak selama perkawinan maupun setelah adanya perceraian, salah satunya mengenai harta bersama.

“Apabila lanjutnya terjadi perceraian dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bersama yang didapat selama perkawinan dibagi ½ (setengah) artinya sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami/isteri. Jika tidak dibagikan atau diserahkan bagiannya, maka itu sama saja menguasai benda/harta orang lain secara melawan hukum dan bisa dipidanakan jika mantan suami/isteri mengadukan ke pihak yang berwajib.”

Lebih lanjut Kuasa hukum Mikhael, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh mantan istri KOD ke Polres Sabu Raijua pada 11 juni 2022 lalu, karena dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap Surat-surat berharga dan barang-barang milik kliennya, yang mana surat berharga dan barang tersebut atas nama kliennya sendri.

“Karena ada  2(dua) sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada kredit BANK untuk usaha tokoh, ya g dimana dikelola oleh mantan istri namun tidak dibayarkan oleh mantan istri malah meminta kepada pihak BANK untuk melelang jaminan tersebut,” ujarnya lagi.

Karena kami sangat sesalkan atas tindakan yang merasa barang  miliknya sendiri itu, sehingga kami melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Sabu Raijua pada 11 Juni lalu.

“Padahal jelas Tamonob, pihaknya secara kekeluargaan sudah berusaha menyelesaikan namun tidak adanya respons baik dari mantan istri,” tuturnya.

Atas dasar laporan polisi itu pihaknya juga berharap surat-surat berharga dan barang-barang atas nama kliennya itu tidak akan disalah gunakan secara sepihak oleh Mantan Istri.x.

Sementara menurut KOD kepada media ini Ia menjelaskan dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa terlepas dari harta bersama dari hasil perkawinan itu ada 2 tokoh sembako, 2 bangunan Kos-kosan, 2 kendaraan roda 4, 3 kendaraan roda 2, 4 bidang tanah bersertifikat, dan 3 bidang tanah yang dibeli mantan istri serta beberapa asset lainnya.

Jelas KOD, bahwa dari hasil pernikahan seluruhnya dikuasai dan diklaim milik pribadi mantan istri serta pemasukkan dari 2 tokoh 2 kos-kosan yang di nikmati oleh mantan istri, semua itu sepeserpun tidak saya dapatkan karena digelapkan seluruhnya oleh mantan istri saya.

KOD bersama keluarga berharapan agar Kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga kami keluarga dapat merasakan keadilan dan kenyamanan dengan adanya pihak Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom dalam lingkungan masyarakat, harap KOD. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *