Spiritnesia.com, TTS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00052 dan Nomor 00053.
Hal ini dilakukan karena permohonan dari Noh Nomleni selaku Pemilik Hak Atas Bidang Tanah untuk Melengkapi Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penyerobotan yang Dilaporkan Setahun lalu oleh Noh Nomleni bersama Kuasa Hukum Kepada Kepolisian Resor TTS.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Noh Nomleni, Marsel Sila, SH kepada media ini pada Rabu, 29/03/2023,
Pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni di Desa Oinlasi Kecamatan Kie mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian TTS, karena sudah 2 (dua) kali pihak ATR/BPN dan Keluarga Noh Nomleni berupaya melakukan pengembalian batas bidang tanah tetapi selalu dihalangi dan digagalkan oleh Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan sehingga kali ke 3 (tiga) ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian TTS, jelasnya.
Meskipun mendapat Perlawanan dan Penolakan dari Para Terlapor Tindak Pidana, dengan adanya pengamanan dari pihak Kepolisian TTS proses pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni terlaksana dengan baik.
AKP. I Ketut Sedra, SH KABAG OPS POLRES TTS, yang hadir di lokasi dan memimpin pengamanan dalam pantauan media ini menghimbau kepada masyarakat yang berada di lokasi pengembalian batas bidang tanah agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menghalangi proses pengembalian batas bidang tanah oleh ATR/BPN.
Menurut Kabag OPS, proses yang sedang dilakukan adalah perintah Undang-Undang, jika ada yang menghalangi atau menciptakan persoalan saat dilaksanakan proses pengembalian batas bidang tanah yang bersangkutan akan langsung diamankan dan diproses secara hukum, tegasnya.
“Tujuan dilaksanakannya pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan untuk Melengkapi Berkas Penyidikan Kepolisian TTS agar Tindak Pidana Penyerobotan yang dilakukan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.”
Noh Nomleni bersama Kuasa Hukumnya saat ditemui menyampaikan ”Kami Berterimakasih dan sangat Mengapresiasi Kinerja Petugas ATR/BPN serta Kepolisian Resor TTS yang telah berupaya melaksanakan pengembalian batas bidang tanah kami meskipun Para Terlapor dan Keluarganya mencoba menghalangi tetapi prosesnya tetap dilaksanakan dan berjalan dengan baik sampai selesai.”
Ia berharapan kedepan setelah adanya Pengembalian Batas Bidang Tanah Setipikat Hak Milik Nomor 00052 dan Nomor 00053 An. Noh Nomleni, Laporan kami sejak 12 Januari 2022 dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2022/POLRES TTS/POLDA NTT dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar kami sebagai Pencari Keadilan dapat Memperoleh Keadilan, harapnya.
Turut hadir dalam Proses Pengembalian Batas Bidang Tanah yakni Pihak ATR/BPN Kabupaten TTS, Anggota POLRES TTS, Anggota POLSEK Amanuban Tengah, Anggota POLSEK Kie, Anggota POLSEK Amanatun, Pihak Pemerintah Kecamatan Kie, Noh Nomleni bersama keluarga besar Nomleni diwilayah Desa Oinlasi Kie dan Desa Oinlasi Amanatun serta pihak yang berbatas langsung dengan bidang tanah milik Noh Nomleni. (MN/TIM)